Fatwa MasayikhKonsultasi

Hukum Hipnotis

Pertanyaan :

Bagaimana Islam memandang terhadap ‘hipnotis’ di mana dengan kemampuan itu bisa mempengaruhi dan menerawangkan fikiran korban, mengendalikan dirinya (melakukan perbuatan yang diminta) dan bisa meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit otot tegang?

Jawab :

Pertama , Ilmu tentang hal-hal yang ghaib merupakan hak mutlak Allah Ta’ala, tidak seorang pun dari para makhluk-Nya yang mengetahui, baik itu jin atau pun selain mereka, kecuali wahyu yang disampaikan oleh Allah Ta’ala kepada orang yang dikehendaki-Nya, seperti kepada para malaikat atau para rasul-Nya. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman :

Katakanlah: ‘tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah’.” (QS. An Naml : 65)

Dalam surat yang lain Allah Ta’ala berfirman :

(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, Maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, Maka Sesungguhnya Dia Mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (QS. Al-Jin: 26-27)

Dalam sebuah hadits shahih :

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila Allah menetapkan satu perkara di atas langit maka para malaikat mengepakkan sayap-sayap mereka karena tunduk kepada firman-Nya, seakan-akan rantai yang berada di atas batu besar. Apabila hati mereka telah menjadi stabil, mereka berkata; ‘Apa yang difirmankan Rabb kalian? ‘ mereka menjawab; ‘Al Haq, dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.’ Jin-jin pencuri berita mendengarkannya, (mereka bersusun-susun) sebagian di atas sebagian yang lainnya. Mereka mencuri dengar kalimat lalu menyampaikannya kepada yang berada di bawahnya. Bisa jadi jin itu diterjang bintang sebelum menyampaikannya kepada yang di bawahnya, kemudian mereka menyampaikanya kepada lisan dukun atau tukang sihir. Bisa jadi mereka tidak diterjang oleh bintang sehingga dapat menyampaikannya, kemudian dicampur dengan seratus kebohongan. Maka kalimat yang didengar bisa sesuai dengan yang dari langit.” (BUKHARI – 4426)

Maka berdasarkan hal ini, tidak boleh meminta pertolongan kepada jin dan makhluk selain mereka untuk mengetahui hal-hal ghaib, baik dengan cara memohon dan mendekatkan diri kepada mereka, memasang kayu gaharu (sesajen) ataupun lainnya. Bahkan itu adalah perbuatan syirik karena ia merupakan jenis ibadah, padahal Allah telah memberitahukan kepada para hamba-Nya agar mengkhususkan ibadah hanya untuk-Nya semata, yaitu agar mereka mengatakan, “hanya kepada-Mu kami menyembah (beribadah) dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”.

Juga terdapat hadits yang shahih dari Nabi SAW bahwasannya beliau berkata kepada Ibnu Abbas, “Bila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah dan bila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah”.

Kedua, hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu bebicaralah dia melalui ucapannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagaian perkerjaan setelah dikuasainya korban tersebut. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Jin membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya.

Atas dasar ini menggunakan ‘hipnotis’ dan menjadikannya sebagai cara atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang, mengobati pasien atau melakukan perkerjaan lain melalui si pelaku ini tidak boleh hukumnya. Bahkan, ini termasuk kesyirikan. (dinukil dari fatwa-fatwa terkini jilid 1 hal. 103-106, darul haq, dengan sedikit perubahan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *