Asilah

Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah

Tanya :

Bagaimana cara membaca alfatihah yang benar dalam shalat berjamaah, apakah bersamaan dengan imam atau setelah imam selesai membawa alfatihah kemudian makmum baru membacanya? Syukran

Jawab :

Alhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa’ala aalihi washahbihi waman tabi’a hudah

Ulama berbeda pendapat dalam hal bacaan alfatihah bagi makmum. Ada yang berpendapat makmum tidak wajib membaca alfatihah karena yang wajib adalah membaca alqur’an yang mudah dibaca, berdalil dengan firman Allah surat al Muzammil ayat 20 dan sabda Rasul kepada seseorang, “Bacalah apa yang mudah bagimu dari al qur’an.” (HR. bukhari dan Muslim), ada pula yang berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca alfatihah secara mutlak, baik dalam sirriyah (ketika imamnya melirihkan bacaan) maupun dalam jahriyah (ketika imam mengeraskan bacaannya). Namun pendapat ini sangat lemah dan bertentangan dengan dalil yang sharih (jelas) dan shahih :

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (Al Fatihah)” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat yang mewajibkan makmum membaca alfatihah juga terdapat perbedaan, pendapat pertama mewajibkan makmum membaca alfatihah, baik ketika jahriyah (imam mengeraskan bacaan) atau sirriyah (imam tidak mengeraskan bacaannya). Berdalil dengan sabda Nabi :

“Mungkin diantara kalian ada yang membaca Al Qu’ran dibelakangku? Ubadah bin Shamit menjawab: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: jangan kau lakukan hal itu, kecuali Al Fatihah. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya“ (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan beliau menghasankannya)

BACA JUGA : SHALAT DENGAN MUSHAF

Dan pendapat kedua, makmum hanya diwajibkan membaca alfatihah ketika sirriyah, adapun ketika imam mengeraskan bacaannya maka makmum diam dan cukup mendengarkannya. berdalil dengan hadits :

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari shalat yang di baca Jahr (jelas), lalu beliau bersabda; “Apakah ada seseorang yang membaca (ayat) bersamaku tadi?” seorang laki-laki berkata; “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: ” Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?” berkata (Az Zuhri); “Seketika itu orang-orang yang membaca bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat-shalat yang di baca nyaring pun berhenti, setelah mendengar hal itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Abu Daud)

Bila mengikuti pendapat bahwa makmum tetap membaca alfatihah ketika jahriyah, maka membacanya boleh ketika imam membaca alfatihah atau ketika imam membaca surat, atau ketika imam berhenti diantara bacaan alfatihah dan surat (bila imam berhenti sejenak).

Syaikh Ibnu Utsaimin merajihkan makmum membaca alfatihah setelah imam selesai membaca alfatihah karena mendengarkan alfatihah yang merupakan rukun dalam shalat lebih utama, adapun jika makmum terlambat dan mendapati imam membaca surat maka ia bisa langsung membaca alfatihah kemudian mendengarkan bacaan imam.

Wallahua’alam bis shawab

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *