AsilahKonsultasi

Keluar Angin dari Depan Membatalkan Wudhu?

Assalamualaikum warahmatullah wabaraktuh

Ustadz, ana Fulanah. Ada beberapa persoalan yang ingin saya tanyakan. Kadang-kadang dari maaf vagina saya keluar cairan putih (keputihan), juga ketika sedang shalat, apakah saya batalkan shalat, atau saya selesaikan shalatnya? Dan apakah cairan itu najis dan saya harus mandi?Kedua, apakah keluarnya udara dari kemaluan wanita membatalkan wudhu?

Jawab :

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW, keluarga beserta sahabat-sahahatnya,

Ulama berbeda pendapat tentang hukum lendir dan cairan keputihan yang ada pada wanita, ada yang berpendapat membatalkan wudhu, ada yang membedakan jika keluar dari saluran peranakan ia suci dan jika keluar dari saluran kencing ia najis. Ada semacam kaidah yang mengatakan, “Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (dubur dan qubul) adalah membatalkan wudlu”. Tapi ini bukan dalil dan bukan pula ijma’ ulama. Kaidah ini disarikan dari beberapa dalil bahwa kebanyakan yang keluar dari dua jalan kotoran membatalkan wudhu. Namun, ada pengecualian dalam permasalahan ini tentang sejumlah hal yang keluar dari dua jalan tersebut (dubur dan qubul) tidak membatalkan wudlu, seperti : darah istihadlah. Dalam kitab Ash-Shahih disebutkan bahwa seorang wanita dari istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa salam beri’tikaf bersama beliau dalam keadaan ber-istihadlalh. Sebuah bejana diletakkan di bawahnya dan ia kemudian melakukan shalat.

Batalnya wudhu karena keluarnya air seni, kotoran dari jalan belakang, kentut, madzi, wadi, darah haidh, nifas, itu semua karena terdapat dalil yang menerangkan baik dari al Qur’an maupun hadits, adapun lendir dan keputihan jika tidak ada dalil, maka lebih baik tawaquf dan berhati-hati bagi seseorang dalam hal agamanya.

Adapun mengenai udara yang keluar dari kemaluan wanita, Ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat itu membatalkan wudhu seperti Syafi’iyah dan Hanabilah, ada juga yang berpendapat tidak membatalkan wudhu seperti Hanafiyah dan Malikiyah karena tidak biasa keluar udara dari jalan depan. Doktor Abdullah Faqih dalam fatwanya menyebutkan : “Kami tidak mengetahui dalil yang menjelaskan dari dua pendapat dalam masalah ini, untuk berhati-hati seorang wanita perlu berwudhu jika keluar udara dari kemaluannya”. Namun mewajibkan wudlu dengan alasan kehati-hatian, maka silakan berhati-hati untuk dirinya sendiri. Namun tidak boleh ia mewajibkan bagi umat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para wanitanya dengan apa-apa yang ia wajibkan pada dirinya sendiri.

Maka kesimpulannya : karena tidak ada dalil yang sharih (jelas dan gambalang) dalam masalah ini, hukumnya kembali kepada asal yaitu suci dan tidak membatalkan wudhu, maka bagi siapa yang mengatakan udara yang keluar dari kemaluan wanita membatalkan wudhu silahkan mendatangkan dalil.

Maraji’: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin XI/139, Fatawa asy Syabakah al Islamiyah II/4607 dan X/666, Fawata wa Isytisyaratul Islam al yaum V/156, Jami’u Ahkami an Nisa’ I/63/60).

2 thoughts on “Keluar Angin dari Depan Membatalkan Wudhu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *