<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Kolom</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/kolom/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Dec 2011 06:02:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Hukum Hadiah dalam Produk</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/hukum-hadiah-dalam-produk.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/hukum-hadiah-dalam-produk.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 08:56:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh nazilah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum hadiah dalam produk]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1426</guid>
		<description><![CDATA[Sekarang ini, banyak produsen gencar menyelipkan hadiah dalam poduk-produknya guna meningkatkan volume penjualan. Tentunya tidak sedikit yang lantas membeli karena menginginkan hadiahnya. Padahal, benarkah setiap hadiah dari sebuah produk hukumnya halal? mari kita bahas. &#160; Bentuk-bentuk Hadiah Pertama: Hadiah Melalui Perlombaan, Kuis, atau Undian Bentuk hadiah yang pertama ini mempunyai bentuk yang bermacam-macam, diantaranya adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-produk.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1383" title="hadiah-produk" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-produk-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Sekarang ini, banyak produsen gencar menyelipkan hadiah dalam poduk-produknya guna meningkatkan volume penjualan. Tentunya tidak sedikit yang lantas membeli karena menginginkan hadiahnya. Padahal, benarkah setiap hadiah dari sebuah produk hukumnya halal? mari kita bahas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Bentuk-bentuk Hadiah</strong></p>
<p>Pertama: Hadiah Melalui Perlombaan, Kuis, atau Undian</p>
<p>Bentuk hadiah yang pertama ini mempunyai bentuk yang bermacam-macam, diantaranya adalah :</p>
<p>1.       Hadiah Yang Diberikan Produsen Melalui Registrasi</p>
<p>Undian semacam ini hukumnya haram, karena termasuk dalam perjudian yang dilarang dalam Islam. Kenapa masuk dalam katagori perjudian? Karena peserta membayar sejumlah uang melebihi dari harga biasa, padahal ia belum tentu mendapatkan apa yang diharapkan. Mungkin dia untung ketika mendapatkan hadiah dan mungkin juga bisa rugi jika tidak mendapatkan hadiah tersebut. Jika peserta undian jumlahnya banyak, maka yang meraup keuntungan adalah pihak penyelenggara. Hadiah yang diberikan peserta hanyalah bagian kecil dari keuntungan tersebut.</p>
<p>2.       Hadiah Dengan Cara Membeli Barang</p>
<p>Produsen menawarkan hadiah kepada konsumen dengan syarat dia harus membeli produk-produknya. Di dalam produk tersebut terdapat kupon hadiah yang nanti dikumpulkan untuk diundi, yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka dialah yang berhak mendapatkan hadiah.</p>
<p>Bagaimana hukum undian hadiah dalam bentuk seperti ini? Untuk menjawabnya, perlu dirinci terlebih dahulu sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Hadiah yang diberikan kepada konsumen berpengaruh kepada harga produk tersebut. Artinya jika tidak disertai hadiah, maka harga produk tersebut menurun, jika ada hadiahnya – dengan melalui undian- , maka harga produknya akan naik sebesar jumlah hadiah yang akan diberikan. Maka undian hadiah seperti ini hukumnya haram, karena termasuk bentuk perjudian. Dikatakan masuk dalam bentuk perjudian, karena pembeli telah membayar uang diluar harga produk yang sesungguhnya, padahal dia belum tentu mendapatkan hadiah tersebut. Adapun yang mendapatkan hadiah, sebenarnya dia telah mendapatkan sesuatu di atas kerugian para pembeli yang lain.</p>
<p>Kedua: Hadiah yang diberikan kepada konsumen tidak berpengaruh pada produk. Hadiah diberikan dari anggaran promosi yang bertujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut.</p>
<p>Bagaimana status hukumnya? Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya.</p>
<p>Pendapat Pertama: Harus dirinci terlebih dahulu; jika konsumen membeli produk tersebut karena memang ia membutuhkannya, bukan karena hadiah, yaitu dia akan membeli produk tersebut, baik ada hadiahnya, maupun tidak ada hadiahnya. Maka hal ini dibolehkan. Sebaliknya, apabila dia membeli produk tersebut karena ada hadiahnya, yaitu jika tidak ada hadiahnya dia tidak akan membeli, karena  sebenarnya dia tidak membutuhkan barang tersebut, dia membelinya sekedar untuk mengejar hadiahnya. Maka hal ini tidak dibolehkan, karena pada hakekatnya dia berjudi dengan membayar sejumlah uang dalam bentuk barang yang tidak dibutuhkan untuk meraih hadiah atau keuntungan yang belum jelas.</p>
<p>Pendapat Kedua:  Hukumnya tetap haram, karena akan mendorong seseorang untuk membeli barang-barang yang tidak diperlukan, karena hanya sekedar mengejar hadiah tersebut. Ini adalah sifat berlebih-lebihan di dalam berbelanja.</p>
<p>Hukum di atas juga berlaku untuk hadiah yang diberikan kepada konsumen yang membeli barang dalam jumlah banyak atau dalam jumlah tertentu, seperti kalau konsumen membeli barang dan produk pada toko tertentu seharga Rp.100.000,- ke atas, maka akan mendapatkan hadiah piring dan gelas.</p>
<p>Kedua: Hadiah Langsung Pada Barang</p>
<p>Hadiah langsung pada barang ini mempunyai tiga bentuk :</p>
<p>Bentuk Pertama: Jika seseorang membeli barang, kemudian dia mendapatkan hadiah, baik berbentuk barang tertentu, seperti ketika dia membeli meja belajar, penjual memberikannya hadiah buku tulis.  Atau berbentuk jasa, seperti ketika dia membeli mobil, maka dia mendapat hadiah atau bonus mencuci mobil gratis di tempat tersebut selama satu bulan penuh. Hadiah seperti ini dibolehkan selama tidak ada syarat tertentu ketika membeli barang tersebut.</p>
<p>Bentuk Kedua:  Hadiah tersebut jelas bisa dilihat oleh konsumen di dalam barang yang akan dibeli. Setiap orang yang membeli barang tersebut pasti mendapatkan hadiah itu.  Dalam hal ini, hukumnya halal.</p>
<p>Bentuk Ketiga:  Hadiah terdapat dalam sebagian produk. Artinya orang yang membeli barang tersebut untung-untungan, kadang dapat, kadang pula tidak dapat. Maka hukumnya boleh jika hadiah yang ditawarkan tersebut tidak mempengaruhi harga produk, tetapi diberikan dengan tujuan menarik pembeli. Dan pembelinya membeli produk tersebut karena kebutuhan, bukan karena hadiah, sebagaimana yang telah diterangkandi atas.</p>
<p>Ketiga : Kupon Undian Berhadiah</p>
<p>Produsen atau toko memberikan kupon kepada para pembeli produk mereka. Kupon tersebut akan diundi pada akhir bulan umpamanya, barang siapa yang namanya keluar dalam undian tersebut, maka akan mendapatkan hadiah. Apa perbedaan masalah ini dengan masalah sebelumnya? Perbedaannya adalah pada masalah sebelumnya produsen menawarkan hadiah terlebih dahulu, tetapi dengan syarat harus membeli produknya, sehingga setiap pembeli mengetahui hadiah sebelum membeli produk, bahkan kadang dia membeli produk tersebut, karena ada hadiahnya. Adapun pada masalah ini produsen tidak menawarkan hadiah, tetapi memberikan kupon langsung bagi setiap pembeli produknya. Pembeli belum tentu tahu kalau di dalam produk yang akan dibelinya terdapat kupon berhadiah.</p>
<p>Bagaimana hukumnya? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :</p>
<p>Pendapat Pertama: Hukumnya boleh, tetapi dengan dua syarat; yang pertama hadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk, dan yang kedua konsumen membelinya karena kebutuhan.</p>
<p>Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari yang pernah dialami penulis adalah ketika membeli bensin di SPBU, setiap pembelian satu liter maka akan dapat kupon satu, dan kupon tersebut diundi. Dalam kasus ini hukumnya boleh, karena hadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk, karena harga bensin tetap sama dengan harga di tempat lain, kemudian konsumen membeli bensin tadi karena kebutuhan.</p>
<p>Pendapat Kedua : Hukumnya tidak boleh, karena mendorong orang berbuat berlebih-lebihan dalam belanja dan membeli barang-barang yang kadang tidak dibutuhkan demi mengejar kupon hadiah yang akan diundi.</p>
<p>.Cipayung, Jakarta Timur, 18 Sya’ban 1432 H / 20 Juli 2011 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/hukum-hadiah-dalam-produk.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendahulukan Wahyu, Mengikuti Sunnah</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/mendahulukan-wahyu-mengikuti-sunnah.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/mendahulukan-wahyu-mengikuti-sunnah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 03:40:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[mendahulukan wahyu]]></category>
		<category><![CDATA[mengikuti sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[syarh aqidah thahawiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1411</guid>
		<description><![CDATA[وَنَرَى الْمَسْحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ كَمَا جَاءَ فِي اْلأَثَرِ (83) Menurut kami, boleh mengusap kedua khuff ketika bepergian maupun mukim, sebagaimana tersebut dalam atsar. Khuff adalah sejenis sepatu yang terbuat dari kulit dan menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu (menutupi mata kaki). Sedangkan yang dimaksud dengan “mengusap” adalah menyentuh sesuatu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/mendahulukan-wahyu.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1371" title="mendahulukan-wahyu" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/mendahulukan-wahyu-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>وَنَرَى الْمَسْحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ كَمَا جَاءَ فِي اْلأَثَرِ</p>
<p align="center">(83) Menurut kami, boleh mengusap kedua khuff ketika bepergian maupun mukim, sebagaimana tersebut dalam atsar.</p>
<p>Khuff adalah sejenis sepatu yang terbuat dari kulit dan menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu (menutupi mata kaki). Sedangkan yang dimaksud dengan “mengusap” adalah menyentuh sesuatu dengan tangan yang basah dan menggerakkannya.</p>
<p>Sebenarnya pembahasan mengusap khuf termasuk pembahasan fiqh. Namun, karena firqah Syi’ah dan Khawarij menolaknya maka Abu Ja’far ath-Thahawi menjadikannya sebagai salah satu bagian dari matan aqidah beliau. Para ulama Ahlussunnah yang lain pun sependapat dengan beliau dan menjadikan ihwal mengusap khuff pengganti membasuh kaki ketika wudhu sebagai salah satu syi’ar Ahlussunnah.</p>
<p>Dalil yang menjelaskan keabsahan mengusap khuff adalah hadits mutawatir yang diriwayatkan dari sekira 80 orang sahabat—di antara mereka adalah 10 sahabat yang dijamin masuk surga.</p>
<p>Abdullah bin Mubarak menyatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat mengenai bolehnya mengusap khuff. Setiap ada riwayat dari sebagian mereka yang menunjukkan pengingkaran mereka terhadap masalah ini, selalu didapati riwayat lain dari mereka juga yang menunjukkan kebalikannya: boleh mengusap khuff.”</p>
<p>Penolakan yang didengungkan oleh Syi’ah dan Khawarij—juga siapa saja yang sependapat dengan mereka—umumnya bermula dari kesalahan mereka dalam memosisikan akal di hadapan wahyu. Mereka yang mendahulukan akal, tidak dapat menerima mengusap bagian atas khuff dengan tanpa menggusap bagian bawahnya, padahal yang terkena kotoran adalah bagian bawah.</p>
<p>Sedangkan Ahlussunnah berpedoman: jika sudah terbukti shahih dan datang dari Rasulullah saw, maka amal atau apa pun harus diterima dan tidak boleh ditentang dengan akal, logika, dan lain sebagainya. Ahlussunnah mengikuti sunnah mendahulukan wahyu.</p>
<p>Amirul Mukminin Ali bin Abu Thalib ra berkata,</p>
<p dir="RTL">لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ</p>
<p>“Sekiranya agama itu dengan akal semata, niscaya bagian bawah khuff lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun, sungguh aku pernah melihat Rasulullah saw mengusap bagian atas khuff beliau.”</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menyatakan, ‘Mungkin ada yang berkata, ‘Sepintas mengusap bagian bawah khuff lebih utama, karena bagian inilah yang langsung mengenai tanah atau kotoran. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, kita dapatkan bahwa mengusap bagian atas khuff adalah lebih utama dan sesuai dengan logika. Sebab, tujuan mengusap khuff bukan untuk membersihkannya, akan tetapi bertujuan ibadah.”</p>
<p>Di antara hikmah dibolehkannya mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Dalam kondisi tertentu, seseorang akan mendapati kesulitan untuk melepas khuff dan membasuh kedua kaki pada saat berwudhu. Misalnya pada saat musim dingin atau ketika menghadapi cuaca yang amat dingin. Kesulitan bisa jadi ditemui seseorang saat ia bepergian, karena pada saat itu biasanya seseorang ingin serba cepat sehingga tidak punya waktu untuk melepas khuffnya.</p>
<p><strong>Tata Cara Mengusap Khuff</strong></p>
<p>Para ulama sepakat, apabila seseorang berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar, lalu ia memakai khuff, maka jika batal wudhunya, ia tidak harus melepas khuffnya ketika bewudhu. Dia boleh tetap memakainya dan ketika sampai pada rukun membasuh kaki, ia cukup mengusap khuffnya.</p>
<p>Caranya, kedua tangan dibasahi air, lalu diletakkan pada ujung khuff bagian depan (yang menutupi jari-jemari kaki), jari-jemari tangan direnggangkan, tangan kanan pada kaki kanan, tangan kiri pada kaki kiri, lalu keduanya digerakkan bersamaan ke arah dalam (punggung telapak kaki) sampai pada khuff yang menutupi bagian betis depan paling bawah. Jika membasuh kaki disunnahkan sampai tiga kali, tidak demikian halnya dengan mengusap khuff ini. Cukup sekali, sebagaimana dikabarkan oleh sahabat Mughirah bin Syu’bah ra.</p>
<p>Bagian samping dan belakang khuff tidak perlu diusap, karena tidak ada satu riwayat shahih pun yang menjelaskan pengusapan keduanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Masa Berlaku Mengusap Khuff</strong></p>
<p>Para fuqaha Ahlussunnah sepakat, saat seseorang tidak bepergian, ia boleh mengganti membasuh kaki dengan mengusap khuff dalam rentang waktu sehari-semalam atau 24 jam. Jika misalnya seseorang mengambil air wudhu untuk mengerjakan shalat Zhuhur, lalu ia mengenakan khuff, kemudian pada waktu ‘Ashar ia berwudhu lagi dengan mengusap khuffnya, maka selama 24 jam berikutnya ia boleh mengusap khuff setiap kali berwudhu.</p>
<p>Syaratnya, dalam 24 jam itu ia tidak berhadats besar/junub. Maknanya, jika ia junub, otomatis ia wajib mandi dan harus melepas khuffnya. Syarat berikutnya, ia tidak boleh melepas khuffnya ketika berhadats kecil. Sebab, dengan begitu ia akan memasukkan khuffnya dalam keadaan dirinya tidak suci dari hadats. Lain halnya jika untuk suatu urusan ia harus melepas khuffnya, dan ia melepasnya dalam keadaan suci dari hadats. Asalkan sebelum berhadats ia telah memakai khuffnya lagi, masa boleh mengusap khuffnya masih berlaku. Inilah pendapat Imam al-Awza’i, Imam Ahmad, dan Ibnul Mundzir.</p>
<p>Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Mughirah bin Syu’bah bertutur, “Suatu malam dalam sebuah perjalanan, aku bersama Nabi saw. Kutuangkan air dari timba ke atas tangan beliau, lalu beliau membasuh wajah sampai mengusap kepala. Kemudian aku berjongkok hendak melepaskan kedua khuff beliau. Ketika itulah beliau bersabda, ‘Biarkan keduanya! Sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.’ Kemudian beliau mengusap kedua khuff itu.”</p>
<p>Masa berlaku rukhshah boleh mengusap khuff bagi musafir lebih lama lagi. Tiga hari tiga malam dengan cara menghitung dan syarat spt tersebut di atas. Dasarnya adalah penuturan Ali bin Abu Thalib bahwa Rasulullah saw telah menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)</p>
<p>Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi menyatakan, “Para ulama terkemuka telah sepakat atas bolehnya mengusap kedua khuf, baik ketika safar ataupun ketika mukim, baik karena ada hajat ataupun tidak. Diperbolehkan juga bagi perempuan yang selalu berdiam diri di rumahnya atau orang-orang yang menderita sakit kronis yang tidak bisa berjalan untuk mengusap bagian atas khufnya. Hanya golongan Syi’ah dan Khawarij sajalah yang bersikeras menentang masalah ini.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Urgensi Kajian Historis</strong></p>
<p>Dalam menentang kebolehan mengusap khuff ini, ada yang menyatakan bahwa semua hadits tentangnya, hukumnya telah dinasakh oleh firman Allah yang menjelaskan tata cara wudhu.</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku-siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki</em>.” (QS. Al-Maidah: 6)</p>
<p>Ayat di atas memang termasuk dalam surat al-Maidah yang diturunkan menjelang akhir nubuwah. Meskipun demikian, ada satu hadits shahih—diriwayatkan oleh Imam Muslim—dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah ra yang isinya, ia pernah menyaksikan Rasulullah saw mengusap khuff saat berwudhu.</p>
<p>Sekilas, tidak ada yang istimewa dari hadits Jabir ini jika dikomparasikan dengan hadits-hadits mengusap khuff yang diriwayatkan dari sahabat lain. Namun, jika memperhatikan realita sejarah keislaman Jabir, hadits ini istimewa. Jabir bin ‘Abdullah masuk Islam setelah diturunannya surat al-Maidah. Dengan demikian, tak terbantahkan lagi bahwa ayat tentang wudhu tidak menasakh hadits-hadits tentang mengusap khuff. Demikianlah pernyataan penulis Tuhfatul Ahwadzi dan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.</p>
<p>Wallahu a’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/mendahulukan-wahyu-mengikuti-sunnah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyingkap Cela Orang Ternganga Aib Sendiri</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/menyingkap-cela-orang-ternganga-aib-sendiri.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/menyingkap-cela-orang-ternganga-aib-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 01:41:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Umar Abdillah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Abu Umar Abdillah]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[menyingkap cela]]></category>
		<category><![CDATA[muthola'ah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1220</guid>
		<description><![CDATA[Pernah tersebar gosip keji tentang Ummul Mukminin Aisyah radiyallahu anha,  yang menuduh beliau telah berbuat serong. Adalah Abu Ayyub al-Anshari termasuk sahabat yang sangat hati-hati menjaga pendengarannya, tidak menelan mentah-mentah semua informasi yang mampir di telinganya. Tatkala istrinya bertanya, “Wahai Abu Ayyub, Tidakkah kamu mendengar desas desus yang memperbincangkan Aisyah?” Beliau menjawab, “Itu hanyalah berita [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menyingkap-cela.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1376" title="menyingkap-cela" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menyingkap-cela-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Pernah tersebar gosip keji tentang Ummul Mukminin Aisyah radiyallahu anha,  yang menuduh beliau telah berbuat serong. Adalah Abu Ayyub al-Anshari termasuk sahabat yang sangat hati-hati menjaga pendengarannya, tidak menelan mentah-mentah semua informasi yang mampir di telinganya. Tatkala istrinya bertanya, “Wahai Abu Ayyub, Tidakkah kamu mendengar desas desus yang memperbincangkan Aisyah?” Beliau menjawab, “Itu hanyalah berita bohong.” Lalu beliau bertanya kepada Ummu Ayyub, “Apakah kamu pernah melakukan (serong), wahai Ummu Ayyub?” Ia menjawab, “Belum pernah, demi Allah, dan aku tidak akan pernah melakukannya.” Lalu Abu Ayyub berkata, “Demi Allah  (wahai istriku), Aisyah lebih baik dari dirimu.”</p>
<p>Begitulah cara Abu Ayyub menyeleksi informasi. Tidak semua ucapan boleh dinikmati oleh telinga, dan tidak setiap informasi boleh disebarkan kepada orang lain. Ada hal-hal yang seharusnya ia dengar. Ada pula hal-hal yang tidak layak didengarnya. Dan dalam hal yang ia mendengarnya tanpa sengaja, ia seleksi mana yang layak dipercayai dan mana pula yang layak dimusnahkan dari memori. Inilah cara mensyukuri nikmat pendengaran. Seperti jawaban Abu Hazim rahimahullah tatkala ditanya, “Bagaimana cara mensyukuri nikmat pendengaran?” Beliau menjawab, “Jika kamu mendengar kebaikan, maka jagalah dan jika kamu mendengar tentang keburukan, maka sembunyikanlah.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Menyebarkan Berita Dusta</strong></p>
<p>Telinga adalah mitra paling setia dari lisan. Dari lisan siapapun ucapan terlontar, memungkinkan telinga untuk menikmatinya, sengaja atau tidak sengaja. Maka, seberapa kuat sensor pendengaran untuk menyaring setiap suara yang masuk, menentukan baik buruknya seseorang. Begitu strategisnya fungsi pendengaran, hingga kelak secara khusus ia  akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang telah didengarnya,</p>
<p><em>”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.”</em> (QS al-Isra’ 36)</p>
<p>Di antara berita yang pasti sempat hinggap di telinga adalah kabar miring mengenai pribadi dan kehormatan seseorang. Sudah tentu, tidak semua yang didengar telinga itu sesuai dengan realita yang sebenarnya. Pasti ada berita dusta yang berseliweran di telinga. Karenanya Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam memberi stempel ‘pendusta’ bagi orang yang suka menceritakan setiap apa yang didengarnya,</p>
<p dir="RTL">كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Cukuplah seseorang dikatakan pendusta, jika ia menceritakan setiap apa yang ia dengar.” (HR Muslim)</p>
<p>Betapa ringan lisan membeberkan, betapa nikmat telinga mendengarkan. Akan tetapi, begitu dahsyat efek yang ditimbulkan. Berapa banyak orang-orang yang bersaudara dipisahkan oleh berita-berita bohong? Berapa banyak pasangan suami istri berpisah karena kabar dusta? Dan berapa banyak pula peperangan antar kaum yang dipicu oleh informasi  palsu? Dan berapa banyak orang terpidana karena kesaksian palsu?</p>
<p>Allah Yang Maha Bijaksana telah mengingatkan umat ini, agar masyarakat ini tidak tercabik-cabik, tidak terpecahbelah dan terbakar oleh api fitnah yang tatkala berkobar sulit untuk dipadamkan. Allah berfirman,</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita. Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”</em> (QS. al-Hujurat: 6)</p>
<p>Sebagaimana indikasi ayat di atas, bahwa dampak berita dusta itu tak hanya menimpa korban tertuduh. Bahkan bisa jadi yang tertuduh mendapatkan keuntungan. Sebagaimana Allah menghibur Aisyah dan keluarganya terkait berita dusta tentang dirinya,</p>
<p><em>“Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu”</em> (QS. An-Nuur: 11)</p>
<p>Adapun bagi orang yang turut terlibat menyebarkan berita dusta, justru terancam akan menyesal. Bisa saja ia menyesal karena telah turut menyiarkan kabar burung tapi akhirnya terbukti sebagai kabar bohong. Bisa juga ia menyesal karena buntut dari tindakan itu bisa membahayakan dirinya. Tatkala ia menyebarkan berita dusta, berarti telah berlaku zhalim kepada orang lain. Sedangkan orang yang dizhalimi memiliki peluang besar mendoakan keburukan untuk orang yang telah merusak kehormatannya, dan doa orang yang dizhalimi tidak terhalang untuk diijabahi.</p>
<p>Seperti kasus yang menimpa orang yang mencemarkan nama baik Sa’ad bin Abi Waqash ra dengan tuduhan dusta. Sebagaimana diriwayatka oleh Jabir ra,</p>
<p>“Seorang laki-laki itu berkata, “Kami mengadukan Sa’ad karena ia tidak membagi rampasan secara sama rata, tidak pernah ikut berperang bersama pasukannya dan tidak adil dalam menghukumi sesuatu.”</p>
<p>Mendengar tuduhan itu, maka Sa’ad berdoa, “Ya Allah, jika ia berdusta, maka panjangkanlah umurnya, panjangkan kefakirannya, dan timpakan berbagai fitnah atasnya.”</p>
<p>Ibnu Amir menceritakan bahwa ia menyaksikan laki-laki yang mengadukan Sa’ad itu berumur panjang, sampai-sampai alisnya menutupi mata karena saking panjangnya, ia betul-betul ditimpa kemiskinan, dan di sebuah jalan ia pernah bertemu dengan budak-budak perempuan kemudian mecolek mereka, karena itu ia terkena fitnah. Sewaktu ditanya, “Mengapa kamu bisa jadi begini?” Jawabnya, “Aku menjadi tua bangka dan terkena fitnah karena doa Sa’ad.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Begitulah balasan di dunia. Adapun di akhirat, Allah mengancam orang yang suka menuduh dan menyebarkan berita bohong tentang keburukan seseorang,</p>
<p><em>”Dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikitpun.  Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar</em>” (QS. an-Nuur: 15)</p>
<p>Hingga firman-Nya,</p>
<p><em>”&#8230;mereka terkena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.</em>”(QS. an-Nuur: 23-24)</p>
<p><strong>Menyingkap Aib Orang, Ternganga Aib Sendiri</strong></p>
<p>Berita dusta tentang keburukan seseorang sudah pasti terlarang untuk disebarkan. Lalu bagaimana jika berita tentang aib seseorang itu benar adanya? Sering kita dengar, ketika teguran ditujukan kepada orang yang sedang menggunjing, ia pun segera menyergah, “Saya mengatakan apa adanya, saya tidak berdusta!” Padahal, tidak semua berita yang benar itu boleh menjadi konsumsi publik, atau diperdengarkan orang lain. Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam mendefinisikan ghibah atau menggunjing,</p>
<p>“Menyebutkan keburukan tentang saudaramu, hal yang ia tidak suka (diketahui orang lain).” Lalu Nabi ditanya, “Bagaimana jika ternyata apa yang saya sebutkan memang benar-benar ada padanya?” Beliau menjawab,</p>
<p dir="RTL">إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ</p>
<p>“Jika (aib) itu memang ada padanya, berarti kamu telah menggunjingnya, dan jika apa yang kamu katakan tidak ada pada dirinya, berarti kamu telah membuat kedustaan tentangnya.” (HR. Muslim)</p>
<p>Itulah ghibah, yang diumpamakan Allah dengan memakan bangkai saudaranya sendiri.</p>
<p>Jangan disangka, bahwa kerugian hanya menimpa orang yang digunjing. Sejatinya, akibat yang dialami oleh orang yang menggunjing lebih parah. Rata-rata orang yang suka mencacat dan mengumbar aib orang, niscaya akan sedikit mendapat teman. Karena tidak akan ditemukan teman yang tak memiliki cacat, dan tak banyak orang yang bisa bertahan jika cacatnya diumbar oleh temannya sendiri. Alangkah indahnya nasihat Imam asy-Syafi’i kepada Yunus bin Abdil A’la. Beliau berkata, “Wahai Yunus, jika kamu mendengar seorang temanmu melakukan apa yang tidak kamu suka, janganlah kamu lekas memusuhinya, atau memutus persahabatan. Karena sesuatu yang meyakinkan (tentang kebaikan teman) jangan dihapus dengan sesuatu yang masih meragukan (tentang keburukan teman). Sebaiknya, temuilah dia, dan katakan kepadanya, “Telah sampai desas-desus tentang dirimu begini dan begitu&#8230;” Tapi ingat, janganlah kamu menyebutkan sumber beritanya. Jika dia menyanggah dan mengingkari kabar tersebut, maka katakanlah, “Baiklah, kamu lebih jujur dan lebih layak aku percaya.” Dan jangan menambahnya dengan pertanyaan atau komentar yang lain. Namun jika dia mengakui kebenaran berita itu, dan kamu memaklumi alasannya, maka terimalah alasannya&#8230;”</p>
<p>Tak hanya sulit mendapatkan teman, orang yang hobi mengumbar aib saudaranya, maka kelak aibnya akan tersebar. Ini sebagai balasan yang setimpal untuk dirinya. Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam bersabda,</p>
<p dir="RTL">يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الإِيمَانُ قَلْبَهُ لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِى بَيْتِه</p>
<p>“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya sedangkan iman belum merasuk di hatinya, janganlah kalian menggunjing kaum muslimin, dan janganlah mencari-cari aib mereka, karena barangsiapa yang mencari-cari aib mereka, niscaya Allah akan mengawasi aib mereka, dan barangsiapa yang diawasi aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membeberkan aibnya di rumahnya.” (HR. Abu Dawud)</p>
<p>Jika tak ingin aib kita terbuka, maka jangan coba-coba mengumbar aib saudaranya. Kecuali jika aib itu berupa dosa yang membahayakan orang lain, atau dilakukan terang-terangan dengan bangga. Semoga Allah menutupi aib kita, dan menjaga telinga dan lisan kita dari segala bentuk kezhaliman atas kaum muslimin.aamiin. (Abu Umar Abdillah)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/11/menyingkap-cela-orang-ternganga-aib-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Koperasi Simpan Pinjam</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/hukum-koperasi-simpan-pinjam.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/hukum-koperasi-simpan-pinjam.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:43:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh nazilah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum simpan pinjam]]></category>
		<category><![CDATA[simpan pinjam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1343</guid>
		<description><![CDATA[Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya. Sebagian kalangan mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/simpan-pinjam.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1236" title="simpan-pinjam" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/simpan-pinjam-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.</p>
<p>Sebagian kalangan mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan konsumtif maupun modal usaha. Kepada setiap peminjam, koperasi simpan pinjam menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.</p>
<p>Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi simpan pinjam yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut intensitas anggota yang meminjam uang dari Koperasi. Artinya, anggota yang paling sering meminjamkan uang dari Koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.(www.kosipa.com)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Hukum Operasi Simpan Pinjam</em></strong></p>
<p>Dalam menyimpulkan hukum koperasi, tidak lepas dari praktik akad atau transaksi yang dijalankan dalam badan usaha tersebut. Dengan demikian, jika model transaksi yang dijalankan melanggar prinsip-prinsip muamalah islami, bisa dipastikan hukumnya haram. Jika dilihat dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya haram. Adapun alasannya sebagai berikut:</p>
<p>Pertama: Dari sisi nama, koperasi simpan pinjam didirikan dengan tujuan orang bisa menyimpan dan meminjam uang di koperasi tersebut. Sehingga tidak tepat dan tidak boleh, jika kemudian koperasi tersebut mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam.</p>
<p>Kedua: Pinjam meminjam di dalam Islam merupakan akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong bukan sebagai sarana untuk mencari keuntungan.</p>
<p>Ketiga: Di dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam, karena koperasi ini menarik dari setiap peminjam uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian persen dari uang pinjaman.</p>
<p>Uang administrasi yang dibolehkan adalah uang yang memang dipakai untuk kepentingan administrasi bukan untuk mencari keuntungan, sehingga besarnya harus disesuaikan dengan biaya administrasi seperti surat-menyurat, arsip dan sarana-sarana lain yang dibutuhkan di dalam pencatatan hutang.</p>
<p>Keempat: Uang administrasi tidak boleh ditentukan berdasarkan besarnya jumlah pinjaman, apalagi ditarik setiap bulan. Ini sama dengan bunga dari pinjaman alias riba. Walaupun diganti namanya dengan uang administrasi, tetapi pada hakekatnya adalah bunga dari pinjaman.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Beberapa Pandangan Yang Salah </em></strong></p>
<p>Pertama: Ada sebagian kalangan yang ingin menghindari praktek riba dengan cara menjual formulir pinjaman yang harganya disesuaikan dengan jumlah uang yang akan dipinjam. Umpamanya, untuk pinjaman uang sebesar Rp. 100.000 formulirnya berwarna putih dengan harga Rp. 5.000 Untuk pinjaman uang sebesar Rp. 500.000 formulirnya berwarna merah dengan harga Rp. 25.000 Untuk pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 formulirnya berwarna kuning dengan harga Rp. 50.000</p>
<p>Apakah dengan cara seperti itu, koperasi tersebut telah terhindar dari praktek riba dan dinyatakan boleh ?</p>
<p>Jawabannya adalah bahwa koperasi simpan pinjam dengan tidak. Harga formulir yang disesuaikan dengan jumlah pinjaman pada hakekatnya adalah bunga pinjaman, seperti halnya meminjam sejumlah uang dan harus mengembalikannya dengan menambah bunganya 5% atau 10% dan seterusnya, tidak ada perbedaan antara keduanya, kecuali hanya nama saja, dan formulir sekedar untuk kamuflase.</p>
<p>Kalau ingin terhindar dari riba, maka harga formulirnya harus disamakan, dan harganya tidak boleh disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah uang pinjaman. Karena fungsi dari kertas formulir sekedar untuk memberikan keterangan tentang data-data peminjam, jadi tidak ada alasan untuk menaikan harganya dari harga selembar kertas.</p>
<p>Kedua: Sebagian orang mengatakan bahwa penjualan formulir dengan harga sesuai dengan besar kecilnya pinjaman sama dengan penjualan prangko yang harganya disesuaikan dengan jenis prangko, sehingga hukumnya halal.</p>
<p>Jawabannya adalah tidak sama antara keduanya, karena dalam penjualan perangko, tidak ada unsur pinjam meminjam, tetapi yang ada adalah akad jual beli barang, dan harga barang tersebut disesuaikan dengan kwalitas dan manfaat barang. Jika kwalitas dan manfaatnya lebih banyak, maka harganya lebih mahal, sebaliknya jika kwalitas dan manfaatnya lebih sedikit, maka harganya lebih murah. Begitu juga dengan prangko, jika dipakai untuk mengirim surat yang lebih cepat dan jarak tempuhnya lebih jauh, tentunya harga prangkonya lebih mahal, sebaliknya jika surat yang dikirim tidak kilat dan jarak tempuhnya dekat, maka harganya tentunya lebih murah. Seperti itu juga harga tiket bis, kereta, maupun pesawat. Dan semuanya itu adalah boleh dan halal.</p>
<p>Adapun formulir yang harganya berbeda-beda berdasarkan jumlah pinjaman, pada hakekatnya koperasi hanya ingin mencari untung mengambil manfaat lewat hutang, dan ini diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alahi wassalam:</p>
<p dir="RTL">كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا</p>
<p>“Setiap hutang yang mengambil manfaat (komersil )adalah riba” (HR. Baihaqi)</p>
<p>Ketiga: Sebagian kalangan mengatakan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya boleh, karena pada dasarnya dalam mu’amalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sedangkan bunga dari pinjaman anggota bukan untuk mencari keuntungan, tetapi akan dikembalikan kepada anggota koperasi itu juga.</p>
<p>Jawabannya adalah bahwa dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam. Adapun bunga pinjaman yang dibebankan kepada setiap peminjam akan kembali juga kepada anggota koperasi adalah tidak benar. Sebagai contoh, jika anggota meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000, maka dia harus mengembalikan kepada koperasi tersebut sejumlah uang yang dipinjam ditambah 5 % nya, yaitu sebesar Rp. 1.050.000 Dari tambahan 5 % tersebut, yang kembali kepada anggota tersebut hanya sekitar 3 % nya saja, sedangkan yang 2 % nya akan masuk kas koperasi. Ini menunjukan bahwa secara nyata bahwa koperasi simpan pinjam tetap mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam dan ini diharamkan dalam Islam, karena termasuk riba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Cara Yang Sesuai Syariat </em></strong></p>
<p>Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar koperasi simpan pinjam sesuai syariat dan terhindar dari riba, diantaranya adalah:</p>
<p>Cara Pertama: Koperasi membeli barang-barang dari uang yang terkumpul dari anggota dan menjual barang-barang tersebut kepada para anggota atau kepada masyarakat umum. Keuntungan dari hasil penjualan dibagi kepada para anggota berdasarkan jumlah uang yang ditabung ke koperasi tersebut.</p>
<p>Cara Kedua: Koperasi ini juga bisa meminjamkan uang kepada anggota yang membutuhkan untuk keperluan konsumtif, tanpa dipungut bunga sedikitpun. Tetapi jika anggota memerlukan uang untuk keperluan usaha, maka koperasi bisa menerapkan system bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. Tetapi akad ini tidak dinamakan pinjaman, tetapi disebut dengan mudharabah.</p>
<p>Cipayung, Jakarta Timur, 24 Sya’ban 1432 H/ 26 Juli 2011 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/hukum-koperasi-simpan-pinjam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahu Diri Tidak Tahu</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/tahu-diri-tidak-tahu.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/tahu-diri-tidak-tahu.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:19:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[malu tidak tahu]]></category>
		<category><![CDATA[mengakui diri]]></category>
		<category><![CDATA[syarh aqidah thahawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[tahu diri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1323</guid>
		<description><![CDATA[وَنَقُوْلُ اللهُ أَعْلَمُ فِيْمَا اشْتَبَهَ عَلَيْـنَا عِلْمُهُ  (82) Kami katakan, “Allah lebih tahu,” untuk berbagai hal yang kami tidak benar-benar mengetahuinya. Menurut Ahlussunnah wal Jamaah, seorang mukmin tak boleh mengatakan apa yang tidak diketahuinya. Jika ia mengetahui sesuatu, ia boleh mengatakannya. Jika tidak, ia harus diam dan menjaga lisannya. Seorang mukmin tidak boleh berkata-kata dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="RTL" align="center"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/tahu-diri.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1242" title="tahu-diri" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/tahu-diri-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><strong>وَنَقُوْلُ</strong><strong> </strong><strong>اللهُ</strong><strong> </strong><strong>أَعْلَمُ</strong><strong> </strong><strong>فِيْمَا</strong><strong> </strong><strong>اشْتَبَهَ</strong><strong> </strong><strong>عَلَيْـنَا</strong><strong> </strong><strong>عِلْمُهُ</strong><strong></strong></p>
<p align="center"> (82) Kami katakan, “Allah lebih tahu,” untuk berbagai hal yang kami tidak benar-benar mengetahuinya.</p>
<p>Menurut Ahlussunnah wal Jamaah, seorang mukmin tak boleh mengatakan apa yang tidak diketahuinya. Jika ia mengetahui sesuatu, ia boleh mengatakannya. Jika tidak, ia harus diam dan menjaga lisannya. Seorang mukmin tidak boleh berkata-kata dalam urusan agama dan ibadah tanpa ilmu. Dia harus berhenti dan berkata, “<em>Allahu A’lam</em>, Allah lebih tahu.”</p>
<p>Imam Malik bin Anas, imam Darul Hijrah, suatu hari didatangi oleh seseorang yang mengajukan 40 pertanyaan. Hanya empat pertanyaan beliau jawab, sedangkan sisanya beliau katakan, “Saya tidak tahu.” Orang itu pun berkata, “Aku datang dari tempat yang jauh dengan mengendarai onta, namun Anda hanya memberikan jawaban, ‘Saya tidak tahu?!’.” Imam Malik pun berkata, “Kendarailah ontamu dan pulanglah ke negerimu, lalu katakan kepada orang, ‘Aku telah bertanya kepada Malik, namun dia menjawab, ‘Aku tak tahu.’!”</p>
<p>Apabila Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam ditanya tentang sesuatu yang wahyu belum turun berkenaan dengannya, beliau menunggu sampai turunnya wahyu. Begitu pun para sahabat, saat mereka ditanya oleh Rasulullah saw tentang sesuatu yang tidak mereka ketahui, mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”</p>
<p>Pada beberapa edisi yang lalu telah dijelaskan bahwa agama seseorang hanya tegak di atas pondasi kepasrahan kepada Allah dan Rasulullah saw serta mengembalikan ilmu berbagai hal kepada yang berhak.</p>
<p>Bahkan Allah telah memerintahkan Nabinya untuk mengembalikan apa yang tidak diketahuinya kepada Yang Mahatahu (Allah).</p>
<p>“<em>Katakanlah, ‘Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua).</em>’!” (QS. Al-Kahf: 26)</p>
<p>“<em>Katakanlah, ‘Rabb-ku lebih mengetahui jumlah mereka; tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit.’!</em>” (QS. Al-Kahf: 22)</p>
<p>Dan ketika Rasulullah saw ditanya tentang nasib anak-anak orang-orang musyrik di akhirat kelak, beliau menjawab, “Allah Mahatahu apa yang mereka kerjakan (sekiranya mereka diberi umur sampai dewasa).”</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Jawaban Haram</em></strong><strong></strong></p>
<p>Ketika seseorang ditanya tentang suatu urusan agama, lalu ia menjawabnya, maka sesungguhnya ia sedang menyandarkan ucapannya kepada Allah. Islam ini agama Allah. Dan Allah mengharamkan mengatakan sesuatu lalu menyandarkannya kepada-Nya. Allah berfirman,</p>
<p>“<em>Katakanlah, “Rabb-ku hanya meng-haramkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak orang lain tanpa alasan yang benar, menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan menyandarkan kepada Allah apa yang tidak kamu ketahui.</em>” (QS. Al-A’raf: 33)</p>
<p>”<em>Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya!</em>” (QS. Al-Isra`: 36)</p>
<p>Barangsiapa yang berbicara tanpa ilmu, sesungguhnya ia sedang dan telah mengikuti hawa nafsunya dan setan.  Allah berfirman,</p>
<p>“<em>Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun</em>.” (QS. Al-Qashash: 50)</p>
<p>“<em>Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap setan yang jahat</em>,” (QS. Al-Hajj: 3)</p>
<p>Termasuk bab berkata tanpa ilmu adalah menafsirkan al-Qur`an dengan pendapat pribadi. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menafsirkan al-Qur`an dengan pendapatnya, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya dari api neraka.”</p>
<p>(HR. Muslim)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Bukan Aib atau Cela</em></strong><strong></strong></p>
<p>Mengatakan “saya tidak tahu” atau “Allah lebih tahu” bukanlah aib, cacat, atau cela bagi para ulama. Apalagi bagi para pencari ilmu. Sebaliknya, ia adalah kesempurnaan, bukti wara’ dan cerminan takwa. Orang-orang justru akan merasa tenang dan aman karena mereka yakin bahwa orang yang mereka tanya adalah orang yang jujur dan tidak akan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan. Mereka pasti mengatakan tidak tahu saat mereka tidak tahu.</p>
<p>Seseorang tidak perlu malu untuk mengatakan “Saya tidak tahu, Allah lebih tahu.” Mengapa mesti malu, sedangkan para malaikat pun tidak malu untuk mengatakan “Kami tidak tahu” saat mereka tidak tahu. Allah berfirman,</p>
<p>“<em>Dan (Allah) mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman, ‘Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!’ Mereka (para malaikat) menjawab, ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana</em>”. (QS. al-Baqarah 2:32)</p>
<p>Nabi juga memberi teladan dalam menjawab pertanyaan dengan jawaban tidak tahu. Ibnu Umar menyatakan bahwa ada seorang yang bertanya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, “Tempat apakah yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Aku tidak tahu. Kutanyakan dulu kepada Jibril.” Setelah ditanyakan kepada Jibril,  Jibril menjawab,  “Aku juga tidak tahu. Kutanyakan dulu kepada Mikail.” Akhirnya (setelah mendapatkan jawaban), Jibril datang dan berkata, “Tempat yang paling baik adalah masjid. Sedangkan tempat yang paling buruk adalah pasar.”  (HR Ibnu Hibban dinyatakan hasan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Jejak Salaf</em></strong><strong></strong></p>
<p>Menahan lisan tidak berucap untuk sesuatu yang tidak diketahui serta secara tegas mengatakan ‘Saya tidak tahu’ dan ‘Allah lebih tahu’ sudah menjadi kebiasaan  para Salaf. Inilah sebagian dari atsar mereka.</p>
<p>Abu Bakar ash-Shiddiq ra berkata, “Bumi mana yang akan kupijak, langit mana yang akan kujadikan naungan, jika aku mengatakan sesuatu tentang ayat dalam Kitabullah dengan pendapatku sendiri atau dengan sesuatu yang tidak aku ketahui?”</p>
<p>Umar bin Khattab berkata, “Berprasangka buruklah kepada pendapatmu sendiri dalam urusan agama. Jika kalian menyaksikanku pada hari Abu Jandal (perjanjian Hudaybiyah), sungguh pada saat itu aku telah menolak perintah Rasulullah saw dengan pendapatku. Aku memang  berijtihad, tetapi aku tidak berpaling. Hari itu adalah hari Abu Jandal, saat perjanjian itu hendak ditulis, beliau bersabda, ‘Tulislah: Bismillahirrahmanirrahim!’ Orang Quraisy berkata, ‘Tulis saja: Dengan nama-Mu, ya Allah!’ Rasulullah saw setuju dengan permintaannya. Orang itu menulis, namun aku enggan menulisnya. Rasulullah saw bersabda,’“Wahai Umar, kau telah menyaksikan aku rela, tetapi kenapa kamu enggan?’</p>
<p>Ibnu Sirin bertutur, “Tidak ada yang lebih khawatir berkata tentang yang tidak diketahuinya seperti Abu Bakar. Setelah Abu Bakar, yang paling khawatir adalah ‘Umar. Sungguh, saat dihadapkan pada suatu masalah, sedangkan tidak didapati pokoknya dalam al-Qur`an atau as-Sunnah, lalu ia berijtihad, ia berkata, ‘Ini pendapatku. Jika benar, maka ia datang dari Allah, dan jika salah, maka ia datang dari diriku sendiri, dan aku memohon ampunan kepada Allah.”</p>
<p>Ali bin Abi Thalib ra pernah ditanya tentang suatu permasalahan, beliau menjawab “Saya tidak tahu.” Kemudian beliau berkata lagi, “Alangkah sejuknya hati ini,” sebanyak tiga kali. Orang-orang bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, apa maksud perkataanmu itu?” Beliau menjawab, “Apabila seseorang ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya ia menjawab, “Allah lebih tahu.”</p>
<p>Ibnu Mas’ud berkata, “Barangsiapa mengetahui sesuatu hendaklah ia berkata dengan pengetahuannya itu, sedangkan yang tidak mengetahui hendaklah ia mengucapkan “Allahu A’lam (Allah lebih mengetahui)”.</p>
<p>Humaid bin ‘Abdirrahmaan berkata, “Menjawab dengan jawaban tidak tahu lebih aku sukai daripada harus memaksakan diri menjawab sesuatu yang tidak aku ketahui”</p>
<p>Qatadah berkata, “Jangan kamu katakan bahwa kamu melihat sementara kamu tidak melihat, mendengar sementara kamu tidak mendengar, mengetahui sementara kamu tidak mengetahui karena Allah akan bertanya kepadamu tentang itu semua.”</p>
<p>Muhammad bin Sirin berkata, “Bagiku sama saja, ditanya tentang sesuatu yang aku ketahui atau yang tidak aku ketahui. Jika aku ditanya tentang sesuatu yang aku ketahui, maka akan aku katakan apa-apa yang aku ketahui. Namun jika aku ditanya tentang sesuatu yang tidak aku ketahui, maka akan aku katakan, ‘Aku tidak tahu.’.”</p>
<p>Sa’id bin Jubair pernah ditanya tentang satu permasalahan, lalu ia menjawab, “Aku tidak tahu.” Kemudian ia melanjutkan, “Sungguh celaka orang yang mengatakan sesuatu yang tidak ia ketahui, ‘Aku mengetahuinya.’.”</p>
<p>Asy-Sya’bi pernah ditanya tentang sesuatu, dan menjawab, “Saya tidak tahu.” Tapi beliau malah ditanya lagi, “Apakah engkau tidak malu mengucapkan tidak tahu, sedangkan engkau seorang ahli fiqih di Iraq?” Asy-Sya’bi menjawab, “(Kenapa mesti malu, sedangkan) Malaikat pun tidak malu untuk berkata ‘Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang engkau ajarkan kepada kami.’.“</p>
<p>Sufyan ats-Tsauriy berkata, “Ibadah yang pertama kali adalah diam, kemudian menuntut ilmu, (lalu) mengamalkannya, menghafalnya dan menyampaikannya.”</p>
<p>Wallahu a’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/tahu-diri-tidak-tahu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Balasan Setimpal Perbuatan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/balasan-setimpal-perbuatan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/balasan-setimpal-perbuatan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:13:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Umar Abdillah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Abu Umar Abdillah]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[balasan setimpal perbuatan]]></category>
		<category><![CDATA[nandur ngunduh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1313</guid>
		<description><![CDATA[Adz-Dzahabi dalam Kitabnya al-Kaba’ir, dan juga Ibnu Hajar dalam Kitabnya az-Zawaajir menyebutkan suatu kisah, bahwa ada seorang laki-laki yang buntung tangannya hingga pangkal lengannya berkata, “Barangsiapa yang melihat keadaanku, maka jangan sekali-kali berlaku zhalim kepada seorang pun.” Lalu orang itu ditanya, “Apa yang terjadi atas dirimu?” Lalu dia bercerita, “Kisahku sangat menyedihkan. Dahulunya aku seorang  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/balasan-setimpal.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1245" title="balasan-setimpal" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/balasan-setimpal-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Adz-Dzahabi dalam Kitabnya al-Kaba’ir, dan juga Ibnu Hajar dalam Kitabnya az-Zawaajir menyebutkan suatu kisah, bahwa ada seorang laki-laki yang buntung tangannya hingga pangkal lengannya berkata, “Barangsiapa yang melihat keadaanku, maka jangan sekali-kali berlaku zhalim kepada seorang pun.” Lalu orang itu ditanya, “Apa yang terjadi atas dirimu?” Lalu dia bercerita, “Kisahku sangat menyedihkan. Dahulunya aku seorang  yang mudah sekali mendzalimi orang. Suatu hari aku melihat seorang nelayan mendapatkan ikan besar yang menakjubkanku. Akupun mendekatinya dan berkata, “Berikanlah ikan itu kepadaku.” Dia menjawab, “Tidak, karena ikan ini akan saya jual dan hasilnya untuk membeli makan bagi keluargaku.” Lalu aku memukulnya dan merebutnya dengan paksa dan langsung pergi. Ketika aku pulang membawa ikan tersebut, tiba-tiba ikan itu menggigit jempol tanganku dengan gigitan yang kuat. Sesampainya di rumah aku letakkan ikan itu, sementara jempol tanganku semakin terasa sakitnya hingga aku tidak bisa tidur karena nyeri.Pagi harinya aku mendatangi tabib dan mengeluhkan rasa sakitku, lalu sang tabib berkata, “Anda terkena infeksi, seharusnya jempol ini dipotong, kalau tidak niscaya akan menjalar ke tanganmu.” Maka saya harus merelakan jempolku diamputasi. Namun rasa sakit telah menjalar ke telapak tangan hingga aku tetap belum bisa tidur karena sakitnya. Akupun kembali mendatangi tabib dan tabib berkata, “potonglah telapak tanganmu, agar penyakit tidak menjalar ke hasta.” Akhirnya telapak tanganku diamputasi juga.”</p>
<p>Penyakit terus menjalar, hingga orang itu harus memotong tangannya sampai siku, lalu dipotong lagi di pangkal lengannya. Hingga seseorang menyarankan agar dia meminta maaf kepada orang yang dizhalimi. Allah berkehendak mempertemukan keduanya, dan penyakit tersebut tak lagi menjalar setelah orang yang dizhalimi memaafkannya.</p>
<p>Begitulah balasan orang yang berlaku zhalim, seperti pepatah ‘menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Balasan Setimpal Dengan Kejahatan</em></strong><strong></strong></p>
<p>Sayyid Husain al-Affaani dalam Kitabnya al-Jaza’ min Jinsil ‘Amal juga menyebutkan sebuah kisah,</p>
<p>“Ada seorang laki-laki yang memiliki orangtua yang sudah lanjut usia. Dia sudah merasa lelah untuk melayani dan menuruti kemauan ayahnya itu. Hingga suatu ketika ia membawa orangtuanya ke perbukitan. Sesampainya di tempat yang dituju, dia menurunkan orangtuanya dari kendaraan. Orangtuanya bertanya keheranan, Apa yang hendak engkau lakukan terhadapku wahai anakku?” Dia menjawab, “Aku ingin menyembelih ayah!” Ayahnya berkata, “Jika kamu bersikeras untuk menyembelihku, maka sembelihlah aku di bukit yang sana, karena dahulu aku juga menjadi seorang anak yang durhaka, dan aku telah menyembelih ayahku di sana. Tapi ingat, kelak kamu juga akan mengalami hal serupa wahai anakku.”</p>
<p>Betapa kejahatan dibalas dengan perlakuan serupa. Maka hendaknya kita pikirkan bagaimana kita memperlakukan orang lain, sebagaimana kaidah berlaku, ”fakamaa tadiinu tudaanu”, sebagaimana kamu berbuat, maka seperti itu pula kamu akan diperlakukan.</p>
<p>Kisah yang lain diangkat oleh at-Tanuukhi dalam bukunya al-Faraj Ba’da asy-Syiddah,</p>
<p>“Seorang menteri di Baghdad telah merampas dengan paksa harta kekayaan seorang wanita tua. Segala harta milik wanita itu dijarah dengan cara licik. Lalu wanita itu datang menuntut haknya di hadapan sang menteri sambil menangis. Namun sang menteri tak mau peduli, tidak jera dan tidak mau bertaubat atas kesalahannya itu. Kemudian wanita itu mengancam, “Jika engkau tidak mengembalikannya juga, aku akan memohon kepada Allah agar engkau celaka.” Menteri itu malah tertawa mengejek seraya berkata, “Berdo’alah pada sepertiga malam.” Begitulah ucapan yang keluar dari orang yang  fasik lagi pongah. Wanita itupun pergi meninggalkannya. Pada setiap sepertiga malam terakhir, ia selalu berdo’a. Tak berapa lama berselang, menteri itu dipecat dari jabatannya, dan seluruh harta bendanya disita. Ia diikat di tengah pasar dan dicambuk sebagai hukuman menurut ketentuan majelis hakim atas kekejamannya terhadap rakyatnya. Pada saat itu wanita tua itu lewat sambil melihat siapa yang sedang diikat itu. Begitu melihatnya, ia berkata, “Engkau benar, engkau telah menganjurkan kepadaku untuk berdo’a di sepertiga malam terakhir, ternyata terbukti bahwa sepertiga malam terakhir itu memang waktu yang terbaik.”</p>
<p>Begitulah, saat orang lalim yang merasa punya kuasa dan kekuatan dengan santai berbuat aniaya, dia lupa bahwa orang yang dizhalimi memiliki senjata ampuh untuk menjatuhkannya. Karena Nabi saw bersabda,</p>
<p dir="RTL">وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ</p>
<p>“Takutlah kamu terhadap doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dengan Allah.” (HR Bukhari)</p>
<p>Maka orang yang menimpakan kezhaliman kepada orang lain, baik dalam bentuk menipu, mengambil harta orang lain dengan cara yang haram, menyakiti dengan lisan dan perbuatan, atau merusak kehormatan, dan yang ingin mencelakakan orang lain hakikatnya sedang menggali lubang untuk kuburannya sendiri. Sebagaimana dikatakan, “man hafara hufratan liakhiihi waqa’a fiiha,’ dan barangsiapa menggali lubang untuk saudaranya, ia sendiri yang akan terperosok ke dalamnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Belum Mengalami, Bukan Berarti Takkan Terjadi</strong></p>
<p>Banyaknya kasus, kisah dan realita yang menimpa orang zhalim di dunia seringkali tidak membuat mata orang zhalim menjadi terbuka. Mungkin karena mereka merasa tidak bernasib sama. Meski telah berlaku aniaya, namun telah berselang lama tak tampak pula tanda-tanda akan bernasib celaka. Padangan inilah yang membuat mereka terus terlena.</p>
<p>Jika mereka belum merasakan balasan yang setimpal, itu bukan berarti Allah lupa, atau kejahatannya tidak mendatangkan efek apa-apa. Hingga mereka tak merasa perlu menyesali perbuatannya, apalagi menyudahi kezhaliman yang dilakukannya.</p>
<p>Padahal bisa jadi Allah hanya melepaskan ia sementara, hingga pada saat yang tak diduga ia akan dibalas sepadan dengan perbuatannya, dan ia tidak bisa berkutik apa-apa. Allah mengancam mereka dengan firman-Nya,</p>
<p dir="RTL">وَلَا تَحْسَبَنَّ اللهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُ‌هُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ‌</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>”<em>Dan janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.</em>.” (QS Ibrahim: 42)</p>
<p>As-Sa’di mengatakan tentang ayat ini, ”Sungguh, ini merupakan ancaman yang keras bagi orang yang berbuat zhalim, sekaligus penghibur bagi orang yang dizhalimi.” Karena orang yang dizhalimi akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Kalaupun hingga akhir hayat hukuman belum diturunkan, balasan di akhirat telah menanti. Keadilan hakiki akan ditegakkan. Maka kelak ada orang-orang yang merasakan dampak dari kezhaliman yang ia lakukan. Pahala kebaikan menjadi hilang, dan dosa keburukan banyak tersandang. Hingga ada yang disebut Nabi saw sebagai muflis, yakni orang yang bangkrut. Beliau bertanya kepada para sahabat, ”Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?” Mereka menjawab, ”Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham maupun kekayaan.” Lalu beliau bersabda,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p dir="RTL">إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّار</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sesungguhnya orang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa pahala shalat, shaum dan zakat. Namun ia juga mencela si anu, menuduh si anu, menjarah harta si anu, menumpahkan darah si fulan dan memukul si fulan. Maka kebaikannya dibagikan untuk ini dan itu hingga ketika kebaikannya habis sebelum cukup melunasi kezhalimannya, maka keburukan orang yang dizhalimi akan ditimpakan kepadanya, lalu dia dilemparkan ke neraka.” (HR Muslim)</p>
<p>Allahumma inna na’udzubika min an-nazhlima au nuzhlama, ya Allah, kami memohon perlindungan kepada-Mu dari menzhalimi atau dizhalimi. Aamiin. (Abu Umar Abdillah)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/balasan-setimpal-perbuatan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hadiah Pegawai</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/09/hadiah-pegawai.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/09/hadiah-pegawai.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 07:55:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[diskon pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[hadiah pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1278</guid>
		<description><![CDATA[Hadiah kepada pegawai, khususnya pegawai pemerintah, atau gratifikasi adalah  pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dilarang oleh hukum di Indonesia kecuali dilaporkan ke KPK (Komite Pemberantasan Korupsi). Adapun dalam hukum Islam sendiri, gratifikasi telah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-pegawai.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1207" title="hadiah-pegawai" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hadiah-pegawai-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Hadiah kepada pegawai, khususnya pegawai pemerintah, atau gratifikasi adalah  pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dilarang oleh hukum di Indonesia kecuali dilaporkan ke KPK (Komite Pemberantasan Korupsi).</p>
<p>Adapun dalam hukum Islam sendiri, gratifikasi telah masuk ke dalam pembahasan fikih. Seperti diketahui, dulu pemrintah Islam juga sudah menerapkan berbagai macam sistem tentang kepegawaian dan pejabat negara dalam kekhilafahan.</p>
<p>Singkatnya, hadiah pegawai (gratifikasi) hukumnya haram. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut :</p>
<p>Pertama : Hadist Abu Humaid as-Sa’idi bahwasanya beliau berkata :</p>
<p>“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”. Beliau bersabda : “Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik”.  (HR Bukhari dan Muslim )</p>
<p>Berkata Ibnu Abdul Barr di dalam at-Tamhid ( 2/9) : “ Hadist di atas menunjukkan bahwa uang yang diambilnya tersebut adalah ghulul ( barang curian dari harta rampasan perang ) dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :</p>
<p>“Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu “ ( Qs. Ali Imran : 161 )</p>
<p>Di dalam kitab Syarhu as-Sunnah ( 3/313), Imam al-Baghawi menjelaskan bahwa hadiah pegawai, pejabat, dan para hakim adalah haram. Karena tujuannya untuk menggugurkan sesuatu yang mestinya menjadi kewajiban mereka. Adapun hadiah yang diberikan kepada hakim, bertujuan agar dia cenderung kepadanya ketika dalam persidangan. “</p>
<p>Kedua : Atsar Muadz bin Jabal yang menjadi pegawai di  Yaman. Ketika beliau bertemu  Umar bin Khattab di Arafah, dengan membawa budak-budak dari Yaman, Umar bertanya kepadanya : “ Itu budak-budak milik siapa ? “ Muadz menjawab : “ Sebagian milik Abu Bakar dan sebagian lagi milikku “. Umar berkata : “ Sebaiknya kamu serahkan semua budak itu kepada Abu Bakar, setelah itu jika beliau memberikan kepadamu, maka itu hakmu, tetapi jika beliau mengambilnya semua, maka itu adalah hak beliau ( sebagai pemimpin ).” Muadz berkata : “ Kenapa saya harus menyerahkan semuanya kepada Abu Bakar, saya tidak akan memberikan hadiah yang diberikan kepadaku “.</p>
<p>Kemudian Muadz pergi ke tempat tinggalnya. Pada pagi harinya Muadz ketemu lagi dengan Umar dan mengatakan : ”Wahai Umar tadi malam aku bermimpi mau masuk neraka, tiba-tiba kamu datang untuk menyelamatkan diriku, makanya sekarang saya taat kepadamu. “ Kemudian Muadz pergi ke Abu Bakar dan berkata : “ Sebagian budak adalah milikmu dan sebagian lain adalah hadiah untukku, tapi saya serahkan kepadamu semuanya.” ( Ibnu Abdul Barr,  At Tamhid  :2/7)</p>
<p>Atsar di atas menunjukan bahwa jika seorang pegawai di dalam menjalankan tugasnya mendapatkan hadiah, hendaknya dilaporkan secara transparan kepada lembaga yang mengirimnya. Kemudian apakah lembaga tersebut akan mengijinkannya untuk mengambil hadiah itu atau memintanya untuk kepentingan lembaga, maka ini diserahkan kepada aturan dalam lembaga tersebut.</p>
<p>Beberapa kasus yang bisa dimasukkan dalam katagori hadiah pegawai yang dilarang adalah sebagai berikut  :</p>
<p>Pertama: Seorang pegawai perusahaan telekomunikasi yang bertugas memperbaiki saluran atau kabel telpon yang terputus atau mengalami gangguan. Dia tidak boleh menerima atau meminta upah tambahan dari kerjanya dari para pelanggan, karena dia sudah mendapatkan gaji bulanan dari perusahaannya. Jika ia mengambil atau meminta upah lagi, maka hal itu bisa merusak kerjanya, karena dia akan cenderung untuk mendahulukan para pelanggan yang memberikan kepadanya uang lebih, dan membiarkan pelanggan yang memberikan kepadanya uang sedikit atau yang tidak memberikannya sama sekali.</p>
<p>Kedua : Seorang pegawai Departemen Agama yang ditugaskan untuk mengurusi penyewaan tempat tinggal atau asrama jama’ah haji selama di Mekah dan Medinah. Dia tidak boleh menyewa tempat tinggal yang lebih murah dari dana yang tersedia, dengan tujuan akan mendapatkan uang discount atau kelebihan biaya dari penyewaan tersebut yang akan masuk ke kantong pribadinya, karena hal ini akan merugikan jama’ah haji secara umum. Akibat ulah petugas tadi, jama’ah haji Indonesia terpaksa tinggal di apartemen-apartemen yang tidak standar dan jauh dari Masjidil Haram.</p>
<p>Ketiga : Seorang pengurus masjid yang ditugaskan untuk membeli kambing kurban dalam jumlah yang banyak pada hari Raya Idul Adha, dia tidak boleh mengambil uang kembalian ( discount ) dari pembelian tersebut, kecuali harus melaporkan kepada pengurus secara transparan.</p>
<p>Keempat : Seorang petugas Lembaga Zakat ketika mengambil zakat dari masyarakat atau anggota, tidak boleh mengambil uang tambahan dari pembayar zakat, karena dia sudah dapat gaji dari lembaga tersebut, kecuali dia melaporkankan kepada lembaga tersebut bahwa dia diberi uang tambahan, apakah tambahan itu akan diambil lembaga untuk kepentingan umat atau diberikan kepada petugas tersebut sebagai tambahan gaji, maka yang menentukan adalah aturan dalam lembaga tersebut.</p>
<p>Kelima : Seorang pengurus sebuah arisan yang sudah mendapatkan gaji tetap dari peserta arisan, ketika membelikan sepeda motor untuk salah satu peserta yang mendapatkan undian, maka dia tidak boleh mengambil discount dari pembelian tersebut, dan harus dilaporkan kepada seluruh peserta.</p>
<p>Sebagian ulama membolehkan untuk memberikan hadiah atau uang tambahan kepada pegawai bawahan yang miskin dan keadaannya sangat memprihatinkan, jika hal itu tidak mempengaruhi kerjanya dan tidak berdampak kepada instansi atau lembaga yang mengutusnya, umpamanya dengan memberikan kepadanya sesuatu setelah selesai bekerja dan dia tidak lagi membutuhkan pegawai tersebut.</p>
<p>Menurut  hemat penulis, sebaiknya dibedakan antara pemberian hadiah karena pekerjaan dengan pemberian hadiah karena faktor lain, seperti ingin membantunya karena dia miskin atau karena dia sedang sakit dan membutuhkan uang. Walaupun demikian, jika seseorang ingin membantunya hendaknya memberikannya di waktu lain dan pada kesempatan yang berbeda, supaya menjadi lebih jelas bahwa dia memberikan hadiah itu semata-mata faktor kemanusiaan, bukan karena pekerjaannya.  Wallahu A’lam. Cipayung, Jakarta Timur 13 Sya’ban 1432 H/ 15 Juli 2011 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/09/hadiah-pegawai.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cari Muka Beroleh Nista</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/09/cari-muka-beroleh-nista.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/09/cari-muka-beroleh-nista.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 06:58:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Umar Abdillah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Abu Umar Abdillah]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[cari muka]]></category>
		<category><![CDATA[kehinaan]]></category>
		<category><![CDATA[muka hina]]></category>
		<category><![CDATA[nista dan hina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1246</guid>
		<description><![CDATA[Imam al-Hakim meriwayatkan, suatu kali Umar bin Khathab datang ke Syam. Beliau mengenakan izaar (pakaian bawah/semisal sarung), kasut (alas kaki) dan imamah (penutup kepala). Dalam riwayat lain disebutkan pula beliau turun dari onta dan melepaskan kasutnya. Dikalungkannya kedua kasutnya diatas bahu, kemudian ia mengambil kendali ontanya dan dipegangnya sambil mengarungi sungai. Lalu di antara sahabat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/cari-muka.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1218" title="cari-muka" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/cari-muka-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Imam al-Hakim meriwayatkan, suatu kali Umar bin Khathab datang ke Syam. Beliau mengenakan izaar (pakaian bawah/semisal sarung), kasut (alas kaki) dan imamah (penutup kepala). Dalam riwayat lain disebutkan pula beliau turun dari onta dan melepaskan kasutnya. Dikalungkannya kedua kasutnya diatas bahu, kemudian ia mengambil kendali ontanya dan dipegangnya sambil mengarungi sungai. Lalu di antara sahabat berkata,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Wahai Amirul Mukmunin, para tentara dan pembesar negeri Syam akan menyambut Anda, tetapi Anda seperti itu keadaannya?” Lalu Umar menjawab, “Sesungguhnya kami adalah kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam. Karena itu kami tidak akan mencari kemuliaan selain dengan Islam.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Begitulah kemuliaan dalam pandangan generasi terbaik. Kemuliaan yang dinilai dari tingkat ketakwaan, pada sejauh mana ia bisa mengabdikan dirinya kepada Allah dan komitmennya terhadap syariat Islam. Bukan kemuliaan yang didapat dengan mencari sanjungan manusia, atau mengukurnya dengan barometer dunia. Dengan karakter itulah, kaum muslimin di waktu itu berwibawa, baik di mata kawan maupun lawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Ingin Mulia, Malah Terhina</em></strong></p>
<p>Ada yang menarik dari kalimat kedua yang diucapkan oleh Umar radhiyallahu ’anhu, “Kita tidak akan mencari kemuliaan selain dengan Islam.” Karena ketika umat Islam mencari kemuliaan dengan selain Islam, lalu menggantinya dengan nilai-nilai materi duniawi yang ingin dibanggakan di hadapan manusia, maka yang didapatkan adalah kehinaan, dan bukan kemuliaan. Sayang sekali, fenomena inilah yang justru menimpa kaum muslimin hari ini.</p>
<p>Demi kehormatan dan pengakuan ‘modern’ di mata dunia, dengan enteng kebanyakan kaum muslimin menanggalkan identitas keislamannnya, lalu menggantinya dengan identitas Barat yang kafir. Kemuliaan diukur dari seberapa kemiripannya dengan orang kafir. Mengekor kepada tradisi dan cara berpikir Barat dianggap hebat. Dan menjadi pembeo Barat diklaim sebagai kaum moderat. Meskipun tradisi dan keyakinan yang diimpor itu berupa kemaksiatan dan kenistaan. Selainnya, diklaim sebagai kejumudan dan ketinggalan jaman.</p>
<p>Lalu apa hasilnya, kewibawaankah? Bahkan, keadaan kaum muslimin nyaris sempurna atau mungkin sempurna menyamai gambaran umat akhir zaman yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam,</p>
<p dir="RTL">يُوشِكُ الْأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الْأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزَعَنَّ الله مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمْ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ الله فِي قُلُوبِكُمْ الْوَهْنَ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الْوَهْنُ قَالَ حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Hampir-hampir umat-umat menge-rumuni kalian layaknya orang-orang yang mengerumuni hidangan. Seseorang bertanya, “Apakah jumlah kami sedikit ketika itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bahkan ketika itu jumlah kalian banyak. Akan tetapi kalian laksana buih di lautan. Allah akan mencabut dari dada musuh-musuh kalian perasaan gentar terhadap kalian, dan Allah mencampakkan di hati kalian penyakit al-wahn.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah wahn itu?” Beliau bersabda, “cinta dunia dan benci (takut) mati.” (HR Abu Dawud, al-Albani menshahihkannya)</p>
<p>Begitulah jika kemuliaan diburu dengan jalan yang salah, Allah menghukum dengan keadaan yang sebaliknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Mencari Muka, Beroleh Nista</em></strong></p>
<p>Tak berbeda halnya dengan balasan bagi masing-masing individu. Ketika seseorang ingin mencari kewibawaan bukan di atas jalurnya, maka justru kehinaan yang akan didapatkannya. Seperti orang yang ingin memperdengarkan kebolehan dan kelebihannya di tengah manusia, agar manusia menyanjungnya. Atau memamerkan kebaikannya agar manusia memujinya, justru akan diganjar dengan aib yang akan terkuak. Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda,</p>
<p dir="RTL">مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ الله بِهِ ، وَمَنْ يُرَائِى يُرَائِى الله بِه</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Barangsiapa berlaku sum’ah, Allah akan memperdengarkan aibnya. Dan barangsiapa berbuat riya’, maka Allah akan memperlihatkan aibnya.” (HR. al Bukhari)</p>
<p>Al-Khaththabi menjelaskan hadits tersebut, “Yakni barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan dengan tidak ikhlas, dan hanya ingin didengar dan dilihat manusia, maka ia akan dibalas dengan terkuaknya keburukan-keburukannya. Sehingga tampaklah apa yang disembunyikan dan dirahasiakannya.”</p>
<p>Peringatan ini semestinya menjadi kontrol dan sarana bagi seorang muslim untuk mawas diri. Jika suatu kali ada aib atau rahasia yang memalukan terungkap, jangan-jangan ada amalan atau ibadah yang mestinya ditujukan kepada Allah, namun dilakukan untuk mengharap pujian manusia semata. Hingga Allah mengganti pujian dengan celaan, kemuliaan menjadi kehinaan, nas’alullahal ‘aafiyah.</p>
<p>Sebagaimana dalam hal ibadah, fenomena ujub, pamer atau merasa hebat dari orang lain terjadi pula dalam hal duniawi.</p>
<p>Demi mendapatkan penghargaan dan penghormatan masyarakat, ada yang memaksakan diri untuk berpenampilan ’wah’ dan selalu mengikuti tren, meski sejatinya dia termasuk orang yang tidak mampu. Dia mengira, bahwa orang-orang akan berdecak kagum melihat penampilannya. Padahal, orang yang mengetahui realita kehidupannya akan geleng-geleng dibuatnya. Bukan karena kagum, tapi karena merasa kasihan bercampur jengkel melihat orang yang tak mau mengaca diri. Orang kaya yang sombong memang tidak terpuji, namun lebih parah lagi jika ada orang miskin yang sombong. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,</p>
<p dir="RTL">ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِر</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>”Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak akan disucikan, tidak akan dilihat dan baginya adzab yang pedih; orang tua yang berzina, raja yang pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR Muslim)</p>
<p>Bukan berarti orang yang diuji dengan sedikitnya harta tidak boleh berpenampilan menarik. Namun sisi celanya adalah pada mengada-ada dan memaksa diri dalam hal yang sebenarnya ia tidak mampu. Karena selayaknya seorang muslim tampil dalam wujud aslinya, jujur dengan kondisinya, dan tidak memoles diri dengan apa yang tidak dimampui agar disangka sebagai orang yang jauh lebih kaya atau lebih hebat dari kenyataannya. Inilah yang diumpamakan Nabi dengan istilah ’labisu tsaubai zuur’, memakai dua pakaian dusta. Belum lagi buntut dari ambisi tersebut tidak sederhana. Hutang yang menumpuk, kredit yang macet dan seabrek problem yang disandang hanya demi ambisi untuk dipuji.</p>
<p>Adapun orang yang diuji dengan kelebihan harta dan jabatan, lebih banyak lagi yang terjerumus pada sikap angkuh dan sombong. Tentang harta, Qarun dinyatakan tak lulus ujian lantaran ujub dan keangkuhannya, di mana dia berkata,</p>
<p><em>”Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku”.</em> (QS al-Qashash 78)</p>
<p>Begitupun Fir’aun, dinyatakan tak lulus ujian karena sombong atas kekuasaan yang dimilikinya, hingga dia mengaku sebagai tuhan,</p>
<p><em>”berkata (Fir’aun), ”Akulah Tuhanmu yang paling tinggi”.</em> (QS an-Nazi’at 24)</p>
<p>Keduanya mati dalam keadaan terhina, dan bagi keduanya azab yang pedih di neraka. Sayangnya, banyak sekali qarun-qarun kecil dan fir’aun-fir’aun kecil yang mengikuti jejak keangkuhannya.</p>
<p>Mereka mengira, dengan unjuk kekayaan atau kekuasaan itu membuat orang akan mencintai mereka, membanggakan dan memuja mereka. Padahal sejatinya, kabanyakan orang muak melihat polah tingkah mereka yang angkuh. Dan berapa banyak orang-orang lemah yang justru mendoakan keburukan untuk mereka. Inikah kemuliaan? Tentu saja kehinaan lebih pas untuk menggambarkan keadaan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Di Akhiratpun Terhina</em></strong></p>
<p>Belum lagi kelak di akhirat orang-orang yang angkuh akan semakin ternista dan tak berharga. Tak ada yang memandang mereka sebagai orang kaya atau pejabat. Nabi shallallahu alaihi wasallam menggabarkan keadaan mereka di akhirat,</p>
<p dir="RTL">يُحْشَرُ الْمُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِى صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمُ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>”Orang-orang yang sombong pada hari Kiamat akan dihimpun pada hari Kiamat semisal semut kecil dalam bentuk manusia, kehinaan meliputi mereka dari segala penjuru.” (HR Tirmidzi, beliau mengatakan haditsnya hasan).</p>
<p>Begitulah nasib tragis mereka yang mencari kemuliaan dengan jalan menyimpang. Hina di dunia, nista dan siksa di akhirat. Adapun insan yang beriman tentulah menyadari, bahwa izzah dan kewibawaan itu hanyalah milik Allah seluruhnya. Hanya dengan taat kepada Allah pula, kewibawaan umat akan kembali. Firman Allah,</p>
<p><em>”Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya.”</em> (QS Fathir 10)</p>
<p>Alangkah indah doa yang dipanjatkan oleh seorang ulama salaf, “Ya Allah, muliakanlah aku dengan taat kepada-Mu, dan jangan hinakan aku dengan bermaksiat kepada-Mu.” Wallahu a’lam bishawab. (Abu Umar Abdillah)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/09/cari-muka-beroleh-nista.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ayat-ayat Cinta, Ayat-ayat Benci</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/ayat-ayat-cinta-ayat-ayat-benci.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/ayat-ayat-cinta-ayat-ayat-benci.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Aug 2011 07:12:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Imtihan Syafi&#39;i</dc:creator>
				<category><![CDATA[Imtihan Syafi'i]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[ayat-ayat benci]]></category>
		<category><![CDATA[ayat-ayat cinta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1258</guid>
		<description><![CDATA[وَنُحِبُّ أَهْلَ الْعَدْلِ وَاْلأَمَانَةِ وَنَبْغُضُ أَهْلَ الْجَوْرِ وْالْخِيَانَةِ (81) Kami mencintai orang-orang yang adil dan amanah, membenci orang-orang yang lalim dan khianat Penempatan matan ini setelah matan yang menjelaskan prinsip wajib taat kepada ulil amri walaupun mereka lalim sungguh tepat. Meskipun kita tetap berkeyakinan sah dan tetap pula mengerjakan shalat di belakang para penguasa lalim [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ayat-cinta-benci.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1214" title="ayat-cinta-&amp;-benci" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ayat-cinta-benci-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p dir="RTL" align="center">وَنُحِبُّ أَهْلَ الْعَدْلِ وَاْلأَمَانَةِ وَنَبْغُضُ أَهْلَ الْجَوْرِ وْالْخِيَانَةِ</p>
<p>(81) Kami mencintai orang-orang yang adil dan amanah, membenci orang-orang yang lalim dan khianat</p>
<p>Penempatan matan ini setelah matan yang menjelaskan prinsip wajib taat kepada ulil amri walaupun mereka lalim sungguh tepat. Meskipun kita tetap berkeyakinan sah dan tetap pula mengerjakan shalat di belakang para penguasa lalim (bukan kafir), tetapi kita tidak menyamakan antara pemimpin yang baik dan pemimpin yang buruk, antara para amir yang bertindak adil dan para amir yang berlaku aniaya. Matan ke-81 ini menegaskan; siapa pun orangnya jika ia seorang mukmin yang adil dan beramanah, kita wajib mencintainya. Sebaliknya; siapa pun jika ia seorang mukmin yang lalim dan berkhianat, kita wajib membencinya.</p>
<p>Keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan dalam pengertian yang luas sebagaimana yang difirmankan oleh Allah,</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan, ihsan (berbuat baik), dan memberi kerabat dekat.”</em> (an-Nahl: 90)</p>
<p>Seluruh perintah dalam Islam adalah keadilan. Keadilan yang terbesar adalah tauhid.</p>
<p>Seperti halnya keadilan, kelaliman atau kezhaliman pun luas; terkait dengan hak Allah, hak Nabi, hak sesama, dan hak diri.</p>
<p>Amanah yang dimaksud di sini adalah amanah dalam pengertian yang luas sebagaimana difirmankan oleh Allah,</p>
<p><em>“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung. Maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh.”</em> (Al-Ahzab: 72)</p>
<p>Amanah adalah seluruh beban syar’i yang diperintahkan oleh Allah.</p>
<p>Seperti halnya amanah, khianat pun dipahami secara luas. Terkait dengan semua beban syar’i.</p>
<p>Maka, orang-orang yang berbuat adil sama dengan orang-orang yang amanah, dan orang-orang yang berbuat lalim sama dengan orang-orang yang khianat. Kelompok pertama berhak atas cinta. Kelompok kedua wajib dibenci.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Bukti Sempurna Iman</em></strong><strong></strong></p>
<p>Cinta dan benci yang ditujukan kepada kedua kelompok ini merupakan bukti kesempurnaan iman dan ubudiyah kita kepada Allah. Ubudiyah yang tidak disertai dengan cinta adalah ubudiyah palsu. Bahkan, pangjkal dari ubudiyah yang benar adalah terkumpulnya kesempurnaan dan puncak cinta serta kesempurnaan dan puncak ketundukan.</p>
<p>Pada asalnya mencintai para rasul, para nabi, dan orang-orang yang beriman tidak dibolehkan. Hanya karena Allah memerintahnnya saja, kita mencintai mereka. Selain Allah hanya boleh dicintai karena Allah.</p>
<p>Mencintai apa yang dicintai Allah, membenci apa yang dibenci oleh Allah, ridha pada apa yang diridhai Allah, murka dengan apa yang dimurkai Allah, memerintahkan apa yang diperintahkan Allah, melarang apa yang dilarang Allah, dan menyesuikan diri dengan Allah dalam segala hal adalah konsekuensi cinta kita kepada Allah.</p>
<p>Allah mencintai orang-orang yang ihsan, takwa, teubat, dan suka bersuci. Kita mencintai siapa yang dicintai oleh Allah. Allah tidak mencintai orang-orang yang khianat, membuat kerusakan, dan sombong. Kita tidak mencintai mereka lantaran menyesuaikan diri dengan Allah.</p>
<p>Imam al-Bukhari dan Muslim meri-wayatkan bahwa Nabi n bersabda,</p>
<p dir="RTL">ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فيه وَجَدَ حَلَاوَة الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ الله ورسوله أَحَبَّ إليه مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ كَانَ يُحِبُّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّه إِلَّا لله ، وَمَنْ كَانَ يَكْرَه أَنْ يَرْجِعَ في الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَه الله منه ، كَمَا يَكْرَه أَنْ يُلْقَى في النَّارِ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ada tiga perkara, barangsiapa ketiganya ada pada dirinya ia pasti mendapati manisnya iman: barangsiapa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya; barangsiapa mencintai seseorang, ia mencintainya hanya karena Allah; barangsiapa benci kembali kepada kekafiran setelah Allah mengentasnya darinya sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api.”</p>
<p>Cinta sempurna yang sejati menuntut penyesuaian diri dengan yang dicintai dalam segala yang yang dicintai dan dibencinya, dalam siapa yang diloyali dan dimusuhi. Sudah maklum bahwa barangsiapa yang mencintai Allah ia harus membenci musuh-musuh-Nya dan mencintai apa yang dicintainya. Salah satunya: jihad menghadapi mereka. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dengan berbaris rapi seperti bangunan yang kokoh.” (ash-Shaf: 1)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Dua Cinta</em></strong><strong></strong></p>
<p>Cinta adalah amal hati. Cinta ada dua. Pertama, cinta yang merupakan tabiat, seperti cinta seseorang kepada keluarga, istri, anak-anak, teman-teman, dan kesenangannya untuk makan-minum. Ini cinta yang tidak dimasuki unsur ibadah. Kedua, cinta yang bersifat keagamaan. Dan cinta jenis kedua ini pun ada dua: cinta kepada Allah dan cinta karena Allah. Cinta kepada Allah adalah jenis ibadah yang paling agung. Seorang hamba tidak boleh mempersembahkan cinta jenis ini kepada selain Allah atau selain mencintai Allah, juga mencintai selain-Nya dengan cinta jenis ini. Allah berfirman, <em>“Dan di antara manusia ada yang menjadikan sesuatu selain Allah sebagai tandingan-tandingan, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.”</em> (Al-Baqarah: 165)</p>
<p>Cinta orang-orang yang beriman kepada Allah melebihi cinta orang-orang musyrik kepada berhala-berhala mereka. Cinta kepada Allah tak terputus di dunia saja, sedangkan cinta kepada berhala akan terputus di ujung dunia dan akan terganti oleh permusuhan antara yang beribadah dengan yang diibadahi.</p>
<p><em>“Dan orang-orang yang beriman amat-sangat cinta mereka kepada Allah.”</em>                            (Al-Baqarah: 165)</p>
<p><em>“Dan apabila manusia dikumpulkan, maka mereka akan saling bermusuhan dan kufur terhadap peribadatan mereka.”</em> (al-Ahqaf: 6)</p>
<p><em>“… kemudian pada hari kiamat sebagian kamu mengingkari sebagian (yang lain) dan sebagian kamu melaknati sebagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka…”</em>                     (al-‘Ankabut: 25)</p>
<p>Cinta karena Allah adalah simpul iman yang paling kuat, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah n, “Simpul iman yang paling kuat adalah: cinta karena Allah dan benci karena Allah.”</p>
<p>Cinta karena Allah ini akan langgeng sampai ke akhirat, berbeda dengan cinta karena dunia dan hawa nafsu yang berakhir di dunia fana. Allah berfirman, “<em>Orang-orang yang bersaudara pada hari ini saling bermusuhan, kecuali (persaudaraan) orang-orang yang bertakwa.”</em> (Az-Zukhruf: 67)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Manusia ketiga</em></strong><strong></strong></p>
<p>Terkait dengan kewajiban mencintai dan membenci ini, manusia diklasifikasi menjadi tiga. Mereka yang wajib dicintai total. Mereka adalah para rasul dan orang-orang yang beriman dengan iman yang murni. Termasuk juga as-Salafush Shalih dan ahlussunnah wal jamaah karena kemurnian akidah mereka dan kebenaran yang mereka pegangi. Juga karena mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya.</p>
<p>Kedua, mereka yang wajib dibenci total. Mereka adalah musuh-musuh Allah.</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.”</em> (Al-Mumtahanah: 1)</p>
<p><em>“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”</em> (al-Mujadalah: 22)</p>
<p>Ketiga, mereka yang di satu sisi wajib dicintai namun di sisi yang lain harus dibenci. Mereka adalah orang-orang beriman yang bermaksiat kepada Allah. Cinta dan benci ditujukan kepada mereka sekadar dengan kebaikan dan kejahatan yang ada dalam diri mereka.</p>
<p><em>“Apabila ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai mereka kembali pada perintah Allah.”</em> (Al-Hujurat: 9)</p>
<p>Dus, Islam mengajarkan damai dan cinta. Islam juga mengajarkan perang dan benci. Namun, semua dengan porsi yang tepat. Ada banyak sekali ayat dan hadits yang secara jelas memerintahkan kita—sebagai seorang hamba Allah—untuk perang dan benci. Seorang hamba Allah sejati akan berusaha memenuhi dan mengejawantahkan perintah-Nya dengan sebaik-baiknya. Tidak berlebih-lebihan, tetapi juga tidak menyepelekan atau bahkan menentang. Ada ayat-ayat cinta, ada ayat-ayat benci. Semua datang dari Allah. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/ayat-ayat-cinta-ayat-ayat-benci.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Nikah Safar</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/hukum-nikah-safar.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/hukum-nikah-safar.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Aug 2011 08:49:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[hukum nikah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum nikah safar]]></category>
		<category><![CDATA[nikah safar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1159</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Nikah Safar Safar secara bahasa artinya melakukan perjalanan.Nikah Safar bisa diartikan dengan pernikahan yang mana seorang suami mengunjungi istrinya dalam waktu-waktu tertentu, sedangkan sang istri tidak pernah tinggal di rumah suami. Biasanya wanita tersebut merupakan istri kedua atau ketiga atau keempat. Sebagian ulama menerangkan bahwa Nikah Safar adalah pernikahan syar’i yang telah terpenuhi rukun-rukun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/nikah-safar.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1107" title="nikah-safar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/nikah-safar-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a> <strong>Pengertian Nikah Safar </strong></p>
<p>Safar secara bahasa artinya melakukan perjalanan.Nikah Safar bisa diartikan dengan pernikahan yang mana seorang suami mengunjungi istrinya dalam waktu-waktu tertentu, sedangkan sang istri tidak pernah tinggal di rumah suami. Biasanya wanita tersebut merupakan istri kedua atau ketiga atau keempat.</p>
<p>Sebagian ulama menerangkan bahwa Nikah Safar adalah pernikahan syar’i yang telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan mayoritas ulama. Namun istri dengan suka rela menggugurkan sebagian haknya yang telah ditetapkan syariatmenjadi kewajiban suami, seperti kewajiban memberikan nafkah, menyediakantempat tinggal, bermalam bersamanya. Ini semuanya atas kehendak istri dan kerelaannya, dan tidak tertulis di dalam akad nikah. <em>(Yusuf ad-Duraiwisy, az-Zuwaj al-‘Urfi, hlm 137)</em></p>
<p><strong>Sebab-Sebab Terjadinya Nikah Safar </strong></p>
<p>Nikah safar banyak terjadi pada saat ini, karena beberapa faktor yang berasal dari perempuan dan beberapa faktor yang berasal dari laki-laki.</p>
<p>Adapun faktor dari pihak perempuan,yaitu banyaknya perempuan yang sudah sampai usia menikah, tetapi mereka belum dapat jodoh, dan banyaknya janda yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya, padahal mereka itu membutuhkan kasih sayang dari seorang laki-laki yang memperhatikan dan melindungi mereka. Dengan menikah mereka akan merasa tenang dan bahagia,mereka akan bisa hamil dan mempunyai anak, walaupun kadang harus merelakan sebagian hak mereka, seperti nafkah, dan tempat tinggal serta giliran bermalam dengan suami.</p>
<p>Disisi lain, seorang laki-laki kadang membutuhkan lebih dari seorang istri, untuk menyalurkan nafsu seksualnya, karena istrinya tidak cukup untuk dapat melayaninya, atau karena istrinya sibuk dengan pekerjaannya atau dia sering sakit, sehingga perhatiannya kepada suami kurang maksimal.Di saat yang sama, laki-laki tersebut belum cukup kuat ekonominya, sehingga tidak mampu secara finansial untuk menikah lagi secara normal, karena harus menyediakan rumah dan nafkah, serta waktu. Jika ada perempuan yang bersedia untuk dinikahinya, tanpa meminta tempat tinggal, nafkah dan giliran,tentunya nikah safar menjadi solusi terbaik baginya. <em>(Abu Malik Kamal, Shahih Fiqh as-Sunnah: 3/158) </em></p>
<p><strong>Hukum Nikah Safar</strong></p>
<p>Para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapi nikah safar ini:</p>
<p><strong>Pendapat Pertama</strong>: Boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama masa kini. Adapun dalil-dali mereka adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> Firman Allah:</p>
<p><em>“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya “</em>(QS. an-Nisa’: 128)</p>
<p>Ayat di atas turun berkenaan dengan Saudah binti Zam&#8217;ah[RA] yang merelakan sebagian giliran harinya kepada Aisyah asalkan dia tidak dicerai Rasulullah[SAW]<em>.(Tafsir Qurtubi: 5/259).</em> Ini merupakan perdamaian dalam rumah tangga yang dibolehkan. Nikah Safar adalah bentuk perdamaian yang dilakukan oleh suami istri.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Hadist Aisyah[RA] bahwasanya ia berkata:</p>
<p dir="RTL">أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا لِعَائِشَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ لِعَائِشَةَ بِيَوْمِهَا وَيَوْمِ سَوْدَةَ</p>
<p>               “Bahwasanya Saudah binti Zam&#8217;ah, menghibahkan giliran harinya kepada Aisyah. Karena itu, Nabi [SAW] membagi harinya untuk Aisyah dan giliran Saudah juga untuknya.”(HR. Muslim)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Hadist Uqbah bin Amir [RA] bahwasanya Rasulullah[SAW] bersabda:</p>
<p dir="RTL" align="center">أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوْفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ</p>
<p>&#8220;Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.”(HR. Bukhari)</p>
<p>Berkata Ibnu Hajar: “Hadist di atas menunjukkan bahwa perjanjian di dalam pernikahan lebih berhak untuk dipenuhi dibanding dengan perjanjian –perjanjian pada akad-akad lain. Karena permasalahannya harus lebih hati-hati dan lebih ketat.”<em>(Fathu al-Bari: 9/ 218) </em></p>
<p><strong>Keempat:</strong> Hadist Amru bin &#8216;Auf Al Muzanni bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:<strong></strong></p>
<p dir="RTL">الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا</p>
<p><em>               &#8220;Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”</em>(Hadist Hasan Shahih Riwayat Tirmidzi)</p>
<p dir="RTL"><strong> </strong></p>
<p><strong>Keempat:</strong> Kaidah Fiqhiyah</p>
<p dir="RTL">اَلْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ لِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لاَ لِلأَلْفاَظِ وَالْمَباَنِي</p>
<p>“Yang dijadikan ukuran dalam akad-akad adalah tujuan dan maksudnya, bukan lafadh dan bentuknya”</p>
<p><strong>Pendapat Kedua</strong>: Nikah Safar Hukumnya Haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama masa kini yang didasari dalil berikut:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Firman Allah:</p>
<p dir="RTL">وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً</p>
<p><em>“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.</em>” (QS. Ar Rum: 21)</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Nikah Safar ini tidak dapat mewujudkan tujuan-tujuan pernikahan secara sempurna, seperti hidup bersama, menjalin kasih sayang, memiliki keturunan, perhatian terhadap istri dan anak-anak, dan tidak adanya keadilan antara istri-istri yang ada.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong> Dalam pernikahan ini banyak hal yang disembunyikan dan tidak diumumkan kepada khalayak ramai, sehingga berpontensi terjadinya kedhaliman dari suami terhadap istri. Dan merupakan sarana terjadinya kemungkaran-kemungkaran serta KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka segala sesuatu yang menyeret kepada yang haram, maka dihukumi haram juga.</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong></p>
<p>Pendapat yang shahih- wallahu a’lam – bahwa nikah safar merupakan pernikahan yang sah dan dibolehkan, tetapi bukan pernikahan yang ideal dan dianjurkan. Hal itu karena rukun-rukun dan syarat-syarat pernikahan telah terpenuhi dalam nikah safar. Namun, barangkali untuk beberapa orang dalam kondisi tertentu, pernikahan ini bisa dijadikan solusi dari problematika yang dia hadapi.Wallahu A’lam</p>
<p>Jakarta, 6 Sya’ban 1432 H / 8 Juli 2011</p>
<p dir="RTL">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2011/08/hukum-nikah-safar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

