Asilah

Jual Beli Salam

Tanya :

Beberapa waktu lalu saya order barang ke teman dengan harga lima puluh lima ribu rupiah, sudah ada kesepakatan dan langsung dikerjakan, tapi kemudian ia meminta tambahan uang sepuluh ribu rupiah dengan alasan mengalami pembengkakan biaya. Bagaimana sebaiknya bolehkah saya menolak biaya tambahan atau aqad bisa berubah dengan kondisi tersebut?

Jawab :

Alhamdulillah wassalatu wassalamu’ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man tabi’a hudah, wa ba’du

Jika telah disepakati pemesanan suatu barang dengan sifat dan kriteria yang telah diketahui bersama, dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan, maka ini adalah akad salam atau disebut juga salaf.

Hal ini dilakukan karena anda membutuhkan barang yang saat itu tidak ada dan penjual butuh uang dari harga barang sebagi modal yang dipergunakan untuk menjalankan usahanya dengan cara yang halal.

BACA JUGA : Hukumnya Jual Beli Darah

Pembeli mendapat jaminan barang sesuai harga yang telah disepakati dan Penjual bisa mendapatkan pembiyayaan terhadap penjualan produk sebelum produk tersebut benar benar tersedia. Hal ini menguntungkan kedua belah pihak dan tanpa ada unsur tipu menipu atau untung untungan.

Setelah kriteria barang yang diperlukan telah disepakati, maka kelak ketika jatuh tempo, ada beberapa kemungkinan yang terjadi :

Kemungkinan pertama: Penjual hanya berhasil mendatangkan barang yang kriterianya lebih rendah, maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya dan mengambil kembali uang pembayaran yang telah ia serahkan kepada penjual. Atau ia menerima barang yang telah didatangkan oleh penjual, walaupun kriterianya lebih rendah, dan memaafkan penjual dengan tidak meminta diskon. Atau pilihan ketiga dengan membuat akad jual-beli yang baru.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Semoga Allah senantiasa merahmati seseorang yang senantiasa berbuat mudah ketika ia menjual, ketika membeli dan ketika menagih.” (HR. Bukhari)

Kemungkinan kedua : Penjual mendatangkan barang yang lebih bagus dari yang telah dipesan, dengan tanpa meminta tambahan bayaran. maka hal ini tidak mengapa diterima oleh pemesan. Namun bila penjual meminta tambahan bayaran maka ini tidaklah disebut dengan akad salam atau salaf karena ada tambahan biaya diluar akad.

Sehingga anda boleh menolak biaya tambahan tersebut dan mengambil kembali uang yang telah diserahkan, atau membuat akad jual beli yang baru. Wallahua’lam.

One thought on “Jual Beli Salam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *