Uswah

Pembinaan Masyarakat Madinah

Perjanjian dengan Kaum Yahudi

Kaum Yahudi merupakan kelompok yang tangguh, maka tidak menguntungkan bagi Rasulullah dan kaum muslimin bila berperang dengan mereka. Apalagi Yahudi termasuk golongan ahlul kitab, sehingga mengharapkan mereka masuk Islam lebih utama. Atas dasar ini diadakanlah perjanjian antara Kaum Muslimin dan Yahudi baik yang tinggal dengan Kaum Muslimin maupun yang tinggal di benteng-benteng dan berkelompok jauh dari Kaum Muslim.

Isi perjanjian tersebut adalah Kaum Yahudi  mengeluarkan biaya setara dengan biaya yang dikeluarkan Muslimin ketika berperang. Yahudi Bani Auf, Bani Najjar, Bani Al-Harits, Bani Saidah, Bani Aus, Bani Tsa’labah, Bani Jafnah, Bani Asy-Syatibah merupakan satu umat dengna Kaum Muslimin. Masing-masing tetap memiliki peraturan sendiri, mereka tidak boleh keluar Madinah tanpa seijin  Rasulullah.

Sedangkan dengan Kaum Yahudi yang berkelompok jauh dari Kaum Muslim, masing-masing membiayai diri sendiri namun bersatu ketika ada yang berani merusak perjanjian damai diantara mereka. Saling bahu-membahu dan tidak mengkhianati satu sama lain, dan biaya peperangan ditanggung bersama. Bertetangga tidak saling mengganggu, tidak boleh melindungi orang asing tanpa persetujuan penduduk lainnya. Setiap kali mendapat perkara maupun salah paham akan dikembalikan pada Allah dan Rasul-Nya. Mereke juga tidak diperbolehkan bersekutu dengan Kafir Quraisy, dan jika Madinah diserang mereka akan saling membantu melindungi Madinah.

Hubungan Muhajirin dan Anshar

Selain dengan Yahudi Madinah, Rasulullah juga membuat perjanjian antara Muhajirin dan Anshar. Kaum Muhajirin dan Anshar menjadi satu umat, umat Muslim. Mereka bertanggung jawab secara mandiri dalam persoalan ganti rugi, dan bebas atas kehendak mereka sendiri untuk bantu-membantu di antara Muslimin. Muslimin tak boleh tinggal diam jika ada saudaranya yang kekurangan, tidak boleh mengadakan perjanjian dengan budak milik muslim lainnya tanpa seizing majikannya. Mereka harus bersatu menentang segala jenis kejahatan, kezhaliman, dosa, permusuhan  dan kerusakan yang membuat keresahan di kalangan Muslimin. Mereka juga harus bersatu menindak suatu pelanggaran meskipun dilakukan kerabat maupun anak mereka sendiri.

Seorang Muslim tidak boleh membunuh Muslim lainnya, atau menolong orang Kafir dalam memerangi Kaum Muslim. Bila seorang Muslim membunuh saudara muslim lainnya dengan sengaja, maka harus dihukum sesuai dengan kesalahannya kecuali bila walinya merelakan. Kaum Muslimin tidak boleh menyerah dalam peperangan membela Agama Allah, masing-masing saling bahu-membahu demi pengorbanan darah mereka di Jalan Allah. Mereka harus bertaqwa dan berlaku jujur. Seorang Muslim tidak boleh melindungi harta dan jiwa Kafir Quraisy. Bila terjadi perselisihan diantara mereka, maka harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kaum Muhajirin dan Anshar menjadi satu umat, hal ini agar saling tolong menolong di antara mereka. Dalam suatu riwayat Ibnu Qoyyim berkata : “ Rasulullah telah menyaudarakan antara Muhajirin dan Anshar di rumah Anas bin Malik dan berjmlah 90 orang, yang terdiri dari separuh Muhajirin dan separuh Anshar. Mereka saling mewarisi setelah kematian meskipun tanpa ikatan darah dan keluarga hingga turun ayat yang melarang hal waris tanpa ikatan keluarga.”

BACA JUGA : Ancaman Kaum Quraisy

Perjanjian dengan Penduduk Sekitar Madinah

Kejadian ini terjadi pada tahun ke-5 setelah hijrah. Saat itu suku-suku bangsa Arab mulai berani menentang Kaum Muslim. Ketika sampai berita bahwa suku-suku Arab di pinggiran Syam akan menyerang Madinah, Rasulullah berangkat memimpin pasukan untuk memerangi kaum kafir yang mengganggu Islam di Daumatul Jandal. Ketika Rasulullah dan Kaum Muslim sampai, tidak ada seorang pun di tempat itu. Rasulullah tinggal beberapa hari di tempa itu dan mengirim beberapa pasukan kecil ke dusun sekitar, namun tidak menemukan perlawanan. Kemudian Beliau kembali ke Madinah dan berdamai dengan Uyainah bin Hishn, pemimpin bani Fazara. Dengan perjanjian tersebut maka daerah lain tidak akan bersekutu dengan Kaum Quraisy. Jikalau Kaum Quraisy hendak menyerang Madinah, tidak ada Kaum lain yang bersama mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *