Fatwa MasayikhKonsultasi

Hukum Mempekerjakan Pembantu Rumah Tangga

Apa hukum tinggal dirumah yang ada pembantnya tapi tidak khulwah (tidak berduaan dengan lawan jenis selain mahram)?

Masalah pembantu rumah tangga telah menjadi problem sosial dan bahayanya sangat besar. Berapa banyak kita mendengar perkara-perkara yang membuat dahi berkerut seputar proses mendatangkan para pembantu baik laki-laki maupun wanita, padahal telah jelas bahayanya terhadap masyarakat, disamping hal ini hanya menunjukkan kekayaan dan bukan karena kebutuhan. Kemudian hal itu juga mengandur faktor penyebab timbulnya fitnah sehingga harus dihindari;

Pertama, setiap orang yang berakal tidak pantasmendatangkan pembantu kerumahnya kecuali karena terpaksa, bukan sekedar butuh atau karena cukup berharta, sebab hal ini bisa membahayakan agama dan merupakan kedangkalan akal serta menyia-nyiakan harta.

Kedua, jika memang harus ada pembantu, maka hendaknya pembantu yang benar-benar menjalankan syariat, yaitu berhijab dengan sempurna terhadap kaum laki-laki di rumah tempatnya bekerja dan tidak berpergian dengan berdandan.

Ketiga, kedatangannya diantar oleh mahramnya, Ibnu Abbas berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” (HR. Muslim)

Ada sebagian orang yang mendatangkan pembantu karena meniru orang lain, hal ini bisa mendatangkan bencana besar bagi mereka, dinataranya, para ibu rumah tangga membiarkan anak-anaknya dibina oleh para pembantu, padahal anak-anak yang seperti itu tidak memperoleh kasih sayang dan didikan seperti yang bisa diperoleh dari ibunya sendiri.

Kemudian mengenai tinggal di rumah, sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, selama pembantu itu berhijab dengan sempurna seperti wanita-wanita lainya, maka tidak apa-apa tinggal di rumah yang ada pembantunya selama tidak terjadi khulwah dan pembatu itu pun tidak menampakkan wajahnya atau yang lainnya yang wajib ditutupi. (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini 2/553-554, Darul Haq).

Kriteria Hijab Wanita Muslimah

Sebagai wanita muslimah, bagaimanakah seharusnya mereka berbusana sehingga layak dikatakan sebagai wanita muslimah?

Alhamdulillah, alim ulama telah menjelaskan kriteria hijab wanita muslimah dihadapan laki-laki bukan mahram. Kriteria tersebut bersumber dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ia boleh memakai jenis busana apa saja dan boleh keluar ke tempat-tempat umum apabila telah memenuhi kriteria tersebut dan dianggap telah berbusana secara islami. Kriteria itu sebagai berikut:

Busana tersebut menutupi seluruh tubuh. Tebal dan tidak transparan. Lebar dan tidak sempit. Tidak berhias hingga menarik pandangan kaum lelaki. Tidak diberi wewangian. Bukan termasuk pakaian glamour. Tidak menyerupai pakaian kaum lelaki. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Tidak terdapat gambar salib dan gambar makhluk-makhluk bernyawa padanya. (Islam Tanya & Jawab, Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *