Asilah

Beasiswa Dari Sumber Yang Haram

Tanya :

Bolehkah kita menerima atau mengajukan beasiswa dari bank konvensional, pabrik rokok dan yang semisalnya?

Jawab :

Alhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa’ala aalihi washahbihi waman tabi’a hudah

Telah maklum bahwa bank konvensional merupakan lembaga ribawi yang jelas haram hukumnya dalam Islam, sehingga para pekerjanya ketika menerima gaji, maka penghasilannya adalah haram atau tidak halal.

Para ulama berselisih pendapat, apakah anaknya boleh memanfaatkan harta bapaknya atau tidak. Yang berpendapat haram memberikan batasan (kebolehan) dengan kebutuhan darurat/pokok dan selebihnya tidak boleh diambil. Dan yang berpendapat boleh, beranggapan bahwa keharamannya terhenti pada bapaknya (karena pekerjaannya yang haram) bukan pada dzat uangnya, sehingga diperbolehkan memanfaatkan harta pemberian bapaknya. Dan pendapat pertama lebih hati hati.

Islam memerintahkan pemeluknya untuk mencari rizkinya dengan cara yang baik dan tidak dengan cara yang haram.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Wahai manusia bertaqwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencari rizki, sesungguhnya tidak ada jiwa yang mati kecuali telah diberikan sempurna rizkinya meskipun lambat, maka bertaqwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencarinya, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah)

Lajnah daimah lil buhuts ‘ilmiyah wal ifta’ pernah ditanya apa hukum menerima beasiswa dari lembaga swasta amerika (bank konvensional), bolehkan menerima beasiswa yang berasal dari lembaga ribawi?

maka dijawab : Harta yang diberikan oleh suatu lembaga yang sumbernya riba seperti bank atau selainnya, maka tidak boleh diterima dan dimanfaatkan (secara pribadi) karena ini berarti memakan harta riba yang dilarang dalam alqur’an dan sunnah, Allah ta’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda [Riba nasi’ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)

Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)

Adapun jika harta yang diberkan ini tidak diketahui dari sumber yang riba, misalnya yang memberikan bermuamalah dengan riba dan memiliki pekerjaan yang lain yang mubah maka hukum asalnya halal dan boleh.

Adapun beasiswa dari pabrik rokok, maka MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa rokok hukumnya terlarang, terlebih ditempat umum haram hukumnya. Dan pendapat yang mengharamkan lebih hati hati sehingga haram hukumya mengambil dan memanfaatkan beasiswa yang berasal dari pabrik rokok. Wallahua’lam bis shawab.

One thought on “Beasiswa Dari Sumber Yang Haram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *