<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; ar-risalah</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/author/Admin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Sep 2010 01:51:09 +0000</lastBuildDate>
	
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Melaksanakan Nadzar Orang Tua</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/melaksanakan-nadzar-orang-tua.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/melaksanakan-nadzar-orang-tua.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 07:29:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=232</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz semasa hidupnya orang tua saya pernah bernadzar untuk mengerjakan sesuatu. Namun, sebelum orang tua saya merealisasikan nadzar yang pernah diucapkannya, Allah telah memanggilnya. Bolehkan saya melaksanakan nadzar yang telah diucapkankan oleh orang tua saya ?
Jawab: 	Nadzar dibagi menjadi dua; mutlaq dan muallaq atau muqayyad. Nadzar muthlaq adalah semacam janji seseorang pada diri sendiri untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz semasa hidupnya orang tua saya pernah bernadzar untuk mengerjakan sesuatu. Namun, sebelum orang tua saya merealisasikan nadzar yang pernah diucapkannya, Allah telah memanggilnya. Bolehkan saya melaksanakan nadzar yang telah diucapkankan oleh orang tua saya ?</p>
<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/nadzar.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-233" title="nadzar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/nadzar.jpg" alt="" width="225" height="217" /></a>Jawab: 	Nadzar dibagi menjadi dua; mutlaq dan muallaq atau muqayyad. Nadzar muthlaq adalah semacam janji seseorang pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu tanpa dikaitkan dengan apapun. Misalnya, “Saya akan bersedakah dengan sepertiga uang saya”. Sedang nadzar muallaq adalah nadzar yang dikaitkan dengan sesuatu. Misalnya, “Saya akan memberi makan fakir miskin jika disembuhkan dari penyakit ini.”  Jika  yang dinazdarkan, baik yang muallaq maupun yang muthlaq, adalah sesuatu yang baik, maka nadzar tersebut wajib dilaksanakan. Tapi jika berupa kemaksiatan harus ditinggalkan.  Dalam  hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim disebutkan :  عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ Dari &#8216;Aisyah RDH, dari Nabi SAW, beliau bersabda: &#8220;Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepada-Nya.&#8221; Apabila yang bernadzar meninggal sebelum melaksanakan nadzarnya, ahli warisnya wajib melaksanakan nadzarnya. Jika nadzarnya terkait dengan harta, diambilkan dari harta si mayyit. Jika nadzarnya terkait dengan pelaksanaan ibadah seperti haji dan puasa, maka keluarganya harus melaksanakannya. Dalam sebuah hadits dijelaskan :  “ Dari Abdullah bin Abbas mengabarkan  bahwa Sa&#8217;d bin Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang nadzar yang ditanggung ibunya, kemudian ibunya meninggal sebelum memenuhi nadzarnya. Nabi SAW memberinya fatwa agar ia melaksanakan nadzarnya, kemudian hal itu menjadi sunnah. ( HR.Bukhari Muslim ) Dalam hadists yang lain : “Dari Ibnu &#8216;Abbas RDH berkata; &#8221; Seorang laki-laki datang kepada menemui Nabi SAW lalu berkata: &#8220;Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meningal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?&#8221;. Beliau SAW berkata: &#8220;Ya.&#8221;, Beliau melanjutkan: &#8220;Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar&#8221; (HR.Bukhori Muslim ) Tapi, itu hanya berlaku untuk nadzar mutlaq, sedang nadzar muallaq ahli waris tidak perlu melaksanakan nadzar itu. Wallahu A’lam. (Shohih fiqih sunnah 2/ 325-327; Fatwa-fatwa masa kini 2/ 321 )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/melaksanakan-nadzar-orang-tua.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ukuran Satu Rakaat itu Rukuk atau al Fatihah?</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/ukuran-satu-rakaat-itu-rukuk-atau-al-fatihah.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/ukuran-satu-rakaat-itu-rukuk-atau-al-fatihah.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 07:18:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=229</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, teman saya mengatakan barang siapa yang shalat jamaah dan mendapatkan imam sudah rukuk, ia dianggap kehilangan satu rakaat, karena  dianggap  kehilangan salah satu rukun yaitu membaca fatihah. Tapi, saya sebaliknya. Meskipun  imam sedang rukuk, selama bisa takbiratul ihram  kemudian rukuk dengan tenang bersama imam, maka saya anggap telah dapat satu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, teman saya mengatakan barang siapa yang shalat jamaah dan mendapatkan imam sudah rukuk, ia dianggap kehilangan satu rakaat, karena  dianggap  kehilangan salah satu rukun yaitu membaca fatihah. Tapi, saya sebaliknya. Meskipun  imam sedang rukuk, selama bisa takbiratul ihram  kemudian rukuk dengan tenang bersama imam, maka saya anggap telah dapat satu rakaat. Mohon diberi penjelasan.</p>
<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/ruku.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-230" title="ruku'" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/ruku.jpg" alt="" width="297" height="290" /></a>Jawab :<br />
Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama (kebanyakan ulama dan Imam empat madzhab) menyebutkan, seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat jika sempat mengikuti rukuk bersama imam. Pendapat kedua (Ibnu Hazm dan Imam As Subki)  menyebutkan seseorang dikatakan dapat satu rakaat jika bisa membaca al Fatihah bersama imam, dengan alasan membaca al Fatihah adalah rukun dalam salat.<br />
Terlepas dari perbedaan di atas, dalam sebuah hadits yang dinilai hasan oleh Imam Al Bani  disebutkan, Rasulullah bersabda :<br />
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ<br />
&#8220;Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka&#8217;at, dan barangsiapa mendapatkan ruku&#8217;, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka&#8217;at -pent).&#8221; ( HR. Abu Dawud dan Hakim )<br />
Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori  disebutkan:<br />
عَنْ أَبِي بَكْرَة أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ<br />
Dari Abu Bakrah, bahwa dia pernah mendapati Nabi SAW sedang rukuk, maka dia pun ikut rukuk sebelum sampai ke dalam barisan shaf. Kemudian dia menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi SAW, Nabi SAW lalu bersabda: &#8220;Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali.&#8221;<br />
Rasulullah SAW tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi shalatnya meskipun tidak sempat membaca al Fatihah. Beliau hanya melarang Abu Bakrah untuk tidak mengulangi memulai shalat sebelum sampai shaf. Namun perlu dicatat, bahwa rukuk yang dikerjakan tidak bersamaan imam bangkit dari rukuk, dilakukan dengan tenang dan sempat membaca bacaan rukuk dengan baik. Wallahu A’lam.<br />
( Lihat : Shahih Fiqih Sunnah II/525; al Mughni, Ibnu Qudamah II/50, Fatawa Lajnah Daimah Juz VII/ 322).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/ukuran-satu-rakaat-itu-rukuk-atau-al-fatihah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Islamic Network Buka Kursus Islam di Norwegia</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/berita/2010/03/islamic-network-buka-kursus-islam-di-norwegia.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/berita/2010/03/islamic-network-buka-kursus-islam-di-norwegia.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2010 03:46:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/berita/2010/03/islamic-network-buka-kursus-islam-di-norwegia.html</guid>
		<description><![CDATA[Islamic Network di Norwegia membuka kursus tentang Islam untuk masyarakat umum mulai hari Kamis (4/3) lalu. Menurut pengelola, banyak orang&#160; Norwegia yang tertarik memeluk Islam.
Salah seorang pengurus Islamic Network, Fahad Qureshi, mengatakan bahwa kursus tersebut adalah yang pertama ada di Norwegia. Kepada harian Vart Land ia menjelaskan, kebanyakan orang yang tertarik memeluk Islam berasal dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Islamic Network di Norwegia membuka kursus tentang Islam <br />untuk masyarakat umum mulai hari Kamis (4/3) lalu. Menurut pengelola, <br />banyak orang&nbsp; Norwegia yang tertarik memeluk Islam.<br /><img style="max-width: 800px;" src="http://lh3.ggpht.com/_LbPVLnh7u1Y/S5Ryq7ejIrI/AAAAAAAAAGU/r3azBTfHb6o/norway-081129_04.jpg" /></p>
<p>Salah seorang pengurus Islamic Network, Fahad Qureshi, mengatakan bahwa kursus <br />tersebut adalah yang pertama ada di Norwegia. Kepada harian<i> Vart Land</i><br /> ia menjelaskan, kebanyakan orang yang tertarik memeluk Islam berasal <br />dari etnis Norwegia.</p>
<p>Tidak ada data pasti berapa jumlah orang <br />yang&nbsp; pindah memeluk agama Islam. Tapi menurut TV 2 bulan Desember lalu,<br /> sekitar 100 orang Norwegia terdaftar memeluk agama Islam sepanjang <br />tahun 2009. Angka tersebut didapat dari organisasi-organisasi Islam yang<br /> ada di Norwegia.</p>
<p>Kursus agama Islam di Islamic Network terdiri <br />dari sembilan tahap yang ditempuh selama sembilan bulan. Pria dan wanita<br /> berada dalam kelas berbeda. Mereka akan diberikan buku-buku penunjang, <br />sajadah, hijab atau kopiah secara cuma-cuma.</p>
<p>Peneliti masalah <br />agama, Jan Opsal dari School of Mission and Theology di Stravager, <br />sebagaimana ditulis VG Nett mengatakan, perpindahan agama ke Islam telah<br /> menjadi fenomena di Eropa Tengah. Oleh karena itu ia tidak terkejut <br />jika sekarang ada kursus semacam itu di Norwegia. </p>
<p>sumber: hidayatullah.com</p>
<p>
<div class="zemanta-pixie"><img class="zemanta-pixie-img" alt="" src="http://img.zemanta.com/pixy.gif?x-id=6179892f-1054-8352-a37a-1b3ca02f6a35" /></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/berita/2010/03/islamic-network-buka-kursus-islam-di-norwegia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Poster Filter Bisnis</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/download/2010/02/poster-filter-bisnis.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/download/2010/02/poster-filter-bisnis.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 03:57:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Download]]></category>
		<category><![CDATA[Ebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=160</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/download/2010/02/poster-filter-bisnis.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Amal Yaumi</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/download/ebook/2010/02/amal-yaumi.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/download/ebook/2010/02/amal-yaumi.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 03:33:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=158</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/download/ebook/2010/02/amal-yaumi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nutrisi Akal Jiwa dan Raga</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/download/ebook/2010/02/nutrisi-akal-jiwa-dan-raga.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/download/ebook/2010/02/nutrisi-akal-jiwa-dan-raga.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 03:25:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=154</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/download/ebook/2010/02/nutrisi-akal-jiwa-dan-raga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>10 Adab Imam dan Makmum</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/download/ebook/2010/02/10-adab-imam-dan-makmum.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/download/ebook/2010/02/10-adab-imam-dan-makmum.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 03:22:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=152</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/download/ebook/2010/02/10-adab-imam-dan-makmum.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Al-Azhar: Haram Penggunaan Al-Quran untuk Nada Dering HP</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/berita/2009/12/al-azhar-haram-penggunaan-al-quran-untuk-nada-dering-hp.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/berita/2009/12/al-azhar-haram-penggunaan-al-quran-untuk-nada-dering-hp.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 02:43:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[handphone]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=112</guid>
		<description><![CDATA[Sebagaimana diberitakan harian Asyarqul Awsath  edisi Rabu, 15 Desember kemarin, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majmaul Buhuts Islamiyah) mengeluarkan fatwa bahwa mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering hukumnya haram karena mengindahkan kemuliaan Al-Quran.
Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar  Dr Mohamed Sayed Tantawi itu berdasarkan atas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Sebagaimana diberitakan harian Asyarqul Awsath  edisi Rabu, 15 Desember kemarin, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majmaul Buhuts Islamiyah) mengeluarkan fatwa bahwa mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering hukumnya haram karena mengindahkan kemuliaan Al-Quran.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar  Dr Mohamed Sayed Tantawi itu berdasarkan atas permohonan Dr Mustafa Al-Shak’ah, anggota badan tersebut. Menurut fatwa itu, haram menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel  karena bisa mengarah pada pemotongan ayat sebelum ayat berakhir dan meniadakan kemuliaan Al-Quran. Al Azhar juga mengharap  Telecom Mesir untuk memulai menghilangkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">”Sangat disesalkan apa yang kita amati akhir-akhir ini  perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual nada dering Al- Quran yang semata-mata tujuan komersial. Padahal tidak pantas untuk kesucian Al-Quran,” kata Shak’ah. Syeikh Mahmoud Ashour, anggota lembaga tersebut yang juga mantan wakil Syaikul Azhar juga menimpali.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">”Dilarang memanfatkan Al-Quran untuk tujuan yang tidak benar yang bisa mengurang kemuliaan Al-Quran itu sendiri.”</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dr Muhammad Abu Leila, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam (Majlisul A’la Lisyu’unil Islamiyah) ikut mengomentari: ”Penggunaan ayat-ayat Quran sebagai nada dering untuk ponsel di luar kehendak Allah,  karena Allah memerintahkan kami untuk menjaganya dan tidak menyalahgunakan integritas. Karena itu harus dijaga kesuciannya.”</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Leila meminta operator telekomunikasi untuk segera menerapkan pendapat ini dan mencegah penggunaan Al-Quran sebagai nada dering untuk ponsel. Abu Leila  menambahkan, ”Membaca Al-Quran ada tata caranya yang harus dipatuhi demi kemuliaan Al-Quran.”</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">sumber: hidayatullah.com</div>
<p>Sebagaimana diberitakan harian Asyarqul Awsath  edisi Rabu, 15 Desember kemarin, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majmaul Buhuts Islamiyah) mengeluarkan fatwa bahwa mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering hukumnya haram karena mengindahkan kemuliaan Al-Quran.<span id="more-112"></span></p>
<p>Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar  Dr Mohamed Sayed Tantawi itu berdasarkan atas permohonan Dr Mustafa Al-Shak’ah, anggota badan tersebut. Menurut fatwa itu, haram menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel  karena bisa mengarah pada pemotongan ayat sebelum ayat berakhir dan meniadakan kemuliaan Al-Quran. Al Azhar juga mengharap  Telecom Mesir untuk memulai menghilangkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering.</p>
<p>”Sangat disesalkan apa yang kita amati akhir-akhir ini  perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual nada dering Al- Quran yang semata-mata tujuan komersial. Padahal tidak pantas untuk kesucian Al-Quran,” kata Shak’ah. Syeikh Mahmoud Ashour, anggota lembaga tersebut yang juga mantan wakil Syaikul Azhar juga menimpali.</p>
<p>”Dilarang memanfatkan Al-Quran untuk tujuan yang tidak benar yang bisa mengurang kemuliaan Al-Quran itu sendiri.”</p>
<p>Dr Muhammad Abu Leila, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam (Majlisul A’la Lisyu’unil Islamiyah) ikut mengomentari: ”Penggunaan ayat-ayat Quran sebagai nada dering untuk ponsel di luar kehendak Allah,  karena Allah memerintahkan kami untuk menjaganya dan tidak menyalahgunakan integritas. Karena itu harus dijaga kesuciannya.”</p>
<p>Leila meminta operator telekomunikasi untuk segera menerapkan pendapat ini dan mencegah penggunaan Al-Quran sebagai nada dering untuk ponsel. Abu Leila  menambahkan, ”Membaca Al-Quran ada tata caranya yang harus dipatuhi demi kemuliaan Al-Quran.”</p>
<p>sumber: hidayatullah.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/berita/2009/12/al-azhar-haram-penggunaan-al-quran-untuk-nada-dering-hp.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem Perbankan Syariah Dinilai Tak Didukung Politisi Muslim</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/berita/2009/12/sistem-perbankan-syariah-dinilai-tak-didukung-politisi-muslim.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/berita/2009/12/sistem-perbankan-syariah-dinilai-tak-didukung-politisi-muslim.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 02:35:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=108</guid>
		<description><![CDATA[Di antara salah satu alasan Menteri Keuangan Sri Muliani memberikan bailout kepada Bank Century karena dianggap sebagai bank gagal akibat kejatuhan Lehman Brothers dan porak-porandnya keuangan di Amerika.  Namun, menurut Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathat, berarti hal itu secara prinsip, sistem yang dipakai pada dasarnya memang sudah bermasalah.
&#8220;Tapi kenapa ada yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Di antara salah satu alasan Menteri Keuangan Sri Muliani memberikan bailout kepada Bank Century karena dianggap sebagai bank gagal akibat kejatuhan Lehman Brothers dan porak-porandnya keuangan di Amerika.  Namun, menurut Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathat, berarti hal itu secara prinsip, sistem yang dipakai pada dasarnya memang sudah bermasalah.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">&#8220;Tapi kenapa ada yang setuju dengan bailout itu, ini masalahnya,&#8221; kata Al Khathatah, di sela diskusi yang bertajuk &#8220;Angket Century, SBY Jatuh?&#8221; di Wisma Intiland, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12).</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dia mengaitkan kondisi kerakusan sosial  ini dengan kondisi yang ada di luar yang masih menerapkan sistem kapitalisme. Khatath menilai, meski di Indonesia sudah ada  perbankan syariah, namun penerapannya masih jauh dari ideal.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">&#8220;Sebab ia masih menginduk pada sistem bank sentralnya yang ribawi. Harusnya semua sistem riba dihapuskan,&#8221; jelasnya.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Ikut menambakan Khatath,  politisi Partai Gerindra  Permadi, mengatakan,  semestinya bank-bank syariah yang ada memiliki bank sentral sendiri.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Hal senada juga disampaikan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.  Ruhut memberikan contoh riil dengan membahasakan sistem perbankan syariah yang telah marak diterapkan dan menjadi primadona di Inggris.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">&#8220;Tapi maaf, di sini terbalik. Kami di sini (DPR) minoritas, kami hanya ada satu dua orang. Kita ngotot ingin bank syariah, yang Muslim aja nggak. Pening juga aku,&#8221; seloroh pengacara yang dikenal ceplas-ceplos ini.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Menurut Ruhut, daftar tunggu pembahasan masalah perbankan syariah di tingkat legislasi semakin hari kian melorot. Ini yang diakuinya membuatnya heran. &#8220;Saya heran kok daftar tunggunya kok makin melorot, maunya kan naik dong,&#8221; imbuhnya.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Pada forum itu Al Khathatah menyimpulkan, apa yang disampaikan Ruhut merupakan fakta bahwa partai-partai Islam di DPR tidak mendukung penerapan sistem perbankan syariah.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">&#8220;Jadi, partai-partai Islam tidak memperjuangkan Islam. Ini yang harus kita reformasi,&#8221; tegas  Al Khathatah.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Bahkan, jika perlu bikin partai Islam baru  yang siap memperjuangkan Islam. Kalau perlu dengan merekrut Ruhut Sitompul.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">&#8220;Tapi Bang Ruhut harus masuk Islam dulu,&#8221; ujar Al Khathatah, disambut tawa ringan dan takbir hadirin.</div>
<p>Di antara salah satu alasan Menteri Keuangan Sri Muliani memberikan bailout kepada Bank Century karena dianggap sebagai bank gagal akibat kejatuhan Lehman Brothers dan porak-porandnya keuangan di Amerika.  Namun, menurut Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathat, berarti hal itu secara prinsip, sistem yang dipakai pada dasarnya memang sudah bermasalah.<span id="more-108"></span><img class="alignright" src="http://oktaplantlover.files.wordpress.com/2009/09/islamic-bank-of-britain.jpg" alt="" width="292" height="219" /></p>
<p>&#8220;Tapi kenapa ada yang setuju dengan bailout itu, ini masalahnya,&#8221; kata Al Khathatah, di sela diskusi yang bertajuk &#8220;Angket Century, SBY Jatuh?&#8221; di Wisma Intiland, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12).</p>
<p>Dia mengaitkan kondisi kerakusan sosial  ini dengan kondisi yang ada di luar yang masih menerapkan sistem kapitalisme. Khatath menilai, meski di Indonesia sudah ada  perbankan syariah, namun penerapannya masih jauh dari ideal.</p>
<p>&#8220;Sebab ia masih menginduk pada sistem bank sentralnya yang ribawi. Harusnya semua sistem riba dihapuskan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ikut menambakan Khatath,  politisi Partai Gerindra  Permadi, mengatakan,  semestinya bank-bank syariah yang ada memiliki bank sentral sendiri.</p>
<p>Hal senada juga disampaikan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.  Ruhut memberikan contoh riil dengan membahasakan sistem perbankan syariah yang telah marak diterapkan dan menjadi primadona di Inggris.</p>
<p>&#8220;Tapi maaf, di sini terbalik. Kami di sini (DPR) minoritas, kami hanya ada satu dua orang. Kita ngotot ingin bank syariah, yang Muslim aja nggak. Pening juga aku,&#8221; seloroh pengacara yang dikenal ceplas-ceplos ini.</p>
<p>Menurut Ruhut, daftar tunggu pembahasan masalah perbankan syariah di tingkat legislasi semakin hari kian melorot. Ini yang diakuinya membuatnya heran. &#8220;Saya heran kok daftar tunggunya kok makin melorot, maunya kan naik dong,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pada forum itu Al Khathatah menyimpulkan, apa yang disampaikan Ruhut merupakan fakta bahwa partai-partai Islam di DPR tidak mendukung penerapan sistem perbankan syariah.</p>
<p>&#8220;Jadi, partai-partai Islam tidak memperjuangkan Islam. Ini yang harus kita reformasi,&#8221; tegas  Al Khathatah.</p>
<p>Bahkan, jika perlu bikin partai Islam baru  yang siap memperjuangkan Islam. Kalau perlu dengan merekrut Ruhut Sitompul.</p>
<p>&#8220;Tapi Bang Ruhut harus masuk Islam dulu,&#8221; ujar Al Khathatah, disambut tawa ringan dan takbir hadirin.</p>
<p>sumber : <a href="www.hidayatullah.com" target="parent"> hidayatullah.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/berita/2009/12/sistem-perbankan-syariah-dinilai-tak-didukung-politisi-muslim.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
