Motivasi

3 Manfaat Nikah Muda

Allah menciptakan manusia berpasang-pasang, ada pria ada juga wanita. Bahkan bukan hanya manusia, makhluk seperti hewan sekalipun mereka diciptakan berpasang-pasang. Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita pada dasarnya adalah haram sebelum mereka mengikatnya dengan syariat yang disebut nikah.

Akan tetapi masih banyak kita jumpai berbagai jenis manusia yang mereka menghalalkan hubungan pria-wanita tersebut dengan berzina, selingkuh dan lain sebagainya. Di lain sisi adapula sebagian orang yang betah membujang dan tidak ada niatan untuk menikah, paadahal sahabat Ibnu Mas’ud berkata, “Sekalipun usiaku hanya tersisa sepuluh hari, maka aku tetap akan menikah, sebab aku tidak ingin menghadap Allah dalam keadaan membujang.”

Menikah tidak harus menunggu mapan atau harus berumur 30 puluhan. Dalam syariat justru menikah di usia muda meiliki beberapa manfaat, antara lain;

  1. Segera terealisasi perintah Allah dan Rasul-Nya.

Sebagaimana tertera dalam beberapa ayat Allah memerintahkan kita untuk menikah seperti yang tertera dalam surat an-Nur ayat 32 dan an-Nisa ayat 3 serta hadits Nabi tentang menjaga mata.

 

  1. Segera mendapat pertolongan Allah.

Rasulullah bersabda, “Tiga golongan yang berhak mendapat pertolongan Allah, Mujahid fii sabilillah, Budak yang ingin merdeka, dan orang yang menikah karena ingin menjaga kesucia.” (HR. at-Tirmidizi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)

 

  1. Segera terpenuhi setengah agamanya

Sehebat apapun orang menjalankan syariat islam, paling maksimal dia hanya mencapai 50% saja, sampai dia menikah. Sebagaimana Nabi bersabda, “Apabila seseorang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Oleh karena itu, hendaklah dia bertaqwa kepada Allah untuk meraih setengah lainnya.”

 

Itulah beberapa manfaat nikah di usia dini, selain bernilai Ibadah, setengah agama kita akan terpenuhi dengan segera ketika kita segera menjalankannya. Yuk yang masih bujang segera menikah 🙂

2 thoughts on “3 Manfaat Nikah Muda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *