Fatwa Masayikh

Seorang Wanita Menikah tanpa Wali

 

Dia Ingin Mengulangi Akadnya, Tapi Suami Menolak

Saya menikah beberapa bulan yang lalu tanpa sepengetahuan keluarga saya (keluarga saya non muslim). Maka kami sepakat pernikahan kami dilakukan secara rahasia hingga keluarga menyetujui. Pernikahan dilakukan sangat sederhana. Akan tetapi saya baru tahu kemudian bahwa pernikahan seperti itu tidak benar, karena tidak ada wali bagi saya saat menikah, yang ada saat itu hanya dua orang saksi. Saya beritahu suami sejak saya mengetahui hal tersebut. Namun sang suami tidak ingin mengulangi pernikahan karena dia merasa tidak siap menikah. Problemnya adalah bahwa kini kami telah tinggal bersama dan saya sekarang hamil. Dia bahkan berkata bahwa anak kami adalah anak zina, dan dia tidak bertanggung jawab atasnya. Dia menyerahkan kepada saya keputusan tentang anak tersebut dan dia menghendaki agar saya melakukan aborsi demi kami dan demi anak tersebut.

Jawab :
Alhamdulillah, Islam mengharamkan wanita menikah tanpa wali dan menyatakan bahwa akad seperti itu adalah rusak. Seorang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita. Apabila tidak ada seorangpun dari keluarganya yang muslim, maka pejabat dari kaum muslim atau mufti atau ketua lembaga Islam dapat menjadi wali.
Ibnu Qudamah berkata, “Adapun orang kafir, dia tidak dapat menjadi wali sama sekali bagi wanita muslimah berdasarkan ijmak para ulama.” (Al-Mughni, 7/356)

Akad anda tidak sah, harus dibatalkan dan anda hendaknya menjauh dari suami. Suami harus mengulangi pernikahan dengan cara yang sesuai syariat jika dia berminat menikah dengan anda.
Saran saya adalah anda hendaknya minta seseorang menengahi problem anda dengan meminta bantuan orang-orang baik yang dapat meyakinkan suami anda tentang masalah ini dan meluruskan kesalahannya serta melindungi anda dan anak anda.

Jika dia tidak memenuhi permintaan anda, maka nasehat kami adalah agar anda menjauh darinya, karena ucapannya menunjukkan dia tidak memiliki akhlak baik dari seorang laki-laki yang bertanggung jawab, tidak ingin komitmen dengan ajaran Allah dalam menjalankan syariatNya dan menunaikan kewajiban sebagai kepala keluarga sebagaimana mestinya.
Tidak halal baginya meminta anda melakukan aborsi dan tidak halal bagi anda melakukan aborsi jika janin telah ditiup ruhnya. Jika anda lakukan, maka anda termasuk orang yang membunuh satu jiwa.

Adapun anak, nasabnya dapat dikaitkan kepada sang bapak, tidak dianggap sebagai anak zina. Perkara ini dianggap para ulama sebagai nikah syubhat (samar). Nikah syubhat dapat menetapkan nasab seseorang. Lihat Al-Mughni, 11/196.
Sudariku muslimah, ingatlah bahwa Allah lah yang mengatur rizki hamba-Nya, bahwa siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia akan memberikan jalan keluarnya.

Yakinlah kepada Allah, bertawakkal dan bertaubatlah kepada-Nya. Di antara bentuk taubat anda adalah meninggalkan orang laki-laki tersebut karena akad nikah anda tidak sah. Dan ketika anda melakukan hal tersebut, sesungguhnya anda sedang melakukan perintah Allah.

Ketahuilah bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik. Semoga Allah memberi taufiq kepada anda dan memudahkan urusan anda.
Wallahua’lam.
Di salin dari mauqi’ islamqa, syaikh shalih munajjid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *