<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Dr. Ahmad Zain</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jul 2010 06:58:22 +0000</lastBuildDate>
	
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukum Melamar Perempuan Yang Sudah Dilamar</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2010/07/hukum-melamar-perempuan-yang-sudah-dilamar.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2010/07/hukum-melamar-perempuan-yang-sudah-dilamar.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:21:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=250</guid>
		<description><![CDATA[Pada suatu hari, ada berita yang menyebutkan bahwa seorang ustadz yang juga tokoh masyarakat di ibu kota, didatangi seorang pemuda. Pemuda itu bermaksud untuk melamar anak perempuannya yang belum menikah. Namun, ustadz tersebut menjawab:  “ Maaf, putri saya sudah ada yang melamar.”
Apakah jawaban tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki, baik perempuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/4432159153_cee35be1cf_o.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-251 alignright" title="4432159153_cee35be1cf_o" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/4432159153_cee35be1cf_o-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Pada suatu hari, ada berita yang menyebutkan bahwa seorang ustadz yang juga tokoh masyarakat di ibu kota, didatangi seorang pemuda. Pemuda itu bermaksud untuk melamar anak perempuannya yang belum menikah. Namun, ustadz tersebut menjawab:  “ Maaf, putri saya sudah ada yang melamar.”</p>
<p>Apakah jawaban tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki, baik perempuan tersebut menerima, menolak, atau belum memberikan jawaban atas lamaran tersebut, pasti tidak boleh bagi laki-laki lain untuk melamarnya?</p>
<p>Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui terlebih dahulu bahwa para ulama membagi perempuan yang telah dilamar menjadi tiga keadaan:</p>
<p><strong>Keadaan Pertama, p</strong>erempuan tersebut menerima lamarannya atau memberi jawaban “ya”. Maka, tidak dibenarkan bagi pria lain untuk melamarnya, kecuali laki-laki pertama membatalkan lamarannya atau mengijinkan orang lain untuk melamarnya.</p>
<p>Di dalam riwayat Ibnu Umar ra, bahwasanya ia berkata:</p>
<p>نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ</p>
<p>“ Nabi Muhammad saw telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya  meninggalkannya, atau ia telah diijinkan peminang sebelumnya.” (HR. Bukhari: 4746)</p>
<p>Namun, para ulama berbeda di dalam menafsirkan larangan dalam hadits di atas, sebagian dari mereka mengatakan bahwa larangan tersebut menunjukkan keharaman, sedang sebagian yang lain  berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan makruh bukan haram. Bahkan Ibnu Qasim dari madzhab Malikiyah mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi pria shalih yang melamar wanita pinangan pria shalih lainnya. Adapun jika pelamar yang pertama bukan laki-laki yang shalih (orang fasik), dibolehkan bagi laki-laki shalih untuk melamar perempuan tersebut.” (Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, Beirut, Dar al Kutub al-Ilmiyah, 1988, cet ke &#8211; 10 , juz:  2 /3)</p>
<p>Hikmahnya adalah supaya pelamar pertama tidak kecewa, karena pihak mempelai wanita tiba-tiba membatalkan lamaran hanya karena laki-laki lain. Dan keputusan itu berpotensi menimbulkan permusuhan, kebencian dan dendam antara satu dengan yang lain.</p>
<p>Lalu bagaimana jika laki-laki kedua bersikeras untuk menikahinya ?</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:</p>
<p>Pendapat Pertama menyatakan bahwa laki-laki tersebut telah bermaksiat kepada Allah swt, tetapi status pernikahan antara keduanya tetap sah dan tidak boleh dibatalkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.</p>
<p>Pendapat Kedua menyatakan bahwa penikahan keduanya harus dibatalkan. Ini adalah pendapat Daud dari madzhab Dhahiriyah.</p>
<p>Pendapat Ketiga menyatakan jika keduanya belum melakukan hubungan seksual, maka pernikahannya dibatalkan, tetapi jika sudah melakukan hubungan seksual, maka tidak dibatalkan. Ini adalah pendapat sebagian pengikut Imam Malik.</p>
<p>Adapun Imam Malik sendiri mempunyai dua riwayat, yang satu menyatakan batal, sedang riwayat yang lain menyatakan tidak batal. (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, juz: 2 /3)</p>
<p><strong>Keadaan Kedua:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Perempuan tersebut sudah dilamar laki-laki lain, tetapi perempuan tersebut menolak lamaran itu atau belum memberikan jawaban. Di dalam madzab Imam Syafi’i ada dua pendapat tentang masalah ini, yang paling benar dari dua pendapat tersebut adalah hukumnya boleh. (al Khotib As Syarbini, Mughni al Muhtaj, Beirut, dar al Kutub al Ilmiyah, 1994, Cet ke – 1, Juz: 4/ 222)</p>
<p>Dalilnya adalah hadist Fatimah binti Qais  yang telah dicerai suaminya Abu Amru bin Hafsh tiga kali, kemudian beliau datang kepada Rasulullah saw mengadu:</p>
<p>قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ</p>
<p>Dia (Fathimah binti Qais) berkata: “Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada Rasulullah saw bahwa Mu&#8217;awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm melamarku, lantas Rasulullah saw bersabda: &#8220;Adapun Abu Jahm adalah orang yang ringan tangan (suka memukul), sedangkan Mu&#8217;awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu menikahlah dengan Usamah bin Zaid.&#8221; Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: &#8220;Nikahlah dengan Usamah.&#8221; Lalu saya menikah dengan Usamah, maka Allah telah memberikan limpahan kebaikan padanya, sehingga aku merasa bahagia hidup dengannya. (HR Muslim, 2709)</p>
<p>Berkata Imam Syafi’i menerangkan hadist di atas:</p>
<p>“ Fatimah telah memberitahukan Rasulullah saw bahwa Abu Jahm dan Mu’awiyah telah melamarnya, dan saya tidak ragu-ragu dengan izin Allah swt bahwa lamaran salah satu dari keduanya terjadi setelah lamaran yang lain, dan Rasulullah saw tidak melarang kedua lamaran tersebut, dan tidak melarang salah satu dari keduanya. Kita juga tidak mendapatkan bahwa Fatimah telah menerima salah satu dari kedua lamaran tersebut. Bahkan, Rasulullah saw melamar Fatimah untuk Usamah, dan beliau tidaklah melamarnya dalam keadaan yang beliau larang (yaitu melamar seorang wanita yang sudah dilamar orang lain),  saya juga tidak mendapatkan bahwa Rasulullah saw melarang perbuatan Mu’awiyah dan Abu Jahm. Dan kebanyakan yang terjadi, bahwa salah seorang dari keduanya melamar terlebih dahulu dari yang lain. Tetapi, jika perempuan yang dilamar tersebut telah menerima lamaran seseorang, maka dalam keadaan seperti, orang lain tidak boleh melamarnya lagi “ (Al Umm, Beirut, Dar Kutub Ilmiyah, 1993, cet – 1: Juz  5/ 64 )</p>
<p>Hal itu dikuatkan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah melamar seorang wanita untuk tiga orang: Jarir bin Abdullah, Marwan bin al Hakam, dan Abdullah bin Umar, padahal Umar belum mengetahui jawaban perempuan tersebut sama sekali. Hal ini menunjukkan kebolehan melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain dan dia belum memberikan jawabannya. (Ibnu Qudamah, al Mughni: 9/ 568)</p>
<p><strong>Keadaan Ketiga:</strong></p>
<p>Perempuan yang dilamar tersebut belum memberikan jawaban secara jelas, tapi memberikan isyarat atau tanda bahwa dia menerima lamarannya. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:</p>
<p>Pendapat Pertama; Hukumnya haram, sebagaimana kalau perempuan tersebut sudah menerima lamaran tersebut secara jelas dan tegas. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dalilnya adalah keumuman hadist Ibnu Umar yang menyebutkan larangan melamar perempuan yang sudah dilamar.</p>
<p>Pendapat Kedua: Hukumnya boleh, ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat dan Imam Syafi’i dalam qaul jadid (pendapat yang terbaru). Menurut kelompok ini bahwa di dalam hadist Fatimah binti Qais menunjukkan bahwa dia  (Fatimah) sudah kelihatan tanda-tanda kecenderunganya kepada salah satu dari dua laki-laki yang melamarnya, tetapi walaupun begitu Rasululullah saw tetap saja melamarkannya untuk Usamah. Ini menunjukkan kebolehan.</p>
<p>Selain itu, di dalam hadist tersebut tidak disebutkan bahwa nabi Muhammad saw bertanya terlebih dahulu sebelum melamarkan untuk Usamah, apakah Fatimah sudah cenderung kepada salah satunya atau belum. Hal ini menunjukkan bahwa kebolehan melamar seorang perempuan secara umum selama belum memberikan jawaban pada lamaran sebelumnya.</p>
<p>Pendapat yang lebih benar dari dua pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan haram hukumnya melamar perempuan yang sudah kelihatan kecenderungannya kepada laki-laki yang melamarnya, walaupun belum diungkapkan dalam kata-kata, karena kecenderungan sudah bisa dianggap sebagai persetujuan. Wallahu A’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2010/07/hukum-melamar-perempuan-yang-sudah-dilamar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Pajak Dalam Islam</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2010/06/hukum-pajak-dalam-islam.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2010/06/hukum-pajak-dalam-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 02:36:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/kolom/adian-husaini/2010/06/hukum-pajak-dalam-islam.html</guid>
		<description><![CDATA[Akhir –akhir ini, banyak kalangan membicarakan masalah pajak. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Pajak. Bagaimana sebenarnya hukum pajak dalam kaca mata syariah ?
Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang -sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Akhir –akhir ini, banyak kalangan membicarakan masalah pajak. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Pajak. Bagaimana sebenarnya hukum pajak dalam kaca mata syariah ?<br />
Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang -sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.<br />
Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah  yang jama’nya adalah adh-Dharaib.  Ulama – ulama dahulu menyebutnya juga dengan al Maks.  Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atauadh-dharibah diantaranya adalah :<br />
a.  al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam )<br />
b.  al-Kharaj( pajak bumi yang dimiliki oleh Negara )<br />
c. al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke Negara Islam)</p>
<p>Pendapat Ulama Tentang Pajak<br />
Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya.</p>
<p>Pendapat Pertama : menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :<br />
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ<br />
&#8220;Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat. &#8221; ( HR Ibnu Majah, no 1779, meskipun di dalamnya ada rawi : Abu Hamzah ( Maimun ), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dha’if hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas )<br />
Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang zhalim dan semena-mena, diantaranya adalah :<br />
Pertama : Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :<br />
“ Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni.&#8221; ( HR Muslim, no: 3208 )<br />
Kedua : Hadist Uqbah bin ‘Amir, berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :<br />
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ<br />
“ Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).” ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al Hakim ) .<br />
Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara zhalim dan semena-mena, sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazm di dalam Maratib al Ijma’, Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an Iqtirafi al Kabair, Syaikh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Raudah an-Nadiyah,  Syaikh Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun  al-Ma’bud dan lain-lainnya</p>
<p>Pendapat Kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam al Juwaini di Ghiyats al Umam hlm : 267, Imam Ghazali di dalam al-Mustasyfa : 1/303, Imam Syatibi di dalam al I’tishom : 2/ 619.</p>
<p>Syarat-syarat Pemungutan Pajak<br />
Para ulama yang membolehkan Pemerintahan Islam  memungut pajak dari umat Islam, meletakkan beberapa syarat yang dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya adalah sebagai berikut :<br />
Pertama : Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara yang sedang dirongrong oleh musuh.<br />
Kedua : Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh Negara, baik dari zakat, jizyah, al usyur, kecuali dari pajak.<br />
Ketiga : Harus ada persetujuan dari alim ulama, para cendikiawan dan tokoh masyarakat.<br />
Keempat: Pemungutannya harus adil, yaitu dipungut dari &#8211; orang kaya saja -, dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh  terfokus pada tempat-tempat tertentu atau untuk kepenting an kampaye saja, apalagi tercemar unsur KKN atau korupsi.<br />
Kelima : Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, tetapi pada saat-saat tertentu saja, ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.<br />
Keenam : Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.<br />
Ketujuh : Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.<br />
Sebagian besar syarat-syarat tersebut teringkas dalam peristiwa Sultan Dhahir Baibes yang pada waktu itu berkuasa di Mesir berniat memungut pajak dari rakyat Mesir ( tentunya yang kaya-kaya ) untuk membantu pengadaan peralatan militer untuk melawan serangan pasukan Tatar. Sultan Dhahir Beibes mengumpulkan para ulama dan hasilnya semua setuju, kecuali Imam Nawawi yang memberikan syarat, Sultan harus mengeluarkan kekayaan yang dimilikinya dan yang dimiliki para pejabat lain terlebih dahulu, sebelum memungut pajak dari rakyat.</p>
<p>Apakah pajak hari ini sesuai dengan Islam  ?<br />
Apakah pajak hari ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan ulama atas ? maka jawabannya adalah tidak, hal itu dengan beberapa sebab :<br />
1.     Pajak hari ini dikenakan juga pada barang dagangan dan barang-barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari yang secara tidak langsung akan membebani  rakyat kecil<br />
2.     Hasil pajak hari ini dipergunakan untuk hal-hal yang bukan termasuk kebutuhan darurat, tetapi justru malah digunakan untuk membiayai tempat-tempat maksiat dan rekreasi, pengembangan budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sejenisnya, bahkan yang lebih ironisnya lagi sebagian besar pajak yang diambil dari rakyat itu hanya untuk dihambur-hamburkan saja, seperti untuk pembiayaan pemilu, renovasi rumah DPR, pembelian mobil mewah untuk anggota dewan dan pejabat, dan lain-lainnya.<br />
3.     Pajak hari ini diwajibkan terus menerus secara mutlak dan tidak terbatas.<br />
4.     Pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat, padahal zakat sendiri belum diterapkan secara serius.<br />
5.     Pajak yang diwajibkan hari ini belum dimusyawarahkan dengan para ulama dan tokoh masyarakat.<br />
6.     Pajak hari ini diwajibkan kepada rakyat kecil, padahal sumber-sumber pendapat Negara yang lain, seperti kekayaan alam tidak diolah dengan baik, malah diberikan kepada perusahan asing, yang sebenarnya kalau dikelola dengan baik, akan bisa mencukupi kebutuhan Negara dan rakyat.<br />
Dari keterangan di atas, menjadi jelas, bahwa pajak yang diterapkan hari ini di banyak negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam, termasuk di dalamnya Indonesia adalah perbuatan zhalim yang merugikan rakyat kecil, apalagi hasilnya sebagian besar dihambur-hamburkan untuk sesuatu yang kurang bermanfaat, bahkan terbukti sebagiannya telah dikorupsi, hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Wallahu A’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2010/06/hukum-pajak-dalam-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Eutanasia</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2009/06/hukum-eutanasia.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2009/06/hukum-eutanasia.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 14:19:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[eutanasia]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[medis]]></category>
		<category><![CDATA[pengobatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ar-risalah.or.id/blog/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu euthanatos, yaitu  &#8220;eu&#8221; yang berarti baik, dan “thanatos” yang berarti kematian. Dengan demikian “Eutanasia&#8221; dapat diartikan sebagai tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih  sayang,  dengan  tujuan meringankan  penderitaan  si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Eutanasia ini di dalam bahasa Arab disebut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu <em>euthanatos</em>, yaitu  &#8220;<em>eu</em>&#8221; yang berarti baik, dan “<em>thanatos</em>” yang berarti kematian. Dengan demikian “Eutanasia&#8221; dapat diartikan sebagai tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih  sayang,  dengan  tujuan meringankan  penderitaan  si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Eutanasia ini di dalam bahasa Arab disebut : “<em>qatl rahmah</em>&#8221; yang berarti pembunuhan demi kasih sayang.<span id="more-7"></span></p>
<p>Hippokrates adalah orang pertama kali yang menggunakan istilah &#8220;eutanasia&#8221; ini. Tepatnya pada &#8220;sumpah Hippokrates&#8221; yang ditulis pada masa 400-300 SM. Sumpah tersebut berbunyi: &#8220;Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu&#8221;.</p>
<p>Ditinjau dari sudut maknanya maka Eutanasia ini dapat digolongkan menjadi tiga yaitu eutanasia agresif /aktif ( <em>al-fa&#8217;al</em>), eutanasia pasif/negatif ( <em>al-munfa&#8217;il</em> ) , dan eutanasia non agresif.</p>
<p>Pertama : Eutanasia agresif /aktif ( <em>al-fa&#8217;al</em> ) yaitu suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau ahli medis lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien dengan memberikan obat-obatan yang mematikan, atau memberikan obat –obatan secara overdosis, atau dengan menyuntikkan zat-zat yang mematikan ke dalam tubuh pasien.  Eutanasia dalam bentuk ini dibagi menjadi dua :</p>
<p>1. Tanpa persetujuan pasien dan bertentangan dengan kemauan pasien untuk hidup, maka jelas hukumnya haram, dan tindakan para ahli medis untuk mempercepat kematian pasien ini sangat bertentangan dengan firman Allah swt :</p>
<p><em> “ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.&#8221;</em> ( Qs. Al Israa: 33)</p>
<p>Dari ayat di atas, kita mengetahui bahwa nyawa manusia adalah suci dan tidak boleh dilenyapkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh Islam, seperti hukuman rajam bagi <em>muhsan</em> (sudah menikah) yang berzina, orang yang murtad dan dalam hukum <em>qishas</em>. Sedangkan membunuh pasien karena kasih sayang tidak termasuk dalam katagori tersebut, maka termasuk sesuatu perbuatan yang haram. Selain itu, bahwa  perbuatan menghidupkan dan mematikan adalah hak Allah SWT, sebagaimana dalam firman-Nya :</p>
<p>“  Allah menghidupkan dan mematikan. dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan.&#8221; (Qs. Ali Imran : 156)</p>
<p>2. Dengan persetujuan pasien, atau bahkan atas permintaannya sendiri atau sering disebut dengan Eutanasia Sukarela atau bunuh diri dengan bantuan, yaitu dimana seorang pasien yang sakit keras dan tidak kuat menahan sakitnya meminta pada dokter yang merawatnya untuk segera mengakhiri hidupnya . Perbuatan semacam ini jelas haram, karena bertentangan dengan firman Allah SWT :</p>
<p>“ <em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”</em> ( Qs An Nisa’ : 29)</p>
<p>Kedua : Eutanasia pasif/negatif (<em>al-munfa&#8217;il</em>) yaitu tidak dipergunakan alat-alat medis sebagai penunjang kesembuhan atau tidak dilakukannya langkah-langkah aktif secara medis yang mungkin dapat memperpanjang hidup pasien. Maka hal ini harus dilihat dulu :</p>
<p>1. Jika  sikap ini diambil oleh dokter atau ahli medis setelah dilakukan berbagai pengobatan terhadap pasien tersebut, ternyata tidak ada perkembangan yang berarti  dan tidak banyak memberikan harapan kesembuhan kepada si sakit &#8211; tentunya menurut ilmu kedokteran &#8211; , maka tidak dilakukannya langkah-langkah selanjutnya, dan diserahkan urusannya kepada Allah SWT, maka hal itu dibolehkan. Ada beberapa alasan untuk membenarkan tindakan seperti ini :</p>
<p>Pertama : dokter sudah berusaha mengobati pasien tersebut menurut kemampuannya, dan Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kadar kemampuannya,</p>
<p>Kedua : tidak ada niat untuk membunuh pasien tersebut, tetapi yang ada hanya menyerahkan urusan pasien tersebut  kepada Allah SWT.</p>
<p>Bahkan menghentikan alat bantu hidup bagi pasien yang dihukumi telah “ mati “ karena jaringan otak atau syarafnya telah rusak, dan tidak mungkin dipulihkan lagi, serta dia tidak merasakan kehidupan lagi,  menurut sebagian ulama, perbuatan ini dibolehkan, karena pada hakekatnya dia sudah mati dan tidak hidup.</p>
<p>2. Jika sikap itu diambil oleh dokter atau ahli medis dengan sengaja agar pasien tersebut meninggal dunia, karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, padahal mereka bisa menolongnya, maka tindakan ini tidak dibolehkan dan bisa dikatagorikan membunuh walau tidak secara langsung.</p>
<p>Ketiga : Eutanasia non agresif yaitu  dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis. Permasalahan ini harus dilihat dulu :</p>
<p>1.  Jika ia menolak perawatan medis karena putus asa dan tidak kuat menahan derita, serta ingin cepat mati, maka hukumnya haram, karena bisa dikatagorikan bunuh diri.</p>
<p>2.  Sebaliknya jika ia menolak perawatan, karena bertawakal kepada Allah saja dan menyakini bahwa kesembuhan ada di tangan Allah semata, dan dokter hanyalah sarana yang mungkin berhasil dan mungkin tidak, serta tidak ada niat sama sekali di dalam dirinya untuk bunuh diri, maka perbuatan semacam ini dibolehkan dalam Islam. Disamping itu, perlu disampaikan di sini bahwa hukum berobat  dari  penyakit sendiri masih diperselisihkan para ulama. Sebagian mereka mengatakan hukumnya mubah, sebagian yang lain mengatakan mustahab dan sebagian kecil mengatakan wajib.</p>
<p><em>Wallahu A’lam</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/dr-ahmad-zain/2009/06/hukum-eutanasia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
