Fatwa MasayikhKonsultasi

Terlambat Mengetahui 1 Ramadhan

Apakah niat puasa Ramadhan harus pada malam hari atau boleh pada siang hari. Masalahnya pada waktu pagi harinya orang mengatakankepada saya bahwa hari ini tanggal 1 Ramadhan. Apakah saya wajib menqadha’?

Jawab:

Menetapkan niat shaum Ramadhan itu wajib pada malam hari sebelum masuk waktu fajar. Adapun niat pada siang harinya tidak dapat menggantikannya. Yang harus dilakukan orang yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadhan pada siang harinya yaitu tetap harus berniat shaum, tidak boleh makan atau minum hingga matahari tenggelam. Dan, ia wajib mengqadha’ puasa hari itu. Fatwa ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar RA dari Hafsah RA bahwa Nabi SAW bersabda,

مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak menetapkan (berniat) untuk berpuasa sebelum fajar, maka tiadalah puasa baginya” (HR. Ahmad, Ashabus Sunan, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban).

Hukum ini berlaku bagi puasa wajib. Adapun puasa sunnah dibolehkan berniat pada siang harinya selagi belum makan, minum atau berhubungan suami-istri setelah fajar. Dasarnya adalah hadits dari Aisyah RA bahwa rasulullah pernah menemuinya di waktu pagi menjelang siang. “Apakah kamu memiliki makanan?” tanya beliau. “Tidak,” Jawabku. Beliau bersabda, “(Kalau begitu) hari ini saya berpuasa.” (HR. Muslim)

Fatawa Lajnah Ad-Daimah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *