Asilah

Memindahkan Makam

Tanya :
Memindahkan makam orang tua yang sudah berpuluh puluh tahun karena dulu dimakamkan di pemakaman yang campur antara muslim dan kafir?

Hamba Allah, banyumanik semarang

Jawab :

Alhamdulillah wassalatu wassalamu’ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man tabi’a hudah, wa ba’du

Menjadi keprihatinan kita bersama bila Islam sebagai agama yang mayoritas di negri ini namun mereka tidak memiliki pemakaman khusus muslim. dan lebih menyedihkan lagi bila ada pemakaman khusus muslim di daerahnya tapi kemudian ada seorang muslim yang mengkuburkan saudaranya yang muslim di pemakaman umum (campur antara muslim dan kafir).

BACA JUGA : Hukum Shalat Jenazah Dikuburan

Dari Basyir bin Ma’bad As Sadusiy ia berkata : Ketika aku sedang berjalan bersama rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melewati pekuburan kaum muslimin seraya berkata : “Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak,” Kemudian beliau melewati pekuburan kaum musyrikin dan berkata : “Mereka telah mendahului kebaikan yang banyak.” (HR. Nasai)

hadits ini menunjukkan bahwa pekuburan muslim di zaman Rasululullah memiliki area tersendiri dan kuburan orang kafir juga tersendiri tidak bercampur dalam satu lokasi.

Imam An Nawawiy menghikayatkan ijma’ dalam permasalahan pemakaman khusus muslim, beliau berkata : “Para sahabat kami bersepakat bahwasanya tidak boleh seorang muslim dikubur di pemakaman orang kafir. Orang kafir juga tidak boleh dikuburkan  di pemakaman kaum muslimin”. (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab : 5/248)

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah : “Adapun madzhab Malikiyyah membolehkan memindahkan mayat dari satu lokasi ke lokasi lain baik sebelum dikuburkan maupun setelah dikuburkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Tidak akan rusak atau terkoyak-koyak mayat tersebut ketika dipindahkan

Tidak dilecehkan kehormatan mayat tersebut.

Hendaknya pemindahan tersebut dilakukan karena memang ada maslahat yang diharapkan.

Seperti khawatir kuburan akan tergerus oleh laut, atau diharapkan barokah tempat yang akan menjadi tujuan pemindahan, atau ingin menguburkan si mayat dekat dengan keluarganya, atau supaya lebih dekat berziarah kepadanya, atau karena mayat muslim yang dikuburkan di pemakaman kafir lalu ia dikeluarkan dan dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin.

Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka pemindahan mayat dari satu lokasi ke lokasi yang lain menjadi haram hukumnya”. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah ; 21/10 Kementrian Waqaf dan Urusan Islam Kuwait).

Wallahua’lam

One thought on “Memindahkan Makam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *