<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Imtihan Syafi&#039;i</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/author/imtihan-syafii/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 08:46:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Bukan Raqib Bukan ‘Atid</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2012/01/bukan-raqib-bukan-%e2%80%98atid.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2012/01/bukan-raqib-bukan-%e2%80%98atid.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 03:51:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[syarh aqidah thahawiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1591</guid>
		<description><![CDATA[وَنُؤْمِنُ بِالْكِرَامِ الْكَاتِبِيْنَ فَإِنَّ اللهَ قَدْ جَعَلَهُمْ عَلَيْنَا حَافِظِيْنَ (84) Kami beriman kepada para (malaikat) mulia pencatat amal. Sesungguhnya Allah menjadikan mereka sebagai penjaga kita. Lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi Allah sudah mengetahui dan mencatat dalam Lauh Mahfuzh: berapa banyak manusia yang akan dilahirkan dan hidup di muka bumi. Allah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/bukan-raqib.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-1553 alignnone" title="bukan-raqib" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/bukan-raqib-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p dir="RTL" align="center"><strong>وَنُؤْمِنُ بِالْكِرَامِ الْكَاتِبِيْنَ فَإِنَّ اللهَ قَدْ جَعَلَهُمْ عَلَيْنَا حَافِظِيْنَ</strong></p>
<p align="center"><strong>(84) Kami beriman kepada para (malaikat) mulia pencatat amal. Sesungguhnya Allah menjadikan mereka sebagai penjaga kita.</strong></p>
<p align="left">Lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi Allah sudah mengetahui dan mencatat dalam Lauh Mahfuzh: berapa banyak manusia yang akan dilahirkan dan hidup di muka bumi. Allah juga mengetahui siapa saja di antara mereka yang kelak menjadi penghuni surga dan siapa yang menjadi penghuni neraka. Allah mengetahui semua perbuatan mereka—yang baik dan yang buruk—sebelum mereka mengerjakannya, bahwa mereka akan mengerjakannya.</p>
<p align="left">Dengan hikmah-Nya yang hanya diketahui oleh-Nya, Allah menciptakan malaikat dari cahaya dan memerintahkan mereka untuk mengerjakan berbagai tugas khusus. Ada yang menyampaikan wahyu, ada yang mengatur rezki, ada yang mencabut nyawa, ada yang menjaga surga, ada yang menjaga neraka dan lain sebagainya. Para malaikat ini diciptakan oleh Allah dengan tabiat: melaksanakan semua yang diperintahkan-Nya dan sama sekali tidak bermaksiat kepada-Nya.</p>
<p align="left"><strong>Pencatat Amal dan Penjaga Manusia</strong></p>
<p align="left">Di antara malaikat yang diciptakan oleh Allah adalah para malaikat pencatat amal yang disebut dalam al-Qur`an sebagai al-Kiram al-Katibin (yang mulia yang mencatat). Mereka disifati oleh Allah dengan sifat raqib (yang awas) dan ‘atid (yang selalu hadir). Jadi, bukannya nama mereka Raqib dan ‘Atid. Al-Qur`an tidak memberitahukan nama mereka. Rasulullah saw pun tidak memberitahukannya. Dalam hal ini, kewajiban kita adalah mengimani keberadaan mereka sebatas yang dikabarkan di dalam al-Qur`an dan hadits-hadits yang shahih. Jika ada yang mengklaim bahwa dua nama itu adalah nama mereka, ia harus mendatangkan dalil dari al-Qur`an atau hadits yang shahih.</p>
<p align="left">Setiap orang dibersamai oleh empat malaikat. Di sebelah kanan, pencatat amal kebaikan; di sebelah diri pencatat amal keburukan; dan di depan dan di belakang penjaga. Dua malaikat penjaga dan dua malaikat pencatat amal. Ibnu ‘Abbas berkata, “Para malaikat ini menjaga seseorang atas perintah Allah dari sesuatu yang ada di hadapannya. Jika takdir Allah datang, mereka pun menyingkir.”</p>
<p align="left">Mujahid berkata, “Setiap hamba dijaga oleh malaikat yang ditugaskan oleh Allah untuk menjaganya pada waktu tidur maupun terjaga dari gangguan manusia, jin, dan binatang buas. Setiap ada sesuatu yang datang kepada si hamba, malaikat akan berseru, ‘Pergilah kamu.’ Hanya, jika sesuatu sudah dikehendaki oleh Allah, maka hal itu akan terjadi.”</p>
<p align="left">Para malaikat pencatat amal ini mencatat perkataan dan perbuatan, termasuk niat. Niat adalah amal hati. Para malaikat mengetahui semua yang dilakukan oleh seorang hamba. Allah berfirman, <em>“Mereka mengetahui apa yang mereka kerjakan.”</em> (al-Infithar: 12)</p>
<p align="left">Hal ini diperkuat dengan hadits qudsi yang berbunyi,</p>
<p dir="RTL" align="left">إِذَا هَمَّ عَبْدِيْ بِسَيِّئَةٍ فَلاَ تَكْتُبُوْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا عَلَيْهِ سَيِّئَةً، وَإِذَا هَمَّ عَبْدِيْ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا عَشْراً</p>
<p align="left">“Jika hamba-Ku berhasrat untuk melakukan suatu keburukan, janganlah kalian menulisnya. Jika ia melakukannya, kalian tulislah satu keburukan atasnya. Jika hamba-Ku berhasrat untuk melakukan kebaikan namun tidak melakukannya, tulislah satu kebaikan baginya. Jika dia melakukannya, tulislah sepuluh kebaikan (untuknya).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p align="left"><strong>Dalil dari al-Qur`an </strong></p>
<p align="left">Di antara ayat-ayat yang menyebut tentang malaikat pencatat amal adalah:</p>
<p align="left"><em>“Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.” </em>(QS. Az-Zukhruf: 80)</p>
<p align="left"><em>“Padahal sesungguhnya ada (malaikat-malaikat) yang menjaga kalian. Yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu). Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.”</em> (Al-Infithar: 10-12)</p>
<p align="left"><em>“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.</em>” (Ar-Ra’ad: 11)</p>
<p align="left"><em>“(Yaitu) ketika dua malaikat mencatat amal perbuatannya, satu duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.”</em> (Qaf: 17-18)</p>
<p align="left">Tentang ayat di atas, Mujahid berkata, “Ada beberapa malaikat bersama setiap orang. Malaikat yang berada di kanannya yang mencatat kebaikan, dan malaikat yang ada di kirinya yang mencatat keburukan.”</p>
<p align="left">Ibnu Juraij berkata, “Jika seorang hamba duduk, maka salah satu dari malaikat tersebut berada di sebelah kanannya, dan yang lainnya di sebelah kiri. Jika hamba tersebut berjalan, maka salah satu malaikat berada di depannya, yang lain di belakangnya. Jika hamba tersebut tidur, maka salah satu malaikat di atas kepalanya, dan yang lainnya di kakinya.”</p>
<p align="left"><strong>Dalil dari al-Hadits</strong></p>
<p align="left">Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurayrah ra bahwa Nabi saw bersabda,</p>
<p dir="RTL">يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلَائِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ</p>
<p align="left"><em> </em></p>
<p align="left"><em>“Malaikat malam dan siang bergiliran terhadap kalian. Mereka bertemu saat shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar. Maka para malaikat yang membersamai kalian di malam hari naik menghadap Allah. Allah menanyai mereka—padahal Allah Mahatahu tentang mereka, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian meninggalkan mereka?’ Mereka menjawab, ‘Kami mendatangi mereka saat mereka mengerjakan shalat, dan kami meninggalkan mereka pun saat mereka mengerjakannya.’.”</em></p>
<p align="left">Mengenai hadits ini, Ibnu Abdul Barr berkata, “Yang dimaksud dengan ta’aqub adalah pergantian antara seseorang, atau sekelompok dengan kelompok lainnya, sebagaimana tentara yang yang diutus oleh pemimpin diizinkan untuk pulang setelah datang kelompok tentara lainnya yang menggantikan posisinya.”</p>
<p align="left">Sedangkan mengenai malaikat yang turun dan naik bergantian tersebut, para ulama berbeda pendapat, apakah itu malaikat penjaga atau bukan. Pendapat yang mengatakan bahwa mereka adalah malaikat penjaga dikutip dari al-Qadhi ‘Iyadh dan jumhur ulama. Sedangkan al-Qurthubi berkata, “Yang lebih kuat menurutku adalah mereka bukan malaikat penjaga.”</p>
<p align="left">Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwa Rasulullah saw bersabda,</p>
<p dir="RTL">مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَقَدْ وُكِّلَ بِهِ قَرِينُهُ مِنْ الْجِنِّ قَالُوا وَإِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَإِيَّايَ إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَعَانَنِي عَلَيْهِ فَأَسْلَمَ فَلَا يَأْمُرُنِي إِلَّا بِخَيْرٍ</p>
<p align="left">“Setiap orang dari kalian telah dibagi qarinnya dari kalangan jin dan qarinnya dari kalangan malaikat.” Para sahabat bertanya, “Termasuk dirimu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawa, “Termasuk diriku. Hanya, Allah telah membantuku untuk menundukkannya sehingga dia pun tunduk (kepadaku) dan tidak memerintahkanku kecuali kepada kebaikan.</p>
<p align="left">Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="left">قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ رَبِّ ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ فَقَالَ ارْقُبُوهُ فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ</p>
<p align="left">“Malaikat berkata, ‘Duhai Rabb-ku, itu ada hamba-Mu yang ingin berbuat maksiat. Allah Mahatahu akan hal itu. Allah berfirman, “Awasilah dia! Jika dia melakukannya, tulislah apa adanya. Namun jika dia meninggalkannya, tulislah satu kebaikan untuknya. Sesungguhnya ia meninggalkannya karena takut kepada-Ku.”<em> </em>(HR. Ahmad)</p>
<p align="left">Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan beliau nyatakan sebagai hadits dha’if, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hindarilah bertelanjang bulat! Sesungguhnya bersama kalian ada (malaikat) yang tidak pernah meninggalkan kalian kecuali pada waktu buang air besar dan berjimak. Maka, malulah kepada mereka dan muliakanlah mereka.”</p>
<p align="left"><em>Wallahu a’lam. </em></p>
<div id="divLookup" style="top: 71px; left: 60px;"><img src="data:image/gif,GIF89a%12%00%12%00%B3%00%00%FF%FF%FF%F7%F7%EF%CC%CC%CC%BD%BE%BD%99%99%99ZYZRUR%00%00%00%FE%01%02%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%21%F9%04%04%14%00%FF%00%2C%00%00%00%00%12%00%12%00%00%04X0%C8I%2B%1D8%EB%3D%E4%00%60%28%8A%85%17%0AG*%8C%40%19%7C%00J%08%C4%B1%92%26z%C76%FE%02%07%C2%89v%F0%7Dz%C3b%C8u%14%82V5%23o%A7%13%19L%BCY-%25%7D%A6l%DF%D0%F5%C7%02%85%5B%D82%90%CBT%87%D8i7%88Y%A8%DB%EFx%8B%DE%12%01%00%3B" alt="" border="0" /></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2012/01/bukan-raqib-bukan-%e2%80%98atid.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haji dan Jihad sampai Kiamat</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/12/haji-dan-jihad-sampai-kiamat.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/12/haji-dan-jihad-sampai-kiamat.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Dec 2011 02:48:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[haji dan jihad sampai kiamat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1498</guid>
		<description><![CDATA[وَالْحَجُّ وَالْجِهَادُ مَاضِيَانِ مَعَ أُولِي اْلأَمْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ بَرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ لاَ يُبْطِلُهُمَا شَيْءٌ وَلاَ يَنْقُضُهُمَا (83) Haji dan jihad dilaksanakan bersama pemimpin kaum muslimin, baik yang shalih maupun yang fajir, sampai hari Kiamat. Tidak ada sesuatu pun yang membatalkan atau menggugurkan keduanya. Seperti matan sebelumnya, matan ke-83 ini membahas perkara fikih yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/haji-jihad.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1467" title="haji-jihad" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/haji-jihad-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>وَالْحَجُّ وَالْجِهَادُ مَاضِيَانِ مَعَ أُولِي اْلأَمْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ بَرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ لاَ يُبْطِلُهُمَا شَيْءٌ وَلاَ يَنْقُضُهُمَا</p>
<p align="center"><strong>(83) Haji dan jihad dilaksanakan bersama pemimpin kaum muslimin, baik yang shalih maupun yang fajir, sampai hari Kiamat. Tidak ada sesuatu pun yang membatalkan atau menggugurkan keduanya.</strong></p>
<p align="left">Seperti matan sebelumnya, matan ke-83 ini membahas perkara fikih yang menjadi ciri khas Ahlussunnah wal Jamaah. Perkara itu adalah haji dan jihad. Menurut Ahlussunnah, keduanya wajib dilaksanakan di bawah kepemimpinan seorang muslim, baik ia orang yang shalih dan adil maupun seorang yang fajir dan zhalim. Jika yang memimpin adalah imam yang yang fajir (durhaka), kewajiban keduanya diingkari oleh firqah Syi’ah Rafidhah dan Khawarij.</p>
<p align="left"><strong>Dalih Rafidhah-Khawarij</strong></p>
<p align="left">Pengingkaran Rafidhah dan Khawarij ini bermula dari akidah mereka tentang imamah. Kepemimpinan.</p>
<p align="left">Rafidhah meyakini, haji dan jihad tidak sah kecuali diimami oleh imam mereka yang sah. Imam yang sah itu―imam ke-12―sekarang sedang “digaibkan” setelah masuk ke dalam gua Samarra` saat berumur 5 tahun bersama ibunya. Gua itu terletak di daerah Ray, Iran. Muhammad bin Hasan al-’Askariy nama imam yang mereka klaim sampai sekarang masih hidup dan akan keluar menjelang akhir zaman. Meskipun sudah ribuan tahun, sampai hari ini orang-orang Rafidhah masih menunggu kedatangan imam mereka ini. Setiap menjelang Maghrib mereka berkerumun di depan gua dan memanggil-manggil nama sang imam.</p>
<p align="left">Berbeda dengan Rafidhah yang mengingkari haji dan jihad secara umum, Khawarij hanya menolak haji dan jihad apabila imam yang memimpin adalah imam fajir. Menurut mereka, seorang yang fajir―pelaku dosa besar―telah kafir, sehingga tidak berhak memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin. Oleh sebab itu, haji dan jihad pun tidak sah dilakukan di bawah kepemimpinannya. Menurut mereka, pelaksanaan haji dan jihad harus di bawah kepemimpinan seorang yang adil dan shalih.</p>
<p align="left"><strong>Dalil Ahlussunnah</strong></p>
<p align="left">Rafidhah dan Khawarij menyelisihi akidah Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam menetapkan akidah berlakunya syariat haji dan jihad sampai akhir zaman di bawah kepemimpinan imam, baik yang shalih maupun yang fajir, Ahlussunnah berpedoman kepada banyak dalil dan atsar Salaf. Di antaranya:</p>
<p align="left">Firman Alloh, “<em>Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Alloh, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin di antara kalian!”</em> (QS. An-Nisa`: 59)</p>
<p align="left">Pada ayat di atas, Alloh memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mentaati pemimpin di antara mereka secara umum, baik yang shalih maupun yang fajir. Rasulullah n menegaskan dengan bersab-da, “Akan ada sepeninggalku nanti para pemimpin yang tidak berpegang kepada petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku. Dan akan ada di antara para penguasa itu orang-orang yang berhati setan namun berbadan manusia.” Hudzaifah bertanya, “Apa yang harus saya perbuat jika mendapatinya?” Beliau menjawab, “Hendaklah kamu mendengar dan taat, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas. Dengar dan taatlah!” (HR. Muslim)</p>
<p align="left">Ketaatan kepada penguasa yang fajir tidaklah mutlak. Ia adalah ketaatan dalam perkara yang makruf/kebaikan saja. Rasulullah n bersabda, “Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa muslim) pada apa-apa yang ia sukai dan ia benci, kecuali apabila penguasa itu menyuruh untuk berbuat kemaksiatan. Apabila ia menyuruh untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat” (HR. Al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).</p>
<p align="left">Imam al-Bukhari menulis satu bab khusus dalam al-Jami’ush Shahih dengan judul: Jihad tetap berlangsung bersama pemimpin yang baik maupun yang jahat. Kemudian, beliau menyitir hadits ‘Urwah al Bariqiy a. bahwa Rasulullah n bersabda, “Di ubun-ubun kuda itu senantiasa terikat kebaikan sampai hari Kiamat, yaitu pahala dan ghanimah”</p>
<p align="left">Mensyarah hadits di atas, al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani menulis, “Ini tidak dibatasi hanya pada pemimpin yang baik saja. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal mendapatkan keutamaan tersebut antara peperangan bersama penguasa yang adil atau bersama penguasa yang jahil”</p>
<p align="left">Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab beliau, Ushulus Sunnah menulis, “Perang di bawah kepemimpinan para amir terus berlangsung hingga hari Kiamat, terlepas apakah dia seorang penguasa yang baik atau yang jahat.”</p>
<p align="left">Ali Ibnu al-Madini berkata, “Perang di bawah kepemimpinan para amir terus berlangsung hingga hari Kiamat, baik dia seorang penguasa yang baik ataupun jahat.”</p>
<p align="left">Imam ash-Shabuni dalam kitab beliau, ‘Aqidatus Salaf Ashhabil Hadits menulis, “Ashhabul hadits berpandangan disyariatkannya shalat Jumat, shalat ‘Id dan shalat-shalat yang lainnya bersama penguasa kaum muslimin, yang baik atau pun yang fajir. Mereka juga berpandangan disyariatkannya jihad melawan orang-orang kafir bersama penguasa walaupun mereka adalah orang-orang yang kejam dan jahat.”</p>
<p align="left">Imam al-Barbahari dalam  Syarhus Sunnah menulis, “Haji dan perang di bawah kepemimpinan amir (kaum muslimin) akan tetap terus berlangsung.”</p>
<p align="left">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam ‘Aqidah Wasithiyyah menulis, “(Ahlus Sunnah wal Jama’ah) meyakini (disyari’atkannya) pelaksanaan ibadah haji, jihad dan shalat Jumat bersama para penguasa yang baik dan yang jahat.”</p>
<p align="left">Ibnu Qudamah menyatakan, “Perkara jihad diserahkan kepada imam dan ijtihadnya. Wajib  atas seluruh rakyat untuk mentaati kebijakan-kebijakan yang ditentukannya.”</p>
<p align="left">Pada tataran praktik, sejarah mencatat para sahabat telah dan tetap melaksanakan haji dan jihad di bawah kepemimpinan raja-raja Bani Umayah. Padahal, tak ada yang meragukan kezhaliman yang dilakukan oleh para raja dan penguasa dari kalangan Bani Umayah.</p>
<p align="left">Adalah Ibnu ‘Umar h yang melaksanakan haji di bawah kepemimpinan Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Pada hari ‘Arafah selepas matahari tergelincir, Ibnu ‘Umar memberi isyarat kepada Hajjaj untuk mengimami shalat Zhuhur dan ‘Ashar secara jamak-qashar.  Hajjaj pun maju dan Ibnu ‘Umar menjadi makmum. Bersama Ibnu ‘Umar ada banyak sahabat dan tokoh-tokoh tabi’in.</p>
<p align="left"><strong>Rela tapi tak rela</strong></p>
<p align="left">Akidah Ahlussunnah bahwa pemimpin―sekalipun&#8211;fajir harus ditaati bukan berarti Ahlussunnah rela dengan kefajiran dan kemungkaran yang dilakukannya. Kemungkaran tetaplah kemungkaran. Hanya, selama kemungkaran itu belum mencapai derajat kekafiran yang nyata, seorang pemimpin tidak kehilangan haknya untuk ditaati pada perkara-perkara yang makruf.</p>
<p align="left">‘Ubadah bin Shamit a menyatakan, “Rasulullah n telah mengajak kami dan kami membaiat beliau. Di antara isi baiat kami, hendaklah kami senantiasa patuh dan taat (kepada pemimpin), baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan kami mendahulukannya atas kepentingan kami. Kami juga tidak boleh menentang orang yang telah terpilih dalam urusan kepemimpinan ini. Rasulullah n bersabda, ‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian memiliki bukti dari Allah di dalamnya.’.”  (HR. al-Bukhari)</p>
<p align="left">Kemungkaran yang dilakukan oleh pemimpin lebih berat daripada kemungkaran yang dilakukan oleh orang lain. Setidaknya kemungkaran pemimpin membawa dua dampak buruk. Karena melihatnya, orang-orang akan menirunya dan menganggap kemungkaran itu sebagai sesuatu yang sepele. Karena ia seorang pemimpin, kemungkinan ia akan meninggalkan dan bertaubat darinya jadi kecil. Orang yang hendak mengingkari atau menegurnya berpikir lebih dari sekali sebelumnya.</p>
<p align="left">Sampai Kiamat</p>
<p align="left">Yang dimaksud dengan haji dan jihad akan dilaksanakan sampai hari Kiamat pada matan di atas bukanlah sampai benar-benar ditiupnya sangkakala saat Kiamat terjadi. Tetapi, hanya sampai ketika sudah tidak ada lagi orang-orang yang beriman dengan selemah-lemah iman. Sampai datangnya suatu masa bumi hanya berisikan orang-orang kafir seperti yang dinyatakan oleh Rasulullah n. Wallahu a’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/12/haji-dan-jihad-sampai-kiamat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendahulukan Wahyu, Mengikuti Sunnah</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/mendahulukan-wahyu-mengikuti-sunnah.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/mendahulukan-wahyu-mengikuti-sunnah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 03:40:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[mendahulukan wahyu]]></category>
		<category><![CDATA[mengikuti sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[syarh aqidah thahawiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1411</guid>
		<description><![CDATA[وَنَرَى الْمَسْحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ كَمَا جَاءَ فِي اْلأَثَرِ (83) Menurut kami, boleh mengusap kedua khuff ketika bepergian maupun mukim, sebagaimana tersebut dalam atsar. Khuff adalah sejenis sepatu yang terbuat dari kulit dan menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu (menutupi mata kaki). Sedangkan yang dimaksud dengan “mengusap” adalah menyentuh sesuatu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/mendahulukan-wahyu.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1371" title="mendahulukan-wahyu" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/mendahulukan-wahyu-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>وَنَرَى الْمَسْحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ كَمَا جَاءَ فِي اْلأَثَرِ</p>
<p align="center">(83) Menurut kami, boleh mengusap kedua khuff ketika bepergian maupun mukim, sebagaimana tersebut dalam atsar.</p>
<p>Khuff adalah sejenis sepatu yang terbuat dari kulit dan menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu (menutupi mata kaki). Sedangkan yang dimaksud dengan “mengusap” adalah menyentuh sesuatu dengan tangan yang basah dan menggerakkannya.</p>
<p>Sebenarnya pembahasan mengusap khuf termasuk pembahasan fiqh. Namun, karena firqah Syi’ah dan Khawarij menolaknya maka Abu Ja’far ath-Thahawi menjadikannya sebagai salah satu bagian dari matan aqidah beliau. Para ulama Ahlussunnah yang lain pun sependapat dengan beliau dan menjadikan ihwal mengusap khuff pengganti membasuh kaki ketika wudhu sebagai salah satu syi’ar Ahlussunnah.</p>
<p>Dalil yang menjelaskan keabsahan mengusap khuff adalah hadits mutawatir yang diriwayatkan dari sekira 80 orang sahabat—di antara mereka adalah 10 sahabat yang dijamin masuk surga.</p>
<p>Abdullah bin Mubarak menyatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat mengenai bolehnya mengusap khuff. Setiap ada riwayat dari sebagian mereka yang menunjukkan pengingkaran mereka terhadap masalah ini, selalu didapati riwayat lain dari mereka juga yang menunjukkan kebalikannya: boleh mengusap khuff.”</p>
<p>Penolakan yang didengungkan oleh Syi’ah dan Khawarij—juga siapa saja yang sependapat dengan mereka—umumnya bermula dari kesalahan mereka dalam memosisikan akal di hadapan wahyu. Mereka yang mendahulukan akal, tidak dapat menerima mengusap bagian atas khuff dengan tanpa menggusap bagian bawahnya, padahal yang terkena kotoran adalah bagian bawah.</p>
<p>Sedangkan Ahlussunnah berpedoman: jika sudah terbukti shahih dan datang dari Rasulullah saw, maka amal atau apa pun harus diterima dan tidak boleh ditentang dengan akal, logika, dan lain sebagainya. Ahlussunnah mengikuti sunnah mendahulukan wahyu.</p>
<p>Amirul Mukminin Ali bin Abu Thalib ra berkata,</p>
<p dir="RTL">لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ</p>
<p>“Sekiranya agama itu dengan akal semata, niscaya bagian bawah khuff lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun, sungguh aku pernah melihat Rasulullah saw mengusap bagian atas khuff beliau.”</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menyatakan, ‘Mungkin ada yang berkata, ‘Sepintas mengusap bagian bawah khuff lebih utama, karena bagian inilah yang langsung mengenai tanah atau kotoran. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, kita dapatkan bahwa mengusap bagian atas khuff adalah lebih utama dan sesuai dengan logika. Sebab, tujuan mengusap khuff bukan untuk membersihkannya, akan tetapi bertujuan ibadah.”</p>
<p>Di antara hikmah dibolehkannya mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Dalam kondisi tertentu, seseorang akan mendapati kesulitan untuk melepas khuff dan membasuh kedua kaki pada saat berwudhu. Misalnya pada saat musim dingin atau ketika menghadapi cuaca yang amat dingin. Kesulitan bisa jadi ditemui seseorang saat ia bepergian, karena pada saat itu biasanya seseorang ingin serba cepat sehingga tidak punya waktu untuk melepas khuffnya.</p>
<p><strong>Tata Cara Mengusap Khuff</strong></p>
<p>Para ulama sepakat, apabila seseorang berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar, lalu ia memakai khuff, maka jika batal wudhunya, ia tidak harus melepas khuffnya ketika bewudhu. Dia boleh tetap memakainya dan ketika sampai pada rukun membasuh kaki, ia cukup mengusap khuffnya.</p>
<p>Caranya, kedua tangan dibasahi air, lalu diletakkan pada ujung khuff bagian depan (yang menutupi jari-jemari kaki), jari-jemari tangan direnggangkan, tangan kanan pada kaki kanan, tangan kiri pada kaki kiri, lalu keduanya digerakkan bersamaan ke arah dalam (punggung telapak kaki) sampai pada khuff yang menutupi bagian betis depan paling bawah. Jika membasuh kaki disunnahkan sampai tiga kali, tidak demikian halnya dengan mengusap khuff ini. Cukup sekali, sebagaimana dikabarkan oleh sahabat Mughirah bin Syu’bah ra.</p>
<p>Bagian samping dan belakang khuff tidak perlu diusap, karena tidak ada satu riwayat shahih pun yang menjelaskan pengusapan keduanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Masa Berlaku Mengusap Khuff</strong></p>
<p>Para fuqaha Ahlussunnah sepakat, saat seseorang tidak bepergian, ia boleh mengganti membasuh kaki dengan mengusap khuff dalam rentang waktu sehari-semalam atau 24 jam. Jika misalnya seseorang mengambil air wudhu untuk mengerjakan shalat Zhuhur, lalu ia mengenakan khuff, kemudian pada waktu ‘Ashar ia berwudhu lagi dengan mengusap khuffnya, maka selama 24 jam berikutnya ia boleh mengusap khuff setiap kali berwudhu.</p>
<p>Syaratnya, dalam 24 jam itu ia tidak berhadats besar/junub. Maknanya, jika ia junub, otomatis ia wajib mandi dan harus melepas khuffnya. Syarat berikutnya, ia tidak boleh melepas khuffnya ketika berhadats kecil. Sebab, dengan begitu ia akan memasukkan khuffnya dalam keadaan dirinya tidak suci dari hadats. Lain halnya jika untuk suatu urusan ia harus melepas khuffnya, dan ia melepasnya dalam keadaan suci dari hadats. Asalkan sebelum berhadats ia telah memakai khuffnya lagi, masa boleh mengusap khuffnya masih berlaku. Inilah pendapat Imam al-Awza’i, Imam Ahmad, dan Ibnul Mundzir.</p>
<p>Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Mughirah bin Syu’bah bertutur, “Suatu malam dalam sebuah perjalanan, aku bersama Nabi saw. Kutuangkan air dari timba ke atas tangan beliau, lalu beliau membasuh wajah sampai mengusap kepala. Kemudian aku berjongkok hendak melepaskan kedua khuff beliau. Ketika itulah beliau bersabda, ‘Biarkan keduanya! Sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.’ Kemudian beliau mengusap kedua khuff itu.”</p>
<p>Masa berlaku rukhshah boleh mengusap khuff bagi musafir lebih lama lagi. Tiga hari tiga malam dengan cara menghitung dan syarat spt tersebut di atas. Dasarnya adalah penuturan Ali bin Abu Thalib bahwa Rasulullah saw telah menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)</p>
<p>Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi menyatakan, “Para ulama terkemuka telah sepakat atas bolehnya mengusap kedua khuf, baik ketika safar ataupun ketika mukim, baik karena ada hajat ataupun tidak. Diperbolehkan juga bagi perempuan yang selalu berdiam diri di rumahnya atau orang-orang yang menderita sakit kronis yang tidak bisa berjalan untuk mengusap bagian atas khufnya. Hanya golongan Syi’ah dan Khawarij sajalah yang bersikeras menentang masalah ini.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Urgensi Kajian Historis</strong></p>
<p>Dalam menentang kebolehan mengusap khuff ini, ada yang menyatakan bahwa semua hadits tentangnya, hukumnya telah dinasakh oleh firman Allah yang menjelaskan tata cara wudhu.</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku-siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki</em>.” (QS. Al-Maidah: 6)</p>
<p>Ayat di atas memang termasuk dalam surat al-Maidah yang diturunkan menjelang akhir nubuwah. Meskipun demikian, ada satu hadits shahih—diriwayatkan oleh Imam Muslim—dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah ra yang isinya, ia pernah menyaksikan Rasulullah saw mengusap khuff saat berwudhu.</p>
<p>Sekilas, tidak ada yang istimewa dari hadits Jabir ini jika dikomparasikan dengan hadits-hadits mengusap khuff yang diriwayatkan dari sahabat lain. Namun, jika memperhatikan realita sejarah keislaman Jabir, hadits ini istimewa. Jabir bin ‘Abdullah masuk Islam setelah diturunannya surat al-Maidah. Dengan demikian, tak terbantahkan lagi bahwa ayat tentang wudhu tidak menasakh hadits-hadits tentang mengusap khuff. Demikianlah pernyataan penulis Tuhfatul Ahwadzi dan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.</p>
<p>Wallahu a’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/mendahulukan-wahyu-mengikuti-sunnah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahu Diri Tidak Tahu</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/tahu-diri-tidak-tahu.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/tahu-diri-tidak-tahu.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:19:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[malu tidak tahu]]></category>
		<category><![CDATA[mengakui diri]]></category>
		<category><![CDATA[syarh aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[tahu diri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1323</guid>
		<description><![CDATA[وَنَقُوْلُ اللهُ أَعْلَمُ فِيْمَا اشْتَبَهَ عَلَيْـنَا عِلْمُهُ  (82) Kami katakan, “Allah lebih tahu,” untuk berbagai hal yang kami tidak benar-benar mengetahuinya. Menurut Ahlussunnah wal Jamaah, seorang mukmin tak boleh mengatakan apa yang tidak diketahuinya. Jika ia mengetahui sesuatu, ia boleh mengatakannya. Jika tidak, ia harus diam dan menjaga lisannya. Seorang mukmin tidak boleh berkata-kata dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="RTL" align="center"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/tahu-diri.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1242" title="tahu-diri" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/tahu-diri-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><strong>وَنَقُوْلُ</strong><strong> </strong><strong>اللهُ</strong><strong> </strong><strong>أَعْلَمُ</strong><strong> </strong><strong>فِيْمَا</strong><strong> </strong><strong>اشْتَبَهَ</strong><strong> </strong><strong>عَلَيْـنَا</strong><strong> </strong><strong>عِلْمُهُ</strong><strong></strong></p>
<p align="center"> (82) Kami katakan, “Allah lebih tahu,” untuk berbagai hal yang kami tidak benar-benar mengetahuinya.</p>
<p>Menurut Ahlussunnah wal Jamaah, seorang mukmin tak boleh mengatakan apa yang tidak diketahuinya. Jika ia mengetahui sesuatu, ia boleh mengatakannya. Jika tidak, ia harus diam dan menjaga lisannya. Seorang mukmin tidak boleh berkata-kata dalam urusan agama dan ibadah tanpa ilmu. Dia harus berhenti dan berkata, “<em>Allahu A’lam</em>, Allah lebih tahu.”</p>
<p>Imam Malik bin Anas, imam Darul Hijrah, suatu hari didatangi oleh seseorang yang mengajukan 40 pertanyaan. Hanya empat pertanyaan beliau jawab, sedangkan sisanya beliau katakan, “Saya tidak tahu.” Orang itu pun berkata, “Aku datang dari tempat yang jauh dengan mengendarai onta, namun Anda hanya memberikan jawaban, ‘Saya tidak tahu?!’.” Imam Malik pun berkata, “Kendarailah ontamu dan pulanglah ke negerimu, lalu katakan kepada orang, ‘Aku telah bertanya kepada Malik, namun dia menjawab, ‘Aku tak tahu.’!”</p>
<p>Apabila Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam ditanya tentang sesuatu yang wahyu belum turun berkenaan dengannya, beliau menunggu sampai turunnya wahyu. Begitu pun para sahabat, saat mereka ditanya oleh Rasulullah saw tentang sesuatu yang tidak mereka ketahui, mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”</p>
<p>Pada beberapa edisi yang lalu telah dijelaskan bahwa agama seseorang hanya tegak di atas pondasi kepasrahan kepada Allah dan Rasulullah saw serta mengembalikan ilmu berbagai hal kepada yang berhak.</p>
<p>Bahkan Allah telah memerintahkan Nabinya untuk mengembalikan apa yang tidak diketahuinya kepada Yang Mahatahu (Allah).</p>
<p>“<em>Katakanlah, ‘Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua).</em>’!” (QS. Al-Kahf: 26)</p>
<p>“<em>Katakanlah, ‘Rabb-ku lebih mengetahui jumlah mereka; tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit.’!</em>” (QS. Al-Kahf: 22)</p>
<p>Dan ketika Rasulullah saw ditanya tentang nasib anak-anak orang-orang musyrik di akhirat kelak, beliau menjawab, “Allah Mahatahu apa yang mereka kerjakan (sekiranya mereka diberi umur sampai dewasa).”</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Jawaban Haram</em></strong><strong></strong></p>
<p>Ketika seseorang ditanya tentang suatu urusan agama, lalu ia menjawabnya, maka sesungguhnya ia sedang menyandarkan ucapannya kepada Allah. Islam ini agama Allah. Dan Allah mengharamkan mengatakan sesuatu lalu menyandarkannya kepada-Nya. Allah berfirman,</p>
<p>“<em>Katakanlah, “Rabb-ku hanya meng-haramkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak orang lain tanpa alasan yang benar, menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan menyandarkan kepada Allah apa yang tidak kamu ketahui.</em>” (QS. Al-A’raf: 33)</p>
<p>”<em>Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya!</em>” (QS. Al-Isra`: 36)</p>
<p>Barangsiapa yang berbicara tanpa ilmu, sesungguhnya ia sedang dan telah mengikuti hawa nafsunya dan setan.  Allah berfirman,</p>
<p>“<em>Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun</em>.” (QS. Al-Qashash: 50)</p>
<p>“<em>Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap setan yang jahat</em>,” (QS. Al-Hajj: 3)</p>
<p>Termasuk bab berkata tanpa ilmu adalah menafsirkan al-Qur`an dengan pendapat pribadi. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menafsirkan al-Qur`an dengan pendapatnya, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya dari api neraka.”</p>
<p>(HR. Muslim)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Bukan Aib atau Cela</em></strong><strong></strong></p>
<p>Mengatakan “saya tidak tahu” atau “Allah lebih tahu” bukanlah aib, cacat, atau cela bagi para ulama. Apalagi bagi para pencari ilmu. Sebaliknya, ia adalah kesempurnaan, bukti wara’ dan cerminan takwa. Orang-orang justru akan merasa tenang dan aman karena mereka yakin bahwa orang yang mereka tanya adalah orang yang jujur dan tidak akan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan. Mereka pasti mengatakan tidak tahu saat mereka tidak tahu.</p>
<p>Seseorang tidak perlu malu untuk mengatakan “Saya tidak tahu, Allah lebih tahu.” Mengapa mesti malu, sedangkan para malaikat pun tidak malu untuk mengatakan “Kami tidak tahu” saat mereka tidak tahu. Allah berfirman,</p>
<p>“<em>Dan (Allah) mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman, ‘Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!’ Mereka (para malaikat) menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana</em>”. (QS. al-Baqarah 2:32)</p>
<p>Nabi juga memberi teladan dalam menjawab pertanyaan dengan jawaban tidak tahu. Ibnu Umar menyatakan bahwa ada seorang yang bertanya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, “Tempat apakah yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Aku tidak tahu. Kutanyakan dulu kepada Jibril.” Setelah ditanyakan kepada Jibril,  Jibril menjawab,  “Aku juga tidak tahu. Kutanyakan dulu kepada Mikail.” Akhirnya (setelah mendapatkan jawaban), Jibril datang dan berkata, “Tempat yang paling baik adalah masjid. Sedangkan tempat yang paling buruk adalah pasar.”  (HR Ibnu Hibban dinyatakan hasan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Jejak Salaf</em></strong><strong></strong></p>
<p>Menahan lisan tidak berucap untuk sesuatu yang tidak diketahui serta secara tegas mengatakan ‘Saya tidak tahu’ dan ‘Allah lebih tahu’ sudah menjadi kebiasaan  para Salaf. Inilah sebagian dari atsar mereka.</p>
<p>Abu Bakar ash-Shiddiq ra berkata, “Bumi mana yang akan kupijak, langit mana yang akan kujadikan naungan, jika aku mengatakan sesuatu tentang ayat dalam Kitabullah dengan pendapatku sendiri atau dengan sesuatu yang tidak aku ketahui?”</p>
<p>Umar bin Khattab berkata, “Berprasangka buruklah kepada pendapatmu sendiri dalam urusan agama. Jika kalian menyaksikanku pada hari Abu Jandal (perjanjian Hudaybiyah), sungguh pada saat itu aku telah menolak perintah Rasulullah saw dengan pendapatku. Aku memang  berijtihad, tetapi aku tidak berpaling. Hari itu adalah hari Abu Jandal, saat perjanjian itu hendak ditulis, beliau bersabda, ‘Tulislah: Bismillahirrahmanirrahim!’ Orang Quraisy berkata, ‘Tulis saja: Dengan nama-Mu, ya Allah!’ Rasulullah saw setuju dengan permintaannya. Orang itu menulis, namun aku enggan menulisnya. Rasulullah saw bersabda,’“Wahai Umar, kau telah menyaksikan aku rela, tetapi kenapa kamu enggan?’</p>
<p>Ibnu Sirin bertutur, “Tidak ada yang lebih khawatir berkata tentang yang tidak diketahuinya seperti Abu Bakar. Setelah Abu Bakar, yang paling khawatir adalah ‘Umar. Sungguh, saat dihadapkan pada suatu masalah, sedangkan tidak didapati pokoknya dalam al-Qur`an atau as-Sunnah, lalu ia berijtihad, ia berkata, ‘Ini pendapatku. Jika benar, maka ia datang dari Allah, dan jika salah, maka ia datang dari diriku sendiri, dan aku memohon ampunan kepada Allah.”</p>
<p>Ali bin Abi Thalib ra pernah ditanya tentang suatu permasalahan, beliau menjawab “Saya tidak tahu.” Kemudian beliau berkata lagi, “Alangkah sejuknya hati ini,” sebanyak tiga kali. Orang-orang bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, apa maksud perkataanmu itu?” Beliau menjawab, “Apabila seseorang ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya ia menjawab, “Allah lebih tahu.”</p>
<p>Ibnu Mas’ud berkata, “Barangsiapa mengetahui sesuatu hendaklah ia berkata dengan pengetahuannya itu, sedangkan yang tidak mengetahui hendaklah ia mengucapkan “Allahu A’lam (Allah lebih mengetahui)”.</p>
<p>Humaid bin ‘Abdirrahmaan berkata, “Menjawab dengan jawaban tidak tahu lebih aku sukai daripada harus memaksakan diri menjawab sesuatu yang tidak aku ketahui”</p>
<p>Qatadah berkata, “Jangan kamu katakan bahwa kamu melihat sementara kamu tidak melihat, mendengar sementara kamu tidak mendengar, mengetahui sementara kamu tidak mengetahui karena Allah akan bertanya kepadamu tentang itu semua.”</p>
<p>Muhammad bin Sirin berkata, “Bagiku sama saja, ditanya tentang sesuatu yang aku ketahui atau yang tidak aku ketahui. Jika aku ditanya tentang sesuatu yang aku ketahui, maka akan aku katakan apa-apa yang aku ketahui. Namun jika aku ditanya tentang sesuatu yang tidak aku ketahui, maka akan aku katakan, ‘Aku tidak tahu.’.”</p>
<p>Sa’id bin Jubair pernah ditanya tentang satu permasalahan, lalu ia menjawab, “Aku tidak tahu.” Kemudian ia melanjutkan, “Sungguh celaka orang yang mengatakan sesuatu yang tidak ia ketahui, ‘Aku mengetahuinya.’.”</p>
<p>Asy-Sya’bi pernah ditanya tentang sesuatu, dan menjawab, “Saya tidak tahu.” Tapi beliau malah ditanya lagi, “Apakah engkau tidak malu mengucapkan tidak tahu, sedangkan engkau seorang ahli fiqih di Iraq?” Asy-Sya’bi menjawab, “(Kenapa mesti malu, sedangkan) Malaikat pun tidak malu untuk berkata ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang engkau ajarkan kepada kami.’.“</p>
<p>Sufyan ats-Tsauriy berkata, “Ibadah yang pertama kali adalah diam, kemudian menuntut ilmu, (lalu) mengamalkannya, menghafalnya dan menyampaikannya.”</p>
<p>Wallahu a’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/tahu-diri-tidak-tahu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ayat-ayat Cinta, Ayat-ayat Benci</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/ayat-ayat-cinta-ayat-ayat-benci.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/ayat-ayat-cinta-ayat-ayat-benci.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Aug 2011 07:12:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[ayat-ayat benci]]></category>
		<category><![CDATA[ayat-ayat cinta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1258</guid>
		<description><![CDATA[وَنُحِبُّ أَهْلَ الْعَدْلِ وَاْلأَمَانَةِ وَنَبْغُضُ أَهْلَ الْجَوْرِ وْالْخِيَانَةِ (81) Kami mencintai orang-orang yang adil dan amanah, membenci orang-orang yang lalim dan khianat Penempatan matan ini setelah matan yang menjelaskan prinsip wajib taat kepada ulil amri walaupun mereka lalim sungguh tepat. Meskipun kita tetap berkeyakinan sah dan tetap pula mengerjakan shalat di belakang para penguasa lalim [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ayat-cinta-benci.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1214" title="ayat-cinta-&amp;-benci" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ayat-cinta-benci-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p dir="RTL" align="center">وَنُحِبُّ أَهْلَ الْعَدْلِ وَاْلأَمَانَةِ وَنَبْغُضُ أَهْلَ الْجَوْرِ وْالْخِيَانَةِ</p>
<p>(81) Kami mencintai orang-orang yang adil dan amanah, membenci orang-orang yang lalim dan khianat</p>
<p>Penempatan matan ini setelah matan yang menjelaskan prinsip wajib taat kepada ulil amri walaupun mereka lalim sungguh tepat. Meskipun kita tetap berkeyakinan sah dan tetap pula mengerjakan shalat di belakang para penguasa lalim (bukan kafir), tetapi kita tidak menyamakan antara pemimpin yang baik dan pemimpin yang buruk, antara para amir yang bertindak adil dan para amir yang berlaku aniaya. Matan ke-81 ini menegaskan; siapa pun orangnya jika ia seorang mukmin yang adil dan beramanah, kita wajib mencintainya. Sebaliknya; siapa pun jika ia seorang mukmin yang lalim dan berkhianat, kita wajib membencinya.</p>
<p>Keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan dalam pengertian yang luas sebagaimana yang difirmankan oleh Allah,</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan, ihsan (berbuat baik), dan memberi kerabat dekat.”</em> (an-Nahl: 90)</p>
<p>Seluruh perintah dalam Islam adalah keadilan. Keadilan yang terbesar adalah tauhid.</p>
<p>Seperti halnya keadilan, kelaliman atau kezhaliman pun luas; terkait dengan hak Allah, hak Nabi, hak sesama, dan hak diri.</p>
<p>Amanah yang dimaksud di sini adalah amanah dalam pengertian yang luas sebagaimana difirmankan oleh Allah,</p>
<p><em>“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung. Maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh.”</em> (Al-Ahzab: 72)</p>
<p>Amanah adalah seluruh beban syar’i yang diperintahkan oleh Allah.</p>
<p>Seperti halnya amanah, khianat pun dipahami secara luas. Terkait dengan semua beban syar’i.</p>
<p>Maka, orang-orang yang berbuat adil sama dengan orang-orang yang amanah, dan orang-orang yang berbuat lalim sama dengan orang-orang yang khianat. Kelompok pertama berhak atas cinta. Kelompok kedua wajib dibenci.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Bukti Sempurna Iman</em></strong><strong></strong></p>
<p>Cinta dan benci yang ditujukan kepada kedua kelompok ini merupakan bukti kesempurnaan iman dan ubudiyah kita kepada Allah. Ubudiyah yang tidak disertai dengan cinta adalah ubudiyah palsu. Bahkan, pangjkal dari ubudiyah yang benar adalah terkumpulnya kesempurnaan dan puncak cinta serta kesempurnaan dan puncak ketundukan.</p>
<p>Pada asalnya mencintai para rasul, para nabi, dan orang-orang yang beriman tidak dibolehkan. Hanya karena Allah memerintahnnya saja, kita mencintai mereka. Selain Allah hanya boleh dicintai karena Allah.</p>
<p>Mencintai apa yang dicintai Allah, membenci apa yang dibenci oleh Allah, ridha pada apa yang diridhai Allah, murka dengan apa yang dimurkai Allah, memerintahkan apa yang diperintahkan Allah, melarang apa yang dilarang Allah, dan menyesuikan diri dengan Allah dalam segala hal adalah konsekuensi cinta kita kepada Allah.</p>
<p>Allah mencintai orang-orang yang ihsan, takwa, teubat, dan suka bersuci. Kita mencintai siapa yang dicintai oleh Allah. Allah tidak mencintai orang-orang yang khianat, membuat kerusakan, dan sombong. Kita tidak mencintai mereka lantaran menyesuaikan diri dengan Allah.</p>
<p>Imam al-Bukhari dan Muslim meri-wayatkan bahwa Nabi n bersabda,</p>
<p dir="RTL">ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فيه وَجَدَ حَلَاوَة الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ الله ورسوله أَحَبَّ إليه مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ كَانَ يُحِبُّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّه إِلَّا لله ، وَمَنْ كَانَ يَكْرَه أَنْ يَرْجِعَ في الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَه الله منه ، كَمَا يَكْرَه أَنْ يُلْقَى في النَّارِ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ada tiga perkara, barangsiapa ketiganya ada pada dirinya ia pasti mendapati manisnya iman: barangsiapa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya; barangsiapa mencintai seseorang, ia mencintainya hanya karena Allah; barangsiapa benci kembali kepada kekafiran setelah Allah mengentasnya darinya sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api.”</p>
<p>Cinta sempurna yang sejati menuntut penyesuaian diri dengan yang dicintai dalam segala yang yang dicintai dan dibencinya, dalam siapa yang diloyali dan dimusuhi. Sudah maklum bahwa barangsiapa yang mencintai Allah ia harus membenci musuh-musuh-Nya dan mencintai apa yang dicintainya. Salah satunya: jihad menghadapi mereka. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dengan berbaris rapi seperti bangunan yang kokoh.” (ash-Shaf: 1)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Dua Cinta</em></strong><strong></strong></p>
<p>Cinta adalah amal hati. Cinta ada dua. Pertama, cinta yang merupakan tabiat, seperti cinta seseorang kepada keluarga, istri, anak-anak, teman-teman, dan kesenangannya untuk makan-minum. Ini cinta yang tidak dimasuki unsur ibadah. Kedua, cinta yang bersifat keagamaan. Dan cinta jenis kedua ini pun ada dua: cinta kepada Allah dan cinta karena Allah. Cinta kepada Allah adalah jenis ibadah yang paling agung. Seorang hamba tidak boleh mempersembahkan cinta jenis ini kepada selain Allah atau selain mencintai Allah, juga mencintai selain-Nya dengan cinta jenis ini. Allah berfirman, <em>“Dan di antara manusia ada yang menjadikan sesuatu selain Allah sebagai tandingan-tandingan, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.”</em> (Al-Baqarah: 165)</p>
<p>Cinta orang-orang yang beriman kepada Allah melebihi cinta orang-orang musyrik kepada berhala-berhala mereka. Cinta kepada Allah tak terputus di dunia saja, sedangkan cinta kepada berhala akan terputus di ujung dunia dan akan terganti oleh permusuhan antara yang beribadah dengan yang diibadahi.</p>
<p><em>“Dan orang-orang yang beriman amat-sangat cinta mereka kepada Allah.”</em>                            (Al-Baqarah: 165)</p>
<p><em>“Dan apabila manusia dikumpulkan, maka mereka akan saling bermusuhan dan kufur terhadap peribadatan mereka.”</em> (al-Ahqaf: 6)</p>
<p><em>“… kemudian pada hari kiamat sebagian kamu mengingkari sebagian (yang lain) dan sebagian kamu melaknati sebagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka…”</em>                     (al-‘Ankabut: 25)</p>
<p>Cinta karena Allah adalah simpul iman yang paling kuat, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah n, “Simpul iman yang paling kuat adalah: cinta karena Allah dan benci karena Allah.”</p>
<p>Cinta karena Allah ini akan langgeng sampai ke akhirat, berbeda dengan cinta karena dunia dan hawa nafsu yang berakhir di dunia fana. Allah berfirman, “<em>Orang-orang yang bersaudara pada hari ini saling bermusuhan, kecuali (persaudaraan) orang-orang yang bertakwa.”</em> (Az-Zukhruf: 67)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Manusia ketiga</em></strong><strong></strong></p>
<p>Terkait dengan kewajiban mencintai dan membenci ini, manusia diklasifikasi menjadi tiga. Mereka yang wajib dicintai total. Mereka adalah para rasul dan orang-orang yang beriman dengan iman yang murni. Termasuk juga as-Salafush Shalih dan ahlussunnah wal jamaah karena kemurnian akidah mereka dan kebenaran yang mereka pegangi. Juga karena mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.</p>
<p>Kedua, mereka yang wajib dibenci total. Mereka adalah musuh-musuh Allah.</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.”</em> (Al-Mumtahanah: 1)</p>
<p><em>“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”</em> (al-Mujadalah: 22)</p>
<p>Ketiga, mereka yang di satu sisi wajib dicintai namun di sisi yang lain harus dibenci. Mereka adalah orang-orang beriman yang bermaksiat kepada Allah. Cinta dan benci ditujukan kepada mereka sekadar dengan kebaikan dan kejahatan yang ada dalam diri mereka.</p>
<p><em>“Apabila ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai mereka kembali pada perintah Allah.”</em> (Al-Hujurat: 9)</p>
<p>Dus, Islam mengajarkan damai dan cinta. Islam juga mengajarkan perang dan benci. Namun, semua dengan porsi yang tepat. Ada banyak sekali ayat dan hadits yang secara jelas memerintahkan kita—sebagai seorang hamba Allah—untuk perang dan benci. Seorang hamba Allah sejati akan berusaha memenuhi dan mengejawantahkan perintah-Nya dengan sebaik-baiknya. Tidak berlebih-lebihan, tetapi juga tidak menyepelekan atau bahkan menentang. Ada ayat-ayat cinta, ada ayat-ayat benci. Semua datang dari Allah. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/ayat-ayat-cinta-ayat-ayat-benci.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjadi Ahlussunnah wal Jama&#8217;ah</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/menjadi-ahlussunnah-wal-jamaah.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/menjadi-ahlussunnah-wal-jamaah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Aug 2011 07:50:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[ahlus sunah]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah ahlussunah]]></category>
		<category><![CDATA[pengikut rasul]]></category>
		<category><![CDATA[wal jamaah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1142</guid>
		<description><![CDATA[وَنَتَّبِعُ السُّـنَّـةَ وَالْجَمَاعَةَ وَنَجْـتَنِبُ الشُّذُوْذَ وَالْخِلاَفَ وَالْفُرْقَةَ (80) Kami mengikuti Sunnah dan Jamaah; menjauhi syudzudz, khilaf dan furqah. Dari semua prinsip Ahlussunnah wal Jamaah, inilah prinsip yang paling mendasar. Prinsip untuk mengikuti Sunnah dan Jamaah serta menjauhi syudzudz, khilaf dan furqah. Dengan prinsip ini Ahlussunnah wal Jamaah mengidentifikasi diri dan menegaskan diferensiasi mereka, lalu menyiarkannya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menjadi-ahlus.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1103" title="menjadi-ahlus" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menjadi-ahlus-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><strong> </strong>وَنَتَّبِعُ السُّـنَّـةَ وَالْجَمَاعَةَ وَنَجْـتَنِبُ الشُّذُوْذَ وَالْخِلاَفَ وَالْفُرْقَةَ</p>
<p align="center">(80) Kami mengikuti Sunnah dan Jamaah; menjauhi syudzudz, khilaf dan furqah.</p>
<p>Dari semua prinsip Ahlussunnah wal Jamaah, inilah prinsip yang paling mendasar. Prinsip untuk mengikuti Sunnah dan Jamaah serta menjauhi syudzudz, khilaf dan furqah. Dengan prinsip ini Ahlussunnah wal Jamaah mengidentifikasi diri dan menegaskan diferensiasi mereka, lalu menyiarkannya kepada seluruh umat manusia. Inilah cara menjadi Ahlussunnah wal Jamaah menurut perspektif Ahlussunnah wal Jamaah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Mengikuti Sunnah</strong></p>
<p>Bagian pertama dari prinsip ini adalah mengikuti Sunnah. Sunnah artinya jalan. Secara istilah, Sunnah berarti ilmu yang terwariskan dari Nabi SAW; meliputi semua perkara akidah, fikih, akhlak, dan lain-lain. Semua perkara yang ditunjukkan oleh dalil yang shahih, itulah Sunnah yang wajib diikuti. Rasulullah SAW bersabda,</p>
<p dir="RTL">فإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اِخْتِلاَفًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّـينَ مِنْ بَعْدِي، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ</p>
<p>“Sesungguhnya, barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku akan melihat banyak ikhtilaf (perbedaan pendapat). Maka dari itu, hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk sesudahku. Berpegang teguhlah kalian padanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Waspadalah kalian terhadap perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan itu bid’ah, setiap bid’ah itu kesesatan, dan setiap kesesatan itu di neraka.”</p>
<p>Dengan hadits di atas Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk berpegang kepada sunnah sekaligus melarang kita berbuat bid’ah. Sunnah adalah antonim dari bid’ah. Bid’ah adalah semua keyakinan atau amalan yang dianggap ibadah namun tidak dilandasi dalil, dan berbagai bentuk muamalah yang bertentangan dengan dalil.</p>
<p>Oleh karena cakupan sunnah inilah para ulama menulis kitab-kitab akidah dan diberi judul as-Sunnah, seperti buku karya Abdullah bin Imam Ahmad, al-Khallal, Ibnu Abu ‘Ashim, dan ath-Thabarani.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Melazimi Jamaah</strong></p>
<p>Secara bahasa, jamaah berarti perkumpulan. Secara istilah, jamaah mencakup dua makna: <em>pertama</em>, makna yang sinonim dengan makna Sunnah. <em>Kedua</em>, berkumpulnya seluruh kaum muslimin di bawah kepemimpinan seorang imam. Adapun makna pertama jamaah yang bersinonim dengan Sunnah di antaranya ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut ini:</p>
<p>“Barangsiapa yang menyelisihi Rasul setelah petunjuk itu jelas baginya dan mengikuti selain jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang beriman, Kami leluasakan ia dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam. Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa`: 115)</p>
<p>Ayat di atas memberitahu kita, hukum mengikuti jalan/manhaj para sahabat sewajib hukum mengikuti Rasulullah SAW dan tidak menyelisihinya. Ancamannya sama: tersesat dan siksa Jahannam. Maka, generasi setelah sahabat yang tidak ingin tersesat dan masuk Jahannam senantiasa menjaga diri mereka jangan sampai menyelisihi Rasulullah SAW dan jalan orang-orang yang beriman generasi sebelum mereka.</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya dua ahli kitab telah terpecah belah dalam agama mereka menjadi 72 millah. Ummat ini pun akan terpecah belah menjadi 73 millah; yakni (para pengikut) hawa nafsu. Semuanya masuk neraka, kecuali satu: Jamaah.” Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “(Mereka yang berpegang teguh kepada) apa yang aku dan para sahabatku berpegang padanya.” (HR. Abu Dawud)</p>
<p>Sungguh, Nabi SAW telah mewariskan kepada jamaah pertama—jamaah para sahabat—ilmu yang bermanfaat, amal, dan petunjuk untuk segala perkara: ilmiah maupun amaliah.</p>
<p>Sedangkan jamaah dengan makna berkumpulnya seluruh kaum muslimin di bawah kepemimpinan seorang imam di antaranya ditunjukkan oleh:</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak disukainya pada pemimpinnya, hendaklah ia bersabar. Sesungguhnya tidak seorang pun meninggalkan Jamaah sejengkal lalu ia mati kecuali ia mati (seperti) matinya orang-orang Jahiliyah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Hudzaifah bin Yaman pernah bertanya mengenai solusi menghadapi para penyeru ke neraka Jahannam yang menurut kabar Nabi, mereka adalah orang-orang berbahasa dan berbangsa Arab juga. Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah kalian melazimi Jamaatul Muslimin dan imam mereka.” Lantas Hudzaifah bertanya, “Bagaimana jika kaum muslimin tidak memiliki jamaah dan imam?” Rasulullah SAW menjawab, “Tinggalkanlah semua firqah meskipun kamu harus menggigit akar pohon, sampai ajal menjemput hendaklah kamu dalam keadaan itu!” (HR. al-Bukhari)</p>
<p>Dengan ini, Ahlussunnah wal Jamaah adalah mereka yang berpegang teguh kepada manhaj Rasulullah SAW dan as-Salafush Shalih, serta menghindari perpecahan umat bahkan selalu mengupayakan persatuan umat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Menjauhi Syudzudz</strong></p>
<p>Syudzudz artinya menyelisihi kebanyakan. Yang dimaksud di sini adalah kebanyakan atau Jamaah yang tetap berpijak kepada kebenaran. Sebab, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali terasing. Maka, berbahagialah orang-orang yang terasing.” (HR. Ahmad, Muslim, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)</p>
<p>Jadi, saat kaum muslimin berpegang kepada kebenaran, tidak seyogianya seorang Ahlussunnah wal Jamaah mengucapkan atau melakukan sesuatu yang tidak biasa mereka ucapkan atau lakukan, apalagi jika tanpa dasar yang benar. Yang demikian itu akan menimbulkan prasangka buruk dan bermuara pada perselisihan, permusuhan, dan perpecahan umat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Menjauhi Khilaf</strong></p>
<p>Khilaf berbeda dengan ikhtilaf, meskipun sebagian ulama menyamakannya. Ikhtilaf artinya perbedaan pendapat; umumnya terjadi pada perkara ijtihadi. Sedangkan khilaf artinya menyelisihi; umumnya terjadi pada perkara yang disepakati. Baik khilaf maupun ikhtilaf sama-sama ada pada perkara akidah maupun fikih.</p>
<p>Khilaf dalam masalah apa pun dilarang, sedangkan ikhtilaf diperbolehkan meskipun tidak selamanya. Apabila ikhtilaf berakibat mafsadat di kalangan umat dan berpotensi memicu perpecahan tidak diperbolehkan. Ada teladan yang baik dalam hal ini dari sahabat Abdullah bin Mas’ud. Saat menunaikan haji, beliau mengerjakan shalat di belakang ‘Utsman sebanyak empat rekaat. Ada yang bertanya, “Bukankah yang sunnah dua rekaat?” Ibnu mas’ud menjawab, “Berselisih itu buruk.”</p>
<p>Ada juga ada perbedaan pendapat yang lain antara beliau dan khalifah ‘Utsman bin ‘Affan, yakni mengenai santunan yang mesti diambil dari baitulmal untuk beliau. Khalifah ‘Utsman mengelirukan pendapat Ibnu Mas’ud. Maka, Ibnu Mas’ud mendahulukan keputusan ‘Utsman seraya berkata, “Berselisih itu buruk.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Menjauhi Furqah</strong></p>
<p>Furqah adalah kebalikan dari jamaah, artinya berpecah belah. Larangan berfurqah ditegaskan oleh Allah ddalam firman-Nya,</p>
<p>“Berpegang teguhlah kalian semua pada tali Allah dan janganlah berpecah belah.” (QS. Ali Imran: 103)</p>
<p>Sebagaimana berjamaah meliputi dua aspek: manhaj dan fisik, furqah pun demikian. Ada furqah manhaj dan ada pula furqah fisik.</p>
<p>Furqah manhaj artinya menyelisihi manhaj dan akidah Ahlussunnah wal Jamaah serta meninggalkan jalan yang telah ditempuh oleh generasi Salaf; sedangkan furqah fisik artinya memecah belah kaum muslimin atau tidak berupaya untuk menyatukan mereka dalam kebenaran.</p>
<p>Demikianlah cara menjadi Ahlussunnah wal Jamaah menurut Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dijelaskan oleh Abu Jakfar ath-Thahawi.</p>
<p>Perkara akidah, ada yang bersifat <em>maqashid</em> (tujuan), ada yang <em>wasail</em> (sarana), dan ada pula yang berfungsi menjaga <em>maqashid</em>. Contoh <em>maqashid</em> adalah rukun iman yang enam, contoh <em>wasail</em> adalah kaidah-kaidah umum dalam talaqqi dan berilmu, contoh yang berfungsi menjaga maqashid adalah dalil-dalil yang shahih. Matan ke-80 ini termasuk perkara yang memiliki dua sifat tersebut. Di satu sisi ia adalah <em>maqashid</em>, namun di sisi yang lain ia termasuk <em>wasail</em>. Wallahu a’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/menjadi-ahlussunnah-wal-jamaah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kewajiban Menjauhi Thaghut</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/07/kewajiban-menjauhi-thaghut.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/07/kewajiban-menjauhi-thaghut.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Jul 2011 01:26:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[hukum thaghut]]></category>
		<category><![CDATA[menjauhi thaghut]]></category>
		<category><![CDATA[penguasa]]></category>
		<category><![CDATA[thaghut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1060</guid>
		<description><![CDATA[“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): &#8220;Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut.”(QS. An Nahl;36). Ayat ini merupakan dalil yang jelas bahwa para rasul diutus kepada semua umat manusia dan agama yang dibawa para rasul hanya satu. Ayat ini juga menunjukkan keagungan tauhid yang telah diwajibkan terhadap setiap umat. Allah mewajibkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/menjauhi-thaghut.gif"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1044" title="menjauhi-thaghut" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/menjauhi-thaghut-150x150.gif" alt="" width="150" height="150" /></a>“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): &#8220;Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut.”(QS. An Nahl;36).</em></p>
<p>Ayat ini merupakan dalil yang jelas bahwa para rasul diutus kepada semua umat manusia dan agama yang dibawa para rasul hanya satu. Ayat ini juga menunjukkan keagungan tauhid yang telah diwajibkan terhadap setiap umat. Allah mewajibkan semua hamba agar mengingkari thaghut dan beriman hanya dengan Allah. Karena tidak akan sempurna tauhid seorang hamba kecuali dengan hal itu.</p>
<p>Ibnu Qayyim RHM berkata, &#8220;Thaghut adalah perbuatan hamba yang melampui batas, baik berupa sesembahan, yang diikuti atau yang ditaati. Definisi ini adalah perkataan Ibnu Qayyim RHM dalam kitab I&#8217;lamul Muwaqi&#8217;in: I/50. Beliau mendefinisikan thaghut dengan definisi yang bagus. Kata thaghut adalah pecahan dari kata <em>tughyan</em> yang artinya melampui batas. Setiap sesuatu yang melampui batas yang telah ditetapkan disebut <em>thaghut</em>, di antaranya adalah firman Allah:</p>
<p>إِنَّا لَمَّا طَغَا الْمَآءُ حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ</p>
<p><em>“Sesungguhnya Kami, tatkala air telah naik (sampai ke gunung) Kami bawa (nenek moyang) kamu, ke dalam bahtera</em>.” (QS. Al Haqqah; 11).</p>
<p>Dalam bahasa Arab susunan kata <em>thaghut</em> termasuk timbangan kata yang bermakna <em>hiperbolis </em>seperti <em>jabaruut</em> dan <em>malakuut</em>. Adapun definisininya sebagaimana yang telah dikatakan oleh Ibnul Qayyim RHM (1. perbuatan hamba yang melampui batas). Yaitu seorang hamba yang melewati ketetapan yang seharusnya ia lakukan dalam syariat maka ia dikatakan <em>thaghut</em>. Berupa sesembahan: Melewati batas dengan menyembah seorang insan, barangsiapa ditujukan untuknya salah satu dari jenis ibadah dan ia dia rela diperlakukan seperti itu maka orang tersebut adalah thaghut. Karena ia telah melampaui batasan yang telah ditetapkan oleh syariat. Dan batasan untuknya di dalam syariat yaitu sebagai penyembah Allah Ta&#8217;ala bukan orang yang disembah. Jika ia ridha dengan perlakuan seperti itu, berarti ia adalah seorang yang melampaui batas. (2. atau yang diikuti) termasuk di dalamnya paranormal dan tukang sihir yang perkataan mereka selalu diikuti. Termasuk juga ulama <em>suu&#8217;</em> (jelek) yang mengajak kepada kekafiran, kesesatan, kepada bid&#8217;ah atau yang membujuk pemerintah untuk keluar dari syariat Islam dan menggantinya dengan sistem yang dibuat oleh manusia. Mereka ini dikatakan <em>thaghut</em> karena telah melampaui batasnya. Yakni melampaui batas dalam posisi sebagai orang yang diikuti. (3. atau yang di taati) termasuk di dalamnya para pemimpin dan pemerintah yang tidak mentaati Allah  SWT, yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Dengan makna ini mereka dikatakan thaghut. Mereka telah melampaui batasannya karena telah membiarkan dirinya untuk ditaati dalam perkara yang dilarang Allah. Demikianlah makna dari definisi yang telah disebutkan oleh Ibnu Qayyim RHM.</p>
<p>Jika diukur dari definisi Ibnul Qayyim maka jelaslah bahwa thaghut itu banyak macamnya. Karena setiap yang disembah dan yang ditaati (dengan cara melampaui batas) dikatakan thaghut. Namun dari hasil pengamatan dan penelitian dapat ditetapkan bahwa intinya ada lima, dan yang lainnya merupakan cabang dari yang lima ini.</p>
<p>Gembongnya adalah lima: Pertama, Iblis. Karena ia adalah penyeru untuk beribadah kepada selain Allah. Ia adalah thaghut nomor satu. Firman Allah :</p>
<p>أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَابَنِي ءَادَمَ أَن لاَّتَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ</p>
<p><em>Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu.” </em>(QS. Yasin; 30).</p>
<p>Yang dimaksud dengan menyembah setan adalah mentaatinya. Maka termasuklah di dalamnya semua bentuk kekufuran dan kedurhakaan, semua itu tergolong mentaati setan dan menyembahnya.</p>
<p>Kedua, orang yang rela untuk disembah atau bertawasul dengannya dan memberikan untuknya salah satu dari jenis ibadah lalu ia rela diperlakukan seperti itu maka orang tersebut adalah thaghut sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah  SWT:</p>
<p>وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ</p>
<p><em>Dan barangsiapa diantara mereka mengatakan: &#8220;Sesungguhnya aku adalah ilah selain daripada Allah&#8221;, maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahanam, demikian Kami memberi balasan kepada orang-oramg zhalim.” </em>(QS. Al Anbiya’;29)</p>
<p>Ketiga, seorang yang mengajak manusia untuk menyembah dirinya. Yaitu mereka yang mengajak orang lain untuk menyembah dirinya. Hal ini sesuai dengan kondisi sebahagian guru-guru sufi yang sesat dan lainnya. Mereka menyetujui sikap berlebihan yang diberikan kepada mereka dan suka dengan pengagungan manusia terhadap mereka.</p>
<p>Keempat, seorang yang mengaku mengetahui perkara ghaib. Mereka seperti ahli nujum, tukang-tukang ramal yang mengaku mengetahui tentang perkara ghaib. Allah  SWT berfirman:</p>
<p><em>“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.</em>” (QS. Al Jin-26-27).</p>
<p>Firman Allah  SWT:</p>
<p><em>“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri</em>.” (QS. Al An’am;59)</p>
<p>Tidak ada yang mengetahui ilmu ghaib kecuali Allah Ta&#8217;ala dan para nabi dan rasul yang telah diberi wahyu oleh Allah tentangnya.</p>
<p>Kelima. Orang yang berhukum dengan selain hukum. Karena Allah  SWT berfirman:</p>
<p>وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ</p>
<p><em>Barang siapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oarng yang kafir.</em> (QS. Al Midah;44)</p>
<p>Pada ayat kedua disebutkan:</p>
<p>وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ</p>
<p><em>Barang siapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim.</em> (QS. Al Maidah; 45)</p>
<p>Dan pada ayat ketiga disebutkan:</p>
<p>وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</p>
<p><em>Barang siapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.(QS. Al Maidah;47)</em></p>
<p>Apakah sifat yang disebutkan di atas tersebut adalah sifat untuk beberapa orang ataukah untuk satu orang? Atau dua sifat yang berbeda? Para ulama berpendapat apakah sifat tersebut hanya untuk satu orang, yakni seorang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah maka orang tersebut disebut kafir, zhalim dan fasik sesuai kondisi orang tersebut. Berhukum kepada selain hukum Allah bila ditinjau dari keingkarannya terhadap syariat Allah maka orang tersebut kafir. Jika ditinjau dari pelanggarannya terhadap hak-hak manusia dan kezhalimannya terhadap hak-hak Allah Ta&#8217;ala dalam menetapkan syariat, maka orang tersebut zhalim, karena zhalim adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Dari sisi ini, ia telah keluar dari syariat Allah dan ia dikatakan fasik. Karena fasik artinya <em>khuruj</em> (keluar). Dan tiga sifat ini juga dapat dikatakan untuk satu orang. Allah  SWT berfirman: وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ artinya dan orang-orang kafir itu adalah orang zhalim. Yaitu orang kafir disebut juga orang zhalim. Firman Allah  SWT:</p>
<p>إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ</p>
<p><em>“Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”</em>(QS. At-Taubah: 84)</p>
<p>Kekafiran mereka disebut fasik. Terkadang seseorang dikatakan kafir, zhalim dan fasik, karena Allah Ta&#8217;ala menyebutkan orang-orang kafir dengan sebutan zhalim dan fasik.</p>
<p>Sebagian ulama berpendapat bahwa sifat-sifat ini ditujukan untuk dua jenis orang, sesuai dengan pendorong yang membawanya untuk berhukum dengan selain hukum Allah. Jika ia berhukum dengan selain hukum Allah karena yakin bahwa hukumnya lebih sesuai atau hukumnya sederajat dengan hukum Allah Ta&#8217;ala maka orang tersebut kafir keluar dari agama Islam. Adapun jika ia berhukum dengan selain hukum Allah dengan tidak memandangnya remeh dan tidak berkeyakinan bahwa selain hukum Allah itu lebih baik, maka orang tersebut disebut zhalim. Dan jika ia berhukum dengan selain hukum Allah dan berkeyakinan bahwa hukum Allahlah yang paling bermanfaat dan yang sesuai, sedang hukum yang lain tidak ada kebaikan di dalamnya, tapi ia tetap berhukum dengan selain hukum Allah karena mempertahankan pemerintahannya atau karena mendapat suapan dan yang semisalnya, maka orang ini disebut dikatakan fasik. Dengan pendapat ini maka sifat-sifat tersebut disesuaikan dengan sebab yang mendorong orang tersebut untuk berhukum dengan selain hukum Allah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/07/kewajiban-menjauhi-thaghut.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menaati Penguasa Zhalim (Bukan Kafir)</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/06/menaati-penguasa-zhalim-bukan-kafir.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/06/menaati-penguasa-zhalim-bukan-kafir.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 Jun 2011 06:23:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[menaati penguasa]]></category>
		<category><![CDATA[penguasa zalim]]></category>
		<category><![CDATA[taat penguasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=995</guid>
		<description><![CDATA[(79) Kami tidak berpandangan: boleh memberontak terhadap para imam dan ulil amri kami walaupun mereka berbuat zhalim. Kami tidak berdoa untuk keburukan mereka, pun tidak menarik tangan dari ketaatan kepada mereka. Salah satu prinsip dan akidah Ahlussunnah Waljamaah terkait dengan eksistensi mereka sebagai Ahluljamaah adalah menaati penguasa atau imam yang memimpin mereka dalam berislam secara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/06/menaati-penguasa.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-980" title="menaati-penguasa" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/06/menaati-penguasa-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>(79) Kami tidak berpandangan: boleh memberontak terhadap para imam dan ulil amri kami walaupun mereka berbuat zhalim. Kami tidak berdoa untuk keburukan mereka, pun tidak menarik tangan dari ketaatan kepada mereka.</p>
<p>Salah satu prinsip dan akidah Ahlussunnah Waljamaah terkait dengan eksistensi mereka sebagai Ahluljamaah adalah menaati penguasa atau imam yang memimpin mereka dalam berislam secara benar, meskipun penguasa adalah seorang yang zhalim dan berlaku aniaya; selama ia tidak kafir atau merobohkan sendi-sendi pokok Islam. Ini berbeda dengan Khawarij dan Mu’tazilah yang membolehkan pemberontakan terhadap penguasa muslim apabila penguasa melakukan dosa besar atau fasik. Mereka berkata, “Ini adalah amar makruf nahyi mungkar.” Mereka memaksudkannya dengan memberontak terhadap penguasa muslim yang fasik. Namun tidak juga seperti Murji’ah yang mengharuskan ketaatan kepada penguasa, walaupun penguasa sudah kafir.</p>
<p>Ahlussunnah Waljamaah adalah Ahlu Wasath, berada di antara dua sikap ekstrem. Dalam hal ini Ahlussuunah Waljamaah berpijak pada al-Qur`an dan as-Sunnah ash-Shahihah.</p>
<p>“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan para pemimpin di antara kamu.” (An-Nisa`: 59)</p>
<p>Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang melihat sesuatu (kemaksiatan) yang tidak disukainya pada pemimpinnya, hendaknya dia bersabar.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Juga, “Dengar dan taatlah, meskipun penguasa mengambil hartamu dan memukul punggungmu!” (HR. Muslim)</p>
<p>Juga, “Pemimpin kalian yang terbaik adalah yang kalian cintai dan mencintai kalian, yang kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Pemimpin kalian yang terburuk adalah yang kalian benci dan membenci kalian, yang kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa kita tidak mencopotnya dengan pedang pada waktu itu?” “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di antara kalian. Ketahuilah, barangsiapa yang dipimpin oleh seseorang, lalu ia melihat kemaksiatan kepada Allah dilakukannya, janganlah ia menarik tangannya dari ketaatan kepadanya,” jawab beliau. (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Atsar Salaf dan Fatwa Ulama</strong></p>
<p>Selain al-Qur`an dan as-Sunnah, para Salaf dan ulama telah mengambil sikap dan memfatwakan yang demikian itu. Di antara pernyataan mereka dalam masalah ini adalah:</p>
<p>Hasan al-Basri berkata, “Demi Allah, agama ini tidak akan tegak kecuali dengan keberadaan mereka, meskipun mereka berbuat zhalim.”</p>
<p>Sufyan ats-Tsawri bertutur, “Wahai Syu’aib, apa yang kamu tulis itu tidak bermanfaat sehingga kamu berpendapat sahnya shalat di belakang setiap imam yang baik maupun yang zhalim, bahwa jihad berlaku sampai hari Kiamat, dan wajib bersabar di bawah panji sultan yang zhalim maupun yang adil.”</p>
<p>Abu Hatim ar-Razi dan Abu Zur’ah berkata, “Kami tidak membolehkan pemberontakan terhadap para imam dan peperangan di masa fitnah. Kami mendengar dan taat kepada orang yang diberi kekuasaan oleh Allah. Kita tidak menarik tangan kita dari ketaatan kepada mereka. Kami mengikuti sunnah dan jamaah serta menjauhi sikap syadz, khilaf, dan firqah.”</p>
<p>Imam Ahmad berkata, “…dan bersabar di bawah panji penguasa, baik ia adil maupun fajir. Kita tidak memberontak dengan pedang meskipun mereka berbuat zhalim&#8230;”</p>
<p>Imam al-Bukhari berkata, “Aku bertemu dengan 1000 guru, semua sepakat bahwa tidak boleh merebut kekuasaan dari penguasa dan tidak boleh mengangkat pedang terhadap umat Muhammad saw.”</p>
<p>Imam Nawawi menulis, “Memberontak dan memerangi penguasa haram berdasarkan ijmak kaum muslimin, walaupun mereka adalah orang-orang fasik dan zhalim.”</p>
<p>Ibnu Taymiyah menyatakan, “Ahlussunnah memandang wajibnya menegakkan haji, shalat Jumat, shalat ‘Id bersama para imam dan penguasa yang baik maupun yang zhalim.”</p>
<p>Dus, Ahlussunnah Waljamaah tidak memperbolehkan memberontak terhadap para penguasa muslim, meskipun mereka fasik. Sebab, itu akan mengakibatkan kerusakan yang besar: terpecahnya barisan kaum muslimin, tercerai-berainya kalimat mereka, rawannya keamanan, dan mudahnya orang-orang kafir menyerbu. “Tidaklah suatu kaum memberontak terhadap imam mereka melainkan keadaan mereka lebih buruk dari sebelumnya,” fatwa Ibnu Taymiyah.</p>
<p>Ahlussunnah Waljamaah juga berkeyakinan, tidak boleh mendoakan untuk keburukan para penguasa muslim yang memberlakukan al-Qur`an dan as-Sunnah tetapi zhalim itu. Karena mendoakan untuk keburukan mereka termasuk pemberontakan yang bersifat abstrak (pemberontakan dengan senjata adalah pemberontakan kongkrit). Yang wajib adalah mendoakan untuk kebaikan mereka.</p>
<p>Fudhail bin ‘Iyadh dan Imam Ahmad berkata, “Sekiranya aku tahu bahwa ada doaku yang pasti dikabulkan, niscaya itu kuperuntukkan bagi penguasa muslim.”</p>
<p>Kita tahu bahwa Imam Ahmad telah bersabar dianiaya dan dizhalimi oleh penguasa. Namun tidak ada kabar yang menyatakan bahwa beliau mendoakan untuk keburukan penguasa.</p>
<p><strong>Pengalaman pahit sebagian Salaf</strong></p>
<p>Sejarah mencatat, pemberontakan terhadap penguasa muslim yang zhalim pernah dilakukan oleh sebagian Salaf. Husain bin Ali bin Abu Thalib dan Abdullah bin Zubair adalah dua tokoh sahabat yang pernah menggerakkan massa untuk itu. Namun demikian, generasi sesudah mereka berijmak akan ketidakbolehannya.</p>
<p>Ibnu Taymiyah menulis, “Karena itu, Ahlussunnah berprinsip tidak berperang di masa fitnah (peperangan antara umat Islam) berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi saw, dan mereka memasukkan ini dalam akidah mereka. Mereka juga memerintahkan untuk bersabar terhadap kezhaliman penguasa dan tidak memerangi mereka, meskipun tidak sedikit ulama dan orang-orang shalih terdahulu yang terlibat dengan perang fitnah.”</p>
<p>Saat menulis biografi al-Hasan bin Shalih bin Hayy, Ibnu Hajar menyatakan, “Beliau termasuk yang membolehkan memberontak dengan pedang terhadap para imam yang zhalim. Ini adalah madzhab lama sebagian Salaf. Namun yang akhirnya dijadikan pijakan adalah meninggalkannya karena melihat mudarat yang lebih besar daripada kezhaliman penguasa. Peristiwa Hurrah dan Ibnu al-Asy’ats memberi pelajaran bagi yang mau merenung.”</p>
<p><strong>Jika Penguasa Kafir</strong></p>
<p>Semua nash dari Rasulullah saw dan para Salaf yang melarang pemberontakan berhubungan dengan penguasa muslim yang zhalim, bukan penguasa yang kafir dan yang merobohkan sendi-sendi penopang Islam. Bahkan ada nash yang menyebutkan, jika penguasa sudah kafir atau merobohkan sendi-sendi penopang Islam, maka boleh diperangi dan diberontak.</p>
<p>Rasulullah saw bersabda, “Dengar dan taatlah (kepada penguasa), kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, ada bukti dari Allah tentang kekafirannya.” (HR. Bukhari Muslim)</p>
<p>Ibnu Taymiyah berkata, “Setiap kelompok yang keluar dari syariat Islam yang jelas dan dimengerti oleh khalayak, wajib diperangi berdasarkan kesepakatan para imam kaum muslimin, meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat. Maka jika mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan tidak mau mengerjakan shalat lima waktu, wajib diperangi sampai mereka mau mengerjakannya… demikian pula jika mereka tidak mau memutuskan perkara darah, harta, kehormatan, dan sebagainya dengan hukum al-Kitab dan as-Sunnah.”</p>
<p>Setelah mengutip tentang Tartar dan bagaimana mereka mengganti hukum syariat dengan Ikh Yasa (sebagian membaca Ilyasaq/ Ilyasiq), Ibnu katsir menulis, “Barangsiapa yang melakukan hal itu maka ia kafir dan wajib diperangi sampai kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya; hanya berhukum kepadanya dalam urusan yang sedikit maupun banyak.”Imam Nawawi menulis, “Tidak boleh memerangi para khalifah hanya karena kezhaliman dan kefasikan mereka selama mereka tidak merubah salah satu pondasi Islam.”</p>
<p>Mengutip pernyataan Qadhi ‘Iyadh, Imam Nawawi menulis, “Para ulama telah berijmak bahwa imam tidak boleh diserahkan kepada orang kafir. Jika kekafiran muncul setelah seseorang diangkat sebagai imam, ia harus dimakzulkan. Demikian pula jika ia meninggalkan penegakan dan seruan kepada shalat.”</p>
<p>Dalam tafsir Fathul Qadir, asy-Syawkani menyatakan, “Ulul amri adalah para imam, para sultan, para qadhi, dan siapa saja yang memiliki kekuasaan syar’iyah, bukan kekuasaan thaghut.”</p>
<p><em>Wallahu a‘lam.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/06/menaati-penguasa-zhalim-bukan-kafir.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Muslim Terpidana Mati</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/05/muslim-terpidana-mati.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/05/muslim-terpidana-mati.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 May 2011 01:19:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[muslim terpidana mati]]></category>
		<category><![CDATA[pidana mati]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=962</guid>
		<description><![CDATA[وَلَا نَرَى الْقَتْلَ عَلَى أَحَدٍ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ السَّيْفُ (78) Kami tidak berpandangan: boleh membunuh salah seorang dari umat Muhammad saw, kecuali terhadap orang yang wajib dibunuh. Pada asalnya, darah seseorang yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat haramditumpahkan. Darah, harta, dan kehormatan setiap muslim haram untuk ditumpahkan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/05/muslim-terpidana-mati.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-946" title="muslim-terpidana-mati" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/05/muslim-terpidana-mati-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>وَلَا نَرَى الْقَتْلَ عَلَى أَحَدٍ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ السَّيْفُ</p>
<p>(78) Kami tidak berpandangan: boleh membunuh salah seorang dari umat Muhammad saw, kecuali terhadap orang yang wajib dibunuh.</p>
<p>Pada asalnya, darah seseorang yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat haramditumpahkan. Darah, harta, dan kehormatan setiap muslim haram untuk ditumpahkan, dirampas, dan dinodai atau dilecehkan. Rasulullah saw bersabda,</p>
<p>“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukannya, darah dan harta mereka pun terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam. Hisab (batin) mereka menjadi urusan Allah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Beliau juga bersabda,</p>
<p>“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan sesama kalian adalah haram (ditumpahkan, dirampas, dan dinodai) seharam hari kalian ini (hari ‘Arafah), di bulan kalian ini (Dzulhijjah), di negeri kalian ini (Mekah)…” (HR. al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Allah pun sudah berfiman,</p>
<p>&#8220;Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.&#8221; (QS. An-Nisa`:93)</p>
<p>&#8220;Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar&#8221;. (QS. Al-An’am:151)</p>
<p>Beberapa hadits dan ayat di atas secara tegas menyebut bahwa penumpahan darah seorang muslim adalah sesuatu yang diharamkan. Bahkan dalam suatu kesempatan Rasulullah saw bersabda,</p>
<p>لَزَوَالُالدُّنْيَاأَهْوَنُعِنْدَاللهِمِنْقَتْلِرَجُلٍمُسْلِمٍ</p>
<p>“Luluh-lantaknya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. an-Nasa`i dan at-Tirmidzi, shahih)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tiga Penghalal</strong></p>
<p>Namun, ada tiga perbuatan yang apabila seorang muslim melakukannya, darahnya tak lagi terlindungi. Rasulullah saw bersabda,</p>
<p>لَايَحِلُّدَمُامْرِئٍمُسْلِمٍيَشْهَدُأَنْلَاإِلَهإِلَّااللهوَأَنِّيرَسُولُالله،إِلَّابإحدىثَلَاثٍ : الثَّيِّبُالزَّانِي،وَالنَّفْسُبِالنَّفْسِ،وَالتَّارِكُلِدِينِهالْمُفَارِقُلِلْجَمَاعَة</p>
<p>“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah yang hak selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah kecuali karena tiga perkara: sudah menikah lalu berzina, membunuh sesama (muslim), dan meninggalkan agama—memisahkan diri dari al-Jamaah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Rasulullah saw pernah merajam sampai mati Ma’iz, sahabat yang berzina dan seorang perempuan dari suku Ghamidi.</p>
<p>Mengenai tetapnya hukum rajam ini, para ulama telah berijmak atasnya. Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Barang siapa tidak mempercayai hukum rajam, dia kafir terhadap Al-Qur`an tanpa dia sadari.”</p>
<p>Tentang wajibnya memberlakukan qishash: pembunuhan dibalas dengan pembunuhan pun para ulama telah berijmak atasnya. Jika seorang muslim mukallaf membunuh muslim lainnya dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar, ia wajib dibunuh karenanya.</p>
<p>Allah berfirman,</p>
<p>“Hai orang-orang yang beriman!Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. “(QS. al-Baqarah:178)</p>
<p>Orang yang meninggalkan Islam atau murtad juga dibunuh. Selain hadits di atas, Rasulullah saw bersabda,</p>
<p>“Barang siapa mengganti agamanya (murtad dari Islam), bunuhlah dia” (HR. al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud , at-Tirmidzi, an-Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)</p>
<p>Termasuk perbuatan meninggalkan Islam: apabila seseorang menolak salah satu rukun Islam, rukun iman, atau salah satu dari kewajiban Islam. Juga, meninggalkan shalat, menurut kebanyakan ulama.</p>
<p>Dus, ulama sepakat: berzina setelah menikah, membunuh muslim lain, dan murtad adalah perbuatan yang menjadikan darah seorang muslim halal: boleh ditumpahkan. Hanya, pemberlakuannya mesti dibawah kontrol penguasa muslim agar tidak terjadi kekacauan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Penghalal yang Diperselisihkan</strong></p>
<p>Selain tiga perbuatan di atas, ada beberapa perbuatan lain yang membuat seorang muslim halal darahnya. Perbuatan-perbuatan itu adalah:</p>
<p>a.       Meninggalkan shalat. Menurut madzhab Syafi’i, orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak dihukumi keluar dari Islam (menurut madzhab yang lain, dihukumi keluar dari Islam). Namun, hukuman<em>had</em>-nya dibunuh .</p>
<p>b.      Liwath, yaitu laki-laki menggauli laki-laki lain pada duburnya.  Rasulullah saw bersabda, “Apabila kalian mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Mâjah, Ibnul-Jarud, dan al-Hakim)</p>
<p>c.       Menikahi mahram. Sejumlah ulama memfatwakan: laki-laki yang menikahi mahramnya wajib dibunuh. Sebab, dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan an-Nasa`i dari Bara` bin ‘Azib disebutkan bahwa Nabi telah membunuh seorang laki-laki yang menikahi bekas istri ayahnya.</p>
<p>d.      Sihir. Ini berdasarkan sabda Nabi saw, “<em>Had</em>bagi tukang sihir adalah pukulan dengan pedang (dibunuh).” (HR. at-Tirmidzi, al-Hakim, dan ad-Daruquthni)</p>
<p>Para ulama yang memfatwakan hukuman mati bagi penyihir di antaranya: ‘Umar bin ‘Abdul’aziz, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih. Mereka menyatakan, “Penyihir menjadi kafir karena perbuatannya; hukumnya pun sama dengan hukum orang yang murtad.”</p>
<p>e.      Menggauli binatang. Sejumlah ulama memfatwakan hukuman mati bagi orang yang menggauli binatang berdasarkan sabda Nabi saw, “Barangsiapa menggauli binatang, bunuhlah ia dan binatang yang digaulinya itu.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Bayhaqi, dan al-Hakim)</p>
<p>f.        Mencandu arak setelah dicambuk tiga kali. Ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw pernah memerintahkan untuk membunuh pencandu khamr/arak. Hanya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukum ini sudah <em>mansukh</em> (dihapus). Di antara para ulama yang menyatakan bahwa hukum ini tidak mansukh mengatakan, “Hukuman bunuh ini termasuk ta’zir, sehingga urusannya diserahkan kepada ulil amri (penguasa muslim).”</p>
<p>g.       Meminta baiat dari kaum muslimin untuk diangkat sebagai amirul mukminin, padahal mereka sudah membaiat orang lain. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw, “Apabila dua khalifah dibaiat, maka bunuhlah khalifah yang kedua.” (HR. Muslim)</p>
<p>Beliau juga bersabda, “Barangsiapa datang kepada kalian, sedang ketika itu urusan kalian ada pada satu orang, kemudian ia ingin membelah tongkat kalian atau memecah-belah jamaah kalian, maka bunuhlah ia.”</p>
<p>h.      Memata-matai kaum muslimin untuk kepentingan orang kafir. Sebagian ulama madzhab Maliki membolehkan membunuh seorang muslim yang memata-matai kaum musliminuntuk kepentingan orang kafir. Mereka berhujjah dengan hadits tentang Hathib bin Abu Balta’ah yang menulis surat untuk penduduk Mekah. Dalam suratnya, Hathib bin Abu Balta’ah memberitahukan kepada penduduk Mekah tentang kesiapan keberangkatan Rasulullah ke Mekah dan menyuruh mereka siap siaga. Oleh karena itu ‘Umar bin Kahthab meminta izin kepada Rasulullah untuk membunuh Hathib. Namun, Nabi bersabda, “Sesungguhnya ia mengikuti perang Badar”.</p>
<p>Dalam hadits di atas Nabi tidak bersabda, “Hathib bin Abi Balta’ah tidak patut dibunuh karena perbuatannya,” namun beliau menyatakan bahwa alasan yang membuatnya tidak boleh dibunuh adalah keikutsertaannya pada perang Badar dan ampunan Allah ta’ala bagi seluruh sahabat yang ikut serta dalam perang Badar. Alasan ini hanya ada pada Hathib bin Abi Balta’ah, tidak pada yang lain.</p>
<p>i.        Menghina Nabi. Para ulama berijmak mengenai wajib dibunuhnya orang yang menghina atau mencela Nabi. Untuk menjelaskan hal ini secara gamblang, Ibnu Taymiyah menulis satu kitab yang diberi judul: ash-Sharimul Maslul ‘ala Syatimir Rasul (Pedang Terhunus bagi Pencela Nabi).</p>
<p><em>Wallahu a’lam.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/05/muslim-terpidana-mati.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tidak Sembarang Memvonis</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/05/tidak-sembarang-memvonis.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/05/tidak-sembarang-memvonis.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 May 2011 02:34:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memvonis]]></category>
		<category><![CDATA[syarh aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[tidak sembarang memvonis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=886</guid>
		<description><![CDATA[وَلاَ نُنَزِّلَ أَحَداً مِنْهُمْ جَنَّةً وَلاَ نَاراً، وَلاَ نَشْهَدُ عَلَيْهِمْ بِكُفْرٍ وَلاَ بِشِرْكٍ وَلاَ بِنِفَاقٍ مَا لَمْ يَظْهَرْ مِنْهُمْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ، وَنَذَرُ سَرَائِرَهُمْ إِلَى اللهِ تَعَالَى (78) Kami tidak memastikan salah seorang dari mereka sebagai penghuni surga atau neraka. Kami pun tidak memvonis mereka sebagai orang kafir, musyrik, atau munafik selama pada diri mereka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>وَلاَ نُنَزِّلَ أَحَداً مِنْهُمْ جَنَّةً وَلاَ نَاراً، وَلاَ نَشْهَدُ عَلَيْهِمْ بِكُفْرٍ وَلاَ بِشِرْكٍ وَلاَ بِنِفَاقٍ مَا لَمْ يَظْهَرْ مِنْهُمْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ، وَنَذَرُ<a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/05/tidak-sembarang-memfonis.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-871" title="tidak-sembarang-memfonis" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/05/tidak-sembarang-memfonis-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a> سَرَائِرَهُمْ إِلَى اللهِ تَعَالَى</p>
<p>(78) Kami tidak memastikan salah seorang dari mereka sebagai penghuni surga atau neraka. Kami pun tidak memvonis mereka sebagai orang kafir, musyrik, atau munafik selama pada diri mereka tidak tampak kekafiran, kemusyrikan, atau kemunafikan. Kami menyerahkan urusan hati mereka kepada Allah ta’ala.</p>
<p>Ahlussunnah wal Jamaah tidak memastikan seseorang dari Ahlikiblat sebagai penghuni surga atau neraka, kecuali mereka yang dikabarkan oleh Rasulullah saw sebagai penghuni surga atau neraka; seperti sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, dan beberapa orang sahabat lainnya. Ahlussunnah tetap meyakini bahwa di antara para pelaku dosa besar, selagi masih mukmin muwahid, ada yang dimasukkan oleh Allah ke dalam neraka, lalu diangkat—dikeluarkan dari neraka setelah dibersihkan dari dosa-dosa yang pernah mereka lakukan, baik karena mendapatkan syafaat maupun karena sudah bersih dari dosa.</p>
<p>Menurut akidah Ahlussunnah, perkara surga-neraka adalah perkara yang menyangkut hakikat batin dan hal gaib. Hanya Allah yang mengetahui hakikat batin seseorang dan hanya Dia pula yang mengetahui segala yang gaib. Ahlussunnah berpegang kepada firman Allah,</p>
<p>“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya!” (Al-Isra`: 36)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tiga madzhab</strong></p>
<p>Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan Salaf mengenai pemastian Ahlikiblat menjadi penghuni surga. Para Salaf terbagi menjadi tiga kelompok:</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, mereka yang hanya memastikan para nabi sebagai penghuni surga. Ini adalah pendapat Muhammad bin al-Hanafiyah dan al-Awza’i.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, mereka yang menyatakan bahwa selain para nabi, siapa-siapa yang disebut sebagai penghuni surga dalam nash pun dipastikan sebagai penghuni surga. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dan para ahli hadits. Inilah pendapat pertengahan dan yang paling kuat.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, mereka yang menyatakan bahwa selain para nabi dan orang-orang yang disebut dalam nash, orang-orang yang disaksikan oleh orang-orang yang beriman sebagai penghuni surga pun mereka pastikan sebagai penghuni surga. Pendapat ini disandarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang berbunyi, “Serombongan orang memikul jenazah. Mereka yang dilewati menyebutnya sebagai jenazah orang yang baik. Maka Nabi saw bersabda, ‘Begitulah!’ Kemudian serombongan orang memikul jenazah yang lain. Mereka yang dilewati menyebutnya sebagai jenazah orang yang tidak baik. Maka Nabi saw bersabda, ‘Begitulah!’ ‘Umar bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa yang begitulah?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Jenazah yang kalian sebut baik itu akan masuk surga, sedangkan yang kalian sebut tidak baik itu akan masuk neraka. Kalian adalah para saksi Allah di bumi.’.”</p>
<p>Pendapat yang ketiga ini tidak kuat lantaran kesaksian orang-orang yang ditinggalkannya sebagai penghuni surga hanya menempati posisi doa atau syafaat, dan tidak dapat memastikannya sebagai penghuni surga.</p>
<p>Kasus yang pernah terjadi pada masa Nabi tersebut tidak dapat dijadikan dalil umum. Selain mungkin itu berlaku khusus untuk dua jenazah yang dipikul melewati Nabi beserta para sahabat pada waktu itu, bisa jadi juga Nabi mengetahuinya karena mendapatkan wahyu dari Allah.</p>
<p>Demikianlah akidah Ahlussunnah mengenai Ahlikiblat yang meninggal dunia. Sedangkan orang-orang kafir seperti Yahudi, Nasrani, dan para penyembah berhala, Ahlussunnah tidak ragu dalam memastikan mereka sebagai penghuni neraka.</p>
<p><strong>Tidak sembrono memvonis kafir-musyrik-munafik</strong></p>
<p>Memvonis salah seorang Ahlikiblat sebagai seorang kafir, musyrik, atau munafik adalah sama. Sama-sama memastikannya sebagai seseorang yang telah keluar dari Islam dan nihilnya iman dari hatinya. Ketiga-tiganya—orang kafir, musyrik, dan munafik akbar—adalah penghuni neraka selama-lamanya. Bahkan munafik akbar mendapatkan tempat di dasar neraka. Allah berfirman,</p>
<p>“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (An-Nisa`: 145)</p>
<p>Jika mendapati seseorang dari kalangan Ahlikiblat melakukan perbuatan kufur, syirik, atau nifak, Ahlussunnah menyatakan bahwa pada diri orang itu ada kekafiran, kemusyrikan, atau kemunafikan. Pada saat itulah amar makruf nahyi munkar dan al-wala` wal bara` ditegakkan. Kemungkaran diingkari dan kepada pelakunya diterapkan bara` sekadar dengan kemungkaran yang mereka lakukan.</p>
<p>Adalah sahabat Hudzaifah bin Yaman ra yang diberitahu oleh Rasulullah saw mengenai siapa saja penduduk Madinah yang munafik. Umar bin Khattab ra mengetahui hal itu. Maka ia berusaha mencari tahu dan mendesak Hudzaifah untuk memberitahunya. Namun Hudzaifah menolak, karena menjaga rahasia itu adalah amanat dari Rasulullah saw. Oleh karena itulah, lantaran kecintaan Umar kepada kebenaran dan kebenciannya kepada kemunafikan, jika ada penduduk Madinah yang meninggal dunia, ia tidak terburu-buru menyalatinya sampai Hudzaifah menyalatinya. Jika Hudzaifah tidak menyalatinya, Umar pun tidak menyalatinya. Hal ini hanya dilakukan oleh Umar, sahabat yang lain tidak mengikuti cara Umar. Mereka tetap menyalati siapa saja dari penduduk Madinah yang meninggal dunia.</p>
<p>Sikap Hudzaifah dan Umar adalah sikap pribadi. Hudzaifah diberitahu tentang kepastian nihilnya iman dari hati orang-orang yang tidak disalatinya dari Rasulullah saw. Sedangkan Umar, dia “hanya” tidak mau menyalati mereka, bukan memvonisnya sebagai munafik.</p>
<p>Meskipun tidak sebarang memvonis personal, Ahlussunnah tetap memvonis kafir secara umum (takfir mutlak); yakni mengatakan bahwa barangsiapa yang melakukan perbuatan kufur akbar, syirik akbar, atau nifak akbar maka ia adalah seorang kafir, musyrik, atau munafik.</p>
<p><strong>Menyerahkan urusan hati kepada Allah</strong></p>
<p>Jika di antara orang-orang yang tetap dinyatakan sebagai orang-orang yang beriman (tidak divonis kafir, musyrik, atau munafik) itu ternyata ada yang sebenarnya sudah kafir, musyrik, atau munafik dalam pandangan Allah, maka Ahlussunnah tidaklah salah langkah. Urusan hati mereka adalah urusan Allah. Ahlussunnah mengurus zhahirnya. Yang demikian itu karena Ahlussunnah menghukumi (orang lain) berdasarkan zhahirnya.</p>
<p>Usamah bin Zaid ra bertutur, “Rasulullah saw mengirim kami dalam suatu pasukan. Kami sampai di Huruqat, suatu tempat di daerah Juhainah di pagi hari. Aku menjumpai seorang kafir. Dia mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallah,’ tetapi aku tetap membunuhnya. Kejadian itu menggelisahkanku sehingga aku sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bertanya, ‘Dia mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallah’ dan engkau tetap membunuhnya?’ Kujawab, ‘Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu hanya karena takut pedang.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Apakah engkau sudah membelah dadanya sehingga engkau tahu apakah hatinya berucap demikian atau tidak?’ Beliau terus mengulangi perkataan itu kepadaku, hingga aku berkhayal kalau saja aku baru masuk Islam pada hari itu.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)</p>
<p>Rasulullah saw bersabda, “Aku tidak diperintah untuk membedah hati orang dan membelah dada mereka.” (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)</p>
<p>Zhahir seorang mukmin adalah mukmin meskipun ia melakukan berbagai dosa; termasuk dosa kekafiran, kemusyrikan, atau kemunafikan, sampai diketahui—dengan cara Ahlussunnah—bahwa di hatinya sudah tidak ada iman lagi. Seorang mukmin bisa saja melakukan dosa kekafiran, kemusyrikan, atau kemunafikan karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaannya sehingga pada saat itu ia tidak boleh divonis kafir, musyrik, atau munafik. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/05/tidak-sembarang-memvonis.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

