Dr. Ahmad ZainFikih Nazilah

Hukum Operasi Selaput Dara (Hymenoplasti)

Selaput dara (hymen) adalah selaput tipis berupa lipatan membran yang ada di dalam kemaluan wanita atau yang biasa disebut keperawanan. Jika selaput dara tersebut belum pecah atau sobek berarti wanita tersebut masih perawan, belum pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki. Meskipun tanda ini tidaklah mutlak. Saat menginjak pubertas, selaput dara menjadi elastis sehingga ada sebagian wanita yang tidak pecah selaput daranya saat melakukan hubungan seksual dan baru pecah saat melahirkan.

Sedang yang dimaksud operasi selaput dara (hymenoplasti) dalam pembahasan ini adalah operasi untuk memperbaiki selaput dara yang rusak atau mengembalikannya kepada tempat semula. Dan ini termasuk masalah kontemporer yang belum ditemui oleh para ulama pada masa lalu. Untuk memudahkan pemahaman, maka pembahasaan ini, kita bagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan  penyebab hilangnya selaput dara:

 

Pertama: Selaput dara rusak karena sesuatu yang tidak dikategorikan maksiat

Faktor penyebab rusak atau pecahnya selaput dara tidak hanya hubungan seksual, tapi bisa juga faktor lain misalnya; kecelakaan, jatuh, tabrakan, membawa beban terlalu berat, atau karena terlalu banyak bergerak, mengalami pelecehan seksual ketika masih kecil dan sebagainya. Dalam keadaan seperti ini, melakukan operasi untuk mengembalikan selaput dara yang hilang atau rusak, menurut sebagian ulama hal tersebut dibolehkan, atau disunnahkan bahkan bisa jadi hukumnya menjadi wajib. (DR. Muh. Nu’aim Yasin, , Fikih Kedokteran, hal 207), alasan-alasannya sebagai berikut:

Gadis tersebut tidak berbuat maksiat, kejadian yang menimpanya merupakan sebuah musibah. Ini sebagaimana orang yang patah tulang atau luka bakar atau terkelupas kulitnya akibat sebuah kecelakaan. Jika orang-orang yang kena musibah ini dibolehkan untuk melakukan operasi dengan tujuan memperbaiki organ tubuhnya yang rusak, maka orang yang kehilangan atau tersobek selaput daranya pun dibolehkan untuk melakukan operasi demi mengembalikan salah satu organ tubuh yang hilang tadi.

Ini bisa menghindarkan si gadis ini dari tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepadanya akibat tidak mempunyai selaput dara lagi, sekaligus menutupi aib yang menimpa dirinya. Hal ini sesuai dengan syariat Islam yang memerintahkan untuk menutupi aib saudaranya, sebagaimana yang tersebut dalam hadits: “Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, walaupun begitu, ada sebagian ulama yang tidak membolehkan. Alasannya mungkin saja orang lain sudah tahu bahwa gadis tersebut sudah rusak atau hilang selaput daranya dari pihak-pihak tertentu, sehingga tujuan untuk menutup aib menjadi tidak terwujud. Selain itu, aurat si gadis tadi akan dilihat oleh para dokter padahal operasi ini bukanlah hal yang darurat. Sedang seperti yang kita tahu, mayoritas dokter ahli adalah laki-laki.

Untuk menghindari fitnah dan tuduhan bisa saja dengan menjelaskan kepada masyarakat atau calon suami, bahwa selaput dara yang hilang tadi akibat kecelakaan, bukan akibat perbuatan zina. (DR, Muh. Muhtar Syinqiti , “Ahkam Jirahiyah Tibbiyah“, hal 432).

Dari dua pendapat di atas, maka siapa saja yang selaput daranya robek atau hilang karena kecelakaan , atau karena hal-hal lain yang tidak termasuk maksiat, sebaiknya tidak usah melakukan operasi selaput dara, karena hal tersebut bukanlah hal yang darurat. Jika ingin menikah bisa dengan menjelaskan kepada calon suami keadaan yang sebenarnya.  Akan tetapi jika memang keadaannya sangat mendesak,  dan membutuhkan operasi selaput dara serta hal itu benar-benar akan membawa maslahat yang besar, maka hal itu dibolehkan juga.

 

Kedua: selaput dara rusak karena maksiat seperti berzina atau hal yang mengarah pada zina

Orang yang berzina bisa dibagi menjadi dua keadaan:

Keadaan pertama: dia telah berzina, tapi masyarakat belum mengetahuinya.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat di dalamnya, sebagian membolehkannya untuk melakukan operasi selaput dara, dengan alasan bahwa hal itu untuk menutup aib dan maksiat yang pernah dilakukannya, apalagi dia bersungguh–sungguh ingin bertaubat, dan ajaran Islam menganjurkan untuk menutup aib saudaranya, sebagaimana dalam hadist yang disebut di atas. Namun, sebagian ulama yang lain tidak membolehkannya, karena hal itu akan mendorongnya dan mendorong orang lain untuk terus-menerus berbuat zina, karena dengan mudah dia akan melakukan operasi selaput dara setelah melakukan zina dan ini akan membawa mafsadah yang besar dalam masyarakat.

Namun untuk mengambil jalan tengah, hendaknya dilihat keadaan orang yang ingin melakukan operasi selaput dara, jika memang benar-benar orang tersebut ingin bertaubat nasuha dan operasi tersebut akan membawa maslahat yang besar, maka tidaklah mengapa, tapi jika tidak, sebaiknya ditinggalkan.

Keadaan kedua: dia telah melakukan zina, tapi masyarakat sudah mengetahuinya.

Dalam keadaan seperti ini, para ulama sepakat untuk mengharamkan operasi selaput dara, karena madharatnya jauh lebih besar dan tidak ada maslahat yang di dapat dari operasi tersebut sama sekali.

 

Ketiga: Selaput dara rusak karena pernikahan

Hilangnya selaput dara akibat hubungan seksual dalam pernikahan. Ini adalah sesuatu yang sangat wajar dan normal, bahkan hampir semua perempuan yang pernah menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan tersebut pasti mengalaminya. Dengan demikian, melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikan selaput daranya yang telah hilang adalah perbuatan sia-sia dan hanya menghambur-hamburkan uang dan waktu. Selain itu, mau tidak mau dia harus membuka auratnya yang paling vital dan tentunya akan dilihat oleh para dokter yang akan menangani operasi. Oleh karenanya, melakukan operasi selaput dara dalam keadaan seperti ini adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam. Para dokter laki-laki yang ikut menyetujui dan melakukan operasi juga ikut berdosa. Para ulama sepakat dalam hal ini. Wallahu A’lam

 

Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah/Fikih Kontemporer

 

Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut, Hukum mendonorkan Organ Tubuh, Hukum Menindik Telinga, Hidung, Lidah & Pusar

 


Ingin berlangganan Majalah Islami yang bermutu dan nyaman dibaca? Hubungi Keagenan Majalah ar-risalah terdekat di kota Anda, atau hubungi kami di nomer: 0852 2950 8085

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *