<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Imtihan Syafi&#039;i</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/author/imtihan-syafii/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Sep 2010 01:51:09 +0000</lastBuildDate>
	
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Syarat Sah Iman</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2010/08/syarat-sah-iman.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2010/08/syarat-sah-iman.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Aug 2010 09:09:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[syarat iman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=286</guid>
		<description><![CDATA[وَاْلإِيْمَانُ هُوَ اْلإِقْرَارُ بِاللِّسَانِ وَالتَّصْدِيْقُ بِالْجَنَانِ
(70) Iman adalah ikrar dengan lisan dan membenarkan dengan hati.
Banyak ulama yang memvonis Abu Ja’far ath-Thahawi sebagai seorang yang berpaham Murji`ah Fuqaha oleh karena matan ini.  Vonis itu tidak keliru meskipun seyogianya kita memahami apa dan bagaimanakah paham Murji`ah Fuqaha, supaya kita tidak terburu-buru memvonis sesat para ulama pembela sunnah.
Matan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/08/syarat-sah-iman.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-288 alignright" title="syarat-sah-iman" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/08/syarat-sah-iman-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><strong>وَاْلإِيْمَانُ هُوَ اْلإِقْرَارُ بِاللِّسَانِ وَالتَّصْدِيْقُ بِالْجَنَانِ</strong></p>
<p>(70) Iman adalah ikrar dengan lisan dan membenarkan dengan hati.</p>
<p>Banyak ulama yang memvonis Abu Ja’far ath-Thahawi sebagai seorang yang berpaham Murji`ah Fuqaha oleh karena matan ini.  Vonis itu tidak keliru meskipun seyogianya kita memahami apa dan bagaimanakah paham Murji`ah Fuqaha, supaya kita tidak terburu-buru memvonis sesat para ulama pembela sunnah.</p>
<p>Matan ini mengisyaratkan bahwa syarat sah iman ada dua yaitu ikrar lisan dan pembenaran hati terhadap segala yang dibawa oleh Rasulullah saw. Amal tidak menjadi syarat sah iman. Amal hanya menjadi syarat penyempurna saja. Dan begitulah paham Murji`ah Fuqaha.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Syarat Sah Iman versi Wa’idiyah</strong></p>
<p>Berkenaan dengan syarat sah iman, umat Islam terkelompokkan menjadi tiga: Ahlussunnah, Wa’idiyah, dan Murji`ah. Ahlussunnah—sebagaimana yang telah kita pahami—menjadikan pembenaran/keyakinan hati, ikrar lisan, dan sebagian amal anggota badan sebagai syarat sah iman.</p>
<p>Wa’idiyah—yang termasuk dalam kelompok ini adalah Khawarij, Mu’tazilah, Syi’ah Zaidiyah, dan Syi’ah Rafidhah—menjadikan pembenaran hati, ikrar lisan, dan semua amal anggota badan yang fardhu/wajib sebagai syarat sah iman. Berikut ini beberapa pernyataan tokoh-tokoh mereka:</p>
<p>Abul Hasan al-Basyawi berkata, “Iman adalah membenarkan ketaatan dan mengamalkannya. Barang siapa yang meninggalkannya atau melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah atau meninggalkan yang diwajibkannya, dia telah keluar dari iman dan berpindah kepada kebalikan iman. Pahamilah hal ini karena kebalikan iman itu kekafiran.”</p>
<p>‘Abdullah bin Humaid as-Salimi berkata, “Ketahuilah bahwa iman dan islam menurut pandangan syar’i memiliki definisi yang berbeda dengan definisi bahasa. Yang demikian itu karena syariat telah meredefinisinya dari definisi bahasa. Menurut syar’i, iman dan islam adalah sama dalam hal kewajibannya. Iman dan islam meliputi pembenaran hati, pengucapan lisan dan amal-amal yang harus ditunaikan. Barang siapa yang memenuhi semuanya, dia adalah orang yang beriman dan muslim. Barang siapa yang tidak memenuhi salah satunya, dia bukanlah muslim pun bukan mukmin. Dia adalah munafik, fasik, ahli maksiat, kafir, dan lain sebagainya… menurut kami, iman adalah mengerjakan semua kewajiban. Kekafiran adalah kebalikannya, yakni meninggalkan salah satu dari kewajiban itu atau melakukan salah satu dosa besar yang diharamkan.”</p>
<p>Al-Qadhi ‘Abduljabbar berkata, “Ringkasnya, menurut Abu ‘Ali dan Abu Hasyim, iman adalah ungkapan yang mewakili pelaksanakan ketaatan, berbagai amalan fardhu—tidak termasuk yang sunnah—dan menjauhi yang buruk. Sedangkan menurut Abu Hudzail, iman adalah ungkapan yang meliputi pelaksanaan amalan fardhu dan sunnah yang merupakan ketaatan dan menjauhi yang dianggap buruk. Inilah pendapat yang benar.”</p>
<p>Tampak jelas dari beberapa ungkapan tokoh-tokoh Wa’idiyah di atas bahwa menurut mereka semua amal fardhu menjadi syarat sah iman.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Syarat Sah Iman versi Murji`ah</strong></p>
<p>Berkebalikan dengan Wa’idiyah yang menjadikan semua amal wajib sebagai syarat sah iman dan berbeda dengan Ahlussunnah yang menjadikan sebagian amal sebagai syarat sah iman, secara umum Murji`ah tidak memasukkan amal sebagai syarat sah iman. Berikut ini beberapa pernyataan tokoh Murji`ah:</p>
<p>Abdulqahir bin Thahir bin Muhammad al-Baghdadi al-Isfirayni (meninggal tahun 429 H.) menyatakan, “Menurut kami, ketaatan itu ada beberapa tingkatan. Yang paling tinggi adalah ketaatan yang dengan melaksanakannya seseorang dikategorikan mukmin di sisi Allah dan akan masuk surga karenanya jika mati dalam keadaan demikian. Yang termasuk ini adalah ma’rifah Ushuluddin yang meliputi keadilan Allah, tauhid, janji, ancaman, kenabian, karamah, dan rukun syariat Islam. Dengan ma’rifah ini seseorang keluar dari kekafiran.”</p>
<p>Abul Ma’in an-Nasafi menulis, “Hakikat iman yang wajib atas seorang hamba adalah membenarkan Rasulullah saw terkait dengan semua yang datang dari Allah. Barangsiapa menghadap Allah dengan membawa pembenaran ini, maka dia mukmin dalam pandangan Allah. Selain itu, ikrar juga wajib agar orang-orang memberlakukan hukum muslim terhadapnya.”</p>
<p>Dalam kenyataannya, Murji`ah terbagi menjadi tiga aliran.</p>
<p><em>Pertama</em>, mereka yang menyatakan bahwa syarat sah iman adalah ma’rifah (pengertian hati) saja, atau ma’rifah dan tashdiq (pembenaran), atau ma’rifah, tashdiq, dan amal hati.</p>
<p>Kedua, mereka yang menyatakan bahwa syarat sah iman adalah ucapan lisan. Ini adalah pendapat Karramiyah (pengikut Muhammad bin Karram as-Sijistani, meninggal tahun 255 H.) mereka menyatakan bahwa iman adalah ikrar dan pembenaran dengan lisan. Mereka mengingkari ma’rifah hati.</p>
<p>Ketiga, mereka yang menyatakan bahwa syarat sah iman adalah pembenaran hati dan ikrar lisan. Inilah yang disebut dengan Murji`atul Fuqaha. Istilah ini dimutlakkan kepada Imam Abu Hanifah dan para ulama madzhab Hanafi, lantaran mereka sepaham dengan orang-orang Murji`ah dalam mengeluarkan amal dari cakupan iman.</p>
<p>Murji`ah aliran pertama dan kedua bertentangan dengan Ahlussunnah. Sebab menurut paham aliran pertama dan kedua ini Fir’aun, Iblis, dan orang-orang munafik termasuk hamba Allah yang beriman.</p>
<p>Sedangkan aliran yang ketiga yakni Murji`ah Fuqaha, kita bisa menyimak sebagian pernyataan mereka. <strong> </strong></p>
<p>Dalam Syarah Fiqh Akbar, syaikh Mulla Qariy menulis, “Iman adalah ikrar lisan dan pembenaran hati. Ikrar saja tidak cukup menjadi iman, jika cukup, orang-orang munafik adalah orang-orang yang sempurna imannya. Demikian pula, ma’rifah saja atau sekedar pembenaran saja bukan iman, sebab jika itu adalah iman, ahli kitab pastilah orang-orang yang beriman.”</p>
<p>Beliau juga menulis, “Kami tidak mengafirkan muslim karena suatu dosa, walaupun itu dosa besar, selama ia tidak menghalalkannya. Kita pun tidak menghilangkan status keimanannya. Kita masih menyebutnya sebagai mukmin yang sebenarnya. Bisa jadi juga dia mukmin fasiq, hanya tidak kafir… Namun kita tidak mengatakan bhw berbagai dosa itu tdk membahayakan seorang mukmin. Tidak pula menyatakan bhw ia akan masuk neraka atau dikekalkan di dalamnya, meskipun dia adalah orang fasik, setelah ia keluar dari dunia sebagai mukmin.”<strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Ibnu Taymiyah Memandang Murji`ah Fuqaha </strong></p>
<p>Menurut para ulama Ahlussunnah, sebenanya perbedaan antara Murji`ah Fuqaha dengan Ahlussunnah dalam masalah ini bersifat shuri. Tampaknya berbeda, tetapi sebenarnya sama. Keberadaan amal anggota badan adalah suatu keniscayaan bagi imannya hati atau dengan kata lain, ia adalah bagian dari iman. Keduanya sama-sama menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidak keluar dari iman, tetapi ia berada di bawah masyi`ah Allah, Dia bisa jadi mengazabnya atau dan bisa jadi juga memaafkannya. Dan hal ini tidak mengakibatkan rusaknya akidah.</p>
<p>Ibnu Taymiyah berkata, “Sebenarnya perbedaan pendapat antara ulama Ahlussunnah ini adalah perbedaan yang sifatnya lafzi. Jika tidak, maka para fuqaha yang menyatakan bahwa iman itu sampai sebatas ikrar seperti Hamad bin Abu Sulaiman—orang pertama yang mengatakannya—dan para fuqaha Kufah tdk akan sependapat dengan para ulama Ahlussunnah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar berada dalam ancaman. Sekiranya mereka mengatakan bahwa iman mereka seperti iman Jibril, pasti mereka tidak mengatakan bahwa iman tanpa amal yang fardhu dan atau melanggar yang diharamkan akan membuat pelakuknya berhak atas celaan dan sangsi.” (Kitabul Iman: 281)</p>
<p>Masih dari Ibnu Taymiyah, “Oleh karena itu pula tidak ada seorang ulama Salaf pun yang mengafirkan tokoh yang teridentifikasi berpaham Murji`ah Fuqaha. Mereka menganggapnya sebagai bid’ah ucapan dan perbuatan, bukan bid’ah akidah. Perbedaan dalam hal ini bersifat lafzi. Namun demikian lafaz yang sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunnah adalah yang benar. Sebenarnyalah tidak ada yang boleh berbicara yang bertentangan dengan firman Allah dan sabda rasul-Nya; apalagi jika hal itu menjadi pintu kesalahan yang fatal dalam akidah dan amal. (Al-Iman: 377)</p>
<p>Begitulah Ibnu Taymiyah. Beliau tidak terburu-buru menganggap salah sesuatu yang tampak keliru. Beliau berusaha mencarikan penjelasan yang paling bisa diterima oleh berbagai pihak.</p>
<p><em>Wallahu a’lam bish shawab.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2010/08/syarat-sah-iman.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kufur Juhud</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2010/07/kufur-juhud.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2010/07/kufur-juhud.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:53:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=261</guid>
		<description><![CDATA[وَلاَ يَخْرُجُ الْعَبْدُ مِنَ اْلإِيْمَانِ إِلاَّ بِجُحُوْدِ مَا أَدْخَلَهُ فِيْهِ
(69) Seorang hamba tidak keluar dari range iman kecuali jika juhud terhadap sesuatu yang dikategorikan bagian dari iman
Dikarenakan matan ini—dan matan ke-66 (ar-Risalah edisi 106)—sebagian orang menuduh Abu Ja’far ath-Thahawiy berpaham Murji’ah yang menyatakan bahwa kekafiran hanya terjadi dengan istihlal dan juhud. Ini adalah tuduhan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>وَلاَ يَخْرُجُ الْعَبْدُ مِنَ اْلإِيْمَانِ إِلاَّ بِجُحُوْدِ مَا أَدْخَلَهُ فِيْهِ</p>
<p>(69) Seorang hamba tidak keluar dari <em>range</em> iman kecuali jika <em>juhud</em> terhadap sesuatu yang dikategorikan bagian dari iman</p>
<p>Dikarenakan matan ini—dan matan ke-66 (ar-Risalah edisi 106)—sebagian orang menuduh Abu Ja’far ath-Thahawiy berpaham Murji’ah yang menyatakan bahwa kekafiran hanya terjadi dengan istihlal dan juhud. Ini adalah tuduhan yang salah alamat. Sebab matan ini—melengkapi matan ke-66—dimaksudkan oleh Abu Ja’far ath-Thahawi sebagai antitesa terhadap pemikiran Khawarij dan Mu’tazilah yang menyatakan bahwa seseorang yang mengaku beriman tidak lagi beriman jika ia melakukan dosa besar dan atau meninggalkan salah satu dari amalan fardhu seperti berzina, mencuri, tidak membayar zakat, tidak berpuasa di bulan Ramadhan, durhaka kepada kedua orang tua, dan lain sebagainya. Jika dengan matan ke-66 Abu Ja’far menerangkan bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran melakukan <em>istihlal</em>, pada matan ke-69 ini beliau menerangkan bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran melakukan <em>juhud</em>. Jadi beliau bukan menyatakan bahwa seseorang itu menjadi kafir hanya jika ia berbuat istihlal dan juhud.</p>
<p><strong>Bukan hanya karena mendustakan </strong></p>
<p>Di dalam Majmu’ Fatawa juz 7/292, Ibnu Taymiyah menyatakan, “Kekafiran itu bukan hanya dengan mendustakan. Sekiranya seseorang mengatakan, ‘Aku tahu bahwa kamu benar, tetapi aku tidak mengikutimu. Sebaliknya aku memusuhimu, membencimu, dan menyelisihimu,’ ini adalah kekafiran besar. Iman bukanlah pembenaran saja sebagaimana kekafiran juga bukan pendustaan saja. Sebagaimana kekafiran terjadi dengan pendustaan, penyelisihan dan permusuhan meski tidak mendustakan; iman pun terjadi dengan membenarkan, loyal, dan ketundukan. Hanya membenarkan/percaya saja tak cukup.”</p>
<p>Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami menulis, “Berbagai macam kekafiran itu tidak keluar dari empat jenis: <em>kufur jahl</em> dan <em>takdzib</em>, <em>kufur juhud</em>, <em>kufur ‘inad</em> dan <em>istikbar</em>, serta <em>kufur nifaq</em>… Jika tidak ada pembenaran disertai dengan tidak adanya ilmu terhadap kebenaran, maka inilah <em>kufur jahl</em> dan <em>takdzib</em>. Allah berfirman, <em>‘Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang belum mereka ketahui dengan sempurna, padahal belum datang kepada mereka penjelasannya. Demikianlah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul). Maka perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang zalim itu.’</em> (Yunus: 39)… Jika ia menyembunyikan kebenaran padahal ia mengerti bahwa hal itu benar, maka ini adalah kufur <em>juhud</em> dan <em>kitman</em>. Allah berfirman, <em>‘Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka), padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.’</em> (An-Naml: 14)”</p>
<p><strong>Mirip Istihlal </strong></p>
<p>Sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar antara kufur istihlal dan juhud. Itulah sebabnya kita hampir tidak menjumpai adanya ulama yang membahas perbedaannya. Yang ada justru para ulama yang menyamakan atau menyebut salah satunya tetapi memaksudkan keduanya sekaligus.</p>
<p>Ibnu Bathah menyatakan, “Setiap orang yang meninggalkan sesuatu yang difardhukan oleh Allah dalam Kitabnya dan ditegaskan oleh Rasulullah SAW di dalam sunnahnya, orang itu meninggalkannya lantaran <em>juhud</em> dan <em>takdzib</em>, maka orang itu telah kafir dengan kekafiran yang nyata.”</p>
<p>Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Kita pun memastikan kafirnya setiap orang yang mendustakan dan mengingkari salah satu pondasi syariat dan perkara yang mutawatir, seperti orang yang mengingkari dan juhud terhadap wajibnya shalat lima waktu.”</p>
<p>Beliau juga berkata, “Demikian pula orang yang mengingkari al-Qur`an atau salah satu huruf yang ada di dalamnya, atau merubahnya atau menambahinya. Juga orang yang mengingkari sesuatu yang dinaskan al-Qur`an setelah ia mengetahui bahwa hal itu ada di dalam al-Qur`an yang berada di tangan masyarakat. Pun ia tinggal bersama orang-orang Islam dan tidak jahil terhadapnya, tidak baru saja masuk Islam. Demikian pula halnya dengan orang yang mengingkari neraka atau surga atau hari kebangkitan atau hisab atau hari Kiamat, orang itu kafir berdasarkan ijmak nas dan ijmak umat atas kabarnya yang mutawatir.”</p>
<p>Ibnu Qudamah juga berkata, “Apabila seseorang juhud—ini terkait dengan kewajiban shalat—padahal ia tinggal di daerah yang dipenuhi oleh ahli ilmu, maka ia dihukumi kafir hanya karena juhud terhadapnya.”</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan, “Barang siapa yang meyakini kehalalan sesuatu yang disepakati para ulama keharamannya, dan umumnya kaum muslimin pun mengetahuinya, serta tidak ada syubhat terkait dengan nash-nashnya, seperti haramnya babi, zina, dan yang semisal dengannya, ia pun dihukumi kafir.”</p>
<p>Ibnu Taymiyah, “Barang siapa yang menolak wajibnya sebagian kewajiban yang jelas dan mutawatir atau menolak pengharaman sebagian perkara yang diharamkan yang jelas dan mutawatir seperti berbagai perbuatan keji—zina, liwath—menzhalimi sesama, judi zina, dan lain sebagainya atau menolak kehalalan sebagian perkara yang halal yang jelas dan mutawatir seperti roti, daging, dan nikah, maka orang itu kafir murtad, diberi waktu untuk bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, ia dihukum bunuh.” Masalahnya bukan roti, tetapi menentang Allah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Beda Juhud dan Istihlal </strong></p>
<p>Meskipun banyak ulama yang menyamakan antara keduanya, ada juga yang membedakannya. Dan sebenarnyalah secara bahasa pun keduanya sudah berbeda.</p>
<p>Secara bahasa, istihlal berarti menghalalkan; sedangkan juhud berarti menolak/mengingkari.</p>
<p>Maka jika ada orang yang mengaku beriman tetapi ia meyakini bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatu yang sebenarnya diharamkannya dan bahwa Allah membolehkan sesuatu yang sebenarnya diharamkan-Nya, ia telah melakukan kufur istihlal. Meskipun tidak melakukannya, seseorang bisa saja kafir lantaran menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Seseorang yang mengatakan bahwa zina itu halal, ia telah kafir; sedangkan orang yang melakukan belum tentu kafir. Sedangkan jika ada orang yang mengaku beriman tetapi ia menolak kewajiban shalat, puasa, haji, berbakti kepada kedua orang tua, dan berbagai kewajiban lain yang ditetapkan berdasarkan nash shahih-sharih, ia telah melakukan kufur juhud.</p>
<p>Kufr juhud ada dua: <em>pertama</em>, juhud lahir dengan lisan dan amal sedangkan hati mengetahui dan meyakini kebenaran seperti juhudnya orang-orang Yahudi terhadap kenabian Muhammad saw sementara hati mereka mengerti dan membenarkan bahwa beliau adalah Nabi dan Rasul Allah. Allah berfirman, “Mereka juhud (ingkar) karena kezaliman dan kesombongan mereka, padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya.” (An-Naml: 14)</p>
<p>“Dan tidak ada yang juhud (mengingkari) ayat-ayat Kami selain orang-orang yang tidak setia lagi kufur.” (Luqman: 32)</p>
<p>“Dan di antara mereka (orang-orang kafir Mekah) ada yang beriman kepadanya. Dan tidaklah juhud (mengingkari) ayat-ayat Kami selain orang-orang kafir.” (Al-‘Ankabut: 47)</p>
<p>“Dan setelah datang kepada mereka Al-Qur`an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang kafir itu.” (Al-Baqarah: 89)</p>
<p>“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 146)</p>
<p>Kedua, juhud batin yang tidak dilahirkan seperti juhudnya orang-orang munafik.</p>
<p>Ada jenis ketiga yang meliputi keduanya: juhud lahir batin, seperti juhudnya orang-orang Atheis dan orang-orang kafir yang semisal dengan mereka yang kekafirannya berlapis-lapis dan berat.</p>
<p><em>Wallahu a’lam.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2010/07/kufur-juhud.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahaya Over Raja` Over Khauf</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/imtihan-syafii/2010/06/bahaya-over-raja-over-khauf.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/imtihan-syafii/2010/06/bahaya-over-raja-over-khauf.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 02:39:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[khouf]]></category>
		<category><![CDATA[roja']]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[وَاْلأَمْنُوَاْلإِيَاسُ يَنْقُلاَنِ عَنْ مِلَّةِ اْلإِسْلاَمِ، وَسَبِيْلُ الْحَقِّ بَيْنَهُمَا لأَِهْلِ الْقِبْلَةِ
(68) Rasa aman dan putus asa dapat mengeluarkan siapa pun dari millah Islam. Jalan yang benar adalah di antara keduanya, jalan Ahli Kiblat.
Raja` yang benar akan mendorong seorang hamba untuk taat kepada Allah, melaksanakan berbagai perintah-Nya dan meninggalkan semua larangan-Nya demi mengharapkan ridha dan surga-Nya. Jika [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>وَاْلأَمْنُوَاْلإِيَاسُ يَنْقُلاَنِ عَنْ مِلَّةِ اْلإِسْلاَمِ، وَسَبِيْلُ الْحَقِّ بَيْنَهُمَا لأَِهْلِ الْقِبْلَةِ<br />
(68) Rasa aman dan putus asa dapat mengeluarkan siapa pun dari millah Islam. Jalan yang benar adalah di antara keduanya, jalan Ahli Kiblat.</p>
<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/aqidah.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-210" title="aqidah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/aqidah.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Raja` yang benar akan mendorong seorang hamba untuk taat kepada Allah, melaksanakan berbagai perintah-Nya dan meninggalkan semua larangan-Nya demi mengharapkan ridha dan surga-Nya. Jika ada orang yang mengaku memiliki raja` tetapi ia tidak taat kepada Allah, tidak melaksanakan perintah-Nya dan tidak pula meninggalkan larangan-Nya dengan alasan Allah Maha Pengampun dan Maha Pemurah, sungguh raja` yang dimilikinya telah berlebihan. Raja` yang berlebihan atau dalam matan di atas disebut amn: merasa aman dari ancaman dan azab Allah. Raja` yang berlebihan sangat berbahaya, dapat mengakibatkan seseorang keluar dari millah Islam. Yakni apabila seseorang menyangka akan diampuni dan dirahmati oleh Allah atas segala kemaksiatan yang dilakukannya. Allah berfirman, “Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 99)<br />
Sama halnya dengan raja`, khauf yang berlebihan atau dalam matan di atas disebut ya`s: berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah juga berbahaya dan dapat mengakibatkan seseorang keluar dari millah Islam. Yaitu ketika seorang berputus asa dari rahmat Allah, merasa dan yakin dosa-dosanya tidak akan diampuni oleh Allah, sehingga selama di dunia dia memilih untuk berbuat semaunya. Dia berpikir, daripada di dunia sengsara dan di akhirat masuk neraka, lebih baik bisa menikmati kehidupan fana di dunia meskipun di akhirat telah ditunggu oleh neraka. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya yang berputus asa dari rahmat Allah hanyalah orang-orang yang kafir.” (Yusuf: 87)</p>
<p>Komposisi Ideal<br />
Ketika seorang mukmin berbuat dosa, pastilah ada khauf yang menyertainya. Kemudian ia akan bertaubat. Sedangkan jika ia beramal shalih, semestinyalah disertai dengan raja`. Banyak sekali orang yang keliru. Mereka memosisikan raja` tidak pada tempatnya. Mereka berharap tetapi tetap berada dalam kemaksiatan. Mereka berkata, “Sesungguhnya Allah Mahaluas ampunannya. Dia Maha Pengasih dan Maha Pengampun.” Ini bukan raja`. Ini adalah ghurur, tertipu.<br />
Harits al-Muhasibiy memberikan perumpamaan untuk mereka yang keliru ini. “Mereka seperti budak yang diiming-imingi uang 1000 dirham dan rumah tempat tinggal jika melaksanakan semua perintahnya dan akan dipenjara dan dicambuk 1000 kali jika tidak melakukannya. Maka budak itu tidak mengindahkan perintah tuannya seraya berkata, ‘Sesungguhnya tuanku mencintaiku dan akan memberiku apa yang dijanjikannya.’ Dia menghadap tuannya dengan impian palsunya. Maka tuannya pun memenjarakannya, mencambuknya, dan tidak memberinya apa-apa.”<br />
Sebenarnyalah raja` yang benar menuntut khauf yang lurus dan begitu pula sebaliknya. Jika seseorang berharap mendapatkan ridha Allah dan surga-Nya, mestinya ia takut kepada azab dan siksa-Nya. Apa yang diharapkan dan dikhawatirkannya itu bisa diraihnya dengan mendekatkan diri dan taat kepada-Nya.<br />
Keadaan yang ideal adalah keseimbangan antara raja` dan khauf di bawah kuasa cinta. Cinta laksana binatang tunggangan, raja` adalah cemetinya dan khauf adalah pengendaranya. Allah—dengan karunia dan kemurahan-Nya—yang akan menyampaikan kepada harapan.<br />
Jika kesulitan, para salaf lebih suka sayap khauf lebih kuat daripada sayap raja` pada hari-hari biasa. Sedangkan pada saat hendak meninggalkan dunia fana untuk selamanya, sayap raja` mesti lebih dikuatkan daripada sayap khauf. Ini menurut Abu Sulaiman ad-Daraniy. Dia berkata, “Seyogianya khauf lebih menguasai hati seseorang. Jika raja` yang menguasainya, rusaklah hatinya.”<br />
Rasulullah SAW bersabda,<br />
لاَ يَمُوْتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِرَبِّهِ<br />
“Jangan sampai salah seorang dari kalian meninggal dunia kecuali berbaik sangka kepada Rabb-nya.” (HR. Ahmad dan Muslim)<br />
Raja` bukan tamanni (harapan kosong). Tamanni disertai kemalasan, sedangkan raja` disertai dengan kesungguhan. Oleh karena itulah orang-orang arif sepakat, raja` tidak benar kecuali didahului oleh amal.<br />
Ahmad bin ‘Ashim ditanya, “Apakah pertanda seseorang itu memiliki raja` yang benar?” Beliau menjawab, “Apabila ia diliputi kebaikan, ia diberi ilham untuk bersyukur, mengharapkan kesempurnaan nikmat Allah di dunia dan di akhirat serta kesempurnaan maafnya di akhirat.”</p>
<p>Atsar tentang khauf yang lurus<br />
Khauf yang akan mengantarkan seseorang kepada kebaikan adalah khauf yang diikuti dengan pengakuan dosa.<br />
Abu Sulaiman ad-Daraniy berkata, “Apabila khauf meninggalkan hati, binasalah ia.”<br />
Ibrahim bin Sufyan berkata, “Jika khauf bertahta di hati, ia akan membakar tempat-tempat yang didiami oleh syahwat padanya dan akan mengusir dunia darinya.”<br />
Dzunnun berkata, “Manusia tetap berada di jalan yang benar selama khauf tidak meninggalkannya. Jika khauf pergi, ia pun tersesat jalan.”<br />
Khauf yang terpuji dan benar adalah khauf yang menghalangi seseorang dari berbagai perkara yang diharamkan oleh Allah.<br />
Ibnu Taymiyah berkata, “Khauf yang terpuji adalah khauf yang menghalangimu dari berbagai perkara yang diharamkan oleh Allah.”<br />
Awal khauf adalah takut jika dikenai sangsi atau hukuman. Ini adalah khauf yang membuat iman jadi benar. Khauf yang lurus hadir karena membenarkan ancaman Allah, ingat akan dosa jika ia melakukan kemaksiatan, dan mewaspadai akibat yang akan dipetik, membayangkannya di depan mata dan tidak pernah lalai darinya.<br />
Khauf terkait dengan dua perkara: sesuatu yang dikhawatirkan kejadiannya dan segala perkara yang menyebabkan hal buruk akan terjadi. Sekadar apa rasa takut seseorang terhadap perkara yang menjadi faktor hadirnya perkara yang ditakuti, sekadar itu pulalah khaufnya. Seseorang yang tidak percaya dan tidak yakin bahwa faktor suatu perkara benar-benar dapat mengantarkannya kepada perkara yang dikhawatirkannya, ia tidak akan takut kepadanya.</p>
<p>Buah sinergi raja` dan khauf<br />
Raja` yang benar dan khauf yang lurus akan bersinergi dan menghasilkan buah yang baik. Di antara buah sinergi keduanya adalah:<br />
1.	Terejawantahkannya ubudiyah dan kefakiran seorang hamba kepada Allah. Dengan raja` dan khauf yang ada, seseorang akan selalu memohon kebaikan Allah dan berharap supaya dijauhkan dari siksa-Nya.<br />
2.	Seseorang yang memiliki keseimbangan raja` dan khauf tak akan pernah meninggalkan doa kepada Allah. Sebab dia tahu, hanya Allah yang akan mengabulkan permohonannya dan menghindarkannya dari segala marabahaya yang ditakutkannya; marabahaya di dunia dan di akhirat. Dengan senantiasa berdoa, ia akan terhindar dari murka Allah. Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang tidak meminta kepada Allah, Dia akan murka kepada-Nya.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad).<br />
3.	Raja` akan mengantarkan kepada cinta. Ketika seseorang mendapati Allah mengabulkan permintaan-Nya, mestinya ia akan bertambah cinta, syukur, dan ridha kepada Allah.<br />
4.	Cinta tak terpisahkan dari raja`. Demikian pula sebaliknya. Khauf dan raja yang benar pun demikian adanya.<br />
5.	Raja` dan khauf akan membuat seseorang dekat dengan Allah. Ketika dia mengharap sesuatu dan menunggu jawaban dari Allah, dia akan selalu teringat Allah. Begitu pula saat ia mengkhawatirkan sesuatu, ia akan ingat Allah dan memohon kepada-Nya supaya dijauhkan darinya.<br />
6.	Seseorang yang digerakkan oleh cinta-Nya, khauf akan selalu mengingatkannya, dan raja` akan menjadi pendorongnya.<br />
7.	Seseorang yang tahu nilai dan harga sesuatu yang akan diraihnya, pasti pengorbanan yang tak seberapa akan terasa ringan baginya.<br />
Semoga Allah memberikan karunia keseimbangan raja` dan khauf kepada kita semua. Amin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/imtihan-syafii/2010/06/bahaya-over-raja-over-khauf.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Janji Sebelum Segala Janji</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/imtihan-syafii/2009/06/janji-sebelum-segala-janji.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/imtihan-syafii/2009/06/janji-sebelum-segala-janji.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 14:25:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ar-risalah.or.id/blog/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[Mitsaq berarti janji. Makna matan ini, Allah Ta'ala telah mengambil janji dari seluruh manusia dan mempersaksikan kepada mereka, bahwa Dia adalah Rabb alam semesta]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&#8221; <em>Mitsaq</em> yang diambil oleh Allah Ta&#8217;ala dari Adam dan keturunannya adalah benar adanya.&#8221;</p>
<p><em>Mitsaq</em> berarti janji. Makna matan ini, Allah Ta&#8217;ala telah mengambil janji dari seluruh manusia dan mempersaksikan kepada mereka, bahwa Dia adalah Rabb alam semesta. Landasan matan yang menerangkan tentang <em>mitsaq</em> ini adalah firman Allah,</p>
<p><em>&#8220;(Ingatlah) ketika Rabb-mu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari punggung (sulbi) mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), &#8216;Bukankah aku ini Rabb-mu?&#8217; Mereka menjawab, &#8216;Benar, (Engkau adalah Rabb kami). Kami menjadi saksi.&#8217; (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, &#8216;Sesungguhnya kami (anak-cucu Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Allah); atau agar kamu tidak mengatakan, &#8216;Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Allah sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka, apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?&#8217;.&#8221;</em> (QS. Al-A&#8217;raf: 172-173)</p>
<p>Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu &#8216;Abbas RDL bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai ayat ini. Beliau menjawab, &#8220;Sesungguhnya Allah mengambil janji dari punggung Adam as (saat dia berada) di Na&#8217;man—dekat Arafah. Dari <em>sulbi</em>-nya Allah mengeluarkan semua keturunannya dan menebarkan mereka di hadapan-Nya, kemudian Dia berbicara kepada mereka. Allah berfirman, &#8216;Bukankah aku ini Rabb-mu?&#8217; Mereka menjawab, &#8216;Benar, (Engkau adalah Rabb kami). Kami menjadi saksi.&#8217;</p>
<p><strong>Penciptaan Ruh</strong></p>
<p>Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama menyatakan bahwa ruh diciptakan lebih dahulu daripada jasad. Allah telah menciptakan semua ruh anak-cucu Adam, yakni ruh yang Allah keluarkan dari punggungnya pada hari persaksian itu. Jika Allah berkehendak untuk menciptakan seseorang, Dia memerintahkan malaikat yang bertugas mengurus ruh, lalu ruh pun ditiupkan pada janin manusia yang berusia 120 hari di kandungan.</p>
<p>Menurut sebagian ulama yang lain, ayat tersebut tidak harus dipahami seperti itu. Bagi Allah yang Mahakuasa, mudah saja mengeluarkan mereka dari punggung Nabi Adam lalu mengembalikannya. Kemudian, ketika janin manusia berumur 120 hari dalam kandungan, Allah menciptakan ruhnya dan ditiupkanlah ruh itu kepadanya. Yang seperti itu bukan perkara yang sulit bagi Allah.</p>
<p>Apa pun, kita wajib mengimani bagian yang disepakati oleh para ulama—pada bagian yang diperselisihkan, kita diperbolehkan memilih salah satu pendapat yang menurut kita dalilnya lebih kuat—bahwa Allah telah mengambil janji kepada kita semua dan mempersaksikan bahwa Dia adalah Rabb kita. Bahwa kita telah mengucapkan, <em>&#8220;Balaa syahidnaa.&#8221;</em></p>
<p><strong>Dalil Fitrah</strong></p>
<p>Berdasarkan ayat di atas pula—dan dalil-dalil yang lain—para ulama menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan di atas fitrah, di atas pengakuan terhadap tauhid Rububiyah, bahwa Allah adalah Khaliq (Pencipta), Malik (Pemilik), dan Mudabbir (Pengatur) mereka. Rasulullah SAW bersabda,</p>
<p>&#8220;Tidak ada seorang pun yang dilahirkan, melainkan ia dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.&#8221; (H.R. Muslim)</p>
<p>Karena itulah sejatinya tidak ada udzur dan hujjah bagi orang yang mengingkari Rububiyah Allah dan beribadah kepada selain-Nya di dunia, lalu pada hari Kiamat kelak dia mengatakan, &#8220;Kami telah lalai dari hal itu.&#8221; Atau mengatakan, &#8220;Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Allah sejak dahulu, sedangkan kami ini adalah anak-anak keturunan yang datang sesudah mereka, hanya mengikuti mereka.&#8221;</p>
<p>Sejatinya dalil fitrah itu cukup. Ada ulama mengatakan, jika ada bayi yang ditinggal di hutan belantara atau di dalam gua sebatang kara sehingga dia besar di tempat itu, niscaya dia akan meyakini Rububiyah Allah. Sebab tidak ada yang menyimpangkannya dari fitrahnya.</p>
<p>Meskipun demikian, Allah tidak mencukupkan dalil fitrah ini sebagai alasan untuk meminta manusia bertanggung jawab atas semua amal perbuatan dan ucapan mereka. Mereka baru dimintai pertanggungjawaban atas semua itu setelah sampainya hujjah/risalah kepada mereka. Allah berfirman,</p>
<p>&#8220;(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan supaya tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.&#8221; (QS. An-Nisa`: 165)</p>
<p>&#8220;Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami).&#8221; (al-A&#8217;raf: 6)</p>
<p>Alangkah luas kasih sayang Allah kepada kita!</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Testimoni Muallaf</strong></p>
<p>Ketika kita berdakwah atau menyeru seorang Yahudi, Nasrani, Majusi, atau yang lain untuk berislam, sesungguhnya kita sedang menyeru mereka kepada sesuatu yang sudah terpahat dalam jiwanya. Kita menyerunya untuk kembali kepada fitrahnya.</p>
<p>Banyak di antara para muallaf itu yang memberikan kesaksian bahwa agama yang selama ini mereka anut, mereka rasakan sebagai agama yang batil dan dipenuhi keragu-raguan. Setelah berislam, barulah mereka merasakan ketentraman batin.</p>
<p>Ada juga di antara tokoh agamawan non-muslim yang sebelum memeluk Islam sudah yakin bahwa agama yang selama ini mereka anut bukanlah agama Allah. Begitu dia mengenal dan mempelajari Islam, dia pun yakin bahwa Islam adalah agama yang benar dan al-Qur`an itu datang dari Pencipta langit, bumi, dan segala yang ada di antara keduanya.</p>
<p>Demikianlah, tidak ada perubahan dalam fitrah Allah. Dan itu adalah dien Allah yang lurus. Hanyasaja kebanyakan manusia tidak mengetahui.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Salah Paham Ahli Kalam</strong></p>
<p>Orang-orang yang mendalami filsafat dan ilmu kalam seringkali membuat kesimpulan yang berbeda dengan kesimpulan yang dihasilkan oleh para ulama ahlussunnah wal jamaah. Salah satu perbedaan itu menyangkut masalah fitrah.</p>
<p>Para ulama Ahlussunnah meyakini bahwa semua manusia dilahirkan di atas fitrah, sehingga apabila seorang anak muslim hidup di tengah-tengah keluarga muslim yang bersungguh-sungguh dalam menjaga fitrahnya, maka statusnya tetap muslim—telah muslim—ketika dia mencapai akil balig. Sedangkan menurut ulama kalam, masalah agama itu adalah masalah taklid. Maknanya, seorang anak yang dibesarkan dalam lingkungan islami, saat dia mencapai akil balig, dia tidak serta mesta menjadi seorang muslim. Dia harus mengikrarkan dua kalimat syahadat, sehingga dengan itu dia mendapatkan statusnya sebagai seorang muslim.</p>
<p>Sesungguhnya ini adalah kesimpulan yang keliru. Apatah lagi, sudah jamak diketahui bahwa sebelum balig sekalipun, jika seorang anak berbuat baik -mengerjakan shalat, berbakti kepada kedua orang tua, atau berkata jujur, misalnya-maka kebaikannya akan dicatat sebagai amal shalihnya; namun jika dia berbuat dosa -meninggalkan shalat, durhaka kepada kedua orang tua, atau berkata bohong, misalnya &#8211; maka pena pencatat amal buruk masih belum berlaku baginya. Sekali lagi, alangkah luas kasih sayang Allah kepada kita!</p>
<p><em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/imtihan-syafii/2009/06/janji-sebelum-segala-janji.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
