Asilah

Imam Shalat di Tempat yang Tinggi

Bolehkah imam shalat berdiri lebih tinggi daripada makmum (dibuatkan semacam panggung buatnya)? (Abdulwahhab—bumi Allah)

 

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَن وَالاَهُ

Kebanyakan ulama berpendapat, jika tidak ada kebutuhan untuk meninggikan posisi imam, dimakruhkan melakukannya. Dasarnya adalah hadits Abu Dawud dari ‘Ammar bin Yasir, ketika ia di Madain dan iqamat dikumandangkan, ia maju dan berdiri di atas tempat untuk menjajakan dagangan, lalu mengimami orang-orang, sementara mereka berada di tempat yang lebih rendah. Maka Hudzaifah maju dan menarik kedua tangan ‘Ammar sampai ia turun dari tempat itu. (‘Ammar turun tanpa membatalkan shalatnya) Setelah selesai shalat, Hudzaifah bertanya, “Belumkah kau dengar Rasulullah saw bersabda, “Apabila seseorang mengimami suatu kaum, janganlah ia berada di tempat yang lebih tinggi dari mereka—atau yang semacam itu?” ‘Ammar menjawab, “Oleh karena itulah aku menurut saja saat kau tarik tanganku.”

Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah disebutkan, makruh hukumnya jika imam menempati posisi yang lebih tinggi daripada makmum. Para ulama sepakat akan hal itu. Kecuali jika imam hendak mengajarkan tata cara shalat kepada para makmum.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar ketinggian yang dimakruhkan. Ada yang berpendapat, makruh hukumnya jika ketinggian lebih dari satu lengan (sekira 50 cm). Jika kurang dari itu tidak masalah.

Sebagian ulama berpendapat, kadar ketinggian yang dimakruhkan adalah apabila ketinggian melebihi rata-rata ukuran tinggi orang. Yang demikian itu karena, ketinggian yang sedikit itu terjadi pada bumi dan tak terhindarkan. Ia dimaafkan. Jika tingginya sampai melebihi ketinggian rata-rata orang, maka itu tidak dimaafkan.

 

Madzhab Hanafi

Para ulama madzhab Hanafi membolehkan posisi imam lebih tinggi daripada makmum dan begitu pula sebaliknya namun memakruhkannya.

Di dalam kitab Badai’ush Shanai’ 1/146, “Apabila imam mengerjakan shalat di atas tempat menjajakan dagangan sementara orang-orang mengerjakannya di tempat yang lebih rendah, maka itu boleh tetapi makruh.”

Penjelasannya, boleh karena hal itu tidak memutus tab’ah (kebersamaan antara imam dan makmum) dan tidak pula menyembunyikan keadaan imam dan makruh karena ada syubhat—semacam perbedaan tempat. Dan ini sama saja apakah tingginya tempat itu sekadar tinggi badan seseorang atau lebih rendah dari itu.

Disebutkan bahwa Abu Yusuf dan ath-Thahawiy tidak memakruhkan ketinggian yang lebih rendah dari tinggi seseorang. Sebab kontur bumi itu naik turun, tidak benar-benar rata. Sedikit naik dimaafkan dan tidak untuk yang banyak. Kadar penentunya adalah ketinggian seseorang.

Ini semua dalam kondisi ikhtiyar (bisa memilih). Sedangkan untuk kondisi mendesak seperti saat melaksanakan shalat ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adhha, maka seberapa pun ketinggiannya tidak masalah.

 

Madzhab Maliki

Disebutkan dalam kitab al-Mudawwanah, 1/82 bahwa Imam Malik berkata, “Sekiranya imam shalat bersama orang-orang, ia berada di atas masjid, sedangkan orang-orang berada di belakangnya di bawahnya, aku tidak suka akan hal itu.”

Sahnun pernah bertanya kepada Ibnu Qasim tentang imam yang shalat di atas tempat menjajakan dagangan yang tinggi. Ibnu Qasim menjawab, “Mereka harus mengulangnya, sebab mereka bermain-main. Kecuali jika ketinggiannya tidak seberapa seperti tempat menjajakan dagangan milik kita di Mesir ini, maka shalatnya sempurna.”

Al-Haththab berkata, “Jika hal itu dilakukan dengan disertai kesombongan, maka batallah shalatnya.” (Mawahibul Jalil, 2/120)

Kemakruhan ini sehubungan dengan tiga perkara;

  1. Bukan dalam rangka mengajarkan tata cara shalat kepada makmum.
  2. Semula imam mengerjakan shalat di tempat yang tinggi sendirian, lalu orang-orang berdatangan dan menjadikannya sebagai imam.
  3. Bukan dalam kondisi darurat seperti tempat yang sempit dan sebagainya.

 

Madzhab Syafi’i

Menurut para ulama madzhab Syafi’i, makruh hukumnya apabila imam berada di tempat yang lebih tinggi daripada makmum, kecuali karena suatu keperluan. Misalnya, imam sedang mengajarkan sifat dan tata cara shalat kepada makmum. Dalam kondisi ini disunnahkan berdiri di tempat yang tinggi. Yakni agar tujuannya tercapai. Hal ini ditegaskan oleh an-Nawawiy. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 4/295)

Jika imam melakukannya, bahkan jika kadar ketinggiannya melebihi tinggi badan rata-rata orang, shalatnya tetap sah. Madzhab Syafi’i tidak memerinci tentang kadar ketinggian.

 

Madzhab Hambali

Ada tiga riwayat dari Imam Ahmad mengenai hukum masalah ini. Menurut satu riwayat, makruh hukumnya imam mengerjakan shalat dengan posisi lebih tinggi daripada makmum, apapun tujuannya. Alasannya, untuk melihat imam, makmum perlu mengngkat kepala. Padahal itu tidak dibolehkan. Menurut Ibnu Qudamah, apa yang dilakukan Nabi, yakni mengerjakan shalat di atas mimbar dalam rangka mengajar, itu ada kekhususan beliau. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/47)

Menurut riwayat yang satu, apa pun alasannya tidak makruh. Menurut riwayat yang ketiga, jika untuk tujuan mengajar, maka dibolehkan. Jika tidak ada keperluan, maka dimakruhkan.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *