Asilah

Nadzar Mengenakan Hijab

Nama saya Dewi. Di sini saya ingin bertanya, dulu sewaktu kecil saya pernah ber nadzar bahwa saya akan selalu berhijab. Tapi, selama beberapa tahun saya tidak berhijab. Dan kini saya kembali menggunakan hijab. Bagaimana yang harus saya lakukan? Apa selama ini saya berdosa? Mohon bantuannya. Jazakumullah. (Dewi—bumi Allah)

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Saudari Dewi, apa yang Ukhti ucapkan dulu adalah nadzar mutlak. Nadzar untuk berhijab—atau lebih tepatnya memakai pakaian yang menutup aurat—tanpa dikaitkan dengan suatu kejadian di masa yang akan datang.

Nadzar harus ditepati. Apalagi nadzar yang Ukhti ucapkan berisi ketaatan wajib yang sekiranya Ukhti tidak mengucapkan pun kewajiban itu tetap harus dilaksanakan.

BACA JUGA : Istri Bekerja Membantu Suami Memenuhi Kebutuhan Keluarga

Apakah selama tidak memakainya berdosa? Ya. Berdosa karena tidak memakainya dan berdosa karena tidak memenuhi nadzar. Untuk itu, Ukhti harus bertaubat kepada Allah dan membayar kaffarah nadzar yang tidak dipenuhi. Kaffarahnya sama dengan kaffarah sumpah dengan mengagungkan nama Allah yaitu memberi makan 10 orang miskin—setiap orangnya setengah sha’ atau sekitar 1,2 kg sampai 1,5 kg makanan pokok, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan budak. Jika tidak mampu mengerjakan salah satu dari ketiganya, maka hendaklah berpuasa tiga hari. Wallahu a’lam. (Ust Imtihan Asy-Syafi’i).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *