Fikih Nazilah

Hukum Jihad Bagi Wanita

Beberapa saat yang lalu, salah satu aktivis wanita tiba-tiba menghilang dari rumahnya tanpa sepengetahuan suaminya. Setelah diselidiki, ternyata dia pergi ke medan Jihad di Syiria. Kejadian tersebut menyebab beberapa jama’ah pengajian ibu-ibu bertanya : “ Ustadz, apa hukumnya wanita yang ikut berjihad tanpa izin suaminya ? “ Tulisan di bawah ini menjelaskannya.

Para ulama berpendapat bahwa Jihad dalam arti berperang mengangkat senjata melawan orang kafir hukumnya Fardhu Kifayah bagi laki-laki, serta tidak wajib bagi wanita.

Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni (9/163), “ Kewajiban jihad mempunyai tujuh syarat : Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Laki-laki, Sehat (tidak cacat), (tersedianya) Dana. “

Berkata as-Sarakhsi di dalam Syarh as-Sair al-Kabir (1/184 ) : “ Saya tidak menyarankan wanita ikut serta berperang bersama laki-laki, karena fisik wanita tidak cocok untuk berperang. “

Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

Pertama, Hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ :« نَعَمْ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ. الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

“ Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Iya, jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.”( Shahih, HR. Ahmad,25361, Ibnu Majah, 2901)

 

Hadits tersebut menunjukkan bahwa jihadnya wanita adalah Haji dan Umrah, bukan berperang dengan senjata.

Kedua : Fisik wanita lemah, tidak kuat untuk mengangkat senjata, berjalan jauh, dan tidak siap untuk adu fisik dengan lelaki. Selain itu jiwanya lebih labil, cenderung mengandalkan perasaan  daripada logika sehatnya. Hal-hal tersebut membuatnya tidak layak untuk ikut serta dalam berjihad.

Ketiga : Wanita adalah aurat, jika ikut serta dalam berjihad, dikhawatirkan akan terbuka auratnya. Tidak sedikit dari mereka yang tertangkap oleh musuh, kemudian menjadi korban pemerkosaan atau kekerasaan seksual. Bahkan kadang dijadikan sandera untuk menjebak  umat Islam, sehingga kekuatan umat Islam menjadi lemah dan semangat mereka mengendor. Mereka menjadi sedih memikirkan nasib wanita-wanita muslimah yang ditawan musuh-musuh Islam.

BACA JUGA : Meraih Pahala Syahid Meski Belum Berjihad

Keempat : Keikutsertaan wanita dalam berjihad bisa menimbulkan fitnah bagi para mujahidin sendiri. Karena dalam suasana perang, sering terjadi campurbaur antara laki-laki dan wanita, sehingga hal ini menimbulkan fitnah antara mereka.

Wanita Merawat Para Mujahidin.    

Dibolehkan bagi wanita muslimah, jika benar-benar dibutuhkan dan aman dari fitnah,  untuk ikut serta dengan para mujahidin, membantu dan mengobati serta merawat mereka yang terluka dan sakit di medan perang.

Oleh karenanya, disarankan yang membantu para mujahidin adalah wanita-wanita yang agak berumur tapi masih kuat fisik mereka, bukan wanita-wanita muda dan cantik, supaya tidak menimbulkan fitnah dan masalah di kemudian hari.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Qaradh al-Azdi bahwa istri-istri Khalid bin Walid dan istri-istri sahabatnya ikut membantu membawakan air minum untuk para mujahidin dalam perang melawan tentara Romawi. Begitu juga yang dilakukan oleh Ummu Mutha’ yang ikut membantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Khaibar.

Di dalam hadits ar-Rabi’ binti Mu’awidz radhiyallahu ’anha bahwa beliau berkata :

كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَسْقِي الْقَوْمَ وَنَخْدُمُهُمْ وَنَرُدُّ الْجَرْحَى وَالْقَتْلَى إِلَى الْمَدِينَةِ

“ Kami dahulu ikut berperang bersama Rasulullah  shallallahu ‘laihi wa sallam untuk memberikan air minum dan membantu mereka, begitu juga mengurusi pasukan yang terluka dan yang gugur untuk dikembalikan ke kota Madinah.” (HR. Bukhari)

Jihad Ketika Menjadi Fardhu ‘Ain.

Pada dasarnya Jihad hukumnya adalah Fardhu Kifayah, jika sebagian kaum muslimin sudah melaksanakannya, maka kewajiban tersebut menjadi gugur dari yang lainnya. Tetapi Jihad menjadi Fardhu ‘Ain pada kondisi-kondisi tertentu, diantaranya ;

  1. Jika musuh memasuki dan menyerang wilayah kaum muslimin, maka seluruh kaum muslimin, termasuk wanita yang mampu membawa senjata, wajib berjihad.
  2. Jika pasukan Islam dan pasukan Kafir sudah bertemu di medan perang, maka pasukan Islam yang berada di tempat tersebut, wajib berjihad dan tidak boleh melarikan diri.
  3. Jika terdapat perintah dari Imam atau Pemimpin Muslim kepada orang tertentu atau kepada seluruh kaum muslimin untuk berjihad (an-Nafir al-‘Am ), maka dalam kondisi seperti ini, seorang wanita yang mampu mengangkat senjata wajib ikut berjihad, walaupun tanpa izin suaminya.

Berkata al-Kasani di dalam al-Badai’ ash-Shanai’ (7/98) : “ Adapun jika diperintahkan untuk berjihad semuanya, seperti jika musuh menyerang negara muslim, maka hukum Jihad menjadi Fardhu ‘Ain, seluruh kaum muslimin yang mampu mengangkat senjata, wajib ikut serta di dalamnya. “

Berkata di dalam Abu al Barakat ad-Dardiri di dalam asy- Syareh ash-Shagir (2/274) : “ Sesungguhnya Jihad jika hukumnya menjadi Fardhu ‘Ain, seperti jika musuh menyerang negara – negara muslim, maka penduduknya yang mampu (mengangkat senjata), wajib berjihad, baik laki-laki, maupun wanita. “

Ini berdasarkan firman Allah :

“ Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs.at-Taubah: 41)

Juga berdasarkan firman Allah dalam surat at-Taubah:120 :

Berkata Ibnu Katsir di dalam tafsirnya (4/156) : “ Allah pada ayat di atas (Qs. at-Taubah :41) memerintahkan semua kaum muslimin untuk berjihad bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perak Tabuk, melawan pasukan Romawi, orang-orang Kafir dari Ahlull Kitab. Maka wajib bagi kaum muslimin keluar bersama beliau dalam keadaan apapun, ketika semangat maupun malas, dalam keadaan susah maupun senang. “

Kesimpulan :

Wanita pada dasarnya tidak wajib berjihad, karena jihad hukumnya Fardhu Kifayah atas laki-laki. Oleh karenanya, seorang wanita tidak boleh pergi dari rumahnya ke medan perang, baik di negaranya sendiri, maupun di negara lain tanpa seizin suaminya atau walinya, kecuali dalam keadaan darurat dimana Jihad menjadi Fardhu ‘Ain, seperti ketika musuh menyerang negara Muslim. Dalam keadaan seperti ini, wanita yang mampu mengangkat senjata wajib pergi berjihad walaupun tanpa izin suami. Wallahu A’lam.

2 thoughts on “Hukum Jihad Bagi Wanita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *