Fadhilah

Silaturahmi, Memperpanjang Umur Menambah Rizki

Beberapa saat yang lalu ada teman yang curhat kepada penulis via telepon. Ia memiliki seorang paman yang tidak memiliki istri dan anak, sedangkan saudara-saudaranya semua sudah berkeluarga dan tinggal jauh darinya. Ia hidup sebatang kara dalam sebuah rumah peninggalan orang tuanya.

Penyakit stroke yang menggerogoti tubuhnya selama 2 tahun ini menyebabkannya tidak bisa pergi kemana-mana. Makan dan buang air semua dikerjakan diatas tempat tidur.

Bau tidak sedap begitu menyengat dari tubuhnya karena tidak ada seorangpun dari saudaranya yang mau merawatnya untuk sekedar membersihkan dan mengganti pakaiannya. Akan tetapi beruntung masih ada satu adik perempuannya yang tinggal paling dekat darinya yang sesekali mau mengirimkan makanan ala kadarnya.

 

Ancaman bagi Pemutus Tali Silaturrahmi

Pembaca, kisah di atas barangkali hanya sekelumit contoh kasus yang nampak dari fenomena gunung es tentang semakin pudar dan hilangnya hubungan tali silaturrahmi di tengah masyarakat, terutama akhir-akhir ini, saat kehidupan materialisme begitu mendominasi.

Saling mengunjungi dan menasihati sudah menjadi barang asing dan langka. Kesibukan dunia telah menyita seluruh waktu sebagian mereka hingga tak tersisa barang sejenakpun untuk bersilaturrahmi. Bahkan yang lebih tragis lagi banyak di antara mereka yang sudah tidak lagi saling mengenal siapa saja kerabatnya. Wal iyaadzu billah.

Pada contoh kasus di atas barangkali saudara-saudara si paman tak bermaksud untuk memutus silaturrahmi karena masing-masing punya alasan. Namun dengan membiarkannya hidup sebatang kara dalam keadaan menderita, sejatinya cara tidak langsung merupakan salah satu bentuk memutus hubungan kekerabatan.

Karena sebenarnya bisa saja mereka urunan untuk membayar orang agar mau merawat saudara yang sebatang kara tersebut. Secara syar’i, jika mereka tetap membiarkan saudaranya dalam kondisi seperti itu maka seluruh keluarga besar yang memiliki hubungan darah dan kekerabatan akan menanggung dosa.

Banyak ayat Al Quran hadits Nabi yang menegaskan hal ini. Allah Ta’ala memperingatkan orang yang memutuskannya dengan laknat dan adzab, diantara firmanNya:

“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka, dan dibutakanNya penglihatan mereka.” (QS. Muhammad: 22-23).

Rasulullah saw juga menegaskan:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ

”Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan (yaitu hubungan tali silaturahmi).” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Fadhilah yang Agung

Anjuran untuk membina tali silaturahmi sangat jelas. Sebagaimana diterangkan Ibnul Atsir, silaturahmi merupakan cerminan berbuat baik kepada keluarga dekat, berlemah-lembut kepada mereka, memperhatikan keadaan mereka meski mereka berada di daerah yang jauh.

Allah menjanjikan fadhilah yang begitu luar biasa jika kita mau menyambung tali kekerabatan, diantaranya akan menambah umur dan melapangkan rizki kita.

Dari Anas bin Malik ra bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Barangsiapa senang apabila dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali kekerabatannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits shahih di atas menjelaskan bahwa rizki seseorang bisa ditambah dan kematian seseorang bisa ditunda jika ia menyambung tali silaturahmi. Lantas bagaimana ini terjadi, sedangkan rizki dan usia seseorang telah ditentukan oleh Allah?

“Maka jika kematian mereka telah tiba niscaya mereka tidak bisa menundanya walau sesaat dan tidak pula mereka bisa menyegerakannya.” (QS. Al-A’raf: 34)

Imam An Nawawi, Imam Badruddin Al ‘Aini dan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa kedua hadits di atas memiliki dua kemungkinan makna yang paling kuat, yaitu makna hakekat dan makna kiasan.

Makna pertama: Makna kiasan dan aspek kualitas

Tambahan umur dalam kedua hadits ini merupakan bahasa kiasan untuk tercapainya keberkahan pada umur, karena ia mendapat taufiq dari Allah untuk melaksanakan ketaatan, mengisi waktunya dengan hal-hal yang membawa manfaat di akhirat dan menjaga dirinya dari menyia-nyiakan waktunya dengan hal-hal yang tidak membawa manfaat di akhirat.

Makna kedua: Makna hakekat dan aspek kuantitas

Tambahan usia dalam hadits tersebut memiliki makna hakekat, yaitu terjadinya penambahan usia yang sebenarnya, bukan sekedar bahasa kiasan. Penambahan usia ini di sini adalah menurut pandangan malaikat yang mendapat tugas untuk mencatat usia makhluk. Adapun menurut ilmu Allah sebenarnya usia makhluk tersebut tidak mengalami penambahan sedikit pun.

 

Berkunjung ke Famili Saat Idul Fitri

Saat merayakan hari raya idul Fitri, ada kebiasaan rutin yang sering dilakukan masyarakat di sekitar kita, yaitu saling berkunjung ke para kerabat dan teman-teman. Pertanyaannya, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab:

Saling berkunjung antar kerabat, tetangga dan teman dekat pada hari Id adalah perbuatan yang masyru’ (memiliki landasan dalil dalam syari’at). Sebagaimana tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah:

“Saling berkunjung (antar kerabat, tetangga dan teman dekat pada hari Id) adalah perbuatan yang masyru’ dalam Islam. Terdapat riwayat yang menunjukkan masyru’-nya hal tersebut, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra, beliau berkata: ‘Nabi saw masuk ke rumah, ketika itu aku sedang bersama dua anak wanita yang bernyanyi dengan senandung bu’ats. Lalu beliau bersandar di tempat tidur dan wajahnya menoleh (pada dua anak wanita yang bernyanyi tadi). Kemudian datanglah Abu Bakar…‘ sampai akhir hadits.

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah, pertama: terdapat tambahan riwayat dari Hisyam, bahwa Nabi bersabda: “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki Id sendiri, dan hari ini adalah Id kita”. (hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat hari raya).

Kedua, mengenai tambahan riwayat yang berbunyi “Kemudian datanglah Abu Bakar…”, telah dijelaskan maksudnya dalam Fathul Bari: ‘Seolah-olah Abu Bakar datang untuk berkunjung kepada Aisyah (anaknya), beberapa saat setelah Nabi saw masuk.’

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr dan Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali sependapat dengan fatwa diatas tentang dibolehkannya memanfaatkan momen hari raya untuk berkunjung ke tempat saudara. Meski ada pula ulama yang menganggap hal ini termasuk bid’ah, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

Yang jelas, permasalahan ini termasuk ranah ijtihadiyyah yang semestinya kita bisa toleran terhadap pendapat para ulama. Wallahu a’lam bis shawab.

One thought on “Silaturahmi, Memperpanjang Umur Menambah Rizki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *