Fatwa MasayikhKonsultasi

Hukum Bekerja di Bank

Ada seseorang yang bekerja sebagai sekertaris di Bank simpan pinjam, apakah agama mengharamkan bekerja di tempat tersebut? Perlu diketahui bahwa ia sangat membutuhkannya untuk mencukupi kehidupannya, sedangkan pekerjaan bank berpijak pada bunga bank dan riba yang telah diharamkan oleh syariat.

Jawab :

Kami simpulkan bahwa riba adalah haram secara Syar’i dengan nash al Qur’an, as Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Bekerja di bidang yang bersinggungan dengan riba, baik sebagai sekertaris atau yang lainnya adalah tindakan membantu dalam melakukan sesuatu yang haram. Kesemuanya adalah haram secara syar’i. Imam muslim meriwayatkan dari Jabir RA dan Bukhari dari Hadits Abu Juhaifah bahwasannya Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat riba dan saksinya. Sedangkan laknat merupakan bukti bahwa perbuatan tersebut adalah dosa. Dengan demikian, dapat diketahui jawaban atas pertanyaan di atas, wallahua’lam. Hukum ini juga berlaku bagi seluruh bank-bank konvensional dan segala bentuk transaksi riba. (Fatawa al Azhar 7/237, Maktabah Syamilah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *