Fatwa Masayikh

Hukum Meminta Kepada Allah dengan Kedudukan Si Fulan

Apakah hukumnya seseorang yang di dalam doanya mengatakan, “Ya Allah aku meminta kepada-Mu dengan kedudukan si Fulan atau dengan hal si Fulan.” Apakah ada perbedaan antara ucapan itu dengan seseorang yang berkata kepada penghuni kubur, “Wahai Fulan tolonglah aku!

Jawab :
Tidak boleh meminta kepada Allah dengan kedudukan atau hak si Fulan sekalipun dengan kedudukan para nabi dan para rasul atau hak para wali dan orang-orang shalih karena seseorang tidak mempunyai hak Allah. Sehingga tidak boleh meminta kecuali dengan menyebut nama-nama Allah dan sifat-Nya, sebagaimana firman-Nya:

Dan Allah mempunyai nama-nama yang baik (Asmaul Husna) maka berdoalah kalian kepada-Nya dengan menyebut nama-nama-Nya.” (Q.S. Al A’raf 180).
Adapun bila berkata kepada penghuni kubur, “Wahai Fulan tolonglah aku!” maka ini adalah syirik yang nyata karena hal ini termasuk berdoa kepada selain Allah. Maka meminta kepada Allah melalui kedudukan seseorang merupakan perantara yang bisa menghantarkan kepada syirik, dan berdoa kepada makhluk merupakan syirik dalam hal ibadah, Wallau A’lam.
Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajid

Melihat ke atas ketika shalat
Apakah memalingkan pandangan ke atas saat shalat membatalkannya, atau hanya makruh. Dan bagaimana dengan pergerakan di dalam shalat baik yang sedikit maupun yang banyak serta memberi isyarat dalam shalat, bolehkah?

Jawab :
Rasulullah melarang dengan keras bagi orang yang shalat menghadapkan pandangannya ke atas / ke langit. Di dalam shahih bukhari dan selainnya dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

Kenapa orang-orang mengarahkan pandangan mereka ke langit ketika mereka sedang shalat? Suara beliau semakin tinggi hingga beliau bersabda: “Hendaklah mereka menghentikannya atau Allah benar-benar akan menyambar penglihatan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah pelarangan yang sangat keras dan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, akan tetapi ini tidak membatalkan shalat seseorang.

Adapun melakukan gerakan di dalam shalat, seperti bermain-main dengan tangannya, jenggot, baju dan yang semisalnya maka ini terlarang untuk dilakukan, Kalau bergeraknya banyak dan terus menerus dan bukan merupakan jenis pergerakan dalam shalat, maka bisa membatalkan shalat.

Adapun isyarat dengan tangan maka ini diperbolehkan bila memang dibutuhkan, terdapat hadits dalam shahihain dari Aisyah radhiallahu’anha :

“Saat sakit Rasulullah pernah shalat di rumahnya sambil duduk. Dan segolongan kaum shalat di belakang beliau dengan berdiri. Maka beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Ketika shalat sudah selesai beliau bersabda: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, apabila dia rukuk maka rukuklah kalian, bila dia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian. Dan bila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Fatwa lajnah daimah: VII/20.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *