Dr. Ahmad ZainKolom

Hukum Arisan dalam Islam

Akhir-akhir ini berkembang berbagai macam arisan di tengah masyarakat.Ada arisan motor, arisan haji, arisan sembako, arisan bahan bangunan dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam, karena ada sebagian kalangan yang mengharamkannya. Apakah semua bentuk arisan dibolehkan atau di dalamnya ada perinciannya?

Pengertian Arisan

Di dalam beberapa kamus disebutkan bahwa Arisan adalah pengumpulan uangatau barang yang bernilai samaoleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.(Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm: 57).

Hukum Arisan Secara Umum.

Arisan secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung dalam Al Qur’an dan as Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi:

اَلأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ وَالْمُعَامَلاَتِاَلْحِلُّ وَ الْجَوَازُ

“Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh “(Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002, hlm: 75 )

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa (29/ 18): “Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari al Qur’an dan Sunnah tentang pengharamannya “

Para ulama tersebut berdalil dengan al Qur’an dan Sunnah sebagai berikut:

Pertama: Firman Allah SWT:

“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya. “(Qs. al-Baqarah: 29)

Kedua: Firman Allah SWT:

“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak. “(Qs.Luqman: 20)

Ketiga: Hadist Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتاَبِهِ فَهُوَ حَلاَلَ وَماَ حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفُوٌّ فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ فَإِنَّّ اللهَ لَـمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئاً

Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu” (HR. al Hakim)

Keempat: Firman Allah SWT:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “(Qs Al Maidah: 2)

Kelima: Hadit Aisyah ra, ia berkata:

كَانَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاخَرَجَأَقْرَعَبَيْنَنِسَائِهِفَطَارَتْالْقُرْعَةُعَلَىعَائِشَةَوَحَفْصَةَفَخَرَجَتَامَعَهُجَمِيعًا

Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau. “(HR Muslim, no: 4477)

Keenam: Pendapat para ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syek Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia. (Dr. Khalid bin Ali Al Musyaiqih, al Mua’amalah al Maliyah al Mu’ashirah (Fikh Muamalat Masa Kini), hlm: 69)  Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing “. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin: 1/838)

Meskipun hukum arisan boleh, tapi ada beberapa bentuk arisan yang diharamkan, karena mengandung riba, penipuan dan merugikan pihak lain.Karena keterbatasan tempat, penulis hanya akan menjelaskan dua macam arisan yang saja, yaitu:

Pertama: Arisan Motor Dengan Sistem Lelang

Maksud Arisan Sepeda Motor Dengan Sistem Lelang yaitu pemenang arisan adalah yang mengajukan harga tertinggi.Adapun kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda motor disimpan oleh penyelenggara untuk diberikan lagi ke peserta arisan dengan cara dibelikan sepeda motor lagi.Sehingga arisan yang asalnya selesai 20 kali pembayaran, bisa selesai sebelum itu, dikarenakan adanya uang kelebihan.

Misalnya arisan motor yang diselenggaran oleh salah satu lembaga dengan standar harga yang mengacu kepada “New Shogun “yaitu Rp. 13.635.000,-. Peserta diwajibkan menyetor Rp.250.000,- setiap bulannya selama 48kali. Dengan setoran sebesar itu panitia arisan masih mengiming-imingi beberapa hadiah. Sehingga kalau ditotal setiap peserta akan menyetor Rp.250.000,- x 48= Rp. 12.000.000,-. Untuk mendapatkan motor tersebut, peserta diwajibkan lagi membayar lelang minimal Rp. 3.500.000,-sehingga jumlah total yang harus dibayar peserta adalah Rp. 15.500.000,-.Berarti selisisih harga lelang dengan harga asli adalah sebesar Rp. 1.865.000,-. Peserta yang ingin mendapatkan motor lebih cepat, maka harga lelangnya harus lebih tinggi.

Bentuk arisan di atas hukumnya haram, karena ada sebagian anggota yang membayar lebih banyak dari yang lain, padahal arisan itu identik dengan hutang, sehingga kelebihan pembayaran dikatagorikan riba yang diharamkan. Selain itu ada unsur mengambil harta orang lain tanpa hak, jika panitia mengambilkeuntungandari discount pembelian dari setiap motor yang dibelinya, padahal itu adalah haknya para peserta.

Kedua: Arisan Berantai

Yang dimaksud arisan berantai atau sering juga disebut dengan Program Investasi Bersama adalah setiap peserta harus mengirim uang dalam jumlah tertentu,umpamanya Rp.20.000,- kepada 4 anggota arisan lain yang sudah ditentukan.

Gambaran cara kerjanya sebagai berikut: 1. Peserta mengirim uang ke4 orang anggota , 2. mengubah isi surat dengan cara memasukkan nama dirinya pada urutan paling bawah dan menaikkan urutan peserta sebelumnya satu tingkat sehingga peserta pada urutan pertama yang dikirimi uang keluar dari daftar urutan calon penerima uang.3. mengirim surat yang telah dirubah isinya tersebut ke orang lain sebanyak-banyaknya.4. setelah peserta tersebut sampai pada urutan pertama, dia akan menerima uang kiriman dari peserta baru yang jumlahnya tergantung pada jumlah surat yang dikirimkannya dulu.

Perkiraannya jika dalam satu minggu masing-masing orang melakukan promosi terhadap 20 orang member baru, kemudian masing-masing orang tadi mensponsori 20 orang, dan seterusnya (terjadi duplikasi 4 kali), maka setiap peserta yang hanya menyetor Rp 80.000,- tersebut akan mendapatkan keuntunganRp. 400.000,-, sampai Rp. 3.200.000.000,- dalam rentang satu sampai empat bulan.

Hukum arisan berantai seperti di atas adalah haram, karena merupakan bentuk perjudian terselubung.Di sini seorang peserta menaruh uang dalam jumlah tertentu dan tidak mengetahui secara jelas berapa uang yang akan diterimanya. Begitu juga peserta yang tidak mendapatkan member baru, akan rugi karena tidak ada orang yang akan mengirim uang ke nomor rekeningnya. Dan itulah hakekat perjudian.

Arisan berantai dengan menggunakan istilah Investasi Bersama adalah bentuk penipuan, karena dalam investasi, harus ada barang yang dikembangkan atau diperjual-belikan, kemudian keuntungannya dibagi kepada peserta menurut besar dan kecilnya saham yang diberikan. Dalam arisan berantai ini tidak ada barangnya sehingga hanya berkutat di uang saja. Inilah hakekat perjudian. Wallahu A’lam.

Bekasi, 27 Dzul Qa’dah1431 H – 4 Nopember 2010 M

5 thoughts on “Hukum Arisan dalam Islam

  • memang sbnarnya arisan itu haran karena ada unsur pengocokan ,dr unsur pengocokan itu lah yg d haramkan krena bgi pemenang yg pertama d untungkan ,setelah yg pertama menang ada kemungkinan orang yg pertama menang tidak tidak melanjutkan pembayaran arisan itu ,sahingga arisan d dlam agama islam itu di haramkan.

    Reply
  • itu bnar sekali karena arisan d dalam agama islam d haramkan karena ada unsur pengocokan pemenang pertama ,bagi pemenang pertama itu menguntungkan tetapi ada kemungkinan setelah orang pertama itu menang arisan dia melupakan pembayaran arisan untuk selanjutnya.
    karena itu lah arisan di haram kan oleh agama islam.

    Reply
  • Hukum arisan menurut saya itu masuk kategori perjudian. Bukan judi uang tapi judi “kesempatan”. Misalkan ada 20 orang pertahun arisan 1 jt per orang. maka “pemenang” pertama ia akan memperoleh modal besar. sedangkan yang “apes” dapat terakhir dia akan rugi. karena nilai uangnya mengalami deflasi.

    kalau arisan itu mau halal maka harus ada kesepakatan siapa yang akan memperoleh pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.

    Tidak bisa hanya berpedoman sama-sama ridho terus yang haram berubah hukum jadi halal. sebagaimana riba dan zina itu walaupun sama-sama ridho kedua pihak hukumnya tetap haram.

    Reply
  • Pingback: Fikih Kontemporer- Hukum Donor Organ Tubuh Dalam Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *