Dr. Ahmad ZainKolom

Hukum Nikah Safar

Pengertian Nikah Safar

Safar secara bahasa artinya melakukan perjalanan.Nikah Safar bisa diartikan dengan pernikahan yang mana seorang suami mengunjungi istrinya dalam waktu-waktu tertentu, sedangkan sang istri tidak pernah tinggal di rumah suami. Biasanya wanita tersebut merupakan istri kedua atau ketiga atau keempat.

Sebagian ulama menerangkan bahwa Nikah Safar adalah pernikahan syar’i yang telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan mayoritas ulama. Namun istri dengan suka rela menggugurkan sebagian haknya yang telah ditetapkan syariatmenjadi kewajiban suami, seperti kewajiban memberikan nafkah, menyediakantempat tinggal, bermalam bersamanya. Ini semuanya atas kehendak istri dan kerelaannya, dan tidak tertulis di dalam akad nikah. (Yusuf ad-Duraiwisy, az-Zuwaj al-‘Urfi, hlm 137)

Sebab-Sebab Terjadinya Nikah Safar

Nikah safar banyak terjadi pada saat ini, karena beberapa faktor yang berasal dari perempuan dan beberapa faktor yang berasal dari laki-laki.

Adapun faktor dari pihak perempuan,yaitu banyaknya perempuan yang sudah sampai usia menikah, tetapi mereka belum dapat jodoh, dan banyaknya janda yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya, padahal mereka itu membutuhkan kasih sayang dari seorang laki-laki yang memperhatikan dan melindungi mereka. Dengan menikah mereka akan merasa tenang dan bahagia,mereka akan bisa hamil dan mempunyai anak, walaupun kadang harus merelakan sebagian hak mereka, seperti nafkah, dan tempat tinggal serta giliran bermalam dengan suami.

Disisi lain, seorang laki-laki kadang membutuhkan lebih dari seorang istri, untuk menyalurkan nafsu seksualnya, karena istrinya tidak cukup untuk dapat melayaninya, atau karena istrinya sibuk dengan pekerjaannya atau dia sering sakit, sehingga perhatiannya kepada suami kurang maksimal.Di saat yang sama, laki-laki tersebut belum cukup kuat ekonominya, sehingga tidak mampu secara finansial untuk menikah lagi secara normal, karena harus menyediakan rumah dan nafkah, serta waktu. Jika ada perempuan yang bersedia untuk dinikahinya, tanpa meminta tempat tinggal, nafkah dan giliran,tentunya nikah safar menjadi solusi terbaik baginya. (Abu Malik Kamal, Shahih Fiqh as-Sunnah: 3/158)

Hukum Nikah Safar

Para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapi nikah safar ini:

Pendapat Pertama: Boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama masa kini. Adapun dalil-dali mereka adalah sebagai berikut:

Pertama: Firman Allah:

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya “(QS. an-Nisa’: 128)

Ayat di atas turun berkenaan dengan Saudah binti Zam’ah[RA] yang merelakan sebagian giliran harinya kepada Aisyah asalkan dia tidak dicerai Rasulullah[SAW].(Tafsir Qurtubi: 5/259). Ini merupakan perdamaian dalam rumah tangga yang dibolehkan. Nikah Safar adalah bentuk perdamaian yang dilakukan oleh suami istri.

Kedua: Hadist Aisyah[RA] bahwasanya ia berkata:

أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا لِعَائِشَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ لِعَائِشَةَ بِيَوْمِهَا وَيَوْمِ سَوْدَةَ

               “Bahwasanya Saudah binti Zam’ah, menghibahkan giliran harinya kepada Aisyah. Karena itu, Nabi [SAW] membagi harinya untuk Aisyah dan giliran Saudah juga untuknya.”(HR. Muslim)

 

Ketiga: Hadist Uqbah bin Amir [RA] bahwasanya Rasulullah[SAW] bersabda:

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوْفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

“Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.”(HR. Bukhari)

Berkata Ibnu Hajar: “Hadist di atas menunjukkan bahwa perjanjian di dalam pernikahan lebih berhak untuk dipenuhi dibanding dengan perjanjian –perjanjian pada akad-akad lain. Karena permasalahannya harus lebih hati-hati dan lebih ketat.”(Fathu al-Bari: 9/ 218)

Keempat: Hadist Amru bin ‘Auf Al Muzanni bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

               “Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(Hadist Hasan Shahih Riwayat Tirmidzi)

 

Keempat: Kaidah Fiqhiyah

اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ لِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لاَ لِلأَلْفاَظِ وَالْمَباَنِي

“Yang dijadikan ukuran dalam akad-akad adalah tujuan dan maksudnya, bukan lafadh dan bentuknya”

Pendapat Kedua: Nikah Safar Hukumnya Haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama masa kini yang didasari dalil berikut:

Pertama: Firman Allah:

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Rum: 21)

Kedua: Nikah Safar ini tidak dapat mewujudkan tujuan-tujuan pernikahan secara sempurna, seperti hidup bersama, menjalin kasih sayang, memiliki keturunan, perhatian terhadap istri dan anak-anak, dan tidak adanya keadilan antara istri-istri yang ada.

Ketiga: Dalam pernikahan ini banyak hal yang disembunyikan dan tidak diumumkan kepada khalayak ramai, sehingga berpontensi terjadinya kedhaliman dari suami terhadap istri. Dan merupakan sarana terjadinya kemungkaran-kemungkaran serta KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka segala sesuatu yang menyeret kepada yang haram, maka dihukumi haram juga.

Kesimpulan:

Pendapat yang shahih- wallahu a’lam – bahwa nikah safar merupakan pernikahan yang sah dan dibolehkan, tetapi bukan pernikahan yang ideal dan dianjurkan. Hal itu karena rukun-rukun dan syarat-syarat pernikahan telah terpenuhi dalam nikah safar. Namun, barangkali untuk beberapa orang dalam kondisi tertentu, pernikahan ini bisa dijadikan solusi dari problematika yang dia hadapi.Wallahu A’lam

Jakarta, 6 Sya’ban 1432 H / 8 Juli 2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *