<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Tanya-jawab</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Feb 2012 08:46:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
		<item>
		<title>Hukum Berobat dengan Air Kencing Unta</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/kolom/2012/01/hukum-berobat-dengan-air-kencing-unta.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/kolom/2012/01/hukum-berobat-dengan-air-kencing-unta.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 07:53:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dr Ahmad Zain An Najah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dr. Ahmad Zain]]></category>
		<category><![CDATA[Kolom]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[air kencing onta]]></category>
		<category><![CDATA[berobat air kencing]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1601</guid>
		<description><![CDATA[Akhir-akhir ini masyarakat mulai menggunakan air susu dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan air kencing unta. Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal atau haram  ? Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/air-kencing.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-1552 alignnone" title="air-kencing" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2012/01/air-kencing-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p>Akhir-akhir ini masyarakat mulai menggunakan air susu dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan air kencing unta. Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal atau haram  ?</p>
<p>Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang status air kencing unta, apakah suci atau najis ?</p>
<p><strong>Hukum Air Kencing Unta dan Binatang-binatang yang dimakan dagingnya.</strong></p>
<p>Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:</p>
<p><em>Pendapat Pertama </em>: Air kencing unta tidak najis ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah,(Utsaimin, Syarh Mumti’; 1/160) serta sebagian dari ulama Syafi’yah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Abu Sa’id al Isthihri, Royyani (Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549, Ibnu Hajar, Fath al Bari : 1/ 404 ).</p>
<p>Ada beberapa dalil yang menjadi landasan, salah satunya hadits ‘Uraniyin;</p>
<p>Dari Anas bin Malik berkata,<em> “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” </em>( HR Bukhari dan Muslim )</p>
<p>Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.</p>
<p>Juga kaedah Fiqh yang disebut dengan al Baraah al asliyah ( pada dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu kembali kepada asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air kencing unta dan kambing,  barang siapa yang menganggapnya najis, maka dia harus mendatangkan dalil, dan tidak didapatkan dalil. Ini adalah perkataan Ibnu Mundzir ( Fathu al Bari : 1/ 104),  lihat juga  Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227 )</p>
<p><em>Pendapat Kedua</em> : Air kencing unta dan sejenisnya adalah najis. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. (Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549 , Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233). Mereka berdalil dengan keumuman hadist-hadist yang menunjukkan bahwa air kencing itu najis, diantaranya adalah :</p>
<p>Pertama :  hadist Ibnu Abbas,</p>
<p>Dari Ibnu ‘Abbas berkata, <em>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah.”</em> ( HR Bukhari dan Muslim )</p>
<p>Hadist di atas menjelaskan bahwa orang yang tidak bersuci ( cebok )  setelah kencing akan diadzab di dalam kuburan, hal ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing hewan yang boleh dimakan.</p>
<p>Kesimpulan :</p>
<p>Dari dua pendapat ulama tentang hukum air kencing unta, maka yang terlihat kuat dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa air kencing unta, kambing dan semua hewan yang boleh dimakan adalah suci dan tidak najis.</p>
<p><strong>Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta </strong></p>
<p>Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing  unta.</p>
<p>Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut :</p>
<p><em>Pertama</em> : hadist ‘Urayinin di atas.</p>
<p>Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan sesuatu yang tidak najis</p>
<p>Bagi yang mengatakan bahwa air kencing unta najis, maka peristiwa dalam hadits tersebut adalah karena darurat. Sehingga dibolehkan berobat dengan air kencing unta – walaupun menurut mereka najis- karena darurat.</p>
<p>Berkata Khatib Syarbini :</p>
<p><em>“ Adapun perintah Rasulullah saw kepada  al-‘Arayinin untuk meminum kencing unta, tujuannya adalah untuk pengobatan. Dan pengobatan dengan sesuatu yang najis dibolehkan, jika memang yang suci tidak bisa menggantikannya</em>. (Mughni Muhtaj : 1/ 233)</p>
<p><em>Kedua</em> : Hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda :</p>
<p><em>“ Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati sakit perut ( rusak pencernaannya ) “</em> (HR. Ahmad, Thabrani dan Thohawi.  Berkata al Haitsami : <em>“ Di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah sedang hadistnya hasan dan pada dirinya ada kelemahan, sedang rijal sanad yang lain bisa dipercaya “)</em></p>
<p>Hadist di atas secara tegas menyatakan bahwa air kencing unta dan susunya adalah obat untuk sakit pencernaan, dan ini menunjukkan kebolehan berobat dengan keduanya.</p>
<p><em>Ketiga</em>  : Terbukti secara ilmiyah dan uji laboratorium bahwa air kencing unta yang dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, diantaranya penyakit  kanker, leukemia ( kanker darah ),  hepatitis, penyakit gula (diabetes) dan penyakit kulit.</p>
<p>Dr. Faten Abdel-Rahman Khorshid, ilmuwan Saudi yang juga staf  King Abdul Aziz University (KAAU) dan Presiden Tissues Culture Unit di Pusat Penelitian Medis King Fahd itu, setelah melakukan penelitian selama lima tahun di laboratorium menemukan bahwa partikel nano dalam air seni hewan onta dapat melawan sel kanker dengan baik.</p>
<p>Beliau juga mengatakan bahwa air seni onta mengandung zat alami yang bisa membasmi sel berbahaya, serta menjaga sel-sel sehat pada pasien pengidap kanker. Penyakit kanker yang bisa disembuhkan dengan susu dan air kencing unta meliputi kanker paru-paru, kanker darah, kanker perut, kanker usus besar, tumor otak, dan kanker payudara.</p>
<p>Kesimpulan :</p>
<p>Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa air kencing unta hukumnya tidak najis menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu, dibolehkan berobat dengan air kencing unta, selain pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW kepada beberapa orang yang terkena penyakit, begitu juga secara medis dan uji laboratorium ternyata air kencing unta banyak manfaatnya untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. <em>Wallahu A’lam.</em></p>
<p>Cipayung, Jakarta Timur, 8 Dzulhijjah 1432/ 4 Nopember 2011</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/kolom/2012/01/hukum-berobat-dengan-air-kencing-unta.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Investasi Saham</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/investasi-saham.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/investasi-saham.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Dec 2011 02:51:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[investasi saham]]></category>
		<category><![CDATA[tanya ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1507</guid>
		<description><![CDATA[Di daerah kami sedang marak program investasi, contohnya bila menanam saham 10 juta, maka dia akan mendapatkan komisi sebesar 10 % setiap bulannya. Hanya saja program ini tidak memakai perjanjian yang jelas secara tertulis, misalnya dalam jangka waktu berapa lama, atau bila perusahaan yang dipusatnya bangkrut apakah modalnya dapat diambil kembali atau tidak. Perusahaan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;" align="center"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/inves-saham.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1469" title="inves-saham" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/inves-saham-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Di daerah kami sedang marak program investasi, contohnya bila menanam saham 10 juta, maka dia akan mendapatkan komisi sebesar 10 % setiap bulannya. Hanya saja program ini tidak memakai perjanjian yang jelas secara tertulis, misalnya dalam jangka waktu berapa lama, atau bila perusahaan yang dipusatnya bangkrut apakah modalnya dapat diambil kembali atau tidak. Perusahaan yang di pusat pun belum jelas, apakah itu valas (jual beli mata uang asing) bursa efek, trading forex, atau perusahaan perdangan lain yang bersekala nasional/internasional. Pertanyaannya bagaimana hukum muamalah yang seperti ini?</p>
<p dir="RTL">hambaAlloh di Cilacap</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Setiap kita di dunia ini berusaha untuk mengambil bagian rizki yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT, namun Nabi kita Muhammad SAW memberikan peringatan kepada umatnya agar benar-benar berhati-hati dan memperbagus usaha dalam mencarinya, tentunya dengan cara yang halal dan tidak melanggar batas-batas syariat. Sabdanya :</p>
<p dir="RTL">أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan carilah yang baik dalam mencari dunia. Sesungguhnya sebuah jiwa tidak akan mati hingga terpenuhi rizkinya meski tersendat-sendat. Bertakwalah kepada Allah, carilah yang baik dalam mencari dunia, ambilah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah, Hakim dan dishahihkan adz dzahabi)</p>
<p>Adapun menyerahkan uang kita untuk investasi sesuatu yang belum jelas, maka sebaiknya setiap muslim menghindarinya. Karena pada dasarnya jual beli atau investasi itu harus terhindar dari ketidakjelasan transaksi dan menyembunyikan sesuatu. Artinya, dalam setiap transaksi bisnis harus jelas, baik dari sisi akad maupun implikasi yang ditimbulkan dari akad tersebut. Ketidaktahuan pemodal akan konsekuensi yang harus ditanggung bila perusahan bankrut, merupakan transaksi yang tidak jelas dan terkesan untung-untungan serta mengandung unsur perjudian.</p>
<p>Ketidakjelasan pada bidang apa perusahaan itu beroprasi, juga menjadi masalah, karena dalam FatwaLajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wa Iifta (fatwa-fatwa jual beli hal. 326, Pustaka Imam Syafi’i) disebutkan bahwa penanaman saham , yang saham itu mewakili uang secara langsung tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah seperti perusahan angkutan umum, semen, bangunan dan yang semisalnya. Nah, jangan-jangan investasi itu masuk ke perusahaan yang tidak halal mekanisme transaksinya, atau tidak halal komoditinya atau bahkan perusahaan yang menjalankan praktik riba. karenanya, hendaknya kita jauhi transaksi yang tidak jelas seperti ini. Wallahua’lam.</p>
<p><strong> </strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/investasi-saham.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jama’ karena Hujan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/jama%e2%80%99-karena-hujan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/jama%e2%80%99-karena-hujan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Dec 2011 02:50:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[jama' hujan]]></category>
		<category><![CDATA[jama' mathor]]></category>
		<category><![CDATA[tanya ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1504</guid>
		<description><![CDATA[Apakah boleh menjama’ shalat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya’ karena sebab hujan, lalu bagimana caranya?   Jawab: Bismillah, wasshalatu wassalamu ‘ala rasulullah wa’ala aalihi wa shahbihi man tabi’a huda. Menjama’ antara dua shalat dengan sebab hujan merupakan cara ibadah yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad n. Pendahulu kita yang shalih dari kalangan sahabat, tabi’ien [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/jama-hujan.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1471" title="jama'-hujan" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/02/jama-hujan-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Apakah boleh menjama’ shalat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya’ karena sebab hujan, lalu bagimana caranya?</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Jawab:</p>
<p><em>Bismillah, wasshalatu wassalamu ‘ala rasulullah wa’ala aalihi wa shahbihi man tabi’a huda</em>.</p>
<p>Menjama’ antara dua shalat dengan sebab hujan merupakan cara ibadah yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad n. Pendahulu kita yang shalih dari kalangan sahabat, tabi’ien dan pengikutnya juga telah mempraktekannya. Namun sayangnya hal ini tidak banyak diketahui oleh para imam masjid di sekitar kita. Ketika hujan turun, sunnah Rasulullah yang satu ini jarang di praktekan.</p>
<p>Dalil dibolehkannya menjama’ sholat karena hujan atau yang disebut <em>jama’ mathar</em> adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim, dari Ibnu Abbas a, beliau berkata :</p>
<p dir="RTL">جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>”Rasulullah SAW pernah menjama’ shalat zhuhur dan Ashar serta maghrib dan isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”</p>
<p>Perkataan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah n pernah menjama’ shalat saat mukim bukan karena takut dan bukan karena hujan menandakan bahwa ketika dalam keadaan takut dan hujan beliau menjamak shalat. Diantara Atsar yang menjelaskan para salaf juga mengerjakan jama’ mathor adalah :</p>
<p>Dari Nafi’, ia berkata  :</p>
<p dir="RTL">أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ</p>
<p>”Apabila para amir (imam shalat) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjama’ shalat bersama mereka.”</p>
<p>Atsar dari Umar bin Abdul Aziz, dikeluarkan Imam Baihaqi dalam Sunan Kubra :</p>
<p>”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”</p>
<p>Yang memimpin pelaksanaan jama’ mathor adalah imam tetap masjid tersebut sebagaimana yang ditunjukkan hadits dan atsar di atas. Jadi misalnya hujan turun ketika maghrib, setelah shalat magrib selesai, imam langsung berdiri memerintahkan muadzin untuk iqomah kemudian langsung melaksanakan shalat isya’ empat rakaat.</p>
<p>Maka kalau ada makmum yang kemudian berdiri untuk menjamak sendiri atau mengajak makmum yang lainnya untuk ikut serta dikarenakan imam tidak mengetahui jama’ matahr, maka ini tidak sesuai dengan sunnah Nabi SAW. Dan jama’ mathar dilakukan di masjid bukan dirumah, dilaksanakan secara sempurna dan tidak diqashar. <em>Wallahua’lam. </em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/12/jama%e2%80%99-karena-hujan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Safar di Hari Jum’at</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-safar-di-hari-jum%e2%80%99at.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-safar-di-hari-jum%e2%80%99at.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 08:54:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[hukum safar]]></category>
		<category><![CDATA[safar hari jum'at]]></category>
		<category><![CDATA[shafar]]></category>
		<category><![CDATA[tanya ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1423</guid>
		<description><![CDATA[Apakah betul kita tidak boleh bepergian jauh pada hari jum’at, saya pernah membaca di suatu majalah, Allah tidak akan melindungi orang yang bepergian jauh pada hari jum’at, bahkan Allah tidak mengijinkan malaikatNya tuk mengawasi kita. Benarkah? Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, Perlu di ketahui, bahwasanya hadits-hadits yang melarang seorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/safar.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1399" title="safar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/safar-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Apakah betul kita tidak boleh bepergian jauh pada hari jum’at, saya pernah membaca di suatu majalah, Allah tidak akan melindungi orang yang bepergian jauh pada hari jum’at, bahkan Allah tidak mengijinkan malaikatNya tuk mengawasi kita. Benarkah?</p>
<p>Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah,</p>
<p>Perlu di ketahui, bahwasanya hadits-hadits yang melarang seorang melakukan safar pada hari jum’at kebanyakan dha’if (lemah), bahkan ada yang maudhu’ (palsu). Maka hal ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk melarang seseorang melakukan safar pada hari jum’at.</p>
<p>Hadits yang penanya maksud adalah hadits dha’if yang diriwayatkan oleh Adz-Dzaruquthni dalam kitab Al-Afrad dari hadits Umar ra secara marfu’:</p>
<p>“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, malaikat mendo’akan untuknya, semoga tidak ada yang menyertainya dalam perjalanan”.</p>
<p>Ibnu Hajar berkata di dalam kitab At-Talkish (2/70), “Di dalam sanad hadits ini ada Ibnu Lahi’ah”</p>
<p>Dan hadits maudhu’ yang dikeluarkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Asmaur Ruwah ‘an Malik seperti yang tesebut pula dalam Nailul Authar (4/156) dengan jalur Al-Husain bin Alwan dari Malik dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ra secara marfu’.</p>
<p dir="RTL">مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الجُمْعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَانِ أَنَّ لَايُصْحَبُ فِي سَفَرِهِ وَلَا تُقْضَى لَهُ حَاجَة</p>
<p>“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, dua malaikatnya akan mendo’a, semoga tidak ada yang menyertai dalam perjalanannya dan semoga hajatnya tidak terpenuhi”.</p>
<p>Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan (1/53) mengatakan, “Dan hadits ini adalah di antara riwayat yang dia palsukan atas nama Malik.” (lihat silsilah al ahadits dha’ifah 1/387)</p>
<p>Bahkan kebalikannya, terdapat atsar yang sanadnya shahih dari Umar bin Khaththab ra,</p>
<p>أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا عَلَيْهِ هَيْئَةُ السَّفَرِ فَسَمِعَهُ يَقُولُ لَوْلَا أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ جُمُعَةٍ لَخَرَجْتُ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ اُخْرُجْ فَإِنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَحْبِسُ عَنْ سَفَرٍ أ</p>
<p>“Umar melihat seorang laki-laki yang sudah siap bepergian, maka berkatalah orang tadi, “Hari ini, hari Jum’at, dan kalau tidak karena hari Jum’at tentu aku sudah berangkat”. Umar berkata, “Berangkatlah! Sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak mencegah orang bepergian.” (Ditakhrij imam Baihaqi dalam sunannya al kubra, imam syafi’i dalam musnadnya)</p>
<p>Namun atsar diatas tidak menunjukkan anjuran untuk bepergian pada hari jum’at, bahkan yang sunnah adalah memulai safar pada hari Kamis, sebabaimana hadits shahih dalam Bukhari dengan sanadnya yang sampai kepada sahabat Ka’ab bin Malik ra ia berkata,</p>
<p>“Sesungguhnya Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam pergi menuju tabuk pada hari kamis, dan beliau menyukai berpergian pada hari kamis.” Wallahu A’lam.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-safar-di-hari-jum%e2%80%99at.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Melepas Ikatan Kafan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-melepas-ikatan-kafan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-melepas-ikatan-kafan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 05:31:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[ikatan kafan]]></category>
		<category><![CDATA[tanya ustadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1421</guid>
		<description><![CDATA[Apakah termasuk sunnah Nabi mengurai ikatan kafan dan menempelkan pipi kanan dengan tanah ketika jenazah dikuburkan? Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, terdapat hadits dha’if tentang menguraikan ikatan kafan ketika dalam kubur, dikeluarkan oleh imam Baihaqi dalam sunan al kubra : عن مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ  لَمَّا وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ikatan-kafan.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1385" title="ikatan-kafan" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/ikatan-kafan.jpg" alt="" width="118" height="101" /></a>Apakah termasuk sunnah Nabi mengurai ikatan kafan dan menempelkan pipi kanan dengan tanah ketika jenazah dikuburkan?</p>
<p>Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah, wa’ala aalihi washahbihi wa man waalaah, terdapat hadits dha’if tentang menguraikan ikatan kafan ketika dalam kubur, dikeluarkan oleh imam Baihaqi dalam sunan al kubra :</p>
<p dir="RTL">عن مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ  لَمَّا وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ فِى الْقَبْرِ نَزَعَ الأَخِلَّةَ بِفِيهِ</p>
<p>“Dari Ma’qil bin yasar, ketika Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam meletakkan jenazah Nu’aim bin Mas’ud di dalam kubur, beliau melepas ikatannya dengan mulutnya.”</p>
<p>Syaik al Albaniy setelah mendha’ifkan hadits ini dalam silsilah dha’ifahnya memberikan komentar, “Namun melepas ikatan pada kafan mayit suatu amalan yang sudah biasa dilakukan oleh para salaf, oleh karena itu para ulama hanabilah mengikuti imam Ahmad bin Hambal.</p>
<p>Abu Daud berkata, ‘saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang mengurai ikatan kafan di dalam kubur’, maka imam Ahmad menjawab, ‘Ya.’ Dan berkata putra imam Ahmad, Abdulah bin Ahmad  bin Hambal, ‘Saudaraku meninggal ketika masih kecil, ketika mayatnya diletakkan di dalam kubur dan ketika itu bapakku berdiri di pinggiran kubur berkata kepadaku, ‘Wahai Abdullah lepaskanlah ikatannya, maka akupun melepaskan ikatan kafannya.”</p>
<p>Dalam majmu’ fatawa (17/110) ketika Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang melepas ikatan pada kain kafan dalam kubur, beliau menjawab, ‘dalam melepas ikatan Terdapat atsar dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, ia berkata :</p>
<p dir="RTL">إِذَا أَدْخَلْتُمُ الْمَيِّتَ القَبْرَ فَحَلُّوْا العَقْدَ</p>
<p>“Jika kalian memasukkan mayyit dalam kubur lepaskanlah ikatanya.”</p>
<p>Dan Syaikh Bin Baz berpendapat bahwa melepas ikatan mayit dalam kubur lebih afdhal, sebagaimana hal ini dikerjakan para sahabat RA. (Majmu’ Fatawa bin baz 13/195).</p>
<p>Adapun mitos sebagian orang bahwa mayit yang tidak dilepas ikatan kafannya ketika dikubur maka akan menjadi pocong, lalu si pocong akan berusaha memberitahu keluarganya agar menggali kembali kuburnya dan melepaskan tali ikatan kafannya adalah bathil dan jauh dari kebenaran. maka melepas ikatan kafan mayit dengan berkeyakinan agar saudaranya yang sudah meninggal tidak gentayangan dan menjadi pocong adalah suatu perbuatan bid’ah.</p>
<p>Sedangkan membuka wajah jenazah, pertama, ketika sebelum dikubur dan ketika di dalam kubur. Adapun kondisi pertama terdapat dalil yang membolehkannya :</p>
<p>Dari Aisyah d ia berkata; aku melihat Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasalam mencium Utsman bin Mazh’un sementara ia telah meninggal hingga aku melihat air mata beliau mengalir. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan al Albaniy)</p>
<p>Sedangkan kondisi kedua maka tidak ada dalil yang mendasarinya, dan mayoritas ulama berpendapat tidak sunnah membuka sebagian wajah, kecuali bagi seorang laki-laki yang gugur dalam jihad fisabilillah dan laki-laki yang meninggal ketika sedang muhrim maka wajah dan kepalanya tidak ditutupi. Wallahua’lam bis shawab.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/11/hukum-melepas-ikatan-kafan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status orang Yahudi dan Nasrani</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-orang-yahudi-dan-nasrani.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-orang-yahudi-dan-nasrani.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2011 09:42:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[as'ilah]]></category>
		<category><![CDATA[status orang yahudi dan nasrani]]></category>
		<category><![CDATA[status yahudi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1340</guid>
		<description><![CDATA[Apa Hukumnya mengkfirkan orang Yahudi dan Nashrani? Istilah kafir dalam islam telah jelas maknanya, secara ringkas ia adalah pembatal keimanan. Walaupun ada makna lain misalnya kufur ni’mat yang merupakan lawan kata syukur. Bila dikaitkan dengan agama lain tentunya makna kafir adalah yang membatalkan keimanan seseorang Agama selain islam juga menggunakan istilah kafir kepada orang yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/status-yahudi.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1237" title="status-yahudi" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/status-yahudi-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Apa Hukumnya mengkfirkan orang Yahudi dan Nashrani?</p>
<p>Istilah kafir dalam islam telah jelas maknanya, secara ringkas ia adalah pembatal keimanan. Walaupun ada makna lain misalnya kufur ni’mat yang merupakan lawan kata syukur. Bila dikaitkan dengan agama lain tentunya makna kafir adalah yang membatalkan keimanan seseorang</p>
<p>Agama selain islam juga menggunakan istilah kafir kepada orang yang tidak menganut agamanya. Lalu bagaimana seharusnya orang islam memandang orang-orang yahudi dan nashrani?, bolehkah kita mengkafirkan mereka?.</p>
<p>Orang-orang nashrani dan yahudi telah dikafirkan Allah dalam kitabNya, misalnya firman Allah :</p>
<p>“Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al masih itu putera Allah”. Demikianlah itu Ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru Perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. At Taubah : 30)</p>
<p>Dalam firmanNya yang lain dinyatakan lebih jelas lagi kekafiran mereka :</p>
<p>“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al masih putera Maryam”. (QS. Al Maidah : 17)</p>
<p>Nabi Muhammad saw pun bersumpah telah memastikan mereka sebagai <em>ashabun nar</em> (penghuni neraka). Beliau bersabda :</p>
<p dir="RTL">وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ</p>
<p> “Demi yang jiwa Muhammad bereada di tanganNya, tidaklah ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik dia seorang yahudi ataupun nashrani lantas dia mati dan tidak beriman kepada wahyu yang aku diutus dengannya, melainkan dia kelak akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)</p>
<p>Oleh sebab itu, seorang muslim haruslah meyakini kekafiran mereka tanpa ada keraguan sedikitpun. Karena barang siapa yang ragu terhadap kekafiran mereka atau membenarkan madzhab mereka, maka dia telah kafir.</p>
<p>Syaikhul islam berkata, “Barang siapa yang berkeyakinan bahwa gereja-gereja itu adalah rumah Allah, dan Allah disembah didalamnya serta apa yang dilakukan oleh orang-orang yahudi dan nashrani adalah bentuk ibadah kepada Allah dan keta’atan kepadaNya, maka dia telah kafir.” (nukilan dari buku Fatwa-fatwa terkini, darul haq, 1/44).</p>
<p>Maka siapapun yang menyeru bahwa semua agama sama (sama-sama benar), dan meyakini mereka semua juga menyembah Allah yang Esa, namun dengan jalan masuk ke dalam agama nashrani atau yahudi, dengan perkataan ini mereka telah kafir. Hal ini karena perkataan mereka menyelesihi al Qur’an dan sunnah yang telah jelas dan gamblang mengkafirkan ahlu kitab (yahudi dan nashrani).</p>
<p>Hendaknya orang yang berkata demikian bertaubat kepada Rabnya dari ucapan dusta ini dan mengumumkan secara terang bahwa yahudi dan nashrani adalah kafir dan termasuk penghuni neraka, dan wajib bagi mereka mengikuti Nabi Muhammad shalallahu &#8216;alaihi wasalam, yang nama beliau terlah tersurat dalam kitab mereka (injil dan taurat). <em>Wallahua’lam</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/10/status-orang-yahudi-dan-nasrani.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/hukum-mengucapkan-selamat-hari-raya.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/hukum-mengucapkan-selamat-hari-raya.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 07:49:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[hukum mengucapkan hari raya]]></category>
		<category><![CDATA[mengucapkan hari raya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1275</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Sebenarnya, apa hukum mengucapkan selamat hari raya baik untuk personal maupun umum. Apakah bid’ah? Jawab: Termasuk perkara yang baik dan dimasyru’kan adalah bergembira di hari ‘ied misalnya dengan saling memberikan hadiah dan hiburan yang tidak melanggar batas-batas syar’i. Terdapat hadits yang dikisahkan ‘Aisyah, ia berkata : “(Suatu ketika) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk-duduk, maka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hukum-selamat.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1208" title="hukum-selamat" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/hukum-selamat-146x150.jpg" alt="" width="146" height="150" /></a>Tanya: Sebenarnya, apa hukum mengucapkan selamat hari raya baik untuk personal maupun umum. Apakah bid’ah?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Termasuk perkara yang baik dan dimasyru’kan adalah bergembira di hari ‘ied misalnya dengan saling memberikan hadiah dan hiburan yang tidak melanggar batas-batas syar’i. Terdapat hadits yang dikisahkan ‘Aisyah, ia berkata :</p>
<p>“(Suatu ketika) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk-duduk, maka kami mendengar suara hiruk pikuk dan suara anak-anak kecil, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri, ternyata seorang budak wanita habasyah sedang menari dan bermain, sedangkan di sekitarnya ada beberapa anak-anak kecil. Maka beliau bersabda: “Kemarilah wahai Aisyah dan lihatlah.” Akupun datang, sambil menaruh daguku di atas pundak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku melihat pertunjukan itu -yaitu antara pundak sampai kepala beliau-, maka beliau bersabda kepadaku: “Apakah kamu sudah puas, apakah kamu sudah puas?” jawabku; “Belum.” karena aku masih ingin berada di dekat beliau, tiba-tiba Umar muncul, Aisyah berkata; “Maka orang-orang (yang ada di situ) sama berlarian.” Aisyah berkata; maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku telah melihat syetan dari jenis jin dan manusia telah lari dari Umar.” Aisyah berkata; “Lalu aku pun kembali.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al Albaniy)</p>
<p>Berkenaan dengan <em>tahni`ah</em> (ucapan selamat hari ied) di hari Ied, misalnya dengan ucapan “Taqabbalallahu minna wa minkum”, “iedul mubarak” atau yang sejenisnya,  tidak ada <em>nash</em> dari Rasulullah tentang ucapan selamat ini. Al Hafidz al Maqdisiy menilai hal itu bukanlah sunnah dan bukan pula bid’ah. (Nihayatul Muhtaj 2/391)</p>
<p>Imam Ahmad t di dalam al Mughni 2/399, berkata, “Saya tidak mengawali mengucapkan tahniah ini kepada seseorang pun, namun bila ada yang mengawali memberi tahniah ini, saya jawab tahniahnya.”</p>
<p>Imam Malik berpendapat dalam ucapan “taqabbalallahu minna wa minka, wa ghafara lana wa laka” di hari Ied, “Saya tidak mengetahuinya dan saya tidak mengingkarinya.” Ibnu Habib menjelaskan perkataan Imam Malik, maksudnya tidak diketahui ada sunnahnya, dan tidak diingkari orang yang mengatakannya, karena ini termasuk perkataan yang baik dan sekaligus doa. (al Fawakih ad Diwaniy 1/322).</p>
<p>Jadi  ucapan selamat hari raya baik dengan bahasa Indonesia maupun bahasa Arab seperti kullu ‘am wa antum bi khair, iedun mubarak adalah boleh. Memang tidak ada sunahnya, tapi jika diucapkan juga bukan yang dilarang. Islam memberi keleuasaan dalam banyak hal.</p>
<p>Masih berhubungan dengan ucapan di hari ied, adalah yang berkaitan dengan hari raya agama lain. Maka para ulama melarang dengan keras seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang kafir sehubungan dengan hari raya mereka. <em>Wallahua’lam bish shawab.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/hukum-mengucapkan-selamat-hari-raya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wajibkan Musafir Jum&#8217;atan</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/wajibkan-musafir-jumatan.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/wajibkan-musafir-jumatan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 07:23:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[jum'at musafir]]></category>
		<category><![CDATA[musafir jum'atan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1270</guid>
		<description><![CDATA[Apakah seorang yang sedang luar kota (safar) pada hari jum’at wajib mengikuti Jum’atan, apabila tidak ikut jum’atan tiga kali dengan sebab safar apakah termasuk yang meremehkan shalat jum’at sehingga mendapat ancaman termasuk golongan munafik? Shalat jum’at bagi orang yang mukim (tidak safar) hukumnya wajib, baik ia mendengar adzan maupun tidak. Para ulama tidak ada yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/musafir.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1209" title="musafir" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/musafir-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Apakah seorang yang sedang luar kota (safar) pada hari jum’at wajib mengikuti Jum’atan, apabila tidak ikut jum’atan tiga kali dengan sebab safar apakah termasuk yang meremehkan shalat jum’at sehingga mendapat ancaman termasuk golongan munafik?<br />
Shalat jum’at bagi orang yang mukim (tidak safar) hukumnya wajib, baik ia mendengar adzan maupun tidak. Para ulama tidak ada yang berbeda pendapat dalam hal ini dengan dalil firman Allah swt :<br />
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)<br />
Adapun bagi orang yang melakukan perjalanan yang membolehkan meringkas shalat (qashar) dan mendapat rukhsah puasa, maka ada dua keadaan : pertama dalam perjalanan, yang kedua sudah sampai atau berdiam pada suatu daerah pemukiman.<br />
Pada Keadaan pertama, tidak wajib bagi musafir untuk melaksanakan shalat Jum’at berjamaah bersama rombonganya, bahkan bila mereka melakukannya, tidak sah karena Rasulullah saw tidak pernah mencontohkan hal ini, “Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Nabi saw ketika safar bersama sahabat-sahabatnya di ‘arafah yang bertepatan dengan hari jum’at, beliau tidak melaksanakan shalat jum’at, walupun beliau mampu untuk melaksanakan dan memerintah sahabatnya. Tapi beliau saw malah melaksanakan shalat dzuhur yang diringkas dan dijamak dengan shalat ashar, sebagaimana hadits Jabir ra dalam shahih muslim. (majmu’ fatawa syaikhul islam 17/480, 24/178 dan fatawa ibn ‘Utsaimin 16/32).<br />
Adapun keadaan kedua, yaitu musafir yang berada/tinggal pada suatu daerah, maka para ahli ilmu berpeda pendapat, ada yang berpendapat bila ia mendengar adzan maka ia wajib menghadiri jum’at (‘Atha’, Nakhai dan Zuhri). Adapun sebagian besar fuqaha berpendapat tidak wajib mengadiri jum’at, namun di istihbabkan untuk mendatanginya.<br />
Dan pendapat yang kuat, wallahua’lam adalah pendapat yang tidak mewajibkan shalat jum’at bagi musafir, karena dalil-dalilnya lebih kuat, sebagaimana hadits Jabir ra yang dikeluarkan Imam muslim dalam shahihnya, kemudian atsar shahih dari Ibnu Umar z, yang beliau berkata :<br />
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِر جُمْعَة<br />
“Tidak wajib bagi seorang musafir untuk melaksanakan shalat jum’at.” Dan Ancaman bagi yang meninggalkan shalat jum’at, terdapat dalam hadits shahih :<br />
“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena meremehkan maka Allah akan mengunci mati hatinya.” HR. Ahmad, Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasai, Ibnu Majah, dan tirmidzi berkata hadits hasan)<br />
Namun ancaman ini berlaku bagi yang mukim yang tidak melaksanakan shalat Jumat tanpa ada udzur syar’i , Wallahua’lam bish shawab.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/09/wajibkan-musafir-jumatan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Jum’at Bagi Wanita</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/shalat-jum%e2%80%99at-bagi-wanita.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/shalat-jum%e2%80%99at-bagi-wanita.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Aug 2011 08:46:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh wanita]]></category>
		<category><![CDATA[jum'at wanita]]></category>
		<category><![CDATA[shalat jum'at bagi wanita]]></category>
		<category><![CDATA[shalat jum'at wanita]]></category>
		<category><![CDATA[wanita jum'at]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1157</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu’alaikum warahmatullah, apakah boleh bagi wanita hadir ikut shalat jum’at jumat? dan apakah tetap harus melaksanakan shalat dhuhur? wa’alaikumsalam warahmatulah wabarakatuh, bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, tinggal dirumah merupakan hukum asal bagi wanita muslimah, sebagaimana firman Allah dalam surat al Ahzab ayat 33, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/shalat-jumat-wanita.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1112" title="shalat-jumat-wanita" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/shalat-jumat-wanita-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a> Assalamu’alaikum warahmatullah, apakah boleh bagi wanita hadir ikut shalat jum’at jumat? dan apakah tetap harus melaksanakan shalat dhuhur?</p>
<p>wa’alaikumsalam warahmatulah wabarakatuh, bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, tinggal dirumah merupakan hukum asal bagi wanita muslimah, sebagaimana firman Allah dalam surat al Ahzab ayat 33, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”</p>
<p>Bila mereka (muslimah) harus keluar rumah untuk suatu kebutuhan yang mendesak, maka diperintahkan untuk tidak<em> tabarruj</em>, memakai busana yang menutupi seluruh tubuhnya dan tidak memakai wewangian.</p>
<p>Shalat jum’at tidak diwajibkan atas wanita muslimah. Hal ini dikarenakan Rasulullah y menyebutkan wanita termasuk salah satu golongan yang tidak wajib mendatangi shalat jum’at berjama’ah.</p>
<p dir="RTL">عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ</p>
<p>Dari Thariq bin Syihab dari Nabi SAW beliau bersabda; &#8220;Jum&#8217;at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama&#8217;ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.&#8221; (HR. Abu Daud, disahihkan Al Albaniy)</p>
<p>Hadits diatas kemudian tidak dipahami bahwa wanita shalat jum’at sendiri di rumah. Bila mereka shalatnya di rumah maka shalatnya adalah  dzuhur empat raka’at. Namun bila wanita pergi ke masjid dan melakukan shalat jum’at berjama’ah maka tidak mengapa walaupun shalat dzuhur dirumah lebih baik bagi mereka sebagaimana keumuman hadits</p>
<p dir="RTL">عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ</p>
<p>Dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah y bersabda: &#8220;Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.&#8221; (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albaniy)</p>
<p>Walaupun demikian sah-sah saja shalat jum’atnya wanita di masjid. Hal ini pernah dilakukan <em>shahabiyah</em> di zaman Rasulullah y.</p>
<p dir="RTL">عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ قَالَتْ أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهُوَ يَقْرَأُ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ</p>
<p>Dari Amrah binti Abdurrahman dari saudara perempuan Amrah, ia berkata, &#8220;Aku menghafal surat Qaaf langsung dari mulut Rasulullah y, yakni ketika beliau membacanya beberapa kali di atas mimbar dalam khutbah Jum&#8217;at.&#8221; (HR. Muslim)</p>
<p>Dan wanita yang sudah melakukan shalat jum’at mengikuti jama’ah di masjid tidak perlu shalat dhuhur di rumah. (fatwa Dr. Sulaiman bin Wail, fatwa wa Isytisyarat al islam al yaum 7/60). Dan perlu di ingat ketika keluar, wanita harus menutup auratnya dan tidak memakai wewangian. <em>Wallahua’lam bis shawab</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/shalat-jum%e2%80%99at-bagi-wanita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Larangan memakai cincin</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/larangan-memakai-cincin.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/larangan-memakai-cincin.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Aug 2011 08:44:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>
		<category><![CDATA[cincin emas]]></category>
		<category><![CDATA[larangan cincin]]></category>
		<category><![CDATA[larangan pakai cincin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=1154</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu’alaikum Warahmatullah, Apa hukumnya seorang laki-laki memakai cincin besi? Seandainya boleh sebaiknya dipakaikan pada jari yang mana? Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh, Bismillah, walhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Islam merupakan agama yang sempurna, terbukti dalam urusan memakai cincin pun ada aturannya. Misalnya, diharamkan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan atau aksesori emas, namun dibolehkan bagi wanita untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/larangan-cincin.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1101" title="larangan-cincin" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2011/12/larangan-cincin-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a> Assalamu’alaikum Warahmatullah, Apa hukumnya seorang laki-laki memakai cincin besi? Seandainya boleh sebaiknya dipakaikan pada jari yang mana?</p>
<p>Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh,</p>
<p>Bismillah, walhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Islam merupakan agama yang sempurna, terbukti dalam urusan memakai cincin pun ada aturannya. Misalnya, diharamkan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan atau aksesori emas, namun dibolehkan bagi wanita untuk memakainya. Tentunya ini bukanlah diskriminasi bagi kaum pria dan melebihkan kaum wanita, tapi begitulah aturannya bagi yang sudah ridha Allah sebagai Rabnya, Islam sebagai agamanya, dan Nabi Muhammad y sebagai Nabi dan panutannya.</p>
<p>Diriwayatkan dari Abdullah bin &#8216;Amru dia berkata, “Rasulullah SAW menemui kami, satu tangannya memegang sutera dan tangan yang lain memegang emas, lalu beliau bersabda: &#8220;Sesungguhnya kedua benda ini diharamkan bagi kaum lelaki umatku dan di halalkan bagi kaum wanitanya.&#8221; (HR. Tirmidzi, Nasai, Ahmad, baihaqiy, Thayalisiy, dishahihkan Al Albaniy).</p>
<p>Adapun memakai cincin dari besi untuk laki-laki, ada dua pendapat. Jumhur ulama memakruhkan. Sedangkan madzhab Syafi’i membolehkan. Namun pendapat yang kuat dan rajih adalah pendapat jumhur yang dikuatkan dengan dalil dari Abullah bin Amru bin Ash, ketika itu datang seorang lelaki kepada Rasulullah dan dijarinya terdapat cincin dari emas, maka Nabi berpaling darinya. Ketika lelaki itu tahu bahwa Rasulullah tidak menyukainya maka ia pergi dan mebuang cincin emasnya kemudian menggantinya dengan cincin besi dan datang lagi kepada Nabi Muhammad y, Maka Rasulullah SAW bersabda :</p>
<p>هَذَا شَرُّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّاِر فَرَجَعَ فَطَرَحَهُ وَلَبِسَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</p>
<p>“Cincin ini jelek dan merupakan perhiasan ahli neraka!” kemudian ia membuang cincin besinya dan memakai cincin dari kertas, maka Nabi y baru terdiam.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 1/352, hasan menurut Syaikh Albani).</p>
<p>Adapun jari yang dipakaikan untuk cincin adalah selain jari telunjuk dan jari tengah, dikarenakan terdapat larangan dari Nabi SAW.</p>
<p>قَالَ عَلِيٌّ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَلِيٌّ سَلْ اللَّهَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ وَنَهَانِي أَنْ أَجْعَلَ الْخَاتَمَ فِي هَذِهِ وَهَذِهِ وَأَشَارَ يَعْنِي بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى</p>
<p>Ali berkata, &#8220;Rasulullah SAW bersabda kepadaku: &#8216;Wahai Ali, mintalah kepada Allah petunjuk dan kelurusan dalam berbicara kepada Allah.&#8217; Beliau juga melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini.&#8221; Ali berisyarat -yakni dengan jari telunjuk dan jari tengah-.&#8221; (HR. Nasai, dishahihkan Al Albaniy).</p>
<p>Namun yang paling utama dan merupakan sunnah Nabi adalah memakai cinci pada jari kelingking. imam nawawi berkata, “Ulama sepakat, merupakan sunnah memakai cincin bagi laki-laki di jari kelingkingnya, adapun wanita maka boleh bagi mereka memakai di jari yang manapun –boleh semuanya- (Aunul ma’bud 11/192). Wallahua’lam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2011/08/larangan-memakai-cincin.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

