Jarhah

Cerai karena Murtad

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Ustadz, teman saya sudah menikah dan memiliki satu anak. Karena dipaksa suaminya untuk murtad, dia meminta cerai. Memang dahulu suaminya non muslim dan menyatakan masuk Islam ketika menikahinya. Setelah mereka menikah, dia dibawa suami ke rumah orangtua suami yang kemudian memaksanya murtad itu.
Ustadz, waktu itu teman saya tidak berani melawan karena sedang hamil sehingga dia menuruti keinginan suami meski bertentangan dengan hatinya. Setelah melahirkan, teman saya itu pergi ke Taiwan menjadi TKW untuk menghindari paksaan suaminya pergi ke tempat ibadah agama lain. Apakah berdosa jika teman saya meminta cerai dengan alasan seperti itu?
Terima kasih atas penjelasan Ustadz.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Shafa Ary

Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh
Ibu Shafa yang semoga selalu dalam lindungan Allah. Permintaan cerai seorang istri tanpa alasan yang benar kepada suami memang bukanlah hal yang terpuji. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium bau surga.” HR. Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah.

Meski demikian, dalam beberapa keadaan yang darurat, perceraian bisa saja dipilih meski sangat pahit, mengingat berbagai dampak yang ditimbulkannya. Ia bisa menjadi solusi terakhir ketika tidak ada jalan lain yang lebih baik. Yaitu saat bersatunya suami istri malah menimbulkan madharat yang lebih besar.

Ibu Shafa yang shalihah, sebuah pernikahan bisa juga menjadi batal dengan sendirinya, bahkan ketika suami istri tidak menginginkan hal itu. Dalam hal ini misalnya adalah suami yang murtad, kembali kepada agamanya yang lama. Meski istri ridha dengan tindakan suaminya, secara agama pernikahan mereka batal dengan sebab murtadnya suami. Dan jika mereka meneruskan pernikahan itu, status mereka adalah pezina.

Allah berfirman, “…maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” QS al-Mumtahanah: 10. Menurut Ibnu Katsir, ayat inilah yang mengharamkan wanita Muslimah untuk laki-laki kafir yang pada masa awal Islam diperbolehkan. Imam al-Qurthubi juga mengatakan, dalam ayat ini Allah SWT mengharamkan wanita Muslimah bagi laki-laki kafir dan juga mengharamkan laki-laki Muslim menikahi wanita musyrik.

Ibu Shafa yang baik, apa yang dilakukan teman ibu sudah benar, sebab jika dia tidak melakukannya, pernikahannya pun menjadi batal dengan murtadnya suami. Hanya saja, pembatalan secara legal formal akan lebih baik dari sisi hukum positif yang berlaku.
Nasihati dia agar jangan meninggalkan anaknya dengan bekerja di luar negeri, sebab hal itu bisa memunculkan masalah baru. Mintalah untuk berkonsentrasi dalam mendidik anak dan menjaga agamanya dengan baik. Semoga Allah memudahkan urusannya.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *