<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Konsultasi</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/konsultasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Dec 2011 06:02:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Menikah Beda Usia</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menikah-beda-usia.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menikah-beda-usia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 05:57:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[kolom keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[menikah beda usia]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1436</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Ustadz, saya mendengar bahwa kalau seorang ikhwan menikah dengan seorang akhwat    yang memiliki perbedaan usia yang jauh dimana si akhwat lebih tua, akan banyak menimbulkan masalah dalam kehidupan berkeluarga kelak. Benarkah pendapat seperti itu? Bagaimana saya memberikan saran jika ada kasus seperti itu? Terimakasih atas jawabannya Ustadz. Wassalamu’alaikum wa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menikah.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1372" title="menikah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menikah-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><em>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.</em></p>
<p>Ustadz, saya mendengar bahwa kalau seorang ikhwan menikah dengan seorang akhwat    yang memiliki perbedaan usia yang jauh dimana si akhwat lebih tua, akan banyak menimbulkan masalah dalam kehidupan berkeluarga kelak. Benarkah pendapat seperti itu?</p>
<p>Bagaimana saya memberikan saran jika ada kasus seperti itu? Terimakasih atas jawabannya Ustadz.</p>
<p><em>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. </em></p>
<p align="right">Umahat Pekalongan</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Umahat yang dirahmati Allah, ada banyak faktor yang membuat sebuah keluarga menjadi samara. Visi yang jelas, kedewasaan, komunikasi, kesiapan menjalani proses dan banyak lagi. Ini jelas bukan semata-mata masalah usia, dengan siapapun yang lebih tua. Meski memang pasangan dengan jarak usia yang sepadan berpeluang lebih mudah melakukan adaptasi jika dibandingkan dengan pasangan yang memiliki selisih usia yang jauh.</p>
<p>Ada riwayat di mana Fatimah putri Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam pernah dilamar Abu Bakar dan Umar ra, namun Rasulullah menolak keduanya karena selisih usia yang jauh. Kemudian Rasulullah menikahkan Fatimah dengan Ali yang memiliki selisih usia yang tidak terlalu jauh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Riwayat ini menunjukkan bahwa selisih usia yang tidak terlalu termasuk  hal yang patut dipertimbangkan dalam pernikahan karena hal ini sangat bermanfaat untuk membantu terwujudnya keharmonisan hidup berumah tangga. Karena pada praktiknya, banyak hal-hal kecil yang bisa menjadi ganjalan dalam kehidupan berumah tangga, disebabkan perbedaan usia yang jauh.</p>
<p>Namun, dalam hal-hal tertentu, misalnya untuk meraih keutamaan yang lebih, bisa saja yang demikian bisa diabaikan. Bukankah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam menikah dengan Khadijah dan Aisyah dengan jarak usia yang jauh? Sehingga jika keduanya telah sama-sama mantap dan menyadari hal itu sejak awal, semoga Allah memudahkan semuanya. Sehingga saya berpesan agar keduanya bertawakal kepada Allah dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>Demikian jawaban ustadz, dan semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menikah-beda-usia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Safar di Hari Jum’at</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-safar-di-hari-jum%e2%80%99at.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-safar-di-hari-jum%e2%80%99at.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 08:54:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[hukum safar]]></category>
		<category><![CDATA[safar hari jum'at]]></category>
		<category><![CDATA[shafar]]></category>
		<category><![CDATA[tanya ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1423</guid>
		<description><![CDATA[Apakah betul kita tidak boleh bepergian jauh pada hari jum’at, saya pernah membaca di suatu majalah, Allah tidak akan melindungi orang yang bepergian jauh pada hari jum’at, bahkan Allah tidak mengijinkan malaikatNya tuk mengawasi kita. Benarkah? Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, Perlu di ketahui, bahwasanya hadits-hadits yang melarang seorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/safar.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1399" title="safar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/safar-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Apakah betul kita tidak boleh bepergian jauh pada hari jum’at, saya pernah membaca di suatu majalah, Allah tidak akan melindungi orang yang bepergian jauh pada hari jum’at, bahkan Allah tidak mengijinkan malaikatNya tuk mengawasi kita. Benarkah?</p>
<p>Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah,</p>
<p>Perlu di ketahui, bahwasanya hadits-hadits yang melarang seorang melakukan safar pada hari jum’at kebanyakan dha’if (lemah), bahkan ada yang maudhu’ (palsu). Maka hal ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk melarang seseorang melakukan safar pada hari jum’at.</p>
<p>Hadits yang penanya maksud adalah hadits dha’if yang diriwayatkan oleh Adz-Dzaruquthni dalam kitab Al-Afrad dari hadits Umar ra secara marfu’:</p>
<p>“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, malaikat mendo’akan untuknya, semoga tidak ada yang menyertainya dalam perjalanan”.</p>
<p>Ibnu Hajar berkata di dalam kitab At-Talkish (2/70), “Di dalam sanad hadits ini ada Ibnu Lahi’ah”</p>
<p>Dan hadits maudhu’ yang dikeluarkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Asmaur Ruwah ‘an Malik seperti yang tesebut pula dalam Nailul Authar (4/156) dengan jalur Al-Husain bin Alwan dari Malik dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ra secara marfu’.</p>
<p dir="RTL">مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الجُمْعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَانِ أَنَّ لَايُصْحَبُ فِي سَفَرِهِ وَلَا تُقْضَى لَهُ حَاجَة</p>
<p>“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, dua malaikatnya akan mendo’a, semoga tidak ada yang menyertai dalam perjalanannya dan semoga hajatnya tidak terpenuhi”.</p>
<p>Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan (1/53) mengatakan, “Dan hadits ini adalah di antara riwayat yang dia palsukan atas nama Malik.” (lihat silsilah al ahadits dha’ifah 1/387)</p>
<p>Bahkan kebalikannya, terdapat atsar yang sanadnya shahih dari Umar bin Khaththab ra,</p>
<p>أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا عَلَيْهِ هَيْئَةُ السَّفَرِ فَسَمِعَهُ يَقُولُ لَوْلَا أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ جُمُعَةٍ لَخَرَجْتُ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ اُخْرُجْ فَإِنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَحْبِسُ عَنْ سَفَرٍ أ</p>
<p>“Umar melihat seorang laki-laki yang sudah siap bepergian, maka berkatalah orang tadi, “Hari ini, hari Jum’at, dan kalau tidak karena hari Jum’at tentu aku sudah berangkat”. Umar berkata, “Berangkatlah! Sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak mencegah orang bepergian.” (Ditakhrij imam Baihaqi dalam sunannya al kubra, imam syafi’i dalam musnadnya)</p>
<p>Namun atsar diatas tidak menunjukkan anjuran untuk bepergian pada hari jum’at, bahkan yang sunnah adalah memulai safar pada hari Kamis, sebabaimana hadits shahih dalam Bukhari dengan sanadnya yang sampai kepada sahabat Ka’ab bin Malik ra ia berkata,</p>
<p>“Sesungguhnya Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam pergi menuju tabuk pada hari kamis, dan beliau menyukai berpergian pada hari kamis.” Wallahu A’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-safar-di-hari-jum%e2%80%99at.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Melepas Ikatan Kafan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-melepas-ikatan-kafan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-melepas-ikatan-kafan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 05:31:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[ikatan kafan]]></category>
		<category><![CDATA[tanya ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1421</guid>
		<description><![CDATA[Apakah termasuk sunnah Nabi mengurai ikatan kafan dan menempelkan pipi kanan dengan tanah ketika jenazah dikuburkan? Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, terdapat hadits dha’if tentang menguraikan ikatan kafan ketika dalam kubur, dikeluarkan oleh imam Baihaqi dalam sunan al kubra : عن مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ  لَمَّا وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ikatan-kafan.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1385" title="ikatan-kafan" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ikatan-kafan.jpg" alt="" width="118" height="101" /></a>Apakah termasuk sunnah Nabi mengurai ikatan kafan dan menempelkan pipi kanan dengan tanah ketika jenazah dikuburkan?</p>
<p>Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, terdapat hadits dha’if tentang menguraikan ikatan kafan ketika dalam kubur, dikeluarkan oleh imam Baihaqi dalam sunan al kubra :</p>
<p dir="RTL">عن مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ  لَمَّا وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ فِى الْقَبْرِ نَزَعَ الأَخِلَّةَ بِفِيهِ</p>
<p>“Dari Ma’qil bin yasar, ketika Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam meletakkan jenazah Nu’aim bin Mas’ud di dalam kubur, beliau melepas ikatannya dengan mulutnya.”</p>
<p>Syaik al Albaniy setelah mendha’ifkan hadits ini dalam silsilah dha’ifahnya memberikan komentar, “Namun melepas ikatan pada kafan mayit suatu amalan yang sudah biasa dilakukan oleh para salaf, oleh karena itu para ulama hanabilah mengikuti imam Ahmad bin Hambal.</p>
<p>Abu Daud berkata, ‘saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang mengurai ikatan kafan di dalam kubur’, maka imam Ahmad menjawab, ‘Ya.’ Dan berkata putra imam Ahmad, Abdulah bin Ahmad  bin Hambal, ‘Saudaraku meninggal ketika masih kecil, ketika mayatnya diletakkan di dalam kubur dan ketika itu bapakku berdiri di pinggiran kubur berkata kepadaku, ‘Wahai Abdullah lepaskanlah ikatannya, maka akupun melepaskan ikatan kafannya.”</p>
<p>Dalam majmu’ fatawa (17/110) ketika Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang melepas ikatan pada kain kafan dalam kubur, beliau menjawab, ‘dalam melepas ikatan Terdapat atsar dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, ia berkata :</p>
<p dir="RTL">إِذَا أَدْخَلْتُمُ الْمَيِّتَ القَبْرَ فَحَلُّوْا العَقْدَ</p>
<p>“Jika kalian memasukkan mayyit dalam kubur lepaskanlah ikatanya.”</p>
<p>Dan Syaikh Bin Baz berpendapat bahwa melepas ikatan mayit dalam kubur lebih afdhal, sebagaimana hal ini dikerjakan para sahabat RA. (Majmu’ Fatawa bin baz 13/195).</p>
<p>Adapun mitos sebagian orang bahwa mayit yang tidak dilepas ikatan kafannya ketika dikubur maka akan menjadi pocong, lalu si pocong akan berusaha memberitahu keluarganya agar menggali kembali kuburnya dan melepaskan tali ikatan kafannya adalah bathil dan jauh dari kebenaran. maka melepas ikatan kafan mayit dengan berkeyakinan agar saudaranya yang sudah meninggal tidak gentayangan dan menjadi pocong adalah suatu perbuatan bid’ah.</p>
<p>Sedangkan membuka wajah jenazah, pertama, ketika sebelum dikubur dan ketika di dalam kubur. Adapun kondisi pertama terdapat dalil yang membolehkannya :</p>
<p>Dari Aisyah d ia berkata; aku melihat Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam mencium Utsman bin Mazh’un sementara ia telah meninggal hingga aku melihat air mata beliau mengalir. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan al Albaniy)</p>
<p>Sedangkan kondisi kedua maka tidak ada dalil yang mendasarinya, dan mayoritas ulama berpendapat tidak sunnah membuka sebagian wajah, kecuali bagi seorang laki-laki yang gugur dalam jihad fisabilillah dan laki-laki yang meninggal ketika sedang muhrim maka wajah dan kepalanya tidak ditutupi. Wallahua’lam bis shawab.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-melepas-ikatan-kafan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyebut Rasulullah saw Orang Miskin</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menyebut-rasulullah-saw-orang-miskin.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menyebut-rasulullah-saw-orang-miskin.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 03:33:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[menyebut rasulullah miskin]]></category>
		<category><![CDATA[rasulullah miskin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1408</guid>
		<description><![CDATA[Pada suatu hari kami berkumpul di majelis, salah satu dari kami menyebutkan sebuah hadits: “Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan wafatkanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku pada hari kiamat bersama golongan orang orang miskin.” Kemudian ada yang mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih, dan barang siapa yang berkata bahwa Nabi shalallahu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menyebut-rasulullah.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1375" title="menyebut-rasulullah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menyebut-rasulullah-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Pada suatu hari kami berkumpul di majelis, salah satu dari kami menyebutkan sebuah hadits:</p>
<p>“Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan wafatkanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku pada hari kiamat bersama golongan orang orang miskin.”</p>
<p>Kemudian ada yang mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih, dan barang siapa yang berkata bahwa Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam seorang yang miskin, dijatuhi hukuman mati oleh waliyul amri karena melecehkan beliau. Pertanyaan saya, benarkah hadits diatas tidak shahih, dan apakah benar hukuman bagi orang yang mengatakan bahwa Nabi itu miskin dihukum mati? Jazakumullah khair.</p>
<p><strong>Jawab :</strong></p>
<p>Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari sahabat Anas ra, dan sebagian besar ulama hadits mendha’ifkannya. Yaitu; Imam Tirmidzi, Ibnul Jauzi, Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar al- Asqalani, Nawawi, Dzahabi, Ibnu Rajab al-Hambali, al-Bushiriy, Ibnu Mulaqan dan as-Sakhawi.</p>
<p>Adapun yang menghasankan atau menshahihkan hadits ini mengartikan kalimat miskin dengan tawadhu’ dan khusyu’ kepada Allah Ta’ala dan tidak dimaknai dengan makna fakir dan membutuhkan.</p>
<p>Ibnu Qutaibah mengatakan bahwa makna miskin dalam hadits (<em>bangkitkanlah aku dalam keadaan miskin</em>) artinya tawadhu’, seolah-olah Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam meminta kepada Allah untuk tidak dijadikan dalam golongannya orang-orang yang sombong dan takabbur, dan tidak dibangkitkan bersama mereka. Dan kalimat miskin diambil dari kata sukun, seperti tamaskana rajulu yang berarti laki-laki yang tawadhu’ dan khusyu’ dan tunduk. (Ta’wil Mukhtalaf Hadits hal. 167)</p>
<p>Namun ujung teks hadits ini: (“Mengapa wahai Rasul?” Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam menjawab, “Sesungguhnya mereka akan masuk surga empat puluh tahun lebih dahulu dari pada orang orang kaya, wahai A’isyah jangan kamu tolak orang orang miskin walaupun hanya dengan memberikan secuil kurma.”)</p>
<p>Nash ini mengindikasikan bahwa makna miskin adalah (<em>qillatul mal</em>) sedikit hartanya. Al-Hafidz Ibnu Rajab sependapat bahwa miskin yang dimaksud adalah miskin harta. Meskipun perlu di perhatikan bahwa sanad hadits ini dha’if, menurut beliau dalam kitab Ikhtiyar al-Aula halaman 20.</p>
<p>Kesimpulanya, bahwa hadits ini dha’if tidak bisa dijadikan sandaran dalam berdalil, sama saja apakah maknanya dibawa kepada makna yang tawadu’ dan khusyu’ ataupun miskin harta.</p>
<p>Selanjutnya, tidak serta merta orang yang mengatakan/mensifati nabi dengan miskin dihukum mati, karena ucapan tersebut multi tafsir atau mengandung beberapa makna. Orang yang mengatakan bahwa Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam miskin harus dikonfirmasi apa maksudnya?</p>
<p>Kalau ia bermaksud bahwa nabi itu tawadhu’ dan tidak takabbur, maka ini tidak diragukan kebolehan dan kebenarannya.</p>
<p>Adapun jika bermaksud miskin harta, maka ini ada beberapa kemungkinan. Kalau yang dimaksud Karena Nabi hidup dengan rizki yang paspasan (dapat memenuhi kebutuhannya). Kala wafat baju besinya  masih tergadai kepada seorang yahudi. Maka, hal ini tidak mengapa.</p>
<p>Namun kalau maksudnya adalah untuk merendahkan, menampakkan kekurangannya atau bahkan menghina, ia bisa murtad dan  harus dihukum mati.  Wallahua’lam</p>
<p>(Mauqi’ Islam Su’al wa Jawab)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menyebut-rasulullah-saw-orang-miskin.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Anak Zina di Akhirat</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-anak-zina-di-akhirat.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-anak-zina-di-akhirat.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:51:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[anak zina]]></category>
		<category><![CDATA[anak zina di akhirat]]></category>
		<category><![CDATA[jarhah]]></category>
		<category><![CDATA[status anak zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1355</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz, saya terkejut karena mengetahui bahwa saya ternyata adalah anak zina. Benarkah anak zina diharamkan masuk jannah? Apakah ada hadits shahih tentang hal ini? Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya? Saya mohon ustadz memberi penjelasan agar saya tidak gelisah dan bersedih. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/anak-zina.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1231" title="anak-zina" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/anak-zina-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><em>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>Ustadz, saya terkejut karena mengetahui bahwa saya ternyata adalah anak zina. Benarkah anak zina diharamkan masuk jannah? Apakah ada hadits shahih tentang hal ini? Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya?</p>
<p>Saya mohon ustadz memberi penjelasan agar saya tidak gelisah dan bersedih. Saya haturkan jazakumullah khaira jazaa’ atas perkenan ustadz untuk memberikan jawaban.</p>
<p>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</p>
<p dir="RTL">Hamba yang Gelisah</p>
<p dir="RTL">Di bumi Allah</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hamba Allah yang shalihah, ada sebuah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Anak zina itu menyimpan tiga keburukan”. Mengenai hal ini, sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dimaksudkan di sini adalah dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya.</p>
<p>Anak zina merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, sementara gen itu terus menjalar turun temurun. Dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks ini, Allah menepis potensi negatif pada pribadi Maryam dari pengaruh keturunan yang buruk. Dia berfirman, “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS Maryam 28).</p>
<p>Hamba Allah yang baik, meski demikian, anak zina tidak dibebani dosa orang tuanya. Masing-masing manusia akan menanggung sendiri perbuatannya. Allah berfirman dalam al-An’am ayat 164, “Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan madharatnya akan kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Rabb kalianlah tempat kembali kalian, dan akan diberitakan-Nya kepada kalian apa yang kalian perselisihkan.”</p>
<p>Pada prinsipnya, dalam kasus anak zina, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Si anak terbebas dari hal itu, tetapi, dia membawa potensi negatif yang dikhawatirkan akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, sebab bisa saja Allah memperbaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara’. Wallahu a’lam bis shawwab.</p>
<p>Teruslah berusaha menjadi hamba yang bertakwa. Semoga Allah memudahkan langkah-langkah Anda untuk memperbaiki diri. Demikian semoga bermanfaat dan membuat Anda menjadi lebih tenang.</p>
<p>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-anak-zina-di-akhirat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status orang Yahudi dan Nasrani</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-orang-yahudi-dan-nasrani.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-orang-yahudi-dan-nasrani.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:42:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[as'ilah]]></category>
		<category><![CDATA[status orang yahudi dan nasrani]]></category>
		<category><![CDATA[status yahudi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1340</guid>
		<description><![CDATA[Apa Hukumnya mengkfirkan orang Yahudi dan Nashrani? Istilah kafir dalam islam telah jelas maknanya, secara ringkas ia adalah pembatal keimanan. Walaupun ada makna lain misalnya kufur ni’mat yang merupakan lawan kata syukur. Bila dikaitkan dengan agama lain tentunya makna kafir adalah yang membatalkan keimanan seseorang Agama selain islam juga menggunakan istilah kafir kepada orang yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/status-yahudi.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1237" title="status-yahudi" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/status-yahudi-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Apa Hukumnya mengkfirkan orang Yahudi dan Nashrani?</p>
<p>Istilah kafir dalam islam telah jelas maknanya, secara ringkas ia adalah pembatal keimanan. Walaupun ada makna lain misalnya kufur ni’mat yang merupakan lawan kata syukur. Bila dikaitkan dengan agama lain tentunya makna kafir adalah yang membatalkan keimanan seseorang</p>
<p>Agama selain islam juga menggunakan istilah kafir kepada orang yang tidak menganut agamanya. Lalu bagaimana seharusnya orang islam memandang orang-orang yahudi dan nashrani?, bolehkah kita mengkafirkan mereka?.</p>
<p>Orang-orang nashrani dan yahudi telah dikafirkan Allah dalam kitabNya, misalnya firman Allah :</p>
<p>“Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al masih itu putera Allah”. Demikianlah itu Ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru Perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. At Taubah : 30)</p>
<p>Dalam firmanNya yang lain dinyatakan lebih jelas lagi kekafiran mereka :</p>
<p>“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al masih putera Maryam”. (QS. Al Maidah : 17)</p>
<p>Nabi Muhammad saw pun bersumpah telah memastikan mereka sebagai <em>ashabun nar</em> (penghuni neraka). Beliau bersabda :</p>
<p dir="RTL">وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ</p>
<p> “Demi yang jiwa Muhammad bereada di tanganNya, tidaklah ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik dia seorang yahudi ataupun nashrani lantas dia mati dan tidak beriman kepada wahyu yang aku diutus dengannya, melainkan dia kelak akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)</p>
<p>Oleh sebab itu, seorang muslim haruslah meyakini kekafiran mereka tanpa ada keraguan sedikitpun. Karena barang siapa yang ragu terhadap kekafiran mereka atau membenarkan madzhab mereka, maka dia telah kafir.</p>
<p>Syaikhul islam berkata, “Barang siapa yang berkeyakinan bahwa gereja-gereja itu adalah rumah Allah, dan Allah disembah didalamnya serta apa yang dilakukan oleh orang-orang yahudi dan nashrani adalah bentuk ibadah kepada Allah dan keta’atan kepadaNya, maka dia telah kafir.” (nukilan dari buku Fatwa-fatwa terkini, darul haq, 1/44).</p>
<p>Maka siapapun yang menyeru bahwa semua agama sama (sama-sama benar), dan meyakini mereka semua juga menyembah Allah yang Esa, namun dengan jalan masuk ke dalam agama nashrani atau yahudi, dengan perkataan ini mereka telah kafir. Hal ini karena perkataan mereka menyelesihi al Qur’an dan sunnah yang telah jelas dan gamblang mengkafirkan ahlu kitab (yahudi dan nashrani).</p>
<p>Hendaknya orang yang berkata demikian bertaubat kepada Rabnya dari ucapan dusta ini dan mengumumkan secara terang bahwa yahudi dan nashrani adalah kafir dan termasuk penghuni neraka, dan wajib bagi mereka mengikuti Nabi Muhammad shalallahu &#8216;alaihi wasalam, yang nama beliau terlah tersurat dalam kitab mereka (injil dan taurat). <em>Wallahua’lam</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-orang-yahudi-dan-nasrani.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Membeli Boneka</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/hukum-membeli-boneka.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/hukum-membeli-boneka.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:17:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa Masayikh]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum boneka]]></category>
		<category><![CDATA[membeli boneka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1319</guid>
		<description><![CDATA[Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki. Ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis, atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan? Boneka yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hukum-boneka.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1240" title="hukum-boneka" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hukum-boneka-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki. Ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis, atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?</p>
<p>Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal ini jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang pernah dimainkan oleh Aisyah radiyallahu anha Sedangkan boneka yang memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, maka saya tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk cipataan Allah.</p>
<p>Secara dzahir boneka yang digunakan Aisyah ra untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal-hal itu adalah lebih utama, akan tetapi saya tidak dapat mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram. Karena dalam masalah tersebut ada pengecualian bagi seorang anak kecil yang tidak dimiliki oleh orang-orang dewasa.</p>
<p>Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunkan untuk bermain dan bersendau gurau</p>
<p>Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu, sehingga tidak terlihat lagi cirinya dengan jelas.</p>
<p>(Fatawa al Aqidah, Ibnu Utsaimin hal.684-685, dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal 94-95, Pustaka Darul Haq)</p>
<p>Membacakan Al Qur’an Untuk Orang Sakit</p>
<p>Bolehkan membaca Al  Qur’an untuk orang sakit karana mengharap wajah Allah atau dengan upah?</p>
<p>Apabila tujuannya adalah meruqyah orang sakit dengan al Qur’an, maka ini dibolehkan, bahkan dianjurkan. Karena Nabi saw bersabda :</p>
<p dir="RTL">مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Siapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Muslim)</p>
<p>Dan berdasarkan perbuatan Nabi saw dan para sahabatnya, yang paling baik adalah tanpa upah, namun jika dengan upah hukumnya boleh, karena adanya sunnah yang membolehkan hal itu.</p>
<p>Namun jika tujuannya adalah memberikan pahala bacaan tersebut kepada orang yang sakit, maka yang demikian tidak semestinya dikerjakan, karena tidak ada riwayatnya dalam syara’ yang suci. Rasulullah saw  bersabda :</p>
<p>مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ</p>
<p>“Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada dasar padanya, maka ia tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>(Fatwa Lajnah ad-Daimah, dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal 208, pustaka Darul Haq)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/hukum-membeli-boneka.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Thalaq, Kalau Halal Kenapa Dibenci?</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/thalaq-kalau-halal-kenapa-dibenci.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/thalaq-kalau-halal-kenapa-dibenci.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2011 02:13:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[kenapa thalaq dibenci]]></category>
		<category><![CDATA[thalaq]]></category>
		<category><![CDATA[thalaq dibenci]]></category>
		<category><![CDATA[thalaq halal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1288</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz, ada hadits yang menjelaskan bahwa talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Bagaimanakah kedudukan hadits itu? Kenapa hal yang halal bisa dibenci Allah? Di sisi lain, banyak wanita yang tertekan dalam keluarga namun bingung menentukan sikap disebabkan pernah mendengar hadits itu. Ustadz, saya mewakili para istri itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/thalaq.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1203" title="thalaq" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/thalaq-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><br />
<em>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>Ustadz, ada hadits yang menjelaskan bahwa talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Bagaimanakah kedudukan hadits itu? Kenapa hal yang halal bisa dibenci Allah? Di sisi lain, banyak wanita yang tertekan dalam keluarga namun bingung menentukan sikap disebabkan pernah mendengar hadits itu.</p>
<p>Ustadz, saya mewakili para istri itu meminta penjelasan. Jazakumullah khaira jazaa’ atas jawabannya.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p dir="RTL">Mar’ah di bumi Allah</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>Ukhti Mar’ah yang dimuliakan Allah, hadits seperti yang Anda maksudkan, adalah hadits dhaif. Sedang secara akal, tidak mungkin ada perkara halal yang dibenci Allah. Hukum asal talak adalah makruh. Namun hal ini bukan berarti kita mempermudah talak atau perceraian, sebab banyak hal negatif yang ditimbulkan olehnya. Terutama bagi anak-anak.</p>
<p>Ukhti Mar’ah, banyak hal yang bisa menimbulkan ketidakcocokan di antara suami istri. Komitmen yang rendah terhadap tanggung jawab pernikahan, akhlak yang buruk, pemahaman agama yang minim, kemaksiatan yang dibiasakan, hingga hubungan yang tidak harmonis dengan pihak orangtua.</p>
<p>Sehingga pada kasus-kasus tertentu, perceraian adalah katup penyelamat jika bahtera rumah tangga memang tidak bisa lagi dipertahankan. Misalnya ketika tidak ada lagi kecocokan di antara kedua belah pihak yang memengaruhi kualitas ibadah kepada Allah. Sehingga yang ada hanyalah kebencian dan ketidakikhlasan menjalani peran. Perasaan selalu tertekan dan kehidupan keluarga tidak bisa dinikmati kedua belah pihak. Dalam banyak kasus, masing-masing kemudian menyebarkan rahasia keluarga kepada pihak lain, disertai celaan dan ketidakpuasan akan pasangannya.</p>
<p>Sekali lagi, bukan berarti kita mendukung perceraian. Namun juga merupakan sebuah kezhaliman jika sebuah pernikahan dibiarkan berjalan dalam penyimpangan dari jalan Allah, sehingga masing-masing pihak tersiksa dalam pernikahan semu, yang sejatinya palsu belaka. Allah berfirman, “<em>Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.”</em> QS. An-Nisaa’ 130.</p>
<p>Maka, jikalau perceraian pada akhirnya harus ditempuh, ia adalah buah perenungan yang dalam akan manfaat dan madharat. Disertai rasa takut kepada Allah, sebab ada hadits yang mengancam wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas. Tidak tanggung-tanggung, ancamannya adalah tidak akan mencium aroma surga. Berat sekali kan?Demikian jawaban ustadz, semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/thalaq-kalau-halal-kenapa-dibenci.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/hukum-mengucapkan-selamat-hari-raya.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/hukum-mengucapkan-selamat-hari-raya.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 07:49:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[hukum mengucapkan hari raya]]></category>
		<category><![CDATA[mengucapkan hari raya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1275</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Sebenarnya, apa hukum mengucapkan selamat hari raya baik untuk personal maupun umum. Apakah bid’ah? Jawab: Termasuk perkara yang baik dan dimasyru’kan adalah bergembira di hari ‘ied misalnya dengan saling memberikan hadiah dan hiburan yang tidak melanggar batas-batas syar’i. Terdapat hadits yang dikisahkan ‘Aisyah, ia berkata : “(Suatu ketika) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk-duduk, maka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hukum-selamat.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1208" title="hukum-selamat" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hukum-selamat-146x150.jpg" alt="" width="146" height="150" /></a>Tanya: Sebenarnya, apa hukum mengucapkan selamat hari raya baik untuk personal maupun umum. Apakah bid’ah?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Termasuk perkara yang baik dan dimasyru’kan adalah bergembira di hari ‘ied misalnya dengan saling memberikan hadiah dan hiburan yang tidak melanggar batas-batas syar’i. Terdapat hadits yang dikisahkan ‘Aisyah, ia berkata :</p>
<p>“(Suatu ketika) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk-duduk, maka kami mendengar suara hiruk pikuk dan suara anak-anak kecil, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri, ternyata seorang budak wanita habasyah sedang menari dan bermain, sedangkan di sekitarnya ada beberapa anak-anak kecil. Maka beliau bersabda: “Kemarilah wahai Aisyah dan lihatlah.” Akupun datang, sambil menaruh daguku di atas pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku melihat pertunjukan itu -yaitu antara pundak sampai kepala beliau-, maka beliau bersabda kepadaku: “Apakah kamu sudah puas, apakah kamu sudah puas?” jawabku; “Belum.” karena aku masih ingin berada di dekat beliau, tiba-tiba Umar muncul, Aisyah berkata; “Maka orang-orang (yang ada di situ) sama berlarian.” Aisyah berkata; maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku telah melihat syetan dari jenis jin dan manusia telah lari dari Umar.” Aisyah berkata; “Lalu aku pun kembali.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al Albaniy)</p>
<p>Berkenaan dengan <em>tahni`ah</em> (ucapan selamat hari ied) di hari Ied, misalnya dengan ucapan “Taqabbalallahu minna wa minkum”, “iedul mubarak” atau yang sejenisnya,  tidak ada <em>nash</em> dari Rasulullah tentang ucapan selamat ini. Al Hafidz al Maqdisiy menilai hal itu bukanlah sunnah dan bukan pula bid’ah. (Nihayatul Muhtaj 2/391)</p>
<p>Imam Ahmad t di dalam al Mughni 2/399, berkata, “Saya tidak mengawali mengucapkan tahniah ini kepada seseorang pun, namun bila ada yang mengawali memberi tahniah ini, saya jawab tahniahnya.”</p>
<p>Imam Malik berpendapat dalam ucapan “taqabbalallahu minna wa minka, wa ghafara lana wa laka” di hari Ied, “Saya tidak mengetahuinya dan saya tidak mengingkarinya.” Ibnu Habib menjelaskan perkataan Imam Malik, maksudnya tidak diketahui ada sunnahnya, dan tidak diingkari orang yang mengatakannya, karena ini termasuk perkataan yang baik dan sekaligus doa. (al Fawakih ad Diwaniy 1/322).</p>
<p>Jadi  ucapan selamat hari raya baik dengan bahasa Indonesia maupun bahasa Arab seperti kullu ‘am wa antum bi khair, iedun mubarak adalah boleh. Memang tidak ada sunahnya, tapi jika diucapkan juga bukan yang dilarang. Islam memberi keleuasaan dalam banyak hal.</p>
<p>Masih berhubungan dengan ucapan di hari ied, adalah yang berkaitan dengan hari raya agama lain. Maka para ulama melarang dengan keras seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang kafir sehubungan dengan hari raya mereka. <em>Wallahua’lam bish shawab.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/hukum-mengucapkan-selamat-hari-raya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wajibkan Musafir Jum&#8217;atan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/wajibkan-musafir-jumatan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/wajibkan-musafir-jumatan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 07:23:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[jum'at musafir]]></category>
		<category><![CDATA[musafir jum'atan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1270</guid>
		<description><![CDATA[Apakah seorang yang sedang luar kota (safar) pada hari jum’at wajib mengikuti Jum’atan, apabila tidak ikut jum’atan tiga kali dengan sebab safar apakah termasuk yang meremehkan shalat jum’at sehingga mendapat ancaman termasuk golongan munafik? Shalat jum’at bagi orang yang mukim (tidak safar) hukumnya wajib, baik ia mendengar adzan maupun tidak. Para ulama tidak ada yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/musafir.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1209" title="musafir" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/musafir-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Apakah seorang yang sedang luar kota (safar) pada hari jum’at wajib mengikuti Jum’atan, apabila tidak ikut jum’atan tiga kali dengan sebab safar apakah termasuk yang meremehkan shalat jum’at sehingga mendapat ancaman termasuk golongan munafik?<br />
Shalat jum’at bagi orang yang mukim (tidak safar) hukumnya wajib, baik ia mendengar adzan maupun tidak. Para ulama tidak ada yang berbeda pendapat dalam hal ini dengan dalil firman Allah swt :<br />
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)<br />
Adapun bagi orang yang melakukan perjalanan yang membolehkan meringkas shalat (qashar) dan mendapat rukhsah puasa, maka ada dua keadaan : pertama dalam perjalanan, yang kedua sudah sampai atau berdiam pada suatu daerah pemukiman.<br />
Pada Keadaan pertama, tidak wajib bagi musafir untuk melaksanakan shalat Jum’at berjamaah bersama rombonganya, bahkan bila mereka melakukannya, tidak sah karena Rasulullah saw tidak pernah mencontohkan hal ini, “Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Nabi saw ketika safar bersama sahabat-sahabatnya di ‘arafah yang bertepatan dengan hari jum’at, beliau tidak melaksanakan shalat jum’at, walupun beliau mampu untuk melaksanakan dan memerintah sahabatnya. Tapi beliau saw malah melaksanakan shalat dzuhur yang diringkas dan dijamak dengan shalat ashar, sebagaimana hadits Jabir ra dalam shahih muslim. (majmu’ fatawa syaikhul islam 17/480, 24/178 dan fatawa ibn ‘Utsaimin 16/32).<br />
Adapun keadaan kedua, yaitu musafir yang berada/tinggal pada suatu daerah, maka para ahli ilmu berpeda pendapat, ada yang berpendapat bila ia mendengar adzan maka ia wajib menghadiri jum’at (‘Atha’, Nakhai dan Zuhri). Adapun sebagian besar fuqaha berpendapat tidak wajib mengadiri jum’at, namun di istihbabkan untuk mendatanginya.<br />
Dan pendapat yang kuat, wallahua’lam adalah pendapat yang tidak mewajibkan shalat jum’at bagi musafir, karena dalil-dalilnya lebih kuat, sebagaimana hadits Jabir ra yang dikeluarkan Imam muslim dalam shahihnya, kemudian atsar shahih dari Ibnu Umar z, yang beliau berkata :<br />
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِر جُمْعَة<br />
“Tidak wajib bagi seorang musafir untuk melaksanakan shalat jum’at.” Dan Ancaman bagi yang meninggalkan shalat jum’at, terdapat dalam hadits shahih :<br />
“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena meremehkan maka Allah akan mengunci mati hatinya.” HR. Ahmad, Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasai, Ibnu Majah, dan tirmidzi berkata hadits hasan)<br />
Namun ancaman ini berlaku bagi yang mukim yang tidak melaksanakan shalat Jumat tanpa ada udzur syar’i , Wallahua’lam bish shawab.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/wajibkan-musafir-jumatan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

