Fatwa MasayikhKonsultasi

Jika Wudhu Imam Batal

Jika wudhu imam batal di tengah-tengah shalat, apakah ia hendaknya mengambil seorang mamkum untuk menggantikannya menjadi imam dan menyempurnakan shalat bersama jama’ah, ataukah shalat mereka semuanya batal?

Disyari’atkan bagi seorang imam mengambil seorang pengganti yang bertindak sebagai imam bagi para makum yang lain dalam menyempurnakan shalat mereka. Sebagaimana yang telah dilakukan Umar bin Khatab RA ketika ia ditikam sementara tengah mengiami shalat shubuh, lantas ia menunjuk Abdurrahman bin Auf RA untuk menggantikanya dan menyempurnakan shalat tersebut bersama para jama’ah.

Bila imam belum menunjuk seorangpun yang menggantikannya, maka salah seorang yang berada di belakang imam hendaknya maju dan menyempurnakan shalat bersama mereka.

Adapun bila mereka (membatalkan shalat) dan memulai dari awal, maka tidak mengapa dalam masalah ini, akan tetapi pendapat yang kuat adalah bahwa imam hendaknya mengambil seorang pengganti yang menyempurnakan shalat bersama para makmum yang lain, sebagaimana perbuatan Umar RA di atas. Namun bila mereka memulai lagi dari pertama, maka tidak ada salahnya. Wallahu waliyut taufiq.(menguak fatwa syaikh Bin Baz, pustaka barkah hal 132-133)

2 thoughts on “Jika Wudhu Imam Batal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *