<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Keluarga</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/konsultasi/keluarga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 08:46:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Thalaq ketika Marah</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2012/01/thalaq-ketika-marah.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2012/01/thalaq-ketika-marah.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2012 08:10:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[thalak ketika marah]]></category>
		<category><![CDATA[thalaq marah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1612</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz, bagaimana hukum talak yang diucapkan suami ketika marah? Sebab ana banyak menemukan para istri yang mengeluhkan hal ini. Jazakumullah khaira jazaa’ atas jawaban ustadz. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ummahat Sukoharjo &#160; Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh Ibu, memang tidak nyaman mendengarkan kata-kata cerai meski diucapkan dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/thalaq-marah.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-1569 alignnone" title="thalaq-marah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/thalaq-marah-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p><em>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</em></p>
<p>Ustadz, bagaimana hukum talak yang diucapkan suami ketika marah? Sebab ana banyak menemukan para istri yang mengeluhkan hal ini. Jazakumullah khaira jazaa’ atas jawaban ustadz.</p>
<p><em>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatu</em>h</p>
<p>Ummahat Sukoharjo</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>Ibu, memang tidak nyaman mendengarkan kata-kata cerai meski diucapkan dengan main-main, biasa-biasa saja, ataupun marah-marah.  Dan talak itu memiliki dua syarat; ada niat dan diungkapkan. Sedang marah (ghadhab) adalah salah satu bentuk pengungkapannya, selain lewat ucapan biasa, tulisan atau isyarat.</p>
<p>Ibu, marah itu ada dua macam. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, di mana yang bersangkutan masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat, yang menghilangkan kesadaran atau akal, dimana yang bersangkutan tidak lagi menyadari ucapan dan tindakannya, atau mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya.</p>
<p>Untuk yang pertama, talaknya jatuh berdasar riwayat Mujahid, bahwa ada seorang laki-laki yang mendatangi Ibnu Abbas dan berkata, “Saya telah menjatuhkan talak tiga kali pada istri saya dalam keadaan marah.” Ibnu Abbas menjawab, “Aku tak bisa menghalalkan untukmu apa yang diharamkan Allah. Kamu telah mendurhakai Allah dan istrimu telah haram bagimu.”</p>
<p>Sedang untuk kategori yang kedua, talaknya tidak jatuh karena hilangnya akal ketika marah yang sangat, menjadikannya dianggap bukan mukallaf sehingga tidak bernilai hukum. Ada hadits dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda, “Tak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah yang sangat.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah).</p>
<p>Kesimpulannya ibu, suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dianggap tetap jatuh talaknya, sebab kondisi marah tidak mempengaruhi keabsahan tasharruf (tindakan hukum) yang dilakukannya. Kecuali jika ucapannya terjadi dalam keadaan marah yang sangat (ighlaq). Namun, hendaknya para suami berlatih menahan diri ketika marah agar terhindar dari kata-kata yang tidak layak seperti itu. Wallahu a’lam.</p>
<p>Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2012/01/thalaq-ketika-marah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ulang Tahun Pernikahan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/ulang-tahun-pernikahan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/ulang-tahun-pernikahan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Dec 2011 02:57:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[ulang tahun]]></category>
		<category><![CDATA[ulang tahun pernikahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1519</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz, apa hukum merayakan hari ulang tahun atau hari ulang tahun pernikahan? Saya kadang sedih karena suami sering lupa memberi kejutan di hari ulang tahun saya. Padahal saya sudah lama menunggu dan berharap mendapat kejutan di hari istimewa itu. Atas jawaban ustadz, saya sampaikan terima kasih banyak. Wassalamu’alaikum wa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/ultah-nikah.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1484" title="ultah-nikah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/ultah-nikah-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</p>
<p>Ustadz, apa hukum merayakan hari ulang tahun atau hari ulang tahun pernikahan? Saya kadang sedih karena suami sering lupa memberi kejutan di hari ulang tahun saya. Padahal saya sudah lama menunggu dan berharap mendapat kejutan di hari istimewa itu.</p>
<p>Atas jawaban ustadz, saya sampaikan terima kasih banyak.</p>
<p>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</p>
<p align="right">Someone</p>
<p align="right">Bumi Alloh</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh</p>
<p>Ibu yang baik, saya mengerti keinginan Anda untuk mendapatkan perhatian atau kejutan yang spesial dari suami. Selain merasa senang dan tambah cinta, kejutan-kejutan yang menyenangkan sangat bagus untuk menumbuhkan kasih sayang di antara suami istri. Bukankah saling memberi hadiah di antar kita akan membuat kasih sayang menjadi semakin kuat?</p>
<p>Tapi ibu, agama kita mengajarkan tentang larangan meniru orang kafir karena Islam memiliki jalannya sendiri. Dan jalan Islam bukan melalui perasaan belaka, namun bersandar kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga apa yang kita rasa baik, belum tentu benar dalam pandangan ajaran agama kita. Demikian pula sebaliknya. Apa yang kita rasa tidak baik, belum tentu buruk dalam pandangan agama.</p>
<p>Di sisi yang lain, hanya ada dua hari yang pantas dirayakan oleh kaum muslimin, yaitu iedul Fitri dan iedul Adha. Sehingga tidak ada hari lain yang layak mendapatkan perayaan yang hebat dan meriah selain kedua hari itu. Selain alasan tasyabbuh atau meniru kebiasaan orang kafir, perayaan ulang tahun bisa-bisa menjerumuskan kita dalam bid’ah sebab mengada-adakan masalah baru yang tidak dikenal di dalam Islam. Lagipula, perayaan ulang tahun sering menyebabkan timbulnya perilaku boros dan berlebih-lebihan yang tercela di dalam agama.</p>
<p>Jadi ibu, jangan bersedih lagi hanya karena hal seperti itu. Anda berdua bisa merancang aktivitas peneguh hubungan yang intim dan indah tanpa terikat dengan waktu-waktu tertentu, setiap saat setiap hari jika memungkinkan. Jadi tidak hanya menunggu hari ulang tahun yang perayaannya pun seringkali membosankan sebab tanpa kedalaman nilai. Banyak pelanggaran syariat dan perilaku hura-hura yang sia-sia di dalamnya.</p>
<p>Ibu, ajaklah suami banyak-banyak belajar agama agar hidup lebih terarah dan lebih mendatangkan barakah. Dan setia kepada syariat Islam dalam berumah tangga agar mudah menggapai sakinah, mawaddah, wa rahmah.Demikian jawaban saya dan semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/ulang-tahun-pernikahan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menikah Beda Usia</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menikah-beda-usia.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menikah-beda-usia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 05:57:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[kolom keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[menikah beda usia]]></category>
		<category><![CDATA[tanya jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1436</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Ustadz, saya mendengar bahwa kalau seorang ikhwan menikah dengan seorang akhwat    yang memiliki perbedaan usia yang jauh dimana si akhwat lebih tua, akan banyak menimbulkan masalah dalam kehidupan berkeluarga kelak. Benarkah pendapat seperti itu? Bagaimana saya memberikan saran jika ada kasus seperti itu? Terimakasih atas jawabannya Ustadz. Wassalamu’alaikum wa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menikah.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1372" title="menikah" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/menikah-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><em>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.</em></p>
<p>Ustadz, saya mendengar bahwa kalau seorang ikhwan menikah dengan seorang akhwat    yang memiliki perbedaan usia yang jauh dimana si akhwat lebih tua, akan banyak menimbulkan masalah dalam kehidupan berkeluarga kelak. Benarkah pendapat seperti itu?</p>
<p>Bagaimana saya memberikan saran jika ada kasus seperti itu? Terimakasih atas jawabannya Ustadz.</p>
<p><em>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. </em></p>
<p align="right">Umahat Pekalongan</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Umahat yang dirahmati Allah, ada banyak faktor yang membuat sebuah keluarga menjadi samara. Visi yang jelas, kedewasaan, komunikasi, kesiapan menjalani proses dan banyak lagi. Ini jelas bukan semata-mata masalah usia, dengan siapapun yang lebih tua. Meski memang pasangan dengan jarak usia yang sepadan berpeluang lebih mudah melakukan adaptasi jika dibandingkan dengan pasangan yang memiliki selisih usia yang jauh.</p>
<p>Ada riwayat di mana Fatimah putri Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam pernah dilamar Abu Bakar dan Umar ra, namun Rasulullah menolak keduanya karena selisih usia yang jauh. Kemudian Rasulullah menikahkan Fatimah dengan Ali yang memiliki selisih usia yang tidak terlalu jauh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Riwayat ini menunjukkan bahwa selisih usia yang tidak terlalu termasuk  hal yang patut dipertimbangkan dalam pernikahan karena hal ini sangat bermanfaat untuk membantu terwujudnya keharmonisan hidup berumah tangga. Karena pada praktiknya, banyak hal-hal kecil yang bisa menjadi ganjalan dalam kehidupan berumah tangga, disebabkan perbedaan usia yang jauh.</p>
<p>Namun, dalam hal-hal tertentu, misalnya untuk meraih keutamaan yang lebih, bisa saja yang demikian bisa diabaikan. Bukankah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam menikah dengan Khadijah dan Aisyah dengan jarak usia yang jauh? Sehingga jika keduanya telah sama-sama mantap dan menyadari hal itu sejak awal, semoga Allah memudahkan semuanya. Sehingga saya berpesan agar keduanya bertawakal kepada Allah dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>Demikian jawaban ustadz, dan semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/menikah-beda-usia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Anak Zina di Akhirat</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-anak-zina-di-akhirat.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-anak-zina-di-akhirat.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:51:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[anak zina]]></category>
		<category><![CDATA[anak zina di akhirat]]></category>
		<category><![CDATA[jarhah]]></category>
		<category><![CDATA[status anak zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1355</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz, saya terkejut karena mengetahui bahwa saya ternyata adalah anak zina. Benarkah anak zina diharamkan masuk jannah? Apakah ada hadits shahih tentang hal ini? Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya? Saya mohon ustadz memberi penjelasan agar saya tidak gelisah dan bersedih. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/anak-zina.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1231" title="anak-zina" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/anak-zina-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><em>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>Ustadz, saya terkejut karena mengetahui bahwa saya ternyata adalah anak zina. Benarkah anak zina diharamkan masuk jannah? Apakah ada hadits shahih tentang hal ini? Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya?</p>
<p>Saya mohon ustadz memberi penjelasan agar saya tidak gelisah dan bersedih. Saya haturkan jazakumullah khaira jazaa’ atas perkenan ustadz untuk memberikan jawaban.</p>
<p>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</p>
<p dir="RTL">Hamba yang Gelisah</p>
<p dir="RTL">Di bumi Allah</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hamba Allah yang shalihah, ada sebuah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Anak zina itu menyimpan tiga keburukan”. Mengenai hal ini, sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dimaksudkan di sini adalah dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya.</p>
<p>Anak zina merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, sementara gen itu terus menjalar turun temurun. Dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks ini, Allah menepis potensi negatif pada pribadi Maryam dari pengaruh keturunan yang buruk. Dia berfirman, “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS Maryam 28).</p>
<p>Hamba Allah yang baik, meski demikian, anak zina tidak dibebani dosa orang tuanya. Masing-masing manusia akan menanggung sendiri perbuatannya. Allah berfirman dalam al-An’am ayat 164, “Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan madharatnya akan kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Rabb kalianlah tempat kembali kalian, dan akan diberitakan-Nya kepada kalian apa yang kalian perselisihkan.”</p>
<p>Pada prinsipnya, dalam kasus anak zina, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Si anak terbebas dari hal itu, tetapi, dia membawa potensi negatif yang dikhawatirkan akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, sebab bisa saja Allah memperbaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara’. Wallahu a’lam bis shawwab.</p>
<p>Teruslah berusaha menjadi hamba yang bertakwa. Semoga Allah memudahkan langkah-langkah Anda untuk memperbaiki diri. Demikian semoga bermanfaat dan membuat Anda menjadi lebih tenang.</p>
<p>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-anak-zina-di-akhirat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Thalaq, Kalau Halal Kenapa Dibenci?</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/thalaq-kalau-halal-kenapa-dibenci.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/thalaq-kalau-halal-kenapa-dibenci.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2011 02:13:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[kenapa thalaq dibenci]]></category>
		<category><![CDATA[thalaq]]></category>
		<category><![CDATA[thalaq dibenci]]></category>
		<category><![CDATA[thalaq halal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1288</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz, ada hadits yang menjelaskan bahwa talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Bagaimanakah kedudukan hadits itu? Kenapa hal yang halal bisa dibenci Allah? Di sisi lain, banyak wanita yang tertekan dalam keluarga namun bingung menentukan sikap disebabkan pernah mendengar hadits itu. Ustadz, saya mewakili para istri itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/thalaq.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1203" title="thalaq" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/thalaq-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a><br />
<em>Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>Ustadz, ada hadits yang menjelaskan bahwa talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah. Bagaimanakah kedudukan hadits itu? Kenapa hal yang halal bisa dibenci Allah? Di sisi lain, banyak wanita yang tertekan dalam keluarga namun bingung menentukan sikap disebabkan pernah mendengar hadits itu.</p>
<p>Ustadz, saya mewakili para istri itu meminta penjelasan. Jazakumullah khaira jazaa’ atas jawabannya.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p dir="RTL">Mar’ah di bumi Allah</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>Ukhti Mar’ah yang dimuliakan Allah, hadits seperti yang Anda maksudkan, adalah hadits dhaif. Sedang secara akal, tidak mungkin ada perkara halal yang dibenci Allah. Hukum asal talak adalah makruh. Namun hal ini bukan berarti kita mempermudah talak atau perceraian, sebab banyak hal negatif yang ditimbulkan olehnya. Terutama bagi anak-anak.</p>
<p>Ukhti Mar’ah, banyak hal yang bisa menimbulkan ketidakcocokan di antara suami istri. Komitmen yang rendah terhadap tanggung jawab pernikahan, akhlak yang buruk, pemahaman agama yang minim, kemaksiatan yang dibiasakan, hingga hubungan yang tidak harmonis dengan pihak orangtua.</p>
<p>Sehingga pada kasus-kasus tertentu, perceraian adalah katup penyelamat jika bahtera rumah tangga memang tidak bisa lagi dipertahankan. Misalnya ketika tidak ada lagi kecocokan di antara kedua belah pihak yang memengaruhi kualitas ibadah kepada Allah. Sehingga yang ada hanyalah kebencian dan ketidakikhlasan menjalani peran. Perasaan selalu tertekan dan kehidupan keluarga tidak bisa dinikmati kedua belah pihak. Dalam banyak kasus, masing-masing kemudian menyebarkan rahasia keluarga kepada pihak lain, disertai celaan dan ketidakpuasan akan pasangannya.</p>
<p>Sekali lagi, bukan berarti kita mendukung perceraian. Namun juga merupakan sebuah kezhaliman jika sebuah pernikahan dibiarkan berjalan dalam penyimpangan dari jalan Allah, sehingga masing-masing pihak tersiksa dalam pernikahan semu, yang sejatinya palsu belaka. Allah berfirman, “<em>Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.”</em> QS. An-Nisaa’ 130.</p>
<p>Maka, jikalau perceraian pada akhirnya harus ditempuh, ia adalah buah perenungan yang dalam akan manfaat dan madharat. Disertai rasa takut kepada Allah, sebab ada hadits yang mengancam wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas. Tidak tanggung-tanggung, ancamannya adalah tidak akan mencium aroma surga. Berat sekali kan?Demikian jawaban ustadz, semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/thalaq-kalau-halal-kenapa-dibenci.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nafkah Istri yang Diceraikan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/nafkah-istri-yang-diceraikan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/nafkah-istri-yang-diceraikan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Aug 2011 08:57:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[istri cerai]]></category>
		<category><![CDATA[nafkah istri]]></category>
		<category><![CDATA[nafkah istri cerai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1170</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu &#8216;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz yang dirahmati Allah, saya seorang istri yang telah bercerai dari suami. Apakah istri yang sudah bercerai dari suaminya seperti saya masih berhak menerima nafkah? Kalau masih, berapa besarannya dan sampai kapan si istri berhak menerimanya? Atas jawabannya ana sampaikan Jazakumullah khaira jazaa&#8217; Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Hamba [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/nafkah-istri.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1105" title="nafkah-istri" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/nafkah-istri-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a> <em>Assalamu &#8216;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p>Ustadz yang dirahmati Allah, saya seorang istri yang telah bercerai dari suami. Apakah istri yang sudah bercerai dari suaminya seperti saya masih berhak menerima nafkah? Kalau masih, berapa besarannya dan sampai kapan si istri berhak menerimanya?</p>
<p>Atas jawabannya ana sampaikan Jazakumullah khaira jazaa&#8217;</p>
<p><em>Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh </em></p>
<p dir="RTL">Hamba Allah, Solo</p>
<p><em>Wa&#8217;alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh  </em></p>
<p>Hamba Allah yang shalihah, salah satu kewaiban suami terhadap istrinya adalah menafkahinya. Hal itu berlangsung selama mereka terikat dalam perkawinan yang sah. Adapun wanita yang sudah bercerai dari suaminya, maka dia masih berhak atas nafkah selama berstatus menjalani iddah raj’i (masih bisa rujuk dengan mantan suaminya) atau iddah hamil.</p>
<p>Allah berfirman, “<em>Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian, dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin</em>.” (QS. At-Thalaq 6).</p>
<p>Selama menjalani masa iddah raj’i, yaitu selama 3 kali suci bagi yang masih mengalami haidh, dan 3 bulan bagi yang sudah menopause, seorang wanita berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah materi sesuai dengan kemampuan suami. Semisal dengan apa yang dia dapatkan dari suaminya selama menjalani pernikahannya kemarin.</p>
<p>Tentang berapa besarnya jumlah nafkah yang harus diberikan suami,para ulama berbeda pendapat. Adapun wujudnya bisa berupa sembako, pakaian, obat-obatan, atau sejumlah uang sebagai penggantinya. Dalam hal ini syariat tidak menetapkan besarannya secara pasti, sehingga ia bisa berubah sesuai keadaan yang mengikutinya. Intinya pada kebutuhan istri secara makruf, kelaziman yang ada di masyarakat sesuai status sosial si suami, serta jangan sampai memberatkan suami dalam menunaikannya.</p>
<p>Allah berfirman, “<em>Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan</em>.” (QS. At-Thalaq 7).</p>
<p>Demikian yang bisa saya sampaikan dan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/nafkah-istri-yang-diceraikan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ditinggal Suami Bertahun-tahun</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/07/ditinggal-suami-bertahun-tahun.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/07/ditinggal-suami-bertahun-tahun.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Jul 2011 04:24:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[ditinggal suami]]></category>
		<category><![CDATA[masalah keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[nafkah suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1027</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ustadz yang dirahmati Allah. Saya adalah seorang ibu yang telah bertahun-tahun ditinggal pergi suami. Apa nasihat ustadz kepada saya sebab saya merasa sangat menderita? Atas jawabannya saya haturkan banyak-banyak terima kasih. Jazakumullah katsira jazaa&#8217;. Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Seorang ibu Sukoharjo Wa &#8216;alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Ibu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/ditinggal-suami.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1015" title="ditinggal-suami" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/07/ditinggal-suami-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullah wa barakatuh</p>
<p>Ustadz yang dirahmati Allah. Saya adalah seorang ibu yang telah bertahun-tahun ditinggal pergi suami. Apa nasihat ustadz kepada saya sebab saya merasa sangat menderita? Atas jawabannya saya haturkan banyak-banyak terima kasih. Jazakumullah katsira jazaa&#8217;.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullah wa barakatuh</p>
<p>Seorang ibu</p>
<p>Sukoharjo</p>
<p>Wa &#8216;alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh</p>
<p>Ibu, saya turut prihatin atas apa yang menimpa Anda. Semoga segera ada penyelesaian secepatnya. Kuatkan hati dan bersabar ya bu, yakinlah bahwa tidak ada cobaan hidup dari Allah yang melebihi batas kemampuan kita untuk memikulnya. Selalulah optimis dan menjaga husnuzhan kepada Allah, bahwa di balik semua ujian ini pasti ada hikmahnya.</p>
<p>Ibu, dalam ini ada beberapa hal yang sebaiknya dipertimbangkan dulu sebelum mengambil tindakan. Yaitu tentang alasan kepergian suami; apakah untuk sesuatu yang jelas seperti belajar, berdakwah,dan bekerja, atau tanpa alasan yang tidak jelas., bahkan tanpa pamit. Tentang nafkah keluarga; apakah suami menjamin kecukupan nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan, baik berupa harta yang ditinggalkan atau kiriman setiap bulannya, atau dia mengabaikan nafkah bagi keluarganya. Selain itu, apakah keselamatan ibu dan anak-anak, lahir dan batin, terjaga dengan baik, misalnya tinggal di lingkungan yang aman, atau malah terancam.</p>
<p>Kalau semua jawaban ibu adalah yang pertama, maka masalahnya tidak seberat yang ibu bayangkan. Insyaallah, Anda berdua hanya terpisah secara jarak dan waktu. Namun dia tetaplah kepala rumah tangga yang baik dan bertanngung jawab. Mudah-mudahan hal ini tidak akanlama lagi. Bersabar, berdoa, dan menjaga komitmen pernikahan adalah solusi yang bisa diambil.</p>
<p>Namun jika jawaban ibu adalah pilihan yang kedua, maka, tunggulah sekitar satu tahun, kemudian Anda berhak memilih untuk bertahan atau mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, agar ibu lebih bisa menata hidup jauh ke depan. Sebab sungguh tidak nyaman menjalani hidup dalam ketidakpastian, tertekan, merasa terancam, dan tanpa jaminan nafkah dan perlindungan. Anda bisa memilih mengakhiri pernikahan sebab suami terbukti tidak bertanggung jawab dan Anda berhak mendapatkan yang lebih baik daripada dia.</p>
<p>Demikian nasihat saya, semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullah wa barakatuh</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/07/ditinggal-suami-bertahun-tahun.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beda Weton Sumber Perselisihan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/05/beda-weton-sumber-perselisihan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/05/beda-weton-sumber-perselisihan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 May 2011 03:10:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[weton]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=917</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Ustadz, ana dan suami sering bertengkar sehingga membuat suasana rumah tangga menjadi tidak nyaman. Kata orang-orang, hal itu disebabkan oleh weton (hari lahir)saya dan suami yang sama. Bagaimana pendapat Ustadz dalam hal ini dan apa yang harus saya lakukan untuk membuat keluarga menjadi sakinah? Atas nasihat Ustadz, saya haturkan beribu-ribu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/05/beda-weton-sumber.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-906" title="beda-weton-sumber" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/05/beda-weton-sumber-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. </em></p>
<p>Ustadz, ana dan suami sering bertengkar sehingga membuat suasana rumah tangga menjadi tidak nyaman. Kata orang-orang, hal itu disebabkan oleh weton (hari lahir)saya dan suami yang sama. Bagaimana pendapat Ustadz dalam hal ini dan apa yang harus saya lakukan untuk membuat keluarga menjadi sakinah?</p>
<p>Atas nasihat Ustadz, saya haturkan beribu-ribu terima kasih. Jazakumullah khairan katsiran</p>
<p><em>Wassalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. </em></p>
<p>Daryani- Klaten</p>
<p><em>Wa&#8217;alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh. </em></p>
<p>Ibu Daryani yang dirahmati Allah, tidak benar jika keadaan sebuah rumah tangga yang kacau disebabkan oleh persamaan atau perbedaan weton. Lagipula, siapa yang bisa meminta lahir di hari ini atau di hari itu? Kesemuanya adalah mutlak hak Allah. Karena itu, jangan percaya terhadap apa yang disampaikan orang-orang itu. Bisa-bisa, ibu menjadi musyrik jika mempercayai khurafat seperti itu. Na’udzu billahi min dzalik!</p>
<p>Ibu yang baik, prinsip utama dari kesuksesan manusia di dunia dan akhirat adalah kebersihan hati dan amal shalih. Seberapa bersih hati kita agar siap menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah, karena seringkali ia tidak sejalan dengan keinginan nafsu kita. Juga seberapa banyak, akhirnya, amal shalih yang  bisa kita kerjakan.</p>
<p>Dalam kasus ibu, kemungkinan ada yang tidak beres dalam pelaksanaan kewajiban dan pembagian peran di dalam rumah tangga. Serta tidak adanya standar kebenaran baku yang diikuti, yaitu syariat islam. Sehingga terjadi tumpang tindih di satu sisi, pengabaian di sisi lain, serta saling tidak mau mengalah sebab masing-masing merasa benar.</p>
<p>Cobalah untuk belajar atau menghadiri kajian-kajian tentang keluarga sehingga Anda berdua memiliki bekal ilmu yang cukup. Selain memudahkan pembentukan sebuah keluarga yang baik, insyaallah, ia juga akan memudahkan ibu dan bapak untuk melakukan instropeksi demi pembenahan ke arah yang lebih baik.</p>
<p>Selain daripada itu, komunikasi yang baik, kebersamaan yang cukup, komitmen yang kuat, kesiapan menghadapi konflik, penghargaan akan perasaan dan kerja pasangan yang memadai, juga keseimbangan dalam semua aspek khidupan, menjadi pilar-pilar yang harus ditegakkan.</p>
<p>Semoga ibu dan bapak bisa cepat melakukan perubahan, dan semoga Allah memudahkan semua jalan. Demikian dan semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/05/beda-weton-sumber-perselisihan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Waktu-waktu Istimewa</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/keluarga/2010/11/waktu-waktu-istimewa.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/keluarga/2010/11/waktu-waktu-istimewa.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Nov 2010 01:00:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Tri Asmoro</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[waktu istimewa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=518</guid>
		<description><![CDATA[Berkomunikasi, entah itu sharing, menyampaikan informasi, atau memberikan nasihat, tidak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi yang ada saat komunikasi itu terjadi. Artinya, bukan sekedar memindahkan pesan, berkomunikasi juga memindahkan sejumlah variabel yang mengikutinya, agar menimbulkan efek atau respon yang diinginkan. Sehingga selalu ada keadaan yang lebih tepat dan sesuai dibanding dengan yang lain. Seperti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/11/waktu-waktu-istimeaw.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-435" title="waktu-waktu-istimeaw" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/11/waktu-waktu-istimeaw-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Berkomunikasi, entah itu sharing, menyampaikan informasi, atau memberikan nasihat, tidak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi yang ada saat komunikasi itu terjadi. Artinya, bukan sekedar memindahkan pesan, berkomunikasi juga memindahkan sejumlah variabel yang mengikutinya, agar menimbulkan efek atau respon yang diinginkan. Sehingga selalu ada keadaan yang lebih tepat dan sesuai dibanding dengan yang lain. Seperti doa yang juga memiliki waktu-waktu mustajabnya.</p>
<p>Dan, beda situasi dan kondisi, beda pula hasil yang akan muncul. Sehingga dalam banyak hal, kita tidak bisa berprinsip ‘yang penting saya sudah menyampaikan’ tanpa melihat kemandulan pesan kita, sebab banyak pesan yang salah dimengerti karena salah cara dan salah memilih kondisi. Ada orang yang merasa tersinggung dan marah saat orang yang berbicara kepadanya merasa memberinya nasihat. Atau merasa dipermalukan padahal pihak lain merasa sedang mengingatkannya.</p>
<p>Pun demikian halnya dengan pendidikan anak-anak kita. Para calon penerus masa depan itu adalah manusia-manusia berpotensi besar dan hebat, insyaallah, kelak di kemudian hari. Yang karenanya mereka membutuhkan pendidikan yang benar dan terarah secara bertahap. Sebab alih-alih menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah, mereka akan banyak memusingkan kepala dan menambah beban hidup jika kita gagal mendidik mereka dengan baik.</p>
<p>Arahan dan bimbingan yang kita berikan kepada mereka juga membutuhkan kondisi yang munasib, yang sesuai agar tepat sasaran, selain keteladanan yang tulus. Banyak lho, orangtua yang capek berbicara hingga berbusa-busa namun tidak didengarkan dengan baik karena tidak tepat memilih suasana. Banyak berbicara di hampir setiap suasana tentu saja bukan cara mendidik yang baik. Selain terkesan cerewet, lalu lintas informasi yang tidak hadir tepat waktu, tidak akan memberikan pengaruh kepada pendengarnya secara maksimal.Karena bagaimanapun, manusia juga memiliki hati yang mudah berubah-ubah dan terpengaruh suasana, bukan sekedar akal guna menangkap pesan yang didengar.</p>
<p>Kesempatan emas yang pertama guna menyampaikan bimbingan dan arahan adalah saat makan. Kondisi lapar atau rakus karena menginginkan yang lebih, banyak dan lebih besar dari yang lain, seringkali membuat keributan dan memunculkan perangai buruk. Selain tepat untuk mendampingi anak-anak dan menyelesaikan keributan yang mungkin ada, makan bersama merupakan saat yang tepat untuk mengajarkan sesuatu kepada mereka, juga memperbaiki kesalahan yang ada.</p>
<p>Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wa salam pernah menemani anak-anak makan, kemudian beliau meluruskan kekeliruan yang ada dengan sangat bijak.  Seperti yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Umar bin Abi Salamah yang pernah mengalami makan bersama Rasulullah. Ketika tangannya hendak menyentuh piring, Rasulullah bersabda kepadanya, “Nak, sebutlah nama Allah dulu, kemudian makanlah dengan tangan kananmu, dan ambillah makanan yang terdekat denganmu!” Kelak, nasihat ini sangat membekas di benak Umar bin Abi Salamah kecil.</p>
<p>Masalahnya adalah, berapa di antara kita yang memiliki kebiasaan makan bersama, hingga meski hanya sekali dalam seharinya?</p>
<p>Kesempatan emas yang kedua adalah ketika anak menderita sakit. Sebab bukan hanya kanak-kanak, orangtua yang keras hati dan berperangai kasar sekalipun, bisa menjadi lembut saat mereka merasakan sakit. Saat itulah mereka akan mudah menerima nasihat yang masuk. Dan pada anak-anak, mereka akan semakin mudah menerima arahan sebab jiwa kanak-kanak mereka yang lembut, bahkan saat sehat, memungkinkan semua itu.</p>
<p>Saat anak sakit adalah kesempatan yang sangat bagus untuk meluruskan kesalahan dan melakukan pembinaan pendidikan, bahkan hingga kepada masalah-masalah keyakinan atau akidah. Seperti Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wa salam yang pernah mengunjungi seorang anak Yahudi yang sedang sakit. Dalam kesempatan yang sangat berharga itu, Rasulullah mengajak anak itu untuk memeluk islam, dan dia memenuhi ajakan beliau. Alhamdulillah!</p>
<p>Maka mari kita teladani Rasulullah dengan mendampingi anak-anak kita saat sakit, untuk kemudian memberikan arahan dan bimbingan yang mereka butuhkan secara bijaksana.</p>
<p>Sedang kesempatan emas yang lain adalah saat melakukan perjalanan atau berwisata. Ibnu Abbas mengisahkan tentang bimbingan yang didapatkannya dari Rasulullah saat dia membonceng beliau yang mengendarai bighal dalam sebuah safar. “Nak, peliharalah hak-hak Allah, niscaya Dia akan selalu menjagamu!” demikian Rasulullah bersabda kepadanya.</p>
<p>Selain pengetahuan tentang waktu istimewa untuk membimbing anak-anak, yang perlu kita perhatikan juga adalah sikap kita saat menyampaikan arahan itu, juga pilihan bahasa yang kita pakai. Rasulullah memanggil anak-anak shahabat itu dengan kasih sayang, ya bunayya atau ya ghulam yang menunjukkan kedekatan dan kelembutan. Beliau memangku Umar bin Abi Salamah, dan menggendong  Abdullah bin Ja’far saat menyampaikan arahan.</p>
<p>Alangkah jelasnya semua arahan beliau shalallahu &#8216;alaihi wa salam yang suci ini. Semoga kita dimampukan Allah meneladani Rasulullah dalam semua aspek kehidupan kita. <em>Wallahu a&#8217;lam bis shawwab!</em> (Abu Safana)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/keluarga/2010/11/waktu-waktu-istimewa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masbuq Shalat Ied</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/09/masbuq-shalat-ied.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/09/masbuq-shalat-ied.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 01:41:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=370</guid>
		<description><![CDATA[Apa yang harus kita lakukan jika tertinggal shalat Ied? Sebab shalat ied memiliki kekhususan berupa jumlah takbir yang banyak. Jika terlambat, apakah kita harus melaksanakan persis seperti shalat ied, atau hanya shalat dua rakaat seperti shalat sunah? Jawab: Alhamdulillah, washalatu wassalam ‘ala Rasulillah. Saya nukilkan jawabannya dari Kitab al Mughni karya Ibnu Qudamah pada bab [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/09/masbuq-sholat-ied.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-352" title="masbuq-sholat-ied" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/09/masbuq-sholat-ied.jpg" alt="" width="140" height="124" /></a>Apa yang harus kita lakukan jika tertinggal shalat Ied? Sebab shalat ied memiliki kekhususan berupa jumlah takbir yang banyak. Jika terlambat, apakah kita harus melaksanakan persis seperti shalat ied, atau hanya shalat dua rakaat seperti shalat sunah?</p>
<p>Jawab:</p>
<p><em>Alhamdulillah, washalatu wassalam ‘ala Rasulillah. </em>Saya nukilkan jawabannya dari Kitab al Mughni karya Ibnu Qudamah pada bab shalat iedul Fithr. Beliau menjelaskan bahwa “masbuq” itu bisa;</p>
<p>Satu, tertinggal secara keseluruhan. Mungkin kita baru sampai tempat shalat ied setelah imam salam. Jika demikian, kita bisa mengqadha’ atau boleh juga tidak mengqadha’. Sebab shalat ied adalah fardhu kifayah, asal sudah ada yang melaksanakan secara sempurna, kewajiban telah gugur.tapi boleh juga mengqadha’ dengan empat rakaat. Bisa empat rakaat langsung atau dua rakaat-dua rakaat. Ini pendapat dari Ibnu Mas’ud dan salah satu riwayat dari Ali RDH. Empat rakaat tersebut sama engan empat rakaat jika tertinggal shalat Jumat. Dan untuk qadha’ tidak perlu pakai khutbah, meski dilaksanakan secara berjamaah –dengan orang-orang yang tertinggal pula-.</p>
<p>Tapi menurut Imam al Auza’I, Imam Asy Syafi’I, Abu Tsaur, an Nakha’I, Imam Malik dan Ibnul Mundzir, qadha’ dilaksanakan persis seperti shalat yang diqadha’. Jadi harus bertakbir seperti takbir shalat Ied. Bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah, bisa di lapangan bisa juga di tempat manapun. Dalam sebuah riwayat dikatakan, Anas bin Malik jika tertinggal shalat Ied mengumpulkan keluarganya dan shalat bersama mereka.</p>
<p>Apabila shalat Ied dilakukan dimasjid dan ia datang terlambat sedang imam masih khutbah, ia harus shalat tahiyatul masjid dulu, baru mengqadha’ shalat.</p>
<p>Dua, tertinggal satu rakaat atau hanya mendapatkan tasyahud akhir. Untuk kasus ini, dia harus mengqadha’ persis seperti shalat Ied. Artinya lengkap dengan jumlah takbirnya yang banyak. Ini tidak bisa diganti dengan empat rakaat karena dia mendapatkan sebagian dari shalat Ied bersama Imam.</p>
<p>Ulasan ini kami sarikan dari penjelasan Ibnu Qudamah dalam al Mughni, Kitab Shalatul Jum’ah, II/234. Perlu diketahui, Kitab al Mughni adalah salah satu referensi penting dari Madzhab Hanbali. Dengan begitu, ada kemungkinan anda akan mendapatkan perbedaan pendapat jika merujuk ke kitab lain semisal: al <em>Majmu’ Syarh al Muhadzab</em>, karya Imam an Nawawi yang bermadzhab asy Syafiiyah, <em>al Mudawanah, </em>referensi Madzhab Malikiyah atau <em>Badaiush Shana’I’</em> dari madzhab Hanafiyah. <em>Wallahua’lam</em>(T. Anwar)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/09/masbuq-shalat-ied.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

