Berita

Al-Azhar: Haram Penggunaan Al-Quran untuk Nada Dering HP

Sebagaimana diberitakan harian Asyarqul Awsath  edisi Rabu, 15 Desember kemarin, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majmaul Buhuts Islamiyah) mengeluarkan fatwa bahwa mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering hukumnya haram karena mengindahkan kemuliaan Al-Quran.
Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar  Dr Mohamed Sayed Tantawi itu berdasarkan atas permohonan Dr Mustafa Al-Shak’ah, anggota badan tersebut. Menurut fatwa itu, haram menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel  karena bisa mengarah pada pemotongan ayat sebelum ayat berakhir dan meniadakan kemuliaan Al-Quran. Al Azhar juga mengharap  Telecom Mesir untuk memulai menghilangkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering.
”Sangat disesalkan apa yang kita amati akhir-akhir ini  perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual nada dering Al- Quran yang semata-mata tujuan komersial. Padahal tidak pantas untuk kesucian Al-Quran,” kata Shak’ah. Syeikh Mahmoud Ashour, anggota lembaga tersebut yang juga mantan wakil Syaikul Azhar juga menimpali.
”Dilarang memanfatkan Al-Quran untuk tujuan yang tidak benar yang bisa mengurang kemuliaan Al-Quran itu sendiri.”
Dr Muhammad Abu Leila, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam (Majlisul A’la Lisyu’unil Islamiyah) ikut mengomentari: ”Penggunaan ayat-ayat Quran sebagai nada dering untuk ponsel di luar kehendak Allah,  karena Allah memerintahkan kami untuk menjaganya dan tidak menyalahgunakan integritas. Karena itu harus dijaga kesuciannya.”
Leila meminta operator telekomunikasi untuk segera menerapkan pendapat ini dan mencegah penggunaan Al-Quran sebagai nada dering untuk ponsel. Abu Leila  menambahkan, ”Membaca Al-Quran ada tata caranya yang harus dipatuhi demi kemuliaan Al-Quran.”
sumber: hidayatullah.com

Sebagaimana diberitakan harian Asyarqul Awsath  edisi Rabu, 15 Desember kemarin, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majmaul Buhuts Islamiyah) mengeluarkan fatwa bahwa mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering hukumnya haram karena mengindahkan kemuliaan Al-Quran.

Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar  Dr Mohamed Sayed Tantawi itu berdasarkan atas permohonan Dr Mustafa Al-Shak’ah, anggota badan tersebut. Menurut fatwa itu, haram menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel  karena bisa mengarah pada pemotongan ayat sebelum ayat berakhir dan meniadakan kemuliaan Al-Quran. Al Azhar juga mengharap  Telecom Mesir untuk memulai menghilangkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering.

”Sangat disesalkan apa yang kita amati akhir-akhir ini  perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual nada dering Al- Quran yang semata-mata tujuan komersial. Padahal tidak pantas untuk kesucian Al-Quran,” kata Shak’ah. Syeikh Mahmoud Ashour, anggota lembaga tersebut yang juga mantan wakil Syaikul Azhar juga menimpali.

”Dilarang memanfatkan Al-Quran untuk tujuan yang tidak benar yang bisa mengurang kemuliaan Al-Quran itu sendiri.”

Dr Muhammad Abu Leila, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam (Majlisul A’la Lisyu’unil Islamiyah) ikut mengomentari: ”Penggunaan ayat-ayat Quran sebagai nada dering untuk ponsel di luar kehendak Allah,  karena Allah memerintahkan kami untuk menjaganya dan tidak menyalahgunakan integritas. Karena itu harus dijaga kesuciannya.”

Leila meminta operator telekomunikasi untuk segera menerapkan pendapat ini dan mencegah penggunaan Al-Quran sebagai nada dering untuk ponsel. Abu Leila  menambahkan, ”Membaca Al-Quran ada tata caranya yang harus dipatuhi demi kemuliaan Al-Quran.”

sumber: hidayatullah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *