Fatwa

Apakah Seorang Wanita Boleh Melakukan Haji Qiran Karena Prakteknya Lebih Mudah Dari Tamatu?

Apakah nasehat anda bagi wanita yang berusia lanjut untuk melakukan haji tamatu atau qiran?

Alhamdulillah

Tidak diragukan lagi bahwa pada zaman sekarang ini sulit bagi banyak jamaah haji yang melakukan haji tamatu, untuk melakukan tawaf umrah dan sai umrah, kemudian nanti melakukan tawaf haji (ifadhah) dan sai haji, kemudian melakukan tawaf wada. Sehingga sebagian wanita memilih haji qiran. Ketika mereka tiba di Mekah, mereka melakukan tawaf qudum, lalu melakukan sai haji dan umrah dan mereka tidak perlu melakukan sai lagi. Maka dari sisi ini, haji qiran lebih mudah dari tamatu.

Haji Qiran juga lebih ringan dari Tamatu dari sisi bahwa haji qiran dibolehkan menunda tawaf hingga selesai haji (tahalul), maksudnya boleh baginya tidak tawaf qudum dan sai, tapi setelah ihram untuk haji dan umrah sekaligus dia dapat langsung berangkat ke Mina dan menyempurnakan hajinya, kemudian setelah tahalul dia baru melakukan tawaf dan sai jika kondisi sudah lapang, bahkan walaupun setelah tanggal tiga belas, atau empat belas, atau lima belas atau di akhir bulan Zulhijah.

Maka qiran lebih ringan dari tamatu dari dua sisi;

Sisi Pertama: Tawafnya (yang wajib) hanya sekali, dan sainya sekali.

Sisi Kedua: Memungkinkan bagi orang yang haji qiran untuk tidak tawaf terlebih dahulu di Baitullah ketika pertama kali tiba, juga tidak harus sai. Tapi dapat langsung ke Mina dan menyempurnakan hajinya, setelah itu, kapan dia mendapatkan waktu senggang, dia dapat tawaf dan sai.

Berdasarkan hal tersebut, kami katakan, Jika perkara tersebut lebih murah, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah dipilihkan baginya di antara dua perkara kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama hal itu tidak dosa. Haji Qiran bukanlah dosa, bahkan dia termasuk salah satu jenis haji. Dengan haji ini, dia dapat melakukan haji dan umrah serta hadyu. Karena orang yang haji qiran, Menyembelih hadyu sebagaimana haji tamatu juga Menyembelih hadyu.” .

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/58-60)

Sumber : islamqa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *