Asilah

Hukum Mengasuransikan Barang

Apakah diperbolehkan mengasuransikan barang dalam Islam? yaitu membayar setiap bulan dengan dana tertentu bagi yang mengajukan asuransi. Kalau barang tersebut rusak atau dicuri, maka pihak pemberi jaminan akan menggantikannya denga barang lain yang sama jenisnya.

Abu rozan, semarang

Jawab :

Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah wa’alaa aalihi washahbihi waman tabi’a hudah, wa ba’du;

Asuransi yang ditanyakan Ini termasuk salah satu macam asuransi konvensional. Hukumnya haram dengan segala macam bentuknya, dikarenakan mengandung judi, ketidak tahuan dan unsur riba. Yang diperbolehkan dalam islam adalah bentuknya ta’awun atau tabarru’at (yaitu mengumpulkan dana untuk saling menolong dan dan saling memberi)

Biasanya kita ditakut takuti oleh perusahan asuransi akan kejadian suram dan musibah yang akan menimpa dikemudian hari yang ia tidak bisa memastikan terjadinya, kalau begitu seharusnya juga kita katakan bahwa perusahaan itu tidak selalulan akan berjalan ia bisa juga mengalami kebangkrutan atau terkena musibah kebakaran dan yang semisalnya.

BACA JUGA : Beasiswa Dari Sumber Yang Haram

Mengandung judi dari sisi semua memberikan premi (uang judinya) dan bila ada salah satu dari mereka yang terkena musibah (seperti dadu yang dilempar) maka ia akan mengambil uang tersebut (bisa jadi lebih besar dari premi yang dibayarkan), dan bisa jadi ia mendapat ganti lebih kecil dari premi yang dibayarkan Akad dalam bentuk ini, yakni seseorang dalam kondisi untung dan rugi, maka termasuk perjudian yang telah Allah haramkan.

Dan ketidak jelasan –karena seseorang mungkin saja tidak mengalami musibah atau bahkan mengalami musibah setiap tahun- menjaikan asuransi ini mengandung ghoror (ketidak jelasan atau bahkan penipuan) dan ini diharamkan berdasarkan hadits Abu Hurairoh radhiallahu’anhu sesunggunya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya beliau melarang jualan yang ada unsur ketidak jelasan (ghoror).” (HR. Muslim)

Dalam fatwanya syaikh Shaleh Munajid menukil perkataan Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhohullah ketika ditanya: ‘Apa hukum agama tentang asuransi, yaitu seperti seseorang membayar sejumlah dana setiap bulan atau setiap tahun ke perusahaan asuransi untuk mengasuransikan mobilnya kalau terjadi kecelakaan dan sampai rusak. Maka perusahaan tersebut menanggung untuk perbaikannya. Terkadang mobilnya terjadi kecelakaan terkadang tidak terjadi kecelakaan sepanjang tahun. Meskipun begitu dia diharuskan membayar dana ini setiap tahunnya. Apakah interaksi seperti ini termasuk diperbolehkan atau tidak?

Beliau menjawab, ‘Tidak diperbolehkan mengasuransikan terhadap mobil tidak juga pada lainnya. Karena didalamnya mengandung ketidak pastian dan kerugian juga memakan harta dengan cara batil. Seharusnya seseorang bertawakal kepada Allah Ta’ala. Kalau terjadi sesuatu karena takdir Allah Subhanahu, hendaknya dia bersabar dan membayar beban yang terjadi serta tanggungan dari hartanya bukan dari dana perusahaan asuransi.

Wallahua’lam bis shawab..

One thought on “Hukum Mengasuransikan Barang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *