<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Fatwa Masayikh</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/konsultasi/fatwa-masayikh/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 08:46:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Memelihara Anjing</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2012/01/memelihara-anjing.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2012/01/memelihara-anjing.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 03:49:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum memelihara anjing]]></category>
		<category><![CDATA[memelihara anjing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1589</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Saya memiliki anjing yang saya didik. Ia bukan jenis anjing pemburu yang sudah dikenal. Apakah hasil buruannya (ketika berburu) halal atau haram? Dan apa hukumnya memelihara binatang-binatang seperti ini? Jawab: Seorang muslim tidak boleh memelihara anjing, kecuali anjing pemburu, penjaga tanaman atau ternak sebagaimana disebutkan dalam hadits; لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/memelihara-anjing.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-1558 alignnone" title="memelihara-anjing" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/memelihara-anjing-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>Saya memiliki anjing yang saya didik. Ia bukan jenis anjing pemburu yang sudah dikenal. Apakah hasil buruannya (ketika berburu) halal atau haram? Dan apa hukumnya memelihara binatang-binatang seperti ini?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Seorang muslim tidak boleh memelihara anjing, kecuali anjing pemburu, penjaga tanaman atau ternak sebagaimana disebutkan dalam hadits;</p>
<p dir="RTL">لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَمَا مِنْ قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ إِلَّا نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sekiranya anjing itu sebuah umat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1486, An-Nasai no. 4280, Ibnu Majah no. 3196, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5321)</p>
<p>Anjing yang dipelihara kemudian dilatih untuk berburu sehingga ia pandai berburu, maka tidak ada larangan untuk memeliharanya, sebagaimana firman Allah SWT :</p>
<p><em>“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.”</em> (QS. Al Maidah : 4)</p>
<p>Apabila memeliharanya hanya karena hobi semata, maka hal ini tidak boleh, haram hukumnya dan pelakunya akan merugi karena pahalanya berkurang satu qirath setiap hari (qirath : sebesar gunung uhud).</p>
<p>Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan mayoritas orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing di rumah mereka, bahkan mereka membelinya dengan harta yang lebih dari biasanya. Padahal Nabi Muhammad SAW melarang ‘memakan’ harga anjing (HR. Bukhari dan Muslim). Mereka melakukan hal itu karena meniru orang kafir. Sudah jelas bahwa meniru orang kafir dalam perkara yang diharamkan atau meniru ciri dan kekhususan mereka adalah perkara yang tidak boleh (haram), karena sabda Nabi Muhammad shalallahu &#8216;alaihi wasalam :</p>
<p dir="RTL">مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ</p>
<p>Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka. (HR. Abu Daud dan Ahmad)</p>
<p>Nasehat saya kepada mereka, agar bertakwa kepada Allah dan memelihara uang mereka, menjaga pahala dan ganjaran ibadah agar tidak berkurang dan agar mereka meninggalkan hewan ini serta bertaubat kepada Allah dan siapa bertaubat niscaya Allah akan menerima taubatnya.</p>
<p>(Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 3, hal 661-662, Darul Haq)</p>
<div id="divLookup" style="top: 74px; left: 105px;"><img src="data:image/gif,GIF89a%12%00%12%00%B3%00%00%FF%FF%FF%F7%F7%EF%CC%CC%CC%BD%BE%BD%99%99%99ZYZRUR%00%00%00%FE%01%02%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%00%21%F9%04%04%14%00%FF%00%2C%00%00%00%00%12%00%12%00%00%04X0%C8I%2B%1D8%EB%3D%E4%00%60%28%8A%85%17%0AG*%8C%40%19%7C%00J%08%C4%B1%92%26z%C76%FE%02%07%C2%89v%F0%7Dz%C3b%C8u%14%82V5%23o%A7%13%19L%BCY-%25%7D%A6l%DF%D0%F5%C7%02%85%5B%D82%90%CBT%87%D8i7%88Y%A8%DB%EFx%8B%DE%12%01%00%3B" alt="" border="0" /></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2012/01/memelihara-anjing.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haram Mengakali Syariat</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/haram-mengakali-syariat.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/haram-mengakali-syariat.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Dec 2011 02:43:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[haram akali syariat]]></category>
		<category><![CDATA[tanya ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1494</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Kawan saya ingin membeli emas senilai 1000 riyal dari saya dengan cara kredit.  Tapi saya katakan, “Tidak boleh kalau tidak kontan.” Lalu dia berkata, “Kalau begitu, pinjami aku 1000 riyal.” Akupun memberinya. Lalu tiba-tiba dia memberikan uang itu untuk membayar emas tersebut. dan kini statusnya, dia berhutang uang dari saya dan bukan emas. Apakah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/akali-syariah.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1462" title="akali-syariah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/akali-syariah-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><strong>Tanya: </strong></p>
<p>Kawan saya ingin membeli emas senilai 1000 riyal dari saya dengan cara kredit.  Tapi saya katakan, “Tidak boleh kalau tidak kontan.” Lalu dia berkata, “Kalau begitu, pinjami aku 1000 riyal.” Akupun memberinya. Lalu tiba-tiba dia memberikan uang itu untuk membayar emas tersebut. dan kini statusnya, dia berhutang uang dari saya dan bukan emas. Apakah ini boleh?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jawab: </strong></p>
<p>Tidak boleh. Ini termasuk akal-akalan terhadap riba. Sedang menggabung antara dua akad; akad pinjam dan akad jual beli dalam satu majelis sendiri hukumnya dilarang.</p>
<p>Semua bentuk akal-akalan dalam Islam haram hukumnya. Bentuknya memperlihatkan transaksi yang mubah padahal sebenarnya hanya ingin mengelabuhi larangan syariat. dilarang pula melakukan akal-akalan untuk menggugurkan suatu kewajiban. Ayub as Sakhtayani mengatakan, “Mereka membuat tipudaya kepada Allah, seolah-olah menipu anak kecil. Sekiranya mereka melakukan perbuatan yang sebenarnya, tentu saya akan mudah menghukumi mereka. (Fatwa Lajnah Daimah, dari buku Halal haram dalam bisnis Kontemporer, al Qowwam, 2009 dengan sedikit editing).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/haram-mengakali-syariat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tukar Tambah Emas Haram</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/tukar-tambah-emas-haram.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/tukar-tambah-emas-haram.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 02:35:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[tt emas haram]]></category>
		<category><![CDATA[tukar tambah emas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1491</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Bolehkah menukar emas lama (bekas dipakai) dengan emas baru, dengan memberikan selisih harga? &#160; Jawab: Tidak boleh menukar emas kualitas buruk dengan emas kualitas baik dengan memberikan selisih harga, transaksi ini haram dan tidak diperbolehkan. Dalilnya adalah riwayat di dalam as shahihain, dan kitab hadits yang lain tentang kisah Bilal RA, bahwasanya ia datang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/tt-emas.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1483" title="tt-emas" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/tt-emas-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><strong>Tanya: </strong></p>
<p>Bolehkah menukar emas lama (bekas dipakai) dengan emas baru, dengan memberikan selisih harga?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Tidak boleh menukar emas kualitas buruk dengan emas kualitas baik dengan memberikan selisih harga, transaksi ini haram dan tidak diperbolehkan. Dalilnya adalah riwayat di dalam as shahihain, dan kitab hadits yang lain tentang kisah Bilal RA, bahwasanya ia datang kepada Nabi SAW membawa kurma kualitas baik, beliau bertanya kepadanya, “Dari mana kurma ini?” Bilal menjawab, “Sebelumnya kami memiliki kurma kualitas buruk, lalu aku menjual dua sha’ darinya dengan satu sha (kurma kualitas baik) agar Nabi SAW menyantapnya.” Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kamu lakukan, itulah riba, itulah riba. (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Rasulullah menjelaskan bahwa tambahan yang disebabkan oleh perbedaan sifat pada barang yang mewajibkan kesamaan, adalah murni riba dan seseorang tidak boleh memberi tambahan seperti itu. Akan tetapi sebagaimana kebiasaan Rasulullah, beliau mengajari Bilal cara yang dibolehkan, yaitu menjual kurma kualitas buruk dengan dirham, kemudian dengan dirham itu ia membeli kurma kualitas baik.</p>
<p>Dengan demikian kita menyatakan, jika seorang perempuan memiliki emas kualitas buruk atau emas yang tidak dipakai lagi, hendaknya ia menjualnya ke pasar dan uangnya bisa dibelikan emas kualitas baik. (Fatwa Syaikh Muhammad Bin Shalih al Utsaimin, dinukil dari ensiklopedi halal haram dalam islam, hal. 455, Penerbit zam-zam).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/tukar-tambah-emas-haram.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyebut Rasulullah saw Orang Miskin</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menyebut-rasulullah-saw-orang-miskin.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menyebut-rasulullah-saw-orang-miskin.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 03:33:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[menyebut rasulullah miskin]]></category>
		<category><![CDATA[rasulullah miskin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1408</guid>
		<description><![CDATA[Pada suatu hari kami berkumpul di majelis, salah satu dari kami menyebutkan sebuah hadits: “Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan wafatkanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku pada hari kiamat bersama golongan orang orang miskin.” Kemudian ada yang mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih, dan barang siapa yang berkata bahwa Nabi shalallahu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menyebut-rasulullah.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1375" title="menyebut-rasulullah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menyebut-rasulullah-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Pada suatu hari kami berkumpul di majelis, salah satu dari kami menyebutkan sebuah hadits:</p>
<p>“Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan wafatkanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku pada hari kiamat bersama golongan orang orang miskin.”</p>
<p>Kemudian ada yang mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih, dan barang siapa yang berkata bahwa Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam seorang yang miskin, dijatuhi hukuman mati oleh waliyul amri karena melecehkan beliau. Pertanyaan saya, benarkah hadits diatas tidak shahih, dan apakah benar hukuman bagi orang yang mengatakan bahwa Nabi itu miskin dihukum mati? Jazakumullah khair.</p>
<p><strong>Jawab :</strong></p>
<p>Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari sahabat Anas ra, dan sebagian besar ulama hadits mendha’ifkannya. Yaitu; Imam Tirmidzi, Ibnul Jauzi, Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar al- Asqalani, Nawawi, Dzahabi, Ibnu Rajab al-Hambali, al-Bushiriy, Ibnu Mulaqan dan as-Sakhawi.</p>
<p>Adapun yang menghasankan atau menshahihkan hadits ini mengartikan kalimat miskin dengan tawadhu’ dan khusyu’ kepada Allah Ta’ala dan tidak dimaknai dengan makna fakir dan membutuhkan.</p>
<p>Ibnu Qutaibah mengatakan bahwa makna miskin dalam hadits (<em>bangkitkanlah aku dalam keadaan miskin</em>) artinya tawadhu’, seolah-olah Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam meminta kepada Allah untuk tidak dijadikan dalam golongannya orang-orang yang sombong dan takabbur, dan tidak dibangkitkan bersama mereka. Dan kalimat miskin diambil dari kata sukun, seperti tamaskana rajulu yang berarti laki-laki yang tawadhu’ dan khusyu’ dan tunduk. (Ta’wil Mukhtalaf Hadits hal. 167)</p>
<p>Namun ujung teks hadits ini: (“Mengapa wahai Rasul?” Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam menjawab, “Sesungguhnya mereka akan masuk surga empat puluh tahun lebih dahulu dari pada orang orang kaya, wahai A’isyah jangan kamu tolak orang orang miskin walaupun hanya dengan memberikan secuil kurma.”)</p>
<p>Nash ini mengindikasikan bahwa makna miskin adalah (<em>qillatul mal</em>) sedikit hartanya. Al-Hafidz Ibnu Rajab sependapat bahwa miskin yang dimaksud adalah miskin harta. Meskipun perlu di perhatikan bahwa sanad hadits ini dha’if, menurut beliau dalam kitab Ikhtiyar al-Aula halaman 20.</p>
<p>Kesimpulanya, bahwa hadits ini dha’if tidak bisa dijadikan sandaran dalam berdalil, sama saja apakah maknanya dibawa kepada makna yang tawadu’ dan khusyu’ ataupun miskin harta.</p>
<p>Selanjutnya, tidak serta merta orang yang mengatakan/mensifati nabi dengan miskin dihukum mati, karena ucapan tersebut multi tafsir atau mengandung beberapa makna. Orang yang mengatakan bahwa Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam miskin harus dikonfirmasi apa maksudnya?</p>
<p>Kalau ia bermaksud bahwa nabi itu tawadhu’ dan tidak takabbur, maka ini tidak diragukan kebolehan dan kebenarannya.</p>
<p>Adapun jika bermaksud miskin harta, maka ini ada beberapa kemungkinan. Kalau yang dimaksud Karena Nabi hidup dengan rizki yang paspasan (dapat memenuhi kebutuhannya). Kala wafat baju besinya  masih tergadai kepada seorang yahudi. Maka, hal ini tidak mengapa.</p>
<p>Namun kalau maksudnya adalah untuk merendahkan, menampakkan kekurangannya atau bahkan menghina, ia bisa murtad dan  harus dihukum mati.  Wallahua’lam</p>
<p>(Mauqi’ Islam Su’al wa Jawab)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menyebut-rasulullah-saw-orang-miskin.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Membeli Boneka</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/hukum-membeli-boneka.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/hukum-membeli-boneka.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:17:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum boneka]]></category>
		<category><![CDATA[membeli boneka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1319</guid>
		<description><![CDATA[Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki. Ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis, atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan? Boneka yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hukum-boneka.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1240" title="hukum-boneka" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hukum-boneka-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki. Ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis, atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?</p>
<p>Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal ini jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang pernah dimainkan oleh Aisyah radiyallahu anha Sedangkan boneka yang memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, maka saya tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk cipataan Allah.</p>
<p>Secara dzahir boneka yang digunakan Aisyah ra untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal-hal itu adalah lebih utama, akan tetapi saya tidak dapat mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram. Karena dalam masalah tersebut ada pengecualian bagi seorang anak kecil yang tidak dimiliki oleh orang-orang dewasa.</p>
<p>Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunkan untuk bermain dan bersendau gurau</p>
<p>Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu, sehingga tidak terlihat lagi cirinya dengan jelas.</p>
<p>(Fatawa al Aqidah, Ibnu Utsaimin hal.684-685, dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal 94-95, Pustaka Darul Haq)</p>
<p>Membacakan Al Qur’an Untuk Orang Sakit</p>
<p>Bolehkan membaca Al  Qur’an untuk orang sakit karana mengharap wajah Allah atau dengan upah?</p>
<p>Apabila tujuannya adalah meruqyah orang sakit dengan al Qur’an, maka ini dibolehkan, bahkan dianjurkan. Karena Nabi saw bersabda :</p>
<p dir="RTL">مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Siapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Muslim)</p>
<p>Dan berdasarkan perbuatan Nabi saw dan para sahabatnya, yang paling baik adalah tanpa upah, namun jika dengan upah hukumnya boleh, karena adanya sunnah yang membolehkan hal itu.</p>
<p>Namun jika tujuannya adalah memberikan pahala bacaan tersebut kepada orang yang sakit, maka yang demikian tidak semestinya dikerjakan, karena tidak ada riwayatnya dalam syara’ yang suci. Rasulullah saw  bersabda :</p>
<p>مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ</p>
<p>“Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada dasar padanya, maka ia tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>(Fatwa Lajnah ad-Daimah, dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal 208, pustaka Darul Haq)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/hukum-membeli-boneka.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Charge HP di Masjid</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/charge-hp-di-masjid.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/charge-hp-di-masjid.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 07:10:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[charger hp di masjid]]></category>
		<category><![CDATA[ngecash di masjid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1256</guid>
		<description><![CDATA[Tanya, “Saya pernah melihat ada seorang perempuan yang nge-charge hp dengan listrik Masjidil Haram. Apakah hal ini diperbolehkan? &#160; Jawaban, “Alhamdulillah. Yang lebih hati-hati bagi seorang muslim adalah tidak melakukan hal tersebut dan memilih sikap wara’ atau hati-hati dalam masalah ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tinggalkan yang meragukan, ambil yang tidak meragukan” (HR [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/charger-hp.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1213" title="charger-hp" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/charger-hp-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p align="center">Tanya, “Saya pernah melihat ada seorang perempuan yang nge-<em>charge </em>hp dengan listrik Masjidil Haram. Apakah hal ini diperbolehkan?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jawaban, “<em>Alhamdulillah</em>. Yang lebih hati-hati bagi seorang muslim adalah tidak melakukan hal tersebut dan memilih sikap wara’ atau hati-hati dalam masalah ini. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, “<em>Tinggalkan yang meragukan, ambil yang tidak meragukan</em>” (HR Tirmidzi no 2518 dan dinilai sahih oleh Al Albania dalam Sahih Tirmidzi).</p>
<p>Sebaiknya charge hp di rumah sebelum pergi ke Masjidil Haram sehingga tidak perlu memakai listrik Masjidil Haram.</p>
<p>Akan tetapi jika seorang muslim perlu melakukan hal tersebut maka semoga hal tersebut tidak menyebabkan dosa –<em> insya Allah</em>- dengan syarat penanggung jawab Masjidil Haram (atau takmir masjid, pent) tidak melarang hal tersebut. Hendaknya men-charge seperlunya saja, tidak lebih dari itu sehingga tidak menghalangi orang lain yang juga ingin men-charge hp-nya padahal boleh jadi orang tersebut memiliki kebutuhan yang sama atau bahkan lebih membutuhkan”.</p>
<p>(al Islam Su’alun Wa Jawab. Islamqa.com dengan Musyrif ‘Am, Syaikh Shalih al Munajid)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/charge-hp-di-masjid.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tindik bagi bayi perempuan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/tindik-bagi-bayi-perempuan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/tindik-bagi-bayi-perempuan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 07:06:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[suweng]]></category>
		<category><![CDATA[tindik anak]]></category>
		<category><![CDATA[tindik bayi]]></category>
		<category><![CDATA[tindik perempuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1253</guid>
		<description><![CDATA[Apa hukum melubangi telinga dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan ? Pendapat yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah. Karena tujuan dibalik itu untuk perhiasan yang dibolehkan. Sebagaimana tercatat dalam sejarah bahwa wanita-wanita sahabat memiliki perhiasan emas yang dipasag di telinga (anting-anting). Ini termasuk perbuatan melukai yang ringan dan cepat sembuh, terlebih lagi bila dilakukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/tindik-anak.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1215" title="tindik-anak" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/tindik-anak-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Apa hukum melubangi telinga dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan ?<br />
Pendapat yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah. Karena tujuan dibalik itu untuk perhiasan yang dibolehkan. Sebagaimana tercatat dalam sejarah bahwa wanita-wanita sahabat memiliki perhiasan emas yang dipasag di telinga (anting-anting). Ini termasuk perbuatan melukai yang ringan dan cepat sembuh, terlebih lagi bila dilakukan saat masih kecil.<br />
Sedangkan melubangi hidung (tindik), maka saya tidak pernah menjumpai pendapat ulama tentang hal itu. Tapi menurut saya dalam hal ini ada semacam menyiksa atau merubah bentuk seperti yang kita lihat, tetapi mungkin saja orang lain tidak sependapat dengan saya. Bila dalam suatu negeri perhiasan di hidung termasuk kecantikan dan keindahan, maka tidak masalah dengan melubangi dan memakai perhiasan di hidung.</p>
<p>[Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa Syaikh 4/137]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/tindik-bagi-bayi-perempuan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mempekerjakan Pembantu Rumah Tangga</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/hukum-mempekerjakan-pembantu-rumah-tangga.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/hukum-mempekerjakan-pembantu-rumah-tangga.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Aug 2011 07:47:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pembantu]]></category>
		<category><![CDATA[hukum prt]]></category>
		<category><![CDATA[menjadi pembantu]]></category>
		<category><![CDATA[pembantu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1139</guid>
		<description><![CDATA[Apa hukum tinggal dirumah yang ada pembantnya tapi tidak khulwah (tidak berduaan dengan lawan jenis selain mahram)? Masalah pembantu rumah tangga telah menjadi problem sosial dan bahayanya sangat besar. Berapa banyak kita mendengar perkara-perkara yang membuat dahi berkerut seputar proses mendatangkan para pembantu baik laki-laki maupun wanita, padahal telah jelas bahayanya terhadap masyarakat, disamping hal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/mempekejakan-pembantu.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1102" title="mempekejakan-pembantu" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/mempekejakan-pembantu-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a> Apa hukum tinggal dirumah yang ada pembantnya tapi tidak <em>khulwah</em> (tidak berduaan dengan lawan jenis selain mahram)?</p>
<p>Masalah pembantu rumah tangga telah menjadi problem sosial dan bahayanya sangat besar. Berapa banyak kita mendengar perkara-perkara yang membuat dahi berkerut seputar proses mendatangkan para pembantu baik laki-laki maupun wanita, padahal telah jelas bahayanya terhadap masyarakat, disamping hal ini hanya menunjukkan kekayaan dan bukan karena kebutuhan. Kemudian hal itu juga mengandur faktor penyebab timbulnya fitnah sehingga harus dihindari;</p>
<p>Pertama, setiap orang yang berakal tidak pantasmendatangkan pembantu kerumahnya kecuali karena terpaksa, bukan sekedar butuh atau karena cukup berharta, sebab hal ini bisa membahayakan agama dan merupakan kedangkalan akal serta menyia-nyiakan harta.</p>
<p>Kedua, jika memang harus ada pembantu, maka hendaknya pembantu yang benar-benar menjalankan syariat, yaitu berhijab dengan sempurna terhadap kaum laki-laki di rumah tempatnya bekerja dan tidak berpergian dengan berdandan.</p>
<p>Ketiga, kedatangannya diantar oleh mahramnya, Ibnu Abbas berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: &#8220;Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.&#8221; (HR. Muslim)</p>
<p>Ada sebagian orang yang mendatangkan pembantu karena meniru orang lain, hal ini bisa mendatangkan bencana besar bagi mereka, dinataranya, para ibu rumah tangga membiarkan anak-anaknya dibina oleh para pembantu, padahal anak-anak yang seperti itu tidak memperoleh kasih sayang dan didikan seperti yang bisa diperoleh dari ibunya sendiri.</p>
<p>Kemudian mengenai tinggal di rumah, sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, selama pembantu itu berhijab dengan sempurna seperti wanita-wanita lainya, maka tidak apa-apa tinggal di rumah yang ada pembantunya selama tidak terjadi <em>khulwah</em> dan pembatu itu pun tidak menampakkan wajahnya atau yang lainnya yang wajib ditutupi. (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini 2/553-554, Darul Haq).</p>
<p style="text-align: left;" align="center"><strong>Kriteria Hijab Wanita Muslimah</strong></p>
<p>Sebagai wanita muslimah, bagaimanakah seharusnya mereka berbusana sehingga layak dikatakan sebagai wanita muslimah?</p>
<p>Alhamdulillah, alim ulama telah menjelaskan kriteria hijab wanita muslimah dihadapan laki-laki bukan mahram. Kriteria tersebut bersumber dari dalil-dalil Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah. Ia boleh memakai jenis busana apa saja dan boleh keluar ke tempat-tempat umum apabila telah memenuhi kriteria tersebut dan dianggap telah berbusana secara islami. Kriteria itu sebagai berikut:</p>
<p>Busana tersebut menutupi seluruh tubuh. Tebal dan tidak transparan. Lebar dan tidak sempit. Tidak berhias hingga menarik pandangan kaum lelaki. Tidak diberi wewangian. Bukan termasuk pakaian glamour. Tidak menyerupai pakaian kaum lelaki. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Tidak terdapat gambar salib dan gambar makhluk-makhluk bernyawa padanya. (Islam Tanya &amp; Jawab, Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/hukum-mempekerjakan-pembantu-rumah-tangga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Sunah Rawatib Ketika Safar</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/07/shalat-sunah-rawatib-ketika-safar.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/07/shalat-sunah-rawatib-ketika-safar.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Jul 2011 01:28:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[safar]]></category>
		<category><![CDATA[shalat pada safar]]></category>
		<category><![CDATA[shalat rawatib]]></category>
		<category><![CDATA[shalat sunah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1063</guid>
		<description><![CDATA[Apakah mengerjakan shalat sunnah rawatib dalam safar dianjurkan, dan bagaimana dengan shalat sunnah yang lain? Disunnahkan bagi seorang musafir meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib pada shalat dzuhur, maghrib dan isya’. Namun hendaknya ia mengerjakan sunnah fajar (Qobliyah shubuh) mencontoh Nabi SAW dalam hal ini. Begitu pula shalat tahajjud dan witir di malam hari disyari’atkan bagi seorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/shalat-sunah-safar.gif"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1045" title="shalat-sunah-safar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/shalat-sunah-safar-150x150.gif" alt="" width="150" height="150" /></a>Apakah mengerjakan shalat sunnah rawatib dalam safar dianjurkan, dan bagaimana dengan shalat sunnah yang lain?</p>
<p>Disunnahkan bagi seorang musafir meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib pada shalat dzuhur, maghrib dan isya’. Namun hendaknya ia mengerjakan sunnah fajar (Qobliyah shubuh) mencontoh Nabi SAW dalam hal ini.</p>
<p>Begitu pula shalat tahajjud dan witir di malam hari disyari’atkan bagi seorang musafir, karena Nabi SAW melakukannya. Demikian juga shalat-shalat mutlak yang lain dan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab tertentu, seperti shalat sunnah dhuha, shalat sunah wudhu, shalat gerhana dan tahiyatul masjid. (Menguak Fatwa Syaikh Bin Baz, Pustaka Barokah hal. 150)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/07/shalat-sunah-rawatib-ketika-safar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Menggunakan Gaji Istri</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/07/hukum-menggunakan-gaji-istri.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/07/hukum-menggunakan-gaji-istri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Jul 2011 01:23:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[gaji istri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum gaji istri]]></category>
		<category><![CDATA[memakai gaji istri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1056</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan : Jika saya menikahi seorang wanita yang berprofesi sebagai guru, apakah saya diperbolehkan menggunaan gajinya untuk suatu kebutuhan dan kebaikan kami berdua, misalnya untuk membangun rumah. Tetapi saya tidak memberikan tanda bukti atas apa yang saya ambil itu, sedangkan ia tahu saya adalah seorang pegawai yang biasa mendapatkan gaji bulanan juga? Jawab : Diperbolehkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/hukum-gaji.gif"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1046" title="hukum-gaji" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/hukum-gaji-150x144.gif" alt="" width="150" height="144" /></a>Pertanyaan : Jika saya menikahi seorang wanita yang berprofesi sebagai guru, apakah saya diperbolehkan menggunaan gajinya untuk suatu kebutuhan dan kebaikan kami berdua, misalnya untuk membangun rumah. Tetapi saya tidak memberikan tanda bukti atas apa yang saya ambil itu, sedangkan ia tahu saya adalah seorang pegawai yang biasa mendapatkan gaji bulanan juga?</p>
<p>Jawab : Diperbolehkan bagi Anda mengunakan gaji istri Anda dengan asal yang berpunya rela tanpa paksaan. Begitu juga segala sesuatu yang diberikan kepada Anda merupakan bantuan yang diperbolehkan bagi Anda untuk mengambilnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT di awal surat An Nisa’ :</p>
<p><em>“kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”</em></p>
<p>Meskipun hal itu tanpa tanda bukti, namun jika Anda memberikan tanda bukti, maka itu lebih aman jika sewaktu-waktu diminta oleh keluarga dan kerabatnya, atau ia memintanya kembali.</p>
<p>Di sisi lain, seorang isteri berhak untuk memiliki hartanya sendiri dan tak seorang pun diperbolehkan mengambil dengan paksa dan menguasainya. Seorang suami pun tidak diperbolehkan menguasai gajinya, maharnya dan harta warisannya. Isteri juga tidak menanggung siapapun. Namun, jika isteri dengan senang hati mengizinkan Anda utnuk menggunakan hartanya, maka hal itu tidak apa-apa. Dan tidak dibenarkan seorang wanita keluar rumah untuk bekerja, kecuali atas izin suaminya. Jika suaminya mengizinkan untuk keluar rumah, maka ia diharuskan untuk memegang syari’at dan taat kepada suaminya selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah SWT.(Halal haram dalam bisnis kontemporer, Dr. Said Abdul ‘Adzim, Hal. 165-166, 228-229.)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/07/hukum-menggunakan-gaji-istri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

