Jarhah

Janda Menikah tanpa Wali

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ustadz, teman saya seorang janda menikah tanpa sepengetahuan walinya. Sahkah pernikahan mereka Ustadz, soalnya saya bingung. Apakah memang dibenarkan di dalam Islam seorang janda menikahkan dirinya sendiri tanpa kehadiran wali? Benarkah pernah ada pernikahan semacam ini di zaman Rasulullah?
Jazakumullah atas jawaban Ustadz.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Hamba Allah di Solo

Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh

Wallahu a’lam. Setahu saya, mayoritas ulama mewajibkan adanya wali di dalam sebuah pernikahan, termasuk nikahnya seorang janda. Bahkan, istilah ijab qabul sendiri sudah mencerminkan keharusan adanya wali nikah. Dimana lafal ijab adalah akad yang diikrarkan seorang wali, bahwa sebagai wali, dia akan menikahkan seorang laki-laki dengan wanita yang dalam perwaliannya. Adapun qabul adalah jawaban dari calon suami yang menyetujui dan menerima kandungan ijab.

Jikalau wali tidak ada, lalu siapa yang mengikrarkan ijab? Apakah si janda yang akan menikahkan dirinya sendiri, atau malah si suami? Tentu sulit membayangkan kejadian seperti itu untuk sebuah amalan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat. Bukankah ijab qabul adalah proses penghalalan farji, penyambungan nasab, pemenuhan tanggung jawab, hingga hukum warisan yang rumit itu?

Oleh karena itu, seorang wanita meski seorang janda, tetap saja tidak bisa menikahkan diri sendiri semaunya. Dan saya memilihh pendapat ini, meski ada ulama Hanafiyah yang membolehkan nikahnya janda tanpa wali. Namun ini adalah pendapat yang menyendiri.

Insyaallah selain lebih hati-hati, hal ini juga bisa mencegah maraknya perzinahan dengan kedok pernikahan sebab mudahnya mereka menikah tanpa wali, juga berbagai madharat yang lain. Adapun dalil tentang seorang janda lebih memiliki dirinya sendiri ketimbang walinya, harus dipahami sebagai bentuk kebebasan si janda untuk menentukan siapa yang menjadi suaminya tanpa campur tangan walinya. Termasuk tentang bagaimana dia menentukan arah hidupnya. Namun untuk masalah pernikahannya, tetap saja kedudukan wali tidak tergantikan selamanya.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawwab.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *