AsilahKonsultasi

Jama’ karena Hujan

Apakah boleh menjama’ shalat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya’ karena sebab hujan, lalu bagimana caranya?

 

Jawab:

Bismillah, wasshalatu wassalamu ‘ala rasulullah wa’ala aalihi wa shahbihi man tabi’a huda.

Menjama’ antara dua shalat dengan sebab hujan merupakan cara ibadah yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad n. Pendahulu kita yang shalih dari kalangan sahabat, tabi’ien dan pengikutnya juga telah mempraktekannya. Namun sayangnya hal ini tidak banyak diketahui oleh para imam masjid di sekitar kita. Ketika hujan turun, sunnah Rasulullah yang satu ini jarang di praktekan.
Washington

Dalil dibolehkannya menjama’ sholat karena hujan atau yang disebut jama’ mathar adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim, dari Ibnu Abbas a, beliau berkata :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

 

”Rasulullah SAW pernah menjama’ shalat zhuhur dan Ashar serta maghrib dan isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”

Perkataan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah n pernah menjama’ shalat saat mukim bukan karena takut dan bukan karena hujan menandakan bahwa ketika dalam keadaan takut dan hujan beliau menjamak shalat. Diantara Atsar yang menjelaskan para salaf juga mengerjakan jama’ mathor adalah :

Dari Nafi’, ia berkata  :

أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ

”Apabila para amir (imam shalat) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjama’ shalat bersama mereka.”

Atsar dari Umar bin Abdul Aziz, dikeluarkan Imam Baihaqi dalam Sunan Kubra :

”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”

Yang memimpin pelaksanaan jama’ mathor adalah imam tetap masjid tersebut sebagaimana yang ditunjukkan hadits dan atsar di atas. Jadi misalnya hujan turun ketika maghrib, setelah shalat magrib selesai, imam langsung berdiri memerintahkan muadzin untuk iqomah kemudian langsung melaksanakan shalat isya’ empat rakaat.

Maka kalau ada makmum yang kemudian berdiri untuk menjamak sendiri atau mengajak makmum yang lainnya untuk ikut serta dikarenakan imam tidak mengetahui jama’ matahr, maka ini tidak sesuai dengan sunnah Nabi SAW. Dan jama’ mathar dilakukan di masjid bukan dirumah, dilaksanakan secara sempurna dan tidak diqashar. Wallahua’lam.

One thought on “Jama’ karena Hujan

  • gimana kalau jama-nya itu dilaksanakan di rumah?
    soalnya kan kalau hujan kita mendapat keringanan untuk tidak mendatangi masjid
    sebenarnya gimana ini?

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *