Fikrah

Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan Paradoks Sistem Sekuler

Menteri Perencanaan Pembangunan / Kepala Bappenas, Bambang P.S. Brodjonegoro berkata, “Kita ingin uang yang dikumpul di Baznas ini bisa dipakai untuk perkuat atau masuk ke dalam program-program pengentasan kemiskinan yang sudah dibuat oleh pemerintah”. Statement itu disampaikan pada Rabu, 14 Sept 2016, seperti dikutip kantor berita Antara. Pernyataan itu memang masih merupakan rencana. Hal itu, menurutnya, karena potensi zakat yang dikelola oleh Baznas cukup besar, pada tahun 2015 dana zakat yang berhasil dikumpulkan mencapai 4 (empat) triliun rupiah, pada tahun 2016 ini ditargetkan mencapai 5 (lima) triliun rupiah. [CNN Indonesia, Rabu, 14/09/2016].

Pernyataan itu mendapat tanggapan luas dari banyak pihak. Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Yunahar Ilyas menghimbau agar pemerintah tidak menggunakan dana zakat dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan. Pada saat kondisi keuangan negara sedang sulit, bisa dicurigai untuk menutup defisit anggaran. Ketua Parmusi, Usamah  Hisyam menyarankan agar pemerintah menciptakan pemasukan dari sumber lain untuk menjalankan programnya, jangan menggunakan dana zakat. Beliau mengkhawatirkan umat tak lagi percaya kepada Baznas karena dana zakat digunakan oleh birokrasi pemerintah yang banyak terkait kasus-kasus korupsi dalam penggunaan anggaran. [Kiblat.net 21/9/2016]. Prof. Didin Hafidhudin mantan ketua Baznas secara tegas mengatakan bahwa secara prinsip pemerintah tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan dana zakat, “akan menyulitkan”, katanya.

Zakat adalah Ibadah

Menunaikan zakat bagi muslim merupakan salah satu ibadah diantara ibadah yang disyari’atkan  oleh Allah. Seorang muslim yang terkena kewajiban zakat harta, tatkala harta itu telah mencapai nishob (batas minimal harta yang dimiliki) dan telah sampai haul (batas waktu penguasaan harta) untuk item harta yang ada batas waktu penguasaan, jika dia tidak menunaikannya, terancam vonis murtad. Khalifah Rasul, Abu Bakar ash-shiddiq, bahkan memerangi para pembangkang zakat, hingga mereka membayarkannya lagi sebagaimana pada saat Nabi shallalLahu ‘alayhi wa sallam masih hidup. Kewajiban zakat harta dalam Islam, tidak sekedar bernuansa sosial, pemerataan kemakmuran, penunaian hak fakir miskin, atau yang sejenisnya, akan tetapi mempunyai dimensi vertikal mencari ridho Sang Pemberi harta.

BACA JUGA : Doa di Sidang Paripurna Suatu Anakronisme

Bertolak dari itu, maka pengelolaan harta yang diambil atas nama ibadah kepada Allah tersebut, harus sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh yang memerintahkan. Jika pengelolaan, peruntukan, penetapan obyek (sasaran) penyaluran, dilakukan secara serampangan, tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Allah, mengandung resiko tidak sah secara hukum dan tidak mendapatkan nilai (pahala) dari-Nya ; pengelolanya maupun pembayarnya. Di titik ini, Baznas, Lazis, atau lembaga lain yang mendedikasikan dirinya sebagai lembaga pengelola zakat dituntut untuk ekstra hati-hati, sebab jika tidak, alih-alih keridhoan Allah yang didapat, bahkan bisa jadi kemurkaan dan laknat-Nya.

Pragmatis

Gagasan itu menunjukkan pemerintah Indonesia sebagai pemerintahan sekuler, tidak konsisten. Pemerintahan sekuler adalah penyelenggara pemerintahan yang bebas dari agama, agama manapun. Jarak antara pemerintah dengan seluruh pemeluk agama yang diakui seharusnya sama dan proporsional. Masing-masing pemeluk agama diberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya. Pelaksanaan syari’at zakat (dalam contoh kasus), seharusnya diberikan kewenangan otonom untuk mengelolanya sesuai arah dan aturan syari’at yang diyakini umat Islam, di bawah pengendalian tokoh umat Islam yang memiliki otoritas yang diakui oleh umat Islam itu sendiri.

Ketika zakat  -yang karena potensinya bisa mencapai 200 triliun rupiah dalam setahun-  dilirik dan di-incar untuk di-integrasikan dengan sumber-sumber keuangan sistem sekuler, ikut menopang dan menutup lobang-lobang kekurangan yang ada dalam sistem sekuler, yang secara asas dan arah berlainan dengan sistem Islam, maka gagasan ini merupakan ide pragmatis yang hipokrit. Pragmatis karena hanya mencari mudah dan enaknya, hipokrit karena tidak gentle sebagai sistem yang sekuler.

Setidaknya ada dua implikasi besar, jika pengelolaan zakat digagas untuk mendukung program pengentasan kemiskinan pemerintah.

Pertama, zakat adalah kewajiban ibadah harta dalam Islam, berkonsekuensi pahala dan dosa, pahala bagi yang menunaikan dan dosa bagi yang meninggalkan. Ke-delapan asnaf yang disebutkan dalam ayat 60 surat At-Taubah, terikat dengan semesta pembicaraan dalam sistem Islam. Bagaimana Baznas, Lazis dan pemerintah  -yang notabene-  sekuler memberi jaminan kepada para muzakki bahwa zakat maal yang diamanahkan penyalurannya kepada mereka, disalurkan secara benar menurut yang dikehendaki oleh Asy-Syaari’ (Pembuat Syari’at). Misalnya, asnaf ke-8, yakni fie sabiililLaah, prakteknya di zaman Nabi dan Khulafa’ ar-Rasyidin untuk membiayai Jihad li-i’laai kalimatilLaah hiya al-‘Ulya. Nah,..dalam kerangka sistem sekuler ini, peruntukan bagi asnaf tersebut, disalurkan kemana? Bahkan seandainya berdasarkan ijtihad pun.

Kedua, apakah gagasan penggunaan zakat untuk mendukung pengentasan kemiskinan ini berarti sistem pemerintahan yang sekuler ini sedang bergerak mendekat secara evolutif untuk menerima dan akseptabel terhadap syari’at agama yang dianut oleh mayoritas mutlak warga negara? Jika hal ini benar, maka hal itu merupakan sikap inkonsisten dan dapat dianggap mencederai platform bersama, kesepakatan nasional. Meskipun seharusnya begitu, akan tetapi penulis meyakini bukan hal itu yang sedang terjadi.

Kemungkinan paling besar yang sedang terjadi dengan gagasan itu adalah sikap pragmatis pemerintah cq Kepala Bappenas yang kepincut potensi keuangan zakat. Yang sudah pasti, yang past  dan present saja mencapai 4 triliun – 5 triliun rupiah, sedang future-nya berpotensi hingga 200 triliun rupiah, fantastik.

Dua Pilihan

Ada dua pilihan mendasar yang jujur dan gentle, yang pertama selesaikan pilihan dasar dan arah sistem pemerintahan yang mayoritas mutlak warga negaranya muslim ini dengan dasar Islam. Pilihan itu akan memberikan kepastian hukum bagi umat Islam muzakki (penunai zakat) dan ketenangan jiwa, bahwa mereka telah menunaikan kewajibannya kepada Allah, yang karenanya mereka berhak untuk mendapatkan pahala dari-Nya tanpa ragu.

Mereka juga tenang bahwa arah, peruntukan dan penyaluran zakat mereka sesuai dengan aturan Allah. Jika tetap pada pilihan sistem sekuler laa diniyyah, berikan kebebasan (otonomi) umat Islam untuk mengelola potensi dirinya untuk dirinya sendiri, jangan dicampur-tangani regulasi yang tumpang-tindih dengan sistem yang secara asas dan arah berbeda secara diametral dengan sistem Islam. Janganlah ketergiuran itu menjadikan tidak mampu berbuat adil dan obyektif, menjadi culas dan pragmatis.

Lembaga-lembaga pengelola zakat seyogyanya menempatkan keselamatan dirinya dari siksa Allah, pertimbangan benarnya pengelolaan zakat dan tepatnya sasaran penyaluran zakat para muzakki di atas pertimbangan pujian atau celaan manusia. Sabar terhadap celaan manusia, lebih ringan dibandingkan kepedihan akibat meninggalkan ridho-Nya demi ridho selain-Nya.

One thought on “Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan Paradoks Sistem Sekuler

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *