AbawiyahKonsultasi

Nafkah Istri yang Diceraikan

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Ustadz yang dirahmati Allah, saya seorang istri yang telah bercerai dari suami. Apakah istri yang sudah bercerai dari suaminya seperti saya masih berhak menerima nafkah? Kalau masih, berapa besarannya dan sampai kapan si istri berhak menerimanya?

Atas jawabannya ana sampaikan Jazakumullah khaira jazaa’

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Hamba Allah, Solo

Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh  

Hamba Allah yang shalihah, salah satu kewaiban suami terhadap istrinya adalah menafkahinya. Hal itu berlangsung selama mereka terikat dalam perkawinan yang sah. Adapun wanita yang sudah bercerai dari suaminya, maka dia masih berhak atas nafkah selama berstatus menjalani iddah raj’i (masih bisa rujuk dengan mantan suaminya) atau iddah hamil.

Allah berfirman, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian, dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (QS. At-Thalaq 6).

 

Baca Juga: Hukum Berkali-kali Bilang Cerai

 

Selama menjalani masa iddah raj’i, yaitu selama 3 kali suci bagi yang masih mengalami haidh, dan 3 bulan bagi yang sudah menopause, seorang wanita berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah materi sesuai dengan kemampuan suami. Semisal dengan apa yang dia dapatkan dari suaminya selama menjalani pernikahannya kemarin.

Tentang berapa besarnya jumlah nafkah yang harus diberikan suami,para ulama berbeda pendapat. Adapun wujudnya bisa berupa sembako, pakaian, obat-obatan, atau sejumlah uang sebagai penggantinya. Dalam hal ini syariat tidak menetapkan besarannya secara pasti, sehingga ia bisa berubah sesuai keadaan yang mengikutinya. Intinya pada kebutuhan istri secara makruf, kelaziman yang ada di masyarakat sesuai status sosial si suami, serta jangan sampai memberatkan suami dalam menunaikannya.

Allah berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq 7).

Demikian yang bisa saya sampaikan dan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

One thought on “Nafkah Istri yang Diceraikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *