Dr. Ahmad Zain

Hukum Jual Beli Anjing

Di beberapa sudut jalan ibu kota dan di beberapa pusat perbelanjaan terlihat sebagian orang menjual anjing dan didapatkan sebagian kaum muslimin ternyata memelihara anjing di rumahnya, apakah hal itu dibolehkan dalam ajaran Islam? Bagaimana dengan anjing-anjing yang dibawa oleh polisi untuk melacak para penjahat dan mengendus barang-barang haram seperti ganja ? Tulisan di bawah ini menjelaskannya.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama: Boleh memperjualbelikan anjing secara mutlak. Ini pendapat ulama Hanafiyah. Berkata al-Babruti di dalam al-‘Inayah Syarh al-Hidayah ( 9/465 ):

بيع الكلب وكل ذي ناب من السباع جائز، معلماً كان أو غير معلَّم، في رواية الأصل

“Menjual anjing dan semua binatang buas hukumnya boleh, baik anjing yang terlatih maupun anjing yang tidak terlatih. Ini terdapat dalam riwayat asli (dari Abu Hanifah ). “

Mereka beralasan bahwa anjing yang dilatih sangat bermanfaat untuk menjaga sawah dan berburu, sehingga boleh diperjual-belikan. Sedangkan anjing yang tidak dilatih, bermanfaat juga untuk keperluan lainnya, maka dibolehkan juga, karena setiap yang bermanfaat dikatagorikan harta dan boleh diperjualbelikan.

Pendapat Kedua: Tidak boleh memperjualbelikan anjing secara mutlak, dan jika seseorang membunuhnya, maka tidak wajib menggantinya. Ini pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah dan salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah.

Berkata Imam Nawawi di dalam al-Majmu’ (9/228 ) :

مذهبنا أنه لا يجوز بيع الكلب، سواء كان معلماً أو غيره، وسواء كان جرواً أو كبيراً، ولا قيمة على من أتلفه

“Madzhab kami berpendapat bahwa tidak boleh memperjualbelikan anjing, baik yang terlatih maupun yang tidak terlatih, baik yang kecil maupun yang besar. Dan orang yang membunuhnya tidak wajib menggantinya.”

Dalil mereka adalah sebagai berikut :

Pertama: Hadist Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Bahwasanya Rasulullah melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur, dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari, 2237).

Kedua: Hadist Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَعَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

 

“Sesungguhnya Rasulullah melarang hasil dari jual-beli darah dan jual-beli anjing, dan upah pelacur, serta melaknat pemakan riba, dan yang mewakilkannya, dan orang-orang yang mentato dan meminta untuk ditato, serta melaknat para penggambar ( makhluq hidup).” (HR. Bukhari: 2238).

            Ketiga: Hadist Rofi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda:

شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِىِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ

“Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing, dan penghasilan tukang bekam.” (HR. Muslim)

Pendapat Ketiga: Boleh memperjualbelikan anjing kecuali anjing buas. Ini pendapat Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah.

Berkata az-Zaila’I di dalam Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq ( 11/ 325 ): “Diriwayatkan dari Abu Yusuf bahwa beliau berpendapat tidak boleh memperjualbelikan anjing buas karena dia tidak bermanfaat seperti binatang-binatang buas lainnya yang membahayakan.”

Berkata al- Babruti di dalam al-‘Inayah Syarh al-Hidayah (9/465): “Juga karena Nabi melarang untuk memeliharanya dan memerintahkan untuk membunuhnya.”

Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Hafshah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ لَا حَرَجَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Lima binatang siapa saja boleh membunuhnya, “gagak, rajawali, tikus, kalajengking, dan anjing buas.” (HR. Bukhari, 1828 dan Muslim, 2069).

Pendapat Keempat: Tidak boleh memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk menjaga tanaman dan ternak serta anjing pemburu. Ini pendapat lain dari ulama Malikiyah.

Dalil mereka adalah sebagai berikut:

Pertama: Hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ

Barang siapa memelihara anjing maka amalnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (sebesar gunung uhud), kecuali anjing untuk menjaga tanaman atau binatang ternak.” (HR Bukhari, 2322).

Kedua: Hadist Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah bersabda:

مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

 

Barang siapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak maka amalnya berkurang setiap hari sebanyak dua qirath (sebesar dua gunung uhud).” (HR. Bukhari, 5480 dan Muslim, 1574).

Ketiga: Hadits Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Barang siapa memelihara anjing kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qirath.” (HR. Muslim, 1575).

            Kesimpulan

Dari keterangan para ulama di atas maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan tidak boleh memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk menjaga tanaman dan binatang ternak serta anjing untuk berburu. Dan termasuk dalam katagori ini dan dibolehkan adalah anjing pelacak. Pilihan ini berdasarkan alasan –alasan sebagai berikut:

Pertama: Pendapat ini menggabungkan dan mengambil semua hadits-hadits di atas yang kelihatannya saling bertentangan, sehingga tidak membuang salah satunya. Berbeda dengan pendapat yang membolehkannya secara mutlak, atau melarangnya secara mutlak, mereka hanya mengambil sebagian hadits saja.

Kedua: Adapun pendapat Hanafiyah yang membolehkan untuk memperjual-belikan anjing secara mutlak jelas bertentangan dengan hadits-hadits yang melarangnya.

Ketiga: Adapun pendapat Abu Yusuf yang mengecualikan anjing buas, juga kurang tepat, karena binatang yang tidak diperintahkan dibunuh bukan berarti boleh dipelihara dan diperjualbelikan seperti halnya binatang babi, tidak ada perintah secara tegas untuk membunuhnya, tetapi walaupun begitu dilarang untuk diperjualbelikan.

Keempat: Adapun pandangan yang menyatakan bahwa setiap yang bermanfaat itu boleh diperjual belikan, tidaklah sepenuhnya benar, karena manfaat yang dijadikan standar adalah manfaat yang diakui oleh syariat Islam, bukan setiap manfaat, seperti halnya khamr, dia bermanfaat untuk menghangatkan tubuh ketika musim dingin, tetapi manfaat ini tidak diakui oleh syariat, maka khamr dilarang untuk diperjualbelikan.

Kelima: Pendapat yang melarang jual-beli anjing secara mutlak, akan menutup sebagian maslahat yang dibolehkan syariat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya pada zaman sekarang, seperti kebutuhan terhadap anjing pelacak untuk mengejar para penjahat dan anjing untuk berburu yang disebutkan Allah di dalam firman-Nya:

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (Qs. al-Maidah: 4) Wallahu A’lam.

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

 

Pondok Gede, 24 Sya’ban 1435 H/ 23 Juni 2014

 

One thought on “Hukum Jual Beli Anjing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *