AsilahKonsultasi

Hukum Safar di Hari Jum’at

Apakah betul kita tidak boleh bepergian jauh pada hari jum’at, saya pernah membaca di suatu majalah, Allah tidak akan melindungi orang yang bepergian jauh pada hari jum’at, bahkan Allah tidak mengijinkan malaikatNya tuk mengawasi kita. Benarkah?

 

Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah,

Perlu di ketahui, bahwasanya hadits-hadits yang melarang seorang melakukan safar pada hari jum’at kebanyakan dha’if (lemah), bahkan ada yang maudhu’ (palsu). Maka hal ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk melarang seseorang melakukan safar pada hari jum’at.

Hadits yang penanya maksud adalah hadits dha’if yang diriwayatkan oleh Adz-Dzaruquthni dalam kitab Al-Afrad dari hadits Umar ra secara marfu’:

“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, malaikat mendo’akan untuknya, semoga tidak ada yang menyertainya dalam perjalanan”.

Ibnu Hajar berkata di dalam kitab At-Talkish (2/70), “Di dalam sanad hadits ini ada Ibnu Lahi’ah”

Dan hadits maudhu’ yang dikeluarkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Asmaur Ruwah ‘an Malik seperti yang tesebut pula dalam Nailul Authar (4/156) dengan jalur Al-Husain bin Alwan dari Malik dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ra secara marfu’.

مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الجُمْعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَانِ أَنَّ لَايُصْحَبُ فِي سَفَرِهِ وَلَا تُقْضَى لَهُ حَاجَة

“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, dua malaikatnya akan berdo’a, semoga tidak ada yang menyertai dalam perjalanannya dan semoga hajatnya tidak terpenuhi”.

Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan (1/53) mengatakan, “Dan hadits ini adalah di antara riwayat yang dia palsukan atas nama Malik.” (lihat silsilah al ahadits dha’ifah 1/387)

Baca Juga: “Sunnah Rasul Malam Jumat,” Katanya

Bahkan kebalikannya, terdapat atsar yang sanadnya shahih dari Umar bin Khaththab ra,

أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا عَلَيْهِ هَيْئَةُ السَّفَرِ فَسَمِعَهُ يَقُولُ لَوْلَا أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ جُمُعَةٍ لَخَرَجْتُ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ اُخْرُجْ فَإِنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَحْبِسُ عَنْ سَفَرٍ أ

“Umar melihat seorang laki-laki yang sudah siap bepergian, maka berkatalah orang tadi, “Hari ini, hari Jum’at, dan kalau tidak karena hari Jum’at tentu aku sudah berangkat”. Umar berkata, “Berangkatlah! Sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak mencegah orang bepergian.” (Ditakhrij imam Baihaqi dalam sunannya al kubra, imam syafi’i dalam musnadnya)

Namun atsar diatas tidak menunjukkan anjuran untuk bepergian pada hari jum’at, bahkan yang sunnah adalah memulai safar pada hari Kamis, sebagaimana hadits shahih dalam Bukhari dengan sanadnya yang sampai kepada sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

“Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam pergi menuju tabuk pada hari kamis, dan beliau menyukai berpergian pada hari kamis.” Wallahu A’lam.

 

Tema Terkait: Shalat Sunah Rawatib Ketika Safar

One thought on “Hukum Safar di Hari Jum’at

  • afwan klo saya tanya disini.hemm klo mau kirim tajribah kemajalah arrisalah.gimana ya caranya?

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *