<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Dr Ahmad Zain An Najah</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/author/ahmad-zain/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 08:46:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Hukum Berobat dengan Air Kencing Unta</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2012/01/hukum-berobat-dengan-air-kencing-unta.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2012/01/hukum-berobat-dengan-air-kencing-unta.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 07:53:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[air kencing onta]]></category>
		<category><![CDATA[berobat air kencing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1601</guid>
		<description><![CDATA[Akhir-akhir ini masyarakat mulai menggunakan air susu dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan air kencing unta. Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal atau haram  ? Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/air-kencing.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-1552 alignnone" title="air-kencing" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/air-kencing-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p>Akhir-akhir ini masyarakat mulai menggunakan air susu dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan air kencing unta. Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal atau haram  ?</p>
<p>Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang status air kencing unta, apakah suci atau najis ?</p>
<p><strong>Hukum Air Kencing Unta dan Binatang-binatang yang dimakan dagingnya.</strong></p>
<p>Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:</p>
<p><em>Pendapat Pertama </em>: Air kencing unta tidak najis ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah,(Utsaimin, Syarh Mumti’; 1/160) serta sebagian dari ulama Syafi’yah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Abu Sa’id al Isthihri, Royyani (Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549, Ibnu Hajar, Fath al Bari : 1/ 404 ).</p>
<p>Ada beberapa dalil yang menjadi landasan, salah satunya hadits ‘Uraniyin;</p>
<p>Dari Anas bin Malik berkata,<em> “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” </em>( HR Bukhari dan Muslim )</p>
<p>Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.</p>
<p>Juga kaedah Fiqh yang disebut dengan al Baraah al asliyah ( pada dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu kembali kepada asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air kencing unta dan kambing,  barang siapa yang menganggapnya najis, maka dia harus mendatangkan dalil, dan tidak didapatkan dalil. Ini adalah perkataan Ibnu Mundzir ( Fathu al Bari : 1/ 104),  lihat juga  Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227 )</p>
<p><em>Pendapat Kedua</em> : Air kencing unta dan sejenisnya adalah najis. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. (Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549 , Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233). Mereka berdalil dengan keumuman hadist-hadist yang menunjukkan bahwa air kencing itu najis, diantaranya adalah :</p>
<p>Pertama :  hadist Ibnu Abbas,</p>
<p>Dari Ibnu ‘Abbas berkata, <em>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah.”</em> ( HR Bukhari dan Muslim )</p>
<p>Hadist di atas menjelaskan bahwa orang yang tidak bersuci ( cebok )  setelah kencing akan diadzab di dalam kuburan, hal ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing hewan yang boleh dimakan.</p>
<p>Kesimpulan :</p>
<p>Dari dua pendapat ulama tentang hukum air kencing unta, maka yang terlihat kuat dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa air kencing unta, kambing dan semua hewan yang boleh dimakan adalah suci dan tidak najis.</p>
<p><strong>Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta </strong></p>
<p>Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing  unta.</p>
<p>Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut :</p>
<p><em>Pertama</em> : hadist ‘Urayinin di atas.</p>
<p>Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan sesuatu yang tidak najis</p>
<p>Bagi yang mengatakan bahwa air kencing unta najis, maka peristiwa dalam hadits tersebut adalah karena darurat. Sehingga dibolehkan berobat dengan air kencing unta – walaupun menurut mereka najis- karena darurat.</p>
<p>Berkata Khatib Syarbini :</p>
<p><em>“ Adapun perintah Rasulullah saw kepada  al-‘Arayinin untuk meminum kencing unta, tujuannya adalah untuk pengobatan. Dan pengobatan dengan sesuatu yang najis dibolehkan, jika memang yang suci tidak bisa menggantikannya</em>. (Mughni Muhtaj : 1/ 233)</p>
<p><em>Kedua</em> : Hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda :</p>
<p><em>“ Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati sakit perut ( rusak pencernaannya ) “</em> (HR. Ahmad, Thabrani dan Thohawi.  Berkata al Haitsami : <em>“ Di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah sedang hadistnya hasan dan pada dirinya ada kelemahan, sedang rijal sanad yang lain bisa dipercaya “)</em></p>
<p>Hadist di atas secara tegas menyatakan bahwa air kencing unta dan susunya adalah obat untuk sakit pencernaan, dan ini menunjukkan kebolehan berobat dengan keduanya.</p>
<p><em>Ketiga</em>  : Terbukti secara ilmiyah dan uji laboratorium bahwa air kencing unta yang dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, diantaranya penyakit  kanker, leukemia ( kanker darah ),  hepatitis, penyakit gula (diabetes) dan penyakit kulit.</p>
<p>Dr. Faten Abdel-Rahman Khorshid, ilmuwan Saudi yang juga staf  King Abdul Aziz University (KAAU) dan Presiden Tissues Culture Unit di Pusat Penelitian Medis King Fahd itu, setelah melakukan penelitian selama lima tahun di laboratorium menemukan bahwa partikel nano dalam air seni hewan onta dapat melawan sel kanker dengan baik.</p>
<p>Beliau juga mengatakan bahwa air seni onta mengandung zat alami yang bisa membasmi sel berbahaya, serta menjaga sel-sel sehat pada pasien pengidap kanker. Penyakit kanker yang bisa disembuhkan dengan susu dan air kencing unta meliputi kanker paru-paru, kanker darah, kanker perut, kanker usus besar, tumor otak, dan kanker payudara.</p>
<p>Kesimpulan :</p>
<p>Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa air kencing unta hukumnya tidak najis menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu, dibolehkan berobat dengan air kencing unta, selain pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW kepada beberapa orang yang terkena penyakit, begitu juga secara medis dan uji laboratorium ternyata air kencing unta banyak manfaatnya untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. <em>Wallahu A’lam.</em></p>
<p>Cipayung, Jakarta Timur, 8 Dzulhijjah 1432/ 4 Nopember 2011</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2012/01/hukum-berobat-dengan-air-kencing-unta.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Rokok Herbal</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/12/hukum-rokok-herbal.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/12/hukum-rokok-herbal.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Dec 2011 02:54:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh nazilah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum rokok herbal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1510</guid>
		<description><![CDATA[Sekarang ini, banyak bermunculan rokok jenis herbal yang konon mengandung banyak manfaat bagi kesehatan, dan tidak memberikan dampak negatif bagi para perokok. Pertanyaannya adalah apa hal itu sudah teruji dan terbukti secara empiris dan medis? Seandainya hal itu benar, lantas apa hukumnya mengkomsumsi rokok herbal? Apakah tetap haram sebagaimana hukum mengkomsumsi rokok non herbal?  Tulisan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/hukum-rokok.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1468" title="hukum-rokok" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/hukum-rokok-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Sekarang ini, banyak bermunculan rokok jenis herbal yang konon mengandung banyak manfaat bagi kesehatan, dan tidak memberikan dampak negatif bagi para perokok. Pertanyaannya adalah apa hal itu sudah teruji dan terbukti secara empiris dan medis? Seandainya hal itu benar, lantas apa hukumnya mengkomsumsi rokok herbal? Apakah tetap haram sebagaimana hukum mengkomsumsi rokok non herbal?  Tulisan di bawah ini menjelaskan hal tersebut.</p>
<p><strong>Pengertian Rokok Herbal </strong></p>
<p>Rokok Herbal adalah sebuah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm yang berisi ramuan tembakau dan beberapa bahan aktif yang memiliki zat dan efek farmakologi yang bermanfaat untuk tubuh. (rokokherbal.com)</p>
<p>Dalam rokok non herbal ditemukan bahwa zat kimia yang dikandung asap rokok tersebut, menyimpan lebih dari 4000 elemen senyawa kimia, sebagian besarnya merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh, terutama apa yang disebut dengan Tar dan Nikotin.</p>
<p>Di dalam Rokok Herbal terdapat ramuan yang diolah menjadi bahan campuran tembakau pilihan. Campuran inilah yang diklaim mampu menetralkan kandungan Tar dan Nikotin. Ramuan ini juga bermanfaat untuk melancarkan peredaran darah, membersihkan racun dalam tubuh terutama pada saluran pernafasan, tenggorokan dan paru-paru.</p>
<p>Bahan campuran ini memiliki komposisi alami yang tidak menimbulkan efek ketergantungan seperti yang sering dijumpai di produk-produk lainnya. Begitupun dengan kandungan Nikotin yang terdapat di dalam Rokok Herbal dinyatakan sangat rendah. Katanya, hasil uji Laboratorium resmi menunjukkan fakta presentase kandungan Nikotin dalam produk Rokok Herbal sangat rendah bahkan hampir mencapai 0%, sedangkan hasil uji laboratorium untuk nilai Tar dalam Rokok Herbal menunjukkan angka yang tinggi. Tingginya angka Tar dalam produk Rokok Herbal ini bukan diukur berdasarkan berat material asap rokok serta kandungan racun yang terdapat dalam Rokok Herbal, seperti standar pengukuran internasional, melainkan diukur dari kandungan herbal yang menjadi komposisi baku Rokok Herbal itu sendiri.</p>
<p><strong>Hukum Rokok Herbal </strong></p>
<p>Sebelum menentukan hukum mengkomsumsi rokok herbal, perlu dijelaskan beberapa hal di bawah ini:</p>
<p>Pertama: Rokok herbal yang sementara ini diklaim oleh sebagian orang tidak menimbulkan efek negatif sama sekali, ternyata belum semuanya benar, karena terbukti secara ilmiyah bahwa rokok herbal masih menyisakan beberapa hal yang bisa mengganggu kesehatan. Hasil uji analisis laboratorium tetap menganggap keberadaan rokok herbal memiliki dampak tidak baik bagi tubuh. Apalagi, kualiti kontrol kadar tar dan nikotin yang tidak jelas untuk setiap produksi rokoknya.</p>
<p>Walaupun terdiri atas berbagai bahan herbal yang bermanfaat bagi tubuh, keberadaan radikal bebas dari rokok tetap ada. Ini jelas membahayakan karena radikal bebas bisa menyebabkan kegagalan metabolisme tubuh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Teknologi terbaru telah menemukan cara menghilangkan radikal bebas dari rokok. Yaitu, sebagaimana dikembangkan di negara Jepang, menggunakan sakrul atau arang yang dibakar dan diletakkan dekat filter pada rokok. Namun, teknologi ini tidak digunakan pada rokok herbal sehingga selain kebermanfaatan yang dimilikinya, rokok herbal tetap mempunyai dampak negatif seperti rokok nonherbal.  (anneahira.com)</p>
<p>Jika dampak negatif rokok herbal bagi kesehatan tubuh masih ada, maka harus dihindarkan.  Di dalam kaidah fiqhiyah disebutkan:</p>
<p>“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain”</p>
<p>Kedua: Sebenarnya rokok bukan sekedar kandungan materi di dalamnya, tetapi juga menyangkut gaya hidup. Bisa saja suatu produksi materi atau kandungannya halal, tetapi menjadi haram atau makruh karena faktor lain. Seperti berhala, mungkin saja materinya halal, karena terbuat dari batu yang bersih, tetapi menjadi haram karena dijadikan sesembahan selain Alloh. Pakaian khusus untuk wanita, bahannya dari kain yang bersih dan halal, tetapi menjadi haram jika dipakai oleh laki-laki. Pakaian-pakaian yang menjadi seragam khusus orang-orang kafir  atau menjadi ciri khas mereka, mungkin saja terbuat dari bahan yang halal, tetapi menjadi haram jika dipakai oleh orang-orang yang beriman, karena mereka dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.</p>
<p>Rokok herbalpun demikian, jika memang terbukti bahwa rokok tersebut tidak mengandung efek negatif bagi kesehatan tubuh, bahkan katanya bermanfaat, maka tetap saja hukumnya menjadi makruh atau haram, karena akan mengubah gaya hidup seseorang dan berpengaruh jelek bagi penghisapnya, khususnya jika masyarakat awam belum mengetahui adanya jenis rokok herbal  tersebut. Jika seorang ustadz senior yang selama ini terkenal dengan alim, zuhud, berwibawa tiba-tiba merokok dengan rokok herbal di depan umum, bagaimana tanggapan para penuntut ilmu, santri dan anggota majlis-majlis taklim?</p>
<p>Ketiga: Para produsen rokok telah membuat iklan yang besar dan dengan biaya yang begitu mahal, itu semua hanya untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa merokok adalah tanda kegagahan, keberanian, serta kejantanan. Seakan-akan orang-orang yang kuat dan pemberani hanyalah orang-orang yang merokok sedangkan orang-orang yang tidak merokok adalah orang-orang yang banci, penakut dan lemah. Padahal rokok sama sekali tidak membuat seseorang menjadi pemberani dan tangguh. Singkatnya bahwa merokok bisa membuat seseorang menjadi sombong, congkak dan angkuh serta merasa paling kuat dan jagoan. Iklan-iklan tersebut sedikit banyak mempengaruhi cara berpikir masyarakat terhadap rokok.</p>
<p>Para produsen rokok herbalpun sedikit banyak telah terpengaruh dengan  iklan-iklan tersebut. Paling tidak dengan produksi rokok herbal tersebut  mereka membidik pasaran yang lebih luas dengan memanfaatkan iklan-iklan tersebut. Dan secara tidak sadar, walaupun rokoknya sudah diganti dengan rokok herbal, tetapi sifat-sifat yang sering melekat pada para perokok seperti yang disebutkan di atas, belum sepenuh berganti dan hilang, atau bahkan sama sekali tidak berubah.</p>
<p><strong>Kesimpulan: </strong></p>
<p>Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa rokok herbal belum sepenuhnya bebas dari efek-efek negatif yang mempengaruhi kesehatan. Sebagian kalangan masih meragukan hal tersebut. Oleh karenanya sebaiknya, seseorang tidak tergesa-gesa untuk mengkonsumsinya atau mencobanya, hendaknya tetap hati-hati terhadap rokok herbal ini. Seandainya telah terbukti khasiatnya dan bebas dari efek-efek negatif yang membahayakan tubuh, maka juga harus dihindari gaya hidup yang sering dilakukan oleh para perokok seperti sifat sombong dan angkuh, maka jangan sekali-kali merokok di depan umum, karena akan membawa fitnah bagi anda dan kaum muslimin. Wallohu A’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/12/hukum-rokok-herbal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Hadiah dalam Produk</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/hukum-hadiah-dalam-produk.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/hukum-hadiah-dalam-produk.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 08:56:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh nazilah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum hadiah dalam produk]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1426</guid>
		<description><![CDATA[Sekarang ini, banyak produsen gencar menyelipkan hadiah dalam poduk-produknya guna meningkatkan volume penjualan. Tentunya tidak sedikit yang lantas membeli karena menginginkan hadiahnya. Padahal, benarkah setiap hadiah dari sebuah produk hukumnya halal? mari kita bahas. &#160; Bentuk-bentuk Hadiah Pertama: Hadiah Melalui Perlombaan, Kuis, atau Undian Bentuk hadiah yang pertama ini mempunyai bentuk yang bermacam-macam, diantaranya adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-produk.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1383" title="hadiah-produk" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-produk-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Sekarang ini, banyak produsen gencar menyelipkan hadiah dalam poduk-produknya guna meningkatkan volume penjualan. Tentunya tidak sedikit yang lantas membeli karena menginginkan hadiahnya. Padahal, benarkah setiap hadiah dari sebuah produk hukumnya halal? mari kita bahas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Bentuk-bentuk Hadiah</strong></p>
<p>Pertama: Hadiah Melalui Perlombaan, Kuis, atau Undian</p>
<p>Bentuk hadiah yang pertama ini mempunyai bentuk yang bermacam-macam, diantaranya adalah :</p>
<p>1.       Hadiah Yang Diberikan Produsen Melalui Registrasi</p>
<p>Undian semacam ini hukumnya haram, karena termasuk dalam perjudian yang dilarang dalam Islam. Kenapa masuk dalam katagori perjudian? Karena peserta membayar sejumlah uang melebihi dari harga biasa, padahal ia belum tentu mendapatkan apa yang diharapkan. Mungkin dia untung ketika mendapatkan hadiah dan mungkin juga bisa rugi jika tidak mendapatkan hadiah tersebut. Jika peserta undian jumlahnya banyak, maka yang meraup keuntungan adalah pihak penyelenggara. Hadiah yang diberikan peserta hanyalah bagian kecil dari keuntungan tersebut.</p>
<p>2.       Hadiah Dengan Cara Membeli Barang</p>
<p>Produsen menawarkan hadiah kepada konsumen dengan syarat dia harus membeli produk-produknya. Di dalam produk tersebut terdapat kupon hadiah yang nanti dikumpulkan untuk diundi, yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka dialah yang berhak mendapatkan hadiah.</p>
<p>Bagaimana hukum undian hadiah dalam bentuk seperti ini? Untuk menjawabnya, perlu dirinci terlebih dahulu sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Hadiah yang diberikan kepada konsumen berpengaruh kepada harga produk tersebut. Artinya jika tidak disertai hadiah, maka harga produk tersebut menurun, jika ada hadiahnya – dengan melalui undian- , maka harga produknya akan naik sebesar jumlah hadiah yang akan diberikan. Maka undian hadiah seperti ini hukumnya haram, karena termasuk bentuk perjudian. Dikatakan masuk dalam bentuk perjudian, karena pembeli telah membayar uang diluar harga produk yang sesungguhnya, padahal dia belum tentu mendapatkan hadiah tersebut. Adapun yang mendapatkan hadiah, sebenarnya dia telah mendapatkan sesuatu di atas kerugian para pembeli yang lain.</p>
<p>Kedua: Hadiah yang diberikan kepada konsumen tidak berpengaruh pada produk. Hadiah diberikan dari anggaran promosi yang bertujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut.</p>
<p>Bagaimana status hukumnya? Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya.</p>
<p>Pendapat Pertama: Harus dirinci terlebih dahulu; jika konsumen membeli produk tersebut karena memang ia membutuhkannya, bukan karena hadiah, yaitu dia akan membeli produk tersebut, baik ada hadiahnya, maupun tidak ada hadiahnya. Maka hal ini dibolehkan. Sebaliknya, apabila dia membeli produk tersebut karena ada hadiahnya, yaitu jika tidak ada hadiahnya dia tidak akan membeli, karena  sebenarnya dia tidak membutuhkan barang tersebut, dia membelinya sekedar untuk mengejar hadiahnya. Maka hal ini tidak dibolehkan, karena pada hakekatnya dia berjudi dengan membayar sejumlah uang dalam bentuk barang yang tidak dibutuhkan untuk meraih hadiah atau keuntungan yang belum jelas.</p>
<p>Pendapat Kedua:  Hukumnya tetap haram, karena akan mendorong seseorang untuk membeli barang-barang yang tidak diperlukan, karena hanya sekedar mengejar hadiah tersebut. Ini adalah sifat berlebih-lebihan di dalam berbelanja.</p>
<p>Hukum di atas juga berlaku untuk hadiah yang diberikan kepada konsumen yang membeli barang dalam jumlah banyak atau dalam jumlah tertentu, seperti kalau konsumen membeli barang dan produk pada toko tertentu seharga Rp.100.000,- ke atas, maka akan mendapatkan hadiah piring dan gelas.</p>
<p>Kedua: Hadiah Langsung Pada Barang</p>
<p>Hadiah langsung pada barang ini mempunyai tiga bentuk :</p>
<p>Bentuk Pertama: Jika seseorang membeli barang, kemudian dia mendapatkan hadiah, baik berbentuk barang tertentu, seperti ketika dia membeli meja belajar, penjual memberikannya hadiah buku tulis.  Atau berbentuk jasa, seperti ketika dia membeli mobil, maka dia mendapat hadiah atau bonus mencuci mobil gratis di tempat tersebut selama satu bulan penuh. Hadiah seperti ini dibolehkan selama tidak ada syarat tertentu ketika membeli barang tersebut.</p>
<p>Bentuk Kedua:  Hadiah tersebut jelas bisa dilihat oleh konsumen di dalam barang yang akan dibeli. Setiap orang yang membeli barang tersebut pasti mendapatkan hadiah itu.  Dalam hal ini, hukumnya halal.</p>
<p>Bentuk Ketiga:  Hadiah terdapat dalam sebagian produk. Artinya orang yang membeli barang tersebut untung-untungan, kadang dapat, kadang pula tidak dapat. Maka hukumnya boleh jika hadiah yang ditawarkan tersebut tidak mempengaruhi harga produk, tetapi diberikan dengan tujuan menarik pembeli. Dan pembelinya membeli produk tersebut karena kebutuhan, bukan karena hadiah, sebagaimana yang telah diterangkandi atas.</p>
<p>Ketiga : Kupon Undian Berhadiah</p>
<p>Produsen atau toko memberikan kupon kepada para pembeli produk mereka. Kupon tersebut akan diundi pada akhir bulan umpamanya, barang siapa yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka akan mendapatkan hadiah. Apa perbedaan masalah ini dengan masalah sebelumnya? Perbedaannya adalah pada masalah sebelumnya produsen menawarkan hadiah terlebih dahulu, tetapi dengan syarat harus membeli produknya, sehingga setiap pembeli mengetahui hadiah sebelum membeli produk, bahkan kadang dia membeli produk tersebut, karena ada hadiahnya. Adapun pada masalah ini produsen tidak menawarkan hadiah, tetapi memberikan kupon langsung bagi setiap pembeli produknya. Pembeli belum tentu tahu kalau di dalam produk yang akan dibelinya terdapat kupon berhadiah.</p>
<p>Bagaimana hukumnya? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :</p>
<p>Pendapat Pertama: Hukumnya boleh, tetapi dengan dua syarat; yang pertama hadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk, dan yang kedua konsumen membelinya karena kebutuhan.</p>
<p>Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari yang pernah dialami penulis adalah ketika membeli bensin di SPBU, setiap pembelian satu liter maka akan dapat kupon satu, dan kupon tersebut diundi. Dalam kasus ini hukumnya boleh, karena hadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk, karena harga bensin tetap sama dengan harga di tempat lain, kemudian konsumen membeli bensin tadi karena kebutuhan.</p>
<p>Pendapat Kedua : Hukumnya tidak boleh, karena mendorong orang berbuat berlebih-lebihan dalam belanja dan membeli barang-barang yang kadang tidak dibutuhkan demi mengejar kupon hadiah yang akan diundi.</p>
<p>.Cipayung, Jakarta Timur, 18 Sya’ban 1432 H / 20 Juli 2011 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/hukum-hadiah-dalam-produk.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Koperasi Simpan Pinjam</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/hukum-koperasi-simpan-pinjam.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/hukum-koperasi-simpan-pinjam.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:43:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh nazilah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum simpan pinjam]]></category>
		<category><![CDATA[simpan pinjam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1343</guid>
		<description><![CDATA[Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya. Sebagian kalangan mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/simpan-pinjam.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1236" title="simpan-pinjam" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/simpan-pinjam-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.</p>
<p>Sebagian kalangan mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan konsumtif maupun modal usaha. Kepada setiap peminjam, koperasi simpan pinjam menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.</p>
<p>Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi simpan pinjam yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut intensitas anggota yang meminjam uang dari Koperasi. Artinya, anggota yang paling sering meminjamkan uang dari Koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.(www.kosipa.com)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Hukum Operasi Simpan Pinjam</em></strong></p>
<p>Dalam menyimpulkan hukum koperasi, tidak lepas dari praktik akad atau transaksi yang dijalankan dalam badan usaha tersebut. Dengan demikian, jika model transaksi yang dijalankan melanggar prinsip-prinsip muamalah islami, bisa dipastikan hukumnya haram. Jika dilihat dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya haram. Adapun alasannya sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Dari sisi nama, koperasi simpan pinjam didirikan dengan tujuan orang bisa menyimpan dan meminjam uang di koperasi tersebut. Sehingga tidak tepat dan tidak boleh, jika kemudian koperasi tersebut mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam.</p>
<p>Kedua: Pinjam meminjam di dalam Islam merupakan akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong bukan sebagai sarana untuk mencari keuntungan.</p>
<p>Ketiga: Di dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam, karena koperasi ini menarik dari setiap peminjam uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian persen dari uang pinjaman.</p>
<p>Uang administrasi yang dibolehkan adalah uang yang memang dipakai untuk kepentingan administrasi bukan untuk mencari keuntungan, sehingga besarnya harus disesuaikan dengan biaya administrasi seperti surat-menyurat, arsip dan sarana-sarana lain yang dibutuhkan di dalam pencatatan hutang.</p>
<p>Keempat: Uang administrasi tidak boleh ditentukan berdasarkan besarnya jumlah pinjaman, apalagi ditarik setiap bulan. Ini sama dengan bunga dari pinjaman alias riba. Walaupun diganti namanya dengan uang administrasi, tetapi pada hakekatnya adalah bunga dari pinjaman.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Beberapa Pandangan Yang Salah </em></strong></p>
<p>Pertama: Ada sebagian kalangan yang ingin menghindari praktek riba dengan cara menjual formulir pinjaman yang harganya disesuaikan dengan jumlah uang yang akan dipinjam. Umpamanya, untuk pinjaman uang sebesar Rp. 100.000 formulirnya berwarna putih dengan harga Rp. 5.000 Untuk pinjaman uang sebesar Rp. 500.000 formulirnya berwarna merah dengan harga Rp. 25.000 Untuk pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 formulirnya berwarna kuning dengan harga Rp. 50.000</p>
<p>Apakah dengan cara seperti itu, koperasi tersebut telah terhindar dari praktek riba dan dinyatakan boleh ?</p>
<p>Jawabannya adalah bahwa koperasi simpan pinjam dengan tidak. Harga formulir yang disesuaikan dengan jumlah pinjaman pada hakekatnya adalah bunga pinjaman, seperti halnya meminjam sejumlah uang dan harus mengembalikannya dengan menambah bunganya 5% atau 10% dan seterusnya, tidak ada perbedaan antara keduanya, kecuali hanya nama saja, dan formulir sekedar untuk kamuflase.</p>
<p>Kalau ingin terhindar dari riba, maka harga formulirnya harus disamakan, dan harganya tidak boleh disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah uang pinjaman. Karena fungsi dari kertas formulir sekedar untuk memberikan keterangan tentang data-data peminjam, jadi tidak ada alasan untuk menaikan harganya dari harga selembar kertas.</p>
<p>Kedua: Sebagian orang mengatakan bahwa penjualan formulir dengan harga sesuai dengan besar kecilnya pinjaman sama dengan penjualan prangko yang harganya disesuaikan dengan jenis prangko, sehingga hukumnya halal.</p>
<p>Jawabannya adalah tidak sama antara keduanya, karena dalam penjualan perangko, tidak ada unsur pinjam meminjam, tetapi yang ada adalah akad jual beli barang, dan harga barang tersebut disesuaikan dengan kwalitas dan manfaat barang. Jika kwalitas dan manfaatnya lebih banyak, maka harganya lebih mahal, sebaliknya jika kwalitas dan manfaatnya lebih sedikit, maka harganya lebih murah. Begitu juga dengan prangko, jika dipakai untuk mengirim surat yang lebih cepat dan jarak tempuhnya lebih jauh, tentunya harga prangkonya lebih mahal, sebaliknya jika surat yang dikirim tidak kilat dan jarak tempuhnya dekat, maka harganya tentunya lebih murah. Seperti itu juga harga tiket bis, kereta, maupun pesawat. Dan semuanya itu adalah boleh dan halal.</p>
<p>Adapun formulir yang harganya berbeda-beda berdasarkan jumlah pinjaman, pada hakekatnya koperasi hanya ingin mencari untung mengambil manfaat lewat hutang, dan ini diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alahi wassalam:</p>
<p dir="RTL">كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا</p>
<p>“Setiap hutang yang mengambil manfaat (komersil )adalah riba” (HR. Baihaqi)</p>
<p>Ketiga: Sebagian kalangan mengatakan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya boleh, karena pada dasarnya dalam mu’amalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sedangkan bunga dari pinjaman anggota bukan untuk mencari keuntungan, tetapi akan dikembalikan kepada anggota koperasi itu juga.</p>
<p>Jawabannya adalah bahwa dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam. Adapun bunga pinjaman yang dibebankan kepada setiap peminjam akan kembali juga kepada anggota koperasi adalah tidak benar. Sebagai contoh, jika anggota meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000, maka dia harus mengembalikan kepada koperasi tersebut sejumlah uang yang dipinjam ditambah 5 % nya, yaitu sebesar Rp. 1.050.000 Dari tambahan 5 % tersebut, yang kembali kepada anggota tersebut hanya sekitar 3 % nya saja, sedangkan yang 2 % nya akan masuk kas koperasi. Ini menunjukan bahwa secara nyata bahwa koperasi simpan pinjam tetap mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam dan ini diharamkan dalam Islam, karena termasuk riba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Cara Yang Sesuai Syariat </em></strong></p>
<p>Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar koperasi simpan pinjam sesuai syariat dan terhindar dari riba, diantaranya adalah:</p>
<p>Cara Pertama: Koperasi membeli barang-barang dari uang yang terkumpul dari anggota dan menjual barang-barang tersebut kepada para anggota atau kepada masyarakat umum. Keuntungan dari hasil penjualan dibagi kepada para anggota berdasarkan jumlah uang yang ditabung ke koperasi tersebut.</p>
<p>Cara Kedua: Koperasi ini juga bisa meminjamkan uang kepada anggota yang membutuhkan untuk keperluan konsumtif, tanpa dipungut bunga sedikitpun. Tetapi jika anggota memerlukan uang untuk keperluan usaha, maka koperasi bisa menerapkan system bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. Tetapi akad ini tidak dinamakan pinjaman, tetapi disebut dengan mudharabah.</p>
<p>Cipayung, Jakarta Timur, 24 Sya’ban 1432 H/ 26 Juli 2011 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/hukum-koperasi-simpan-pinjam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hadiah Pegawai</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/09/hadiah-pegawai.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/09/hadiah-pegawai.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 07:55:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[diskon pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[hadiah pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1278</guid>
		<description><![CDATA[Hadiah kepada pegawai, khususnya pegawai pemerintah, atau gratifikasi adalah  pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dilarang oleh hukum di Indonesia kecuali dilaporkan ke KPK (Komite Pemberantasan Korupsi). Adapun dalam hukum Islam sendiri, gratifikasi telah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-pegawai.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1207" title="hadiah-pegawai" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-pegawai-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Hadiah kepada pegawai, khususnya pegawai pemerintah, atau gratifikasi adalah  pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dilarang oleh hukum di Indonesia kecuali dilaporkan ke KPK (Komite Pemberantasan Korupsi).</p>
<p>Adapun dalam hukum Islam sendiri, gratifikasi telah masuk ke dalam pembahasan fikih. Seperti diketahui, dulu pemrintah Islam juga sudah menerapkan berbagai macam sistem tentang kepegawaian dan pejabat negara dalam kekhilafahan.</p>
<p>Singkatnya, hadiah pegawai (gratifikasi) hukumnya haram. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut :</p>
<p>Pertama : Hadist Abu Humaid as-Sa’idi bahwasanya beliau berkata :</p>
<p>“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”. Beliau bersabda : “Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik”.  (HR Bukhari dan Muslim )</p>
<p>Berkata Ibnu Abdul Barr di dalam at-Tamhid ( 2/9) : “ Hadist di atas menunjukkan bahwa uang yang diambilnya tersebut adalah ghulul ( barang curian dari harta rampasan perang ) dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :</p>
<p>“Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu “ ( Qs. Ali Imran : 161 )</p>
<p>Di dalam kitab Syarhu as-Sunnah ( 3/313), Imam al-Baghawi menjelaskan bahwa hadiah pegawai, pejabat, dan para hakim adalah haram. Karena tujuannya untuk menggugurkan sesuatu yang mestinya menjadi kewajiban mereka. Adapun hadiah yang diberikan kepada hakim, bertujuan agar dia cenderung kepadanya ketika dalam persidangan. “</p>
<p>Kedua : Atsar Muadz bin Jabal yang menjadi pegawai di  Yaman. Ketika beliau bertemu  Umar bin Khattab di Arafah, dengan membawa budak-budak dari Yaman, Umar bertanya kepadanya : “ Itu budak-budak milik siapa ? “ Muadz menjawab : “ Sebagian milik Abu Bakar dan sebagian lagi milikku “. Umar berkata : “ Sebaiknya kamu serahkan semua budak itu kepada Abu Bakar, setelah itu jika beliau memberikan kepadamu, maka itu hakmu, tetapi jika beliau mengambilnya semua, maka itu adalah hak beliau ( sebagai pemimpin ).” Muadz berkata : “ Kenapa saya harus menyerahkan semuanya kepada Abu Bakar, saya tidak akan memberikan hadiah yang diberikan kepadaku “.</p>
<p>Kemudian Muadz pergi ke tempat tinggalnya. Pada pagi harinya Muadz ketemu lagi dengan Umar dan mengatakan : ”Wahai Umar tadi malam aku bermimpi mau masuk neraka, tiba-tiba kamu datang untuk menyelamatkan diriku, makanya sekarang saya taat kepadamu. “ Kemudian Muadz pergi ke Abu Bakar dan berkata : “ Sebagian budak adalah milikmu dan sebagian lain adalah hadiah untukku, tapi saya serahkan kepadamu semuanya.” ( Ibnu Abdul Barr,  At Tamhid  :2/7)</p>
<p>Atsar di atas menunjukan bahwa jika seorang pegawai di dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hadiah, hendaknya dilaporkan secara transparan kepada lembaga yang mengirimnya. Kemudian apakah lembaga tersebut akan mengijinkannya untuk mengambil hadiah itu atau memintanya untuk kepentingan lembaga, maka ini diserahkan kepada aturan dalam lembaga tersebut.</p>
<p>Beberapa kasus yang bisa dimasukkan dalam katagori hadiah pegawai yang dilarang adalah sebagai berikut  :</p>
<p>Pertama: Seorang pegawai perusahaan telekomunikasi yang bertugas memperbaiki saluran atau kabel telpon yang terputus atau mengalami gangguan. Dia tidak boleh menerima atau meminta upah tambahan dari kerjanya dari para pelanggan, karena dia sudah mendapatkan gaji bulanan dari perusahaannya. Jika ia mengambil atau meminta upah lagi, maka hal itu bisa merusak kerjanya, karena dia akan cenderung untuk mendahulukan para pelanggan yang memberikan kepadanya uang lebih, dan membiarkan pelanggan yang memberikan kepadanya uang sedikit atau yang tidak memberikannya sama sekali.</p>
<p>Kedua : Seorang pegawai Departemen Agama yang ditugaskan untuk mengurusi penyewaan tempat tinggal atau asrama jama’ah haji selama di Mekah dan Medinah. Dia tidak boleh menyewa tempat tinggal yang lebih murah dari dana yang tersedia, dengan tujuan akan mendapatkan uang discount atau kelebihan biaya dari penyewaan tersebut yang akan masuk ke kantong pribadinya, karena hal ini akan merugikan jama’ah haji secara umum. Akibat ulah petugas tadi, jama’ah haji Indonesia terpaksa tinggal di apartemen-apartemen yang tidak standar dan jauh dari Masjidil Haram.</p>
<p>Ketiga : Seorang pengurus masjid yang ditugaskan untuk membeli kambing kurban dalam jumlah yang banyak pada hari Raya Idul Adha, dia tidak boleh mengambil uang kembalian ( discount ) dari pembelian tersebut, kecuali harus melaporkan kepada pengurus secara transparan.</p>
<p>Keempat : Seorang petugas Lembaga Zakat ketika mengambil zakat dari masyarakat atau anggota, tidak boleh mengambil uang tambahan dari pembayar zakat, karena dia sudah dapat gaji dari lembaga tersebut, kecuali dia melaporkankan kepada lembaga tersebut bahwa dia diberi uang tambahan, apakah tambahan itu akan diambil lembaga untuk kepentingan umat atau diberikan kepada petugas tersebut sebagai tambahan gaji, maka yang menentukan adalah aturan dalam lembaga tersebut.</p>
<p>Kelima : Seorang pengurus sebuah arisan yang sudah mendapatkan gaji tetap dari peserta arisan, ketika membelikan sepeda motor untuk salah satu peserta yang mendapatkan undian, maka dia tidak boleh mengambil discount dari pembelian tersebut, dan harus dilaporkan kepada seluruh peserta.</p>
<p>Sebagian ulama membolehkan untuk memberikan hadiah atau uang tambahan kepada pegawai bawahan yang miskin dan keadaannya sangat memprihatinkan, jika hal itu tidak mempengaruhi kerjanya dan tidak berdampak kepada instansi atau lembaga yang mengutusnya, umpamanya dengan memberikan kepadanya sesuatu setelah selesai bekerja dan dia tidak lagi membutuhkan pegawai tersebut.</p>
<p>Menurut  hemat penulis, sebaiknya dibedakan antara pemberian hadiah karena pekerjaan dengan pemberian hadiah karena faktor lain, seperti ingin membantunya karena dia miskin atau karena dia sedang sakit dan membutuhkan uang. Walaupun demikian, jika seseorang ingin membantunya hendaknya memberikannya di waktu lain dan pada kesempatan yang berbeda, supaya menjadi lebih jelas bahwa dia memberikan hadiah itu semata-mata faktor kemanusiaan, bukan karena pekerjaannya.  Wallahu A’lam. Cipayung, Jakarta Timur 13 Sya’ban 1432 H/ 15 Juli 2011 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/09/hadiah-pegawai.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Nikah Safar</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/hukum-nikah-safar.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/hukum-nikah-safar.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Aug 2011 08:49:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[hukum nikah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum nikah safar]]></category>
		<category><![CDATA[nikah safar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1159</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Nikah Safar Safar secara bahasa artinya melakukan perjalanan.Nikah Safar bisa diartikan dengan pernikahan yang mana seorang suami mengunjungi istrinya dalam waktu-waktu tertentu, sedangkan sang istri tidak pernah tinggal di rumah suami. Biasanya wanita tersebut merupakan istri kedua atau ketiga atau keempat. Sebagian ulama menerangkan bahwa Nikah Safar adalah pernikahan syar’i yang telah terpenuhi rukun-rukun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/nikah-safar.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1107" title="nikah-safar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/nikah-safar-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a> <strong>Pengertian Nikah Safar </strong></p>
<p>Safar secara bahasa artinya melakukan perjalanan.Nikah Safar bisa diartikan dengan pernikahan yang mana seorang suami mengunjungi istrinya dalam waktu-waktu tertentu, sedangkan sang istri tidak pernah tinggal di rumah suami. Biasanya wanita tersebut merupakan istri kedua atau ketiga atau keempat.</p>
<p>Sebagian ulama menerangkan bahwa Nikah Safar adalah pernikahan syar’i yang telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan mayoritas ulama. Namun istri dengan suka rela menggugurkan sebagian haknya yang telah ditetapkan syariatmenjadi kewajiban suami, seperti kewajiban memberikan nafkah, menyediakantempat tinggal, bermalam bersamanya. Ini semuanya atas kehendak istri dan kerelaannya, dan tidak tertulis di dalam akad nikah. <em>(Yusuf ad-Duraiwisy, az-Zuwaj al-‘Urfi, hlm 137)</em></p>
<p><strong>Sebab-Sebab Terjadinya Nikah Safar </strong></p>
<p>Nikah safar banyak terjadi pada saat ini, karena beberapa faktor yang berasal dari perempuan dan beberapa faktor yang berasal dari laki-laki.</p>
<p>Adapun faktor dari pihak perempuan,yaitu banyaknya perempuan yang sudah sampai usia menikah, tetapi mereka belum dapat jodoh, dan banyaknya janda yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya, padahal mereka itu membutuhkan kasih sayang dari seorang laki-laki yang memperhatikan dan melindungi mereka. Dengan menikah mereka akan merasa tenang dan bahagia,mereka akan bisa hamil dan mempunyai anak, walaupun kadang harus merelakan sebagian hak mereka, seperti nafkah, dan tempat tinggal serta giliran bermalam dengan suami.</p>
<p>Disisi lain, seorang laki-laki kadang membutuhkan lebih dari seorang istri, untuk menyalurkan nafsu seksualnya, karena istrinya tidak cukup untuk dapat melayaninya, atau karena istrinya sibuk dengan pekerjaannya atau dia sering sakit, sehingga perhatiannya kepada suami kurang maksimal.Di saat yang sama, laki-laki tersebut belum cukup kuat ekonominya, sehingga tidak mampu secara finansial untuk menikah lagi secara normal, karena harus menyediakan rumah dan nafkah, serta waktu. Jika ada perempuan yang bersedia untuk dinikahinya, tanpa meminta tempat tinggal, nafkah dan giliran,tentunya nikah safar menjadi solusi terbaik baginya. <em>(Abu Malik Kamal, Shahih Fiqh as-Sunnah: 3/158) </em></p>
<p><strong>Hukum Nikah Safar</strong></p>
<p>Para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapi nikah safar ini:</p>
<p><strong>Pendapat Pertama</strong>: Boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama masa kini. Adapun dalil-dali mereka adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> Firman Allah:</p>
<p><em>“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya “</em>(QS. an-Nisa’: 128)</p>
<p>Ayat di atas turun berkenaan dengan Saudah binti Zam&#8217;ah[RA] yang merelakan sebagian giliran harinya kepada Aisyah asalkan dia tidak dicerai Rasulullah[SAW]<em>.(Tafsir Qurtubi: 5/259).</em> Ini merupakan perdamaian dalam rumah tangga yang dibolehkan. Nikah Safar adalah bentuk perdamaian yang dilakukan oleh suami istri.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Hadist Aisyah[RA] bahwasanya ia berkata:</p>
<p dir="RTL">أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا لِعَائِشَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ لِعَائِشَةَ بِيَوْمِهَا وَيَوْمِ سَوْدَةَ</p>
<p>               “Bahwasanya Saudah binti Zam&#8217;ah, menghibahkan giliran harinya kepada Aisyah. Karena itu, Nabi [SAW] membagi harinya untuk Aisyah dan giliran Saudah juga untuknya.”(HR. Muslim)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Hadist Uqbah bin Amir [RA] bahwasanya Rasulullah[SAW] bersabda:</p>
<p dir="RTL" align="center">أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوْفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ</p>
<p>&#8220;Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.”(HR. Bukhari)</p>
<p>Berkata Ibnu Hajar: “Hadist di atas menunjukkan bahwa perjanjian di dalam pernikahan lebih berhak untuk dipenuhi dibanding dengan perjanjian –perjanjian pada akad-akad lain. Karena permasalahannya harus lebih hati-hati dan lebih ketat.”<em>(Fathu al-Bari: 9/ 218) </em></p>
<p><strong>Keempat:</strong> Hadist Amru bin &#8216;Auf Al Muzanni bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:<strong></strong></p>
<p dir="RTL">الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا</p>
<p><em>               &#8220;Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”</em>(Hadist Hasan Shahih Riwayat Tirmidzi)</p>
<p dir="RTL"><strong> </strong></p>
<p><strong>Keempat:</strong> Kaidah Fiqhiyah</p>
<p dir="RTL">اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ لِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لاَ لِلأَلْفاَظِ وَالْمَباَنِي</p>
<p>“Yang dijadikan ukuran dalam akad-akad adalah tujuan dan maksudnya, bukan lafadh dan bentuknya”</p>
<p><strong>Pendapat Kedua</strong>: Nikah Safar Hukumnya Haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama masa kini yang didasari dalil berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Firman Allah:</p>
<p dir="RTL">وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً</p>
<p><em>“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.</em>” (QS. Ar Rum: 21)</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Nikah Safar ini tidak dapat mewujudkan tujuan-tujuan pernikahan secara sempurna, seperti hidup bersama, menjalin kasih sayang, memiliki keturunan, perhatian terhadap istri dan anak-anak, dan tidak adanya keadilan antara istri-istri yang ada.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong> Dalam pernikahan ini banyak hal yang disembunyikan dan tidak diumumkan kepada khalayak ramai, sehingga berpontensi terjadinya kedhaliman dari suami terhadap istri. Dan merupakan sarana terjadinya kemungkaran-kemungkaran serta KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka segala sesuatu yang menyeret kepada yang haram, maka dihukumi haram juga.</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong></p>
<p>Pendapat yang shahih- wallahu a’lam – bahwa nikah safar merupakan pernikahan yang sah dan dibolehkan, tetapi bukan pernikahan yang ideal dan dianjurkan. Hal itu karena rukun-rukun dan syarat-syarat pernikahan telah terpenuhi dalam nikah safar. Namun, barangkali untuk beberapa orang dalam kondisi tertentu, pernikahan ini bisa dijadikan solusi dari problematika yang dia hadapi.Wallahu A’lam</p>
<p>Jakarta, 6 Sya’ban 1432 H / 8 Juli 2011</p>
<p dir="RTL">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/hukum-nikah-safar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Operasi Sesar</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/07/hukum-operasi-sesar.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/07/hukum-operasi-sesar.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2011 02:12:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[hukum operasi sesar]]></category>
		<category><![CDATA[hukum sesar]]></category>
		<category><![CDATA[operasi sesar]]></category>
		<category><![CDATA[sesar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1075</guid>
		<description><![CDATA[Banyak alasan seseorang melakukan bedah sesar pada kelahiran bayinya. Bisa karena alasan medis; bayi kembar, bayi terlalu besar, habis ketuban dan lain sebagainya. Atau alasan estetika, agar organ kewanitaan tetap utuh, atau sekadar ingin menentukan tanggal tertentu bagi buah hati. Motif atau alasan ini akan berpengaruh pada hukum melakukan operasi sesar. Secara definitif, operasi Sesar(Jirahah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/hukum-sesar.gif"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1085" title="hukum-sesar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/hukum-sesar-150x150.gif" alt="" width="150" height="150" /></a>Banyak alasan seseorang melakukan bedah sesar pada kelahiran bayinya. Bisa karena alasan medis; bayi kembar, bayi terlalu besar, habis ketuban dan lain sebagainya. Atau alasan estetika, agar organ kewanitaan tetap utuh, atau sekadar ingin menentukan tanggal tertentu bagi buah hati.</p>
<p>Motif atau alasan ini akan berpengaruh pada hukum melakukan operasi sesar. Secara definitif, operasi Sesar(<em>Jirahah al-Wiladah</em>)adalah operasi yang bertujuan mengeluarkan bayi dari perut ibu, baik itu terjadi sebelum atau setelah sempurnanya bentuk bayi.<em>(Dr. Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqiti, Ahkam al-Jirahiyah ath-Thibiyah, hlm: 154</em>).Dari segi teknis, operasi sesar adalah proses mengeluarkan janin dengan cara mengiris dinding perut, tentunya dengan metode sesuai ilmu medis.</p>
<p>Adapun hukumnya mengacu pada alasan riil mengapa operasi sesar dilakukan.</p>
<p>Pertama: Keadaan Darurat. Maksudnya adanya kekhawatiran nyawa ibu, bayi, atau kedua-duanya terancam. Kondisi darurat memiliki beberapa bentuk:</p>
<p>(1) kondisi ibu yang mengalami <em>eklampsia</em> atau kejang dalam kehamilan, mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim, dan dinding rahimnya yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.</p>
<p>(2) operasi Sesar untuk menyelamatkan nyawa bayi.Misalnya, ibu sudah meninggal, tapi bayi yang berada di dalam kandungannya masih hidup. Dalam kasus ini,para ulama berbeda pendapat:</p>
<p>(3) Operasi Sesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan adalah ketika terjadi air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi, bayi terlilit tali pusar sehingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang, dan lain-lain.</p>
<p>Dalam tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi sesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak . Dalil-dalilnya sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Firman Allah SWT:</p>
<p><em>“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”</em>(Qs Al Maidah: 32)</p>
<p>Ibnu Hazm berkata: “Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedaan pada perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkanbayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah <em>(Qs. </em><em>5: 32</em><em>),</em> dan barang siapa membiarkannya bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikatagorikan pembunuh.”(<em>Ibnu Hazm, al-Muhalla, 5/ 166)</em></p>
<p><strong>Kedua:</strong> Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi:</p>
<p>“<em>Suatu bahaya itu harus dihilangkan”</em>(As-Suyuti<em>, al-Asybah wa an-Nadhair</em>, hlm: 87)</p>
<p>Keberadaan bayi di dalam perut ibunya yang sudah mati merupakan bahaya yang menimpa bayi tersebut, maka menurut kaidah di atas, bahaya itu harus dihilangkan darinya, yaitu dengan melakukan pembedahan.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong> Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi:</p>
<p><em>“Jika terjadi pertentangan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringan kerusakannya</em>”(Ibnu Nujaim<em>, al-Asybah wa an-Nadhair</em>, hlm: 97)</p>
<p>Keterangan dari kaidah di atas bahwa operasi sesar dalam keadaan darurat terdapat dua kerusakan, yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu atau anak, sedangkan kerusakan yang kedua adalah dibedahnya perut ibu. Dari dua kerusakan tersebut, maka yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu, maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.</p>
<p><strong>Kedua: Keadaan Hajiyat</strong></p>
<p>Keadaan Hajiyat dalam operasi sesar adalah adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang buruk yang akan menimpa ibu, atau bayi, atau keduanya, tetapi bahaya ini tidak sampai pada terancamnya jiwa ibu atau anak. Seperti halnya jikalingkar rongga panggul yang lebih kecil dari ukuran janin, sehingga akan kesulitan ketika melahirkan secara alami, usia ibu yang terlalu tua, kelainan letak plasenta, ukuran bayi terlalu besar atau terjadi bayi kembar.</p>
<p>Dalam keadaan hajiyat ini, operasi sesar boleh dilakukan, karena hajiyat kadang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga sebagian ulama menyamakan kedudukannya dengan darurat.Oleh karenanya, mereka meletakkan kaidah fiqhiyat sebagai berikut:</p>
<p><em>“Kebutuhan itu disamakan dengan kedudukan darurat, baik yang bersifat umum, maupun khusus</em>.”(Ibnu Nujaim di dalam<em>al-Asybah wa an-Nadhair</em>, hlm: 100)<em></em></p>
<p><strong>Ketiga: Keadaan Tahsiniyat</strong></p>
<p>Yaitu melakukan operasi sesar dengan alasan yang sebenarnya tidak fundamen. Tidak ada ancaman atau dampak buruk pada bayi maupun ibu. Misalnya, karena ingin agar organ kewanitaan tetap utuh, menghindari rasa sakit saat melahirkan, enggan menunggu proses kelahiran yang lama, atau sekadar ingin mengepaskan waktu lahir dengan tanggal tertentu.</p>
<p>Operasi sesar dengan alasan seperti ini tidak diperbolehkan, karena telah menyakiti (merusak) diri sendiri demi mencapai tujuan yang maslahatnya tidak mu’tabar(diakui syariat). Mengapa?</p>
<p>Karena opersi sesar cenderung membawa dampak kurang baik, utamanya bagianak. Yang terjadi pada anak misalnya gangguan pernafasan akibat cairan yang memenuhi paru-paru janin selama berada dalam rahim,rendahnya sistem kekebalan tubuh, rentan alergi,emosi cenderung rapuh, terpengaruh anestesidan lain-lain. Efek pada ibu misalnya rasa sakit yang sangat pada bagian perut dan rahim akibat robekan saat operasi, kemungkinan terjadi infeksi rahim dan pendarahan yang banyak, bahkan efeknya masih dirasakan hingga bertahun-tahun lamanya, dan sekali sesar, besar kemungkinan. Wallahu A’lam</p>
<p>Jakarta, 20 Jumadil Akhir 1432 H/ 24 Mei 2011 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/07/hukum-operasi-sesar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menggunakan Member Card</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/07/hukum-menggunakan-member-card.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/07/hukum-menggunakan-member-card.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Jul 2011 03:47:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[hukum member card]]></category>
		<category><![CDATA[kartu anggota]]></category>
		<category><![CDATA[member card]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1009</guid>
		<description><![CDATA[Member Card atauBithaqatu at-Takhfidh adalah kartu yang mana pemiliknya berhakmendapatdiskonsaatmembeli barang atau jasa yang diberikan oleh perusahan-perusahan tertentu. Member Card mempunyai banyak macam.Pertama,Free Member Cardatau kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis, atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua,Special Member Card, yang mana transaksi terjadi daridari dua pihak saja: penyelenggara yang mengeluarkan kartu, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/06/hukum-member-card.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-975" title="hukum-member-card" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/06/hukum-member-card-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Member Card atau<em>Bithaqatu at-Takhfidh</em> adalah kartu yang mana pemiliknya berhakmendapatdiskonsaatmembeli barang atau jasa yang diberikan oleh perusahan-perusahan tertentu.</p>
<p>Member Card mempunyai banyak macam.Pertama,<em>Free Member Card</em>atau kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis, atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua,<em>Special Member Card, </em>yang mana transaksi terjadi daridari dua pihak saja: penyelenggara yang mengeluarkan kartu, dan anggota atau peserta yang membeli kartu. Ketiga,<em>Common Member Card</em>yang mana transaksi terjadi dari tiga pihak: penyedia barang dan jasa, penyelenggara yang mengeluarkan kartu, serta anggota atau peserta yang membeli kartu. Kedua macam Member Card tersebut didapat dengan cara membayar. (<em>Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih, Fiqh Muamalat Masa Kini, hlm: 97)</em></p>
<p>Untuk jenis kartu yang gratis, para ulama membolehkan untuk bertransaksi dengannya. Adapun untuk jenis kartu yang tidak gratis para ulama berbeda.</p>
<p><strong>Pendapat Pertama</strong>:Mayoritas ulama kontemporer menyatakan haram. Mereka menyatakan alasan-alasan sebagai berikut:</p>
<p>Pertama:Unsur gharar atau ketidakpastian. Karena anggota sudah membayar kartu, dengan tujuan mendapatkan discount, padahal dia tidak mengetahui kadar discount yang akan diterimanya, mungkin saja jumlahnya lebih kecil dari harga kartu itu sendiri, bisa jadi lebih besar dari harga kartu tersebut. Dalam hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata:</p>
<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</p>
<p><em>“Bahwasanya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli  yang mengandung unsur penipuan</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Kedua:Unsur spekulasi, karena anggota yang telah membayar kartu dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia akan untung dalam transaksi ini, atau akan merugi. Jika dia menggunakan kartu tersebut secara terus menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika dia tidak memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama sekali, tentunya dia akan merugi.  Ini adalah bentuk perjudian yang diharamkan Islam, sebagaimana firman Allah (QS. Al Maidah: 90).</p>
<p>Ketiga:Unsur penipuan. Karena sebagian besar discount yang dijanjikan di dalam Member Card  ini sekedar iming-iming yang jauh dari kenyataan. Kadang,harga barang-barang tersebut dinaikan terlebih dahulu baru didiskon.Terkesan bahwa harganya murah padahal sebenarnya tidaklah demikian.</p>
<p>Keempat:Member Card ini banyak menimbulkan kasus perselisihan dan komplain, khususnya antara anggota dengan pihak penyedia barang dan jasa, yang kadang mereka tidak mau memberikan discount sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak yang mengeluarkan Member Card.  Hal seperti ini harus dicegah dan dilarang. Sebagaimana firman Allah swt:</p>
<p>Kelima: Bahwa dalam Member Card ini, pihak penyelenggara  telah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa mengobral janji dari pihak lain yang belum tentu dipenuhinya. Oleh karenanya, kita dapatkan pihak penyelenggara juga tidak bisa ikut campur ketika para penyedia barangdan jasa sengaja menaikkan harga secara sepihak dengan dalih pembiayaan naik dan lain-lainnya. Ini semua dikatagorikan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan seperti ini dilarang oleh Rasulullah saw, sebagaimana yangterdapat dalam hadist:</p>
<p>لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ</p>
<pre><em> </em></pre>
<pre><em>"Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!" </em>(HR. Abu Dawud &amp; Tirmidzi)</pre>
<p><em>Al Majma’ Al Fiqh di Rabithah al ‘Alam al Islami</em> pada daurahnya ke-18  di Makkah pada 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H/ 8-12 April 2006 M telah memutuskan haramnya menggunakan Member Card ini. Begitu juga <em>al-Lajnah ad Daimah lil Ifta’ di Saudi Arabia</em>telah mengeluarkan fatwa no: 12429,  tentang haramnya Member Card ini.</p>
<p><strong>Pendapat Kedua</strong>:sebagian ulama membolehkan penggunaan Member Card ini dengan menjelaskan alasan-alasan sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Pada asalnya semua muamalah adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.</p>
<p>Kedua: bahwa harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara karena telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan discount kepada para anggota Member Card. Upah seperti ini dibolehkan karena termasuk upah dari sebuah kerja. (<em>Al Hawafiz at Tijariyah: 179-192)</em></p>
<p>Ketiga: Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain: “Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan mendapatkan 10 juta dari saya “. (<em>Al Mughni, 6 /441)</em>Maka, jika menjadi makelar hutang saja dibolehkan, tentunya menjadi makelar discount, lebih dibolehkan.</p>
<p>Keempat:Bahwa gharar di dalam Member Card bukanlah gharar yang diharamkan syari’ah, karena dikatagorikan gharar yang sedikit. Sedangkan gharar yang diharamkan dimanaterdapat kemungkinkan satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain.</p>
<p>Bagaimana jika transaksi  tersebut mempunyai dua kemungkinan, kemungkinan pertama akan menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan kemungkinan kedua menyebabkan hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lain? Jika yang sering terjadi adalah salah satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka dilarang. Tetapi jika yang sering terjadi adalah kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan, maka dibolehkan.</p>
<p>Sebagi contoh dalam transaksi<em>Al Arbun</em> dimana pembeli menyerahkan  uang muka kepada penjual dengan catatan jika transaksi berlanjut, pembeli hanya melunasi kekurangan pembayaran. Tapi, jika pembeli membatalkan transaksi, uang muka tersebut milik penjual. <em>( TamamulMinnah, hlm. 340)</em>. Transaksisemacam ini dibolehkan oleh Imam Ahmad dan beberapa ulama salaf. Karenauang muka tidak termasukperjudian, atau mengambil keuntungan atas kerugian pihak lain. Uang muka tersebut untuk menguatkan perjanjian dan sebagai komitmen pembeli untuk  membeli barang yang dipesannya.</p>
<p>Dalam hal ini Member Card termasuk akad yang mengandung manfaat bagi kedua belah pihak; pihak penyelenggara dan pihak peserta, walaupun harus diakui bahwa bisa saja salah satu pihak menjadi rugi sementara pihak yang lain diuntungkan. Oleh karena itu untuk menentukan hukumnya, harus dilihat dulu:</p>
<p>Pertama: Jika peserta banyak membutuhkan barang atau jasa yang disediakan oleh pihak penyelenggara, maka tentunya kedua belah pihak akan mendapatkan manfaatnya, maka hal seperti ini dibolehkan.</p>
<p>Kedua:Jika peserta pada dasarnya tidak banyakmembutuhkan barang dan jasa tersebut, maka hal ini termasuk di dalam gharar yang banyak sehingga dilarang untuk dikerjakan, karena termasuk membuang-buang uang yang tidak ada manfaatnya<em>. (Dr. </em><em>Sami bin Ibrahim As Suwailim,  Bithaqat Takhfidh fi Dhoui Qawaid al Muamalat As Syar’iyah)</em></p>
<p><strong>Kesimpulan</strong>: Setelah melihat perbandingan antara dua pendapat di atas kemudian diterapkan pada fakta di lapangan, maka penulis cenderung berpendapat bahwa tidak boleh bertransaksi dengan menggunakan Member Card jenis kedua dan ketiga, yang mana untuk mendapatkannya harus membayar terlebih dahulu. Karena di dalamnya mengandung banyak gharar dan spekulatif, terutama pada zaman sekarang, sangat sedikit para pedagang yang jujur. Kebanyakan dari mereka hanya mengejar keuntungan belaka tanpa mengindahkan kaidah-kaidah Islam.</p>
<p>Adapun jika di lapangan ternyata ditemukan bahwa sebagian para penyelenggara kartu dan pedagang ada yang jujur,kemudian tidak ditemukan unsur penipuan dan gharar, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh. Wallahu A’lam<em>.</em></p>
<p><em>Cipayung, Jakarta Timur, 23 Jumadil Ula 1432 H /27 April 2011 M </em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/07/hukum-menggunakan-member-card.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mengembalikan Hutang Sesuai dengan Perubahan Nilai Mata Uang</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/05/hukum-mengembalikan-hutang-sesuai-dengan-perubahan-nilai-mata-uang.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/05/hukum-mengembalikan-hutang-sesuai-dengan-perubahan-nilai-mata-uang.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 May 2011 02:58:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[hukum hutang]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[mengembalikan sesuai nilai mata uang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=896</guid>
		<description><![CDATA[Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menyatakan bahwa mengembalikan hutang tidak harus sama dengan jumlah nominal ketika meminjam. Umpamanya, seseorang meminjamkan kepada temannya uang sejumlah Rp. 5.000.000.Setelah satu tahun dia harus membayar  Rp. 5.500.000.  Menurut mereka hal itu merupakan keadilan dan bukan termasuk riba, karena nilai uang selalu fluktuatif dan mengalami inflasi. Sekilas, pernyataan diatasmasuk akal, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/05/hutang.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-895" title="hutang" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/05/hutang-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menyatakan bahwa mengembalikan hutang tidak harus sama dengan jumlah nominal ketika meminjam. Umpamanya, seseorang meminjamkan kepada temannya uang sejumlah Rp. 5.000.000.Setelah satu tahun dia harus membayar  Rp. 5.500.000.  Menurut mereka hal itu merupakan keadilan dan bukan termasuk riba, karena nilai uang selalu fluktuatif dan mengalami inflasi.</p>
<p>Sekilas, pernyataan diatasmasuk akal, tapi ternyata sangat lemah dan menyisakan banyak problematika di masyarakat. Karenanya, penulis perlu menjelaskan hukum mengembalikan hutang sesuai dengan perubahan nilai.</p>
<p>Pada erapemerintahan Islam uang yang dipakai adalah Dinar dan Dirham (emas dan perak). Kemudian muncul ide penggunaan uang kertas sebagai alat tukar pengganti emas dan perak, yang pada waktu itu nilainya hampir sama dengan nilai emas dan perak. Pada perkembangan selanjutnya, nilai uang kertas semakin hari semakin merosot dari nilai emas dan perak hingga hari ini.</p>
<p>Inilah yang menjadikan para ulama berbeda pendapat di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar. Muhammad Sulaiman Al Asyqarmenyebutkan tiga pendapat ulama di dalam memandang uang kertas sebagai alat tukar:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> uang kertas dianggap sebagai cek hutang, orang yang memegangnya berhak untuk mendapatkan harga sesuai dengan nilai yang tertera di dalam uang kertas tersebut.</p>
<p><strong>Kedua,</strong>bahwa uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> bahwa uang kertas seperti <em>fulus,</em> yang merupakan salah satu barang komoditas yang boleh diperjualbelikan, tapi pada saat yang sama bisa dijadikan alat tukar jika dia memerlukannya.</p>
<p>Dari tiga pendapat di atas, mayoritas ulama masa kini mengambil pendapat yang kedua, yaitu uang kertas dianggap alat tukar yang telah berdiri sendiri dan mempunyai nilai tukar yang penuh sebagaimana emas dan perak.</p>
<p>Hal ini sesuai dengan keputusan <em>Majma’ Al Fiqh Al Islami </em>pada daurahnya yang ke-3, no: 9, yang menyatakan bahwa uang kertas merupakan uang yang mempunyai sifat penuh sebagai alat tukar, sehingga berlaku baginya hukum-hukum syar’i seperti yang berlaku pada emas dan perak, oleh karenanya uang kertas termasuk barang riba yang tidak boleh ditukar dengan sejenisnya dengan nilai yang berbeda, begitu juga terkena kewajiban zakat dan hukum-hukum lainnya.</p>
<p>Mereka meletakkan kaidah fiqhiyah yang sangat penting di dalam masalah ini, kaidah itu berbunyi:<em>“Hutang itu harus dikembalikan sesuai dengan amtsal-nya(nominalnya)”</em> Umpamanya kalau meminjam satu juta maka harus dibayar satu juta juga<em>(Mausu’ah al Qawa’id al Fiqhiyahal Munadhimah li al Mua’amalah al Maliyah al Islamiyah, </em>Iskandariyah, Dar al Iman, 2007, hlm: 319<em>)</em></p>
<p>Kaidah tersebut sesuai dengan Keputusan <em>Majma’ Al Fiqh Al-Islam </em>di dalam daurahnya yang ke-5 di Kuwait yang juga menyatakan bahwa standar pelunasan hutang harus sesuai dengan nominalnya bukan dengan nilai harga tukarnya.</p>
<p>Standar yang telah ditetapkan mayoritas ulama tersebut merupakan standard yang jelas, baku dan bisa dilakukan oleh semua orang. Oleh karenanya, masyarakat Islam di dunia ini secara umum menggunakan standar ini, sehingga jarang terjadi sengketa di dalam menentukan jumlah nominal yang harus dikembalikan, karena nilai tersebut telah tertera di dalam uang kertas.</p>
<p>Standar ini juga memudahkan masyarakat di dalam melakukan transaksi antara mereka. Mereka tidak usah payah setiap saat melihat naik turunnya nilai tukar uang kertas mereka dengan harga emas atau dengan harga USD atau dengan harga mata uang lainnya.</p>
<p>Adapun yang berpendapat bahwa pengembalian hutang harus disesuaikan dengan perubahan nilai tukar mata uang kertas, ternyata mempunyai banyak kelemahan dan masih menyisakan banyak problematika di masyarakat. Diantara kelemahan pendapat ini adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama:</strong>Mengembalikan hutang dengan menyesuaikan nilai tukarnya tidaklah mempunyai standar yang jelas, karena nilai tukar itu sendiri berubah-rubah setiap saat. Bahkan sampai yang meminjamkan uang (pemilik uang) sendiri tidak tahu jumlah uang yang akan diterima dari yang peminjam saat pengembaliannya. Begitu juga yang meminjam tidak tahu berapa jumlah yang harus dikembalikannya nanti, karena nilai tukar terus berubah-rubah setiap saat. Ini adalah bentuk nyata dari <em>ghoror (</em>spekulatif) sekaligus riba yang diharamkan dalam Islam.</p>
<p><strong>Kedua</strong>:Karena tidak ada kejelasan standar nilai tukar dari mata uang tersebut, maka para pengusung aliran inipun berbeda pendapat satu dengan yang lainnya di dalam menentukan standar. Sebagian kalangan menyatakan bahwa standar pengembalian uang disesuaikan dengan harga emas, karena nilai tukarnya  relatif stabil dibanding dengan alat tukar lainnya.</p>
<p>Tapi pendapat ini dilemahkan oleh kelompoknya sendiri, sebagaimana yang dilakukan  Muhammad Adib Kulkul, penulis buku:<em>“  al Fiqh al Mubasath al Muamalah al Maliyah, Damaskus, Dar al Fikr,  2007 pada  hlm 64,</em>yang menyatakan bahwa emas tidak bisa dijadikan standar, karena harganya melambung tinggi jauh meninggalkan nilai mata uang yang ada, seperti US Dollar, Real Saudi, Dirham UEA. Oleh karena itu, ia memandang bahwa standar yang paling tepat adalah menggunakan nilai mata uang yang agak stabil, seperti US Dollar dan lain-lainnya.</p>
<p>Maksud pernyataan tersebut adalah jika seseorang meminjam uang Rp 1.000.000,  yang pada waktu itu senilai  100 USD, dalam jangka waktu 3 bulan, maka dia harus  mengembalikannya lagi dalam rupiah yang senilai 100 USD juga. Jika waktu mengembalikannya 100 USD senilai Rp.1.500.000, maka sang peminjam harus mengembalikannya sebesar itu. Kadang nominalnya lebih besar dari uang yang dipinjam, dan kadangpula bisa lebih kecil.</p>
<p>Begitu juga Muhammad Sulaiman Al Asyqar,  di dalam tulisannya: “<em>Taghayuru Qimat al ‘Umlah”</em>, beliau sangat tidak setuju dengan pendapat mayoritas ulama masa kini yang menyamakan uang kertas dengan emas dan perak di dalam fungsinya sebagai alat tukar yang berdiri sendiri. Beliau justru mendukung bahwa uang kertas adalah barang komoditi yang bukan barang riba, sehingga boleh ditukar satu dengan yang lainnya dengan  jumlah yang berbeda. Oleh karenanya, beliau membolehkan seseorang yang meminjam uang Rp 1.000.000,- untuk mengembalikannya kemudian dalam jumlah yang berbeda. Tapi yang disayangkan beliau juga tidak mempunyai standar baku yang bisa dijadikan pedoman, apakah menggunakan nilai emas atau USD atau yang lainnya, justru beliau menyerahkan standarnya kepada pemerintah atau pihak-pihak yang mengerti tentang perkembangan naik turunnya nilai mata uang.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: bahwa nilai tukar uang kertas sifatnya nisbi dan relatif, tergantung pemanfaatannya. Jika dimanfaatkan untuk membeli barang-barang yang harganya stabil, maka nilai dari uang tersebut ikut stabil, sebaliknya jika dimanfaatkan untuk membeli barang yang harganya terus naik, maka nilainya-pun semakin berkurang dan seterusnya. Ringkasnya menyandarkan sesuatu kepada nilai tukar adalah penyandaran kepada sesuatu yang nisbi dan relatif, susah dipegang, dan membingungkan.</p>
<p><strong>Kesimpulannya:</strong>bahwa uang kertas yang ada saat ini adalah alat tukar resmi sebagaimana emas dan perak pada zaman dahulu. Ini  adalah pendapat yang paling mendekati kebenaran, karena mempunyai standar baku dan jelas, serta mudah untuk dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, tidak boleh meminjamkan uang kertas kepada seseorang dengan mensyaratkan tambahan saat mengembalikannya, karena termasuk katagori riba. Wallahu A’lam</p>
<p>Cipayung, Jaktim, 1 Rabi’ul Akhir 1432/ 8 Maret 2011</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/05/hukum-mengembalikan-hutang-sesuai-dengan-perubahan-nilai-mata-uang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Taubat Orang yang Berzina</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/03/taubat-orang-yang-berzina.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/03/taubat-orang-yang-berzina.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Mar 2011 09:02:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[taubat]]></category>
		<category><![CDATA[taubat orang zina]]></category>
		<category><![CDATA[taubat zina]]></category>
		<category><![CDATA[zina]]></category>
		<category><![CDATA[zina taubat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=829</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa saat yang lalu, penulis mendapatkan pertanyaan via sms yang isinya:“Apakah pezina yang bertaubatharus dirajam dulu?Apakah taubat pezina yang belum dirajam diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala?” Bila seorang muslim berzina, sebenarnya mempunyai dua keadaan: Pertama : Pihak yang berwajib mengetahui perbuatannya. Baik melalui pelaporan empat orang saksi atau si pelaku melaporkan perbuatannya sendiri dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/03/taubat-orang-yang-berzina.gif"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-841" title="taubat-orang-yang-berzina" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/03/taubat-orang-yang-berzina-150x144.gif" alt="" width="150" height="144" /></a>Beberapa saat yang lalu, penulis mendapatkan pertanyaan via sms yang isinya:“Apakah pezina yang bertaubatharus dirajam dulu?Apakah taubat pezina yang belum dirajam diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala?”</p>
<p>Bila seorang muslim berzina, sebenarnya mempunyai dua keadaan:</p>
<p>Pertama : Pihak yang berwajib mengetahui perbuatannya. Baik melalui pelaporan empat orang saksi atau si pelaku melaporkan perbuatannya sendiri dan meminta hukum ditegakkan kepadanya. Dalam kasus seperti ini, pemerintah wajib menegakkan hukum had kepadanya.</p>
<p>Dalilnya adalah hadits kisah Ma’iz bin Malik al Aslami dan wanita Ghamidiyah, yang datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengaku dirinya berzina dan ingin dibersihkan dari dosa tersebut, kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam merajam keduanya. (HR. Muslim)</p>
<p>Ini dikuatkan dengan Hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:</p>
<p><em>“Barangsiapa memberitahukan perbuatan-nya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah.”(Hadits Shahih Riwayat Malik dan Ahmad)</em></p>
<p>Kedua: Kejahatan tersebut belum diketahui oleh pihak berwajib.Jika pelaku ingin bertaubat, ia harus menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Lalu, memperbanyak amal shalih di sisa umurnya, itu saja.</p>
<p>Apakah hukuman baginya menjadi gugur setelah bertaubat?Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa Hukum Hadharus tetap ditegakkan, meski sudah bertaubat. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Dhahiriyah dan salah satu pendapat Imam Syafi’i.</p>
<p>Adapun  dasarnya sebagai berikut:Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala pada surat An-Nuur: 2 berlaku umum, tidak membedakan antara yang sudah bertaubat maupun belum.</p>
<p><em>“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”(QS. An-Nur:2)</em></p>
<p>Kedua, Hadist Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menerapkan hukum rajam kepada orang yangmengaku berzina yang bertaubat.</p>
<p><em>“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang pelaku dosa besar niscaya dosanya akan diampuni.”Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalati jenazahnya dan menguburkannya.”(HR. Muslim)</em></p>
<p>Ketiga,Bahwa hukuman diterapkan kepada pelaku zina dengan tujuan untuk membersihkan dari dosa tersebut di dunia ini. Selama itu belum ditegakkan kepadanya, maka dia belum bersih dari dosa. Dan ini sekaligus sebagai bentuk kaffarah.</p>
<p>Pendapat Kedua:</p>
<p>Jika seseorang yang berzina telah bertaubat sebelum ditegakkan hukuman had kepadanya, dalam arti pemerintah belum mengetahui perbuatannya, maka hukuman tersebut menjadi gugur. Ini adalah pendapat Hanabilah dan sebagian Ulama Syafi’iyah.</p>
<p>Dalil-dalil mereka sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p><em>“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’:16)</em></p>
<p>Ayat di atas secara tegas memerintahkan untuk berpaling dari orang  yang berzina, kemudian dia bertaubatdari perbuatannya. Perintah berpaling berarti tidak boleh menerapkan hukuman had atasnya.</p>
<p>Kedua: Firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p><em>“Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al Maidah: 39)</em></p>
<p>Ayat di atas menunjukkan bahwa orang yang mencuri, kemudianbertaubat dan memperbaiki diri, maka Allahmenerima taubatnya, serta tidak dikenakan hukuman had kepadanya. Hal ini berlaku juga bagi  orang yang berzina dan bertaubat.</p>
<p>Ketiga: Firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p><em>“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al Maidah: 34)</em></p>
<p>Para perampok dan pengacau keamanan yang mengancam nyawa dan harta masyarakat, jika mereka bertaubat sebelum ditangkap, tidak boleh diterapkan hukuman had kepada mereka. Jika demikian, tentunya kejahatan perzinaan yang tidak mengancam harta dan nyawa, lebih berhak untuk diterima taubat mereka tanpa harus diterapkan hukuman had.</p>
<p>Keempat:Orang yang telah bertaubat seakan-akan dia tidak melakukan perbuatan tersebut, dan taubat itu sendirimenghapus dosa-dosa sebelumnya, maka hukum had menjadi gugur dengan taubat tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:</p>
<p><em>“Orang yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tidak memiliki dosa.“(HR. Ibnu Majah dan Baihaqi. Hadist ini dihasankan Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’, no. 3008 dan dalam  Shohih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 314)</em></p>
<p>Pendapat Ketiga:</p>
<p>Taubat orang yang berzina diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan terbebas dari hukuman, karena perbuatan zina berhubungan dengan hak Allah. Kecuali jika pezina sendiri meminta diterapkan hukum had kepadanya untuk membersihkan dirinya.Ini pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim.</p>
<p>Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bahwa pezina yang bertaubat, jika belum diketahui oleh pihak berwajib, taubatnya diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.Secara otomatis hukuman hadnya menjadi gugur.</p>
<p>Apakah wajib melaporkan diri kepada pemerintah?</p>
<p>Tidak wajib baginya untuk melaporkan diri kepada pemerintah, dan tidak boleh menceritakan perbuatan maksiatnya itu kepada orang lain tanpa ada keperluan. Tetapi  justru dianjurkan untuk menutupi perbuatannya tersebut, jangan sampai seorangpun mengetahuinya.</p>
<p>Dalil-dalilnya sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Firman Allah subhanahu wa ta’ala setelah menjelaskan sejumlah dosa besar termasuk berzina:</p>
<p><em>“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  “(QS. Al Furqan: 70)</em></p>
<p>Kedua: Hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:</p>
<p><em>“Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah. Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah.”(HR. Malik dan Ahmad. Shahih menurut Syaikh Albani).</em></p>
<p>Bagaimana sikap orang yang mengetahui perbuatan tersebut, apakah melaporkannya atau diam saja? Harus dirinci terlebih dahulu: jika orang itu bisa dinasehati secara empat mata, mau mendengar dan bertaubat, sebaiknya ditutupi aibnya dan tidak disebarluaskan. Dalilnya adalah hadist Abu hurairah radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:</p>
<p><em>“Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat“(HR. Muslim)</em></p>
<p>Wallahu A’lam, Cipayung, Jakarta Timur, 18 Shofar 1432 H / 24 Januari 2011 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/03/taubat-orang-yang-berzina.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

