<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; Tanya-jawab</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jul 2010 06:58:22 +0000</lastBuildDate>
	
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Paru-paru Basah, apa Maksudnya?</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/paru-paru-basah-apa-maksudnya.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/paru-paru-basah-apa-maksudnya.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:58:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=263</guid>
		<description><![CDATA[Bagi kalangan medis, sebenarnya istilah ini lucu. Semua Paru-paru selalu basah karena dibasahi oleh darah. Sesuai fungsinya, paru-paru adalah tempat pertukaran O2 dengan CO2 oleh Hemoglobin yang berada dalam sel-sel darah merah. Oleh karena itu wajar kalo paru-paru selalu basah, dan tidak pernah ada paru-paru kering, kecuali tentunya orang mati.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud paru-paru [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/paru-paru.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-264" title="paru-paru" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/paru-paru.jpg" alt="" width="149" height="146" /></a>Bagi kalangan medis, sebenarnya istilah ini lucu. Semua Paru-paru selalu basah karena dibasahi oleh darah. Sesuai fungsinya, paru-paru adalah tempat pertukaran O2 dengan CO2 oleh Hemoglobin yang berada dalam sel-sel darah merah. Oleh karena itu wajar kalo paru-paru selalu basah, dan tidak pernah ada paru-paru kering, kecuali tentunya orang mati.</p>
<p>Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud paru-paru basah?</p>
<p>Paru-paru basah sebenarnya adalah <em>Effusi</em> <em>pleura</em>, yaitu keadaan dimana rongga <em>pleura</em> seseorang terisi cairan berlebih. Rongga pleura adalah suatu rongga yang menyelimuti paru-paru. Normalnya terisi sedikit cairan yang berfungsi sebagai pelumas pada waktu paru-paru mengembang dan mengempis saat bernafas sehingga tidak terjadi gesekan yang menyakitkan. Cairan ini di produksi dan diserap dalam jumlah yang sama sehingga jumlahnya akan selalu tetap.</p>
<p>Pada efusi pleura, terjadi penumpukan cairan di rongga pleura. Hal ini bisa terjadi karena jumlah produksi yang meningkat atau jumlah penyerapannya berkurang. Sehingga terjadi kelebihan cairan di rongga tersebut. Penyebab penimbunan cairan ini bisa bermacam-macam. Antara lain infeksi, baik infeksi spesifik yang biasanya disebabkan oleh kuman TB (Tuberculosis), maupun infeksi non spesifik yang disebabkan oleh kuman atau jasad renik selain TB. Selain infeksi bisa juga disebabkan oleh kanker baik kanker di paru (ini yang terbanyak) maupun kanker di luar paru yang sudah menyebar (metastase) ke paru. Penyakit auto imun juga bisa menyebabkan penumpukan cairan ini. Selain itu penyakit-penyakit diluar paru juga bisa menyebabkan efusi pleura. Antara lain penyakit gagal jantung, gagal ginjal dan gagal hati / liver. Dimana pada penyakit-penyakit diluar paru tersebut biasanya selain ada efusi pleura juga disertai dengan bengkak di bagian lain tubuh seperti bengkak di tungkai, di wajah dan di perut (ascites).</p>
<p>Jadi, penyebab paru-paru basah bukanlah udara malam yang terserap saat bernafas karena tidur di malam hari. Tidur di luar ruangan, apalagi kondisi dingin, dilantai alias tidak memakai alas dan ditambah tidak memakai pakaian tebal, akan menurunkan fitalitas tubuh. Nah, saat fitalitas tubuh menurun inilah penyakit menyerang atau jika sudah terkena menjadi semakin parah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/paru-paru-basah-apa-maksudnya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggugurkan Janin Yang Divonis Cacat Fisik</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/menggugurkan-janin-yang-divonis-cacat-fisik.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/menggugurkan-janin-yang-divonis-cacat-fisik.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:43:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=257</guid>
		<description><![CDATA[Seorang wanita sedang hamil dan telah melakukan tes USG berkali-kali, hingga dokter yang memeriksanya mengatakan bahwa janin yang ada dalam kandungannya mengalami kelainan atau akan dilahirkan dalam keadaan cacat fisik dan diperkirakan tidak akan bertahan hidup lama jika dilahirkan. Bolehkah menggugurkan janin tersebut?
Jawab:
Para ulama dari berbagai mazhab, institusi dan negara dalam fatwanya menjelaskan ; haram [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/fetus1.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-258" title="fetus1" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/fetus1-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Seorang wanita sedang hamil dan telah melakukan tes USG berkali-kali, hingga dokter yang memeriksanya mengatakan bahwa janin yang ada dalam kandungannya mengalami kelainan atau akan dilahirkan dalam keadaan cacat fisik dan diperkirakan tidak akan bertahan hidup lama jika dilahirkan. Bolehkah menggugurkan janin tersebut?</p>
<p>Jawab:</p>
<p>Para ulama dari berbagai mazhab, institusi dan negara dalam fatwanya menjelaskan ; haram hukumnya menggugurkan janin atau kandungan yang dianggap cacat. Jika janin belum genap 120 hari ada beberapa yang mengharamkan, namun sebagian besar membolehkannya jika memang belum ditiupkan ruh ke dalam janin tersebut atau kandungannya belum mencapai 120 hari dan sudah diupayakan berbagai usaha untuk mengobatinya.</p>
<p>Jika sudah ditiupkan ruh ke dalamnya, maka alasan apapun tidak boleh dijadikan dalih untuk menggugurkan kandungannya. Kondisi janin yang cacat atau penyakit lainnya  tidak bisa memberikan hak kepada seseorang untuk bertindak kriminal terhadapnya. Kecuali jika tim dokter yang  menanganinya menyimpulkan bahwa keberadaan janin dalam rahim  bisa membahayakan nyawa atau keselamatan sang ibu, meskipun  janin itu cacat atau tidak.</p>
<p>Bagi kedua orang tuanya hendaknya sabar, ikhlas dan ridha dalam menghadapi keputusan Allah SWT. Hendaknya banyak-banyak mengingat firman Allah :</p>
<p>وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ</p>
<p><em>“</em><em>Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui</em>.” (Q.S. Al Baqarah : 216).</p>
<p>فعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً</p>
<p>“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An Nisa’ : 19).</p>
<p>عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ</p>
<p>“Dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Shuhaib berkata: Rasulullah SAW bersabda: &#8220;Perkara orang mu`min mengagumkan, sesungguhnya semua perihalnya baik dan itu tidak dimiliki seorang pun selain orang mu`min, bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya dan bila tertimpa musibah, ia bersabar dan sabar itu baik baginya.&#8221;(HR. Muslim).</p>
<p>Dalam fatwanya (21/440) Lajnah Daimah menyebutkan: “Tidak boleh menggugurkan bayi yang sudah dikandung 5 bulan meskipun terindikasi tidak mempunyai tempurung kepala bagian atas. Mudah-mudahan Allah menyembuhkannya di sisa waktu yang tersedia, dilahirkan dalam keadaan sehat sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan orang.”</p>
<p>Dalam Qawanin al Fiqhiyah juga dijelaskan, “Jika rahim sudah menerima air mani maka tidak diperbolehkan untuk menganggunya apalagi jika sudah terbentuk. Dan lebih berat lagi jika sudah ditiupkan ruh ke dalamnya dikategorikan membunuh atau menghilangkan nyawa manusia sebagaimana kesepakatan ulama.” (Qawanin Fiqhiyah 2/70) (Lihat: Tanya Jawab seputar islam fatwa no: 12095, 12289, 13319;  Lihat Fatwa Lajnah Daimah ; 21/249, 452,  250-251)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/menggugurkan-janin-yang-divonis-cacat-fisik.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kafaratul Yamin dan Cara Menebusnya</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/kafaratul-yamin-dan-cara-menebusnya.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/kafaratul-yamin-dan-cara-menebusnya.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2010 06:39:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=254</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, seseorang pernah bersumpah dengan mengatakan “demi Allah” untuk melakukan sesuatu, namun hal itu dilanggarnya. Kemudian seseorang mengatakan kepadanya, kamu  harus membayar kafaratul yamin. Apa sih kafaratul yamin, dan bagaimana cara membayarnya?
Jawab.
Kafaratul  yamin adalah bentuk penebusan sumpah dari seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf ketika mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” saat ingin melakukan sesuatu, seperti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/1344446087_130c5bc1b3.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-255" title="1344446087_130c5bc1b3" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/07/1344446087_130c5bc1b3-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Ustadz, seseorang pernah bersumpah dengan mengatakan “demi Allah” untuk melakukan sesuatu, namun hal itu dilanggarnya. Kemudian seseorang mengatakan kepadanya, kamu  harus membayar <em>kafaratul yamin</em>. Apa sih kafaratul yamin, dan bagaimana cara membayarnya?</p>
<p>Jawab.</p>
<p>Kafaratul  yamin adalah bentuk penebusan sumpah dari seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf ketika mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” saat ingin melakukan sesuatu, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau  ucapan-ucapan lain sejenisnya. Kemudian dia  melanggarnya dengan tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukan atau ditinggalkannya berdasarkan sumpahnya tersebut. Dia  wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, dengan cara  memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.</p>
<p>Hal ini berdasarkan firman Allah  Yang artinya : <em>“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” </em>[Al-Maidah : 89]</p>
<p>Bila  sumpah tersebut terucap oleh lisannya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka sumpah tersebut  dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan firmanNya,<em> “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” </em>[Al-Ma’idah : 89]</p>
<p>Adapun  seseorang yang sumpah berkali-kali untuk satu perbuatan dia cukup membayar satu jenis kafarat saja. Sebaliknya jika bersumpah berulang-ulang untuk jenis perbuatan yang berbeda maka  wajib baginya membayar kafarat untuk setiap perbuatan dan sumpahnya.</p>
<p>Cara membayar <em>kafaratul yamin</em> adalah dengan memberi makan (makanan yang biasa dimakan sehari-hari) kepada 10 orang miskin siang dan malam, dan tidak boleh hanya siang atau sore saja. Pembayaran kafarat boleh diberikan  kepada  1 keluarga jika memang terdiri dari 10 orang miskin baik kecil  maupun dewasa. Jika  hendak membayarnya dengan bahan matang dan terbiasa makan dengan lauk atau sayur, maka wajib menyertakan  lauk dan sayur dalam makanan tersebut. Jika berbentuk  bahan mentah ukurannya adalah  setengah sha’ atau kurang lebih 1,5kg. Adapun uang atau harta yang dipakai  hendaknya diambilkan dari harta orang yang melanggar sumpah. Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Baz melarang membayarnya dalam bentuk uang tunai.  ( Mughni Ibnu Qudamah 11/256, Fatawa islamiyah 3/481). Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa 3 hari berturut-turut. Catatan; kafarah ini hanya diwajibkan jika ada kata-kata demi Allah, atau “<em>wallahi, tallahi, billahi</em>” yang artinya adalah “demi Allah”, janji yang diucapkan dan tidak disertai kata tersebut lalu dilanggar hukumnya dosa tapi tidak diwajibkan kafarah. Misalnya cuma mengatakan, “Janji<em> deh</em>, aku besok pasti datang.” lalu tidak jadi datang, dia dosa tapi tidak wajib kafarah.</p>
<p>(Lihat fatwa-fatwa terkini  2/112, Tanya jawab seputar Islam fatwa no 45676, situs pernik muslim.com)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/2010/07/kafaratul-yamin-dan-cara-menebusnya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Melaksanakan Nadzar Orang Tua</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/melaksanakan-nadzar-orang-tua.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/melaksanakan-nadzar-orang-tua.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 07:29:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=232</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz semasa hidupnya orang tua saya pernah bernadzar untuk mengerjakan sesuatu. Namun, sebelum orang tua saya merealisasikan nadzar yang pernah diucapkannya, Allah telah memanggilnya. Bolehkan saya melaksanakan nadzar yang telah diucapkankan oleh orang tua saya ?
Jawab: 	Nadzar dibagi menjadi dua; mutlaq dan muallaq atau muqayyad. Nadzar muthlaq adalah semacam janji seseorang pada diri sendiri untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz semasa hidupnya orang tua saya pernah bernadzar untuk mengerjakan sesuatu. Namun, sebelum orang tua saya merealisasikan nadzar yang pernah diucapkannya, Allah telah memanggilnya. Bolehkan saya melaksanakan nadzar yang telah diucapkankan oleh orang tua saya ?</p>
<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/nadzar.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-233" title="nadzar" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/nadzar.jpg" alt="" width="225" height="217" /></a>Jawab: 	Nadzar dibagi menjadi dua; mutlaq dan muallaq atau muqayyad. Nadzar muthlaq adalah semacam janji seseorang pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu tanpa dikaitkan dengan apapun. Misalnya, “Saya akan bersedakah dengan sepertiga uang saya”. Sedang nadzar muallaq adalah nadzar yang dikaitkan dengan sesuatu. Misalnya, “Saya akan memberi makan fakir miskin jika disembuhkan dari penyakit ini.”  Jika  yang dinazdarkan, baik yang muallaq maupun yang muthlaq, adalah sesuatu yang baik, maka nadzar tersebut wajib dilaksanakan. Tapi jika berupa kemaksiatan harus ditinggalkan.  Dalam  hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim disebutkan :  عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ Dari &#8216;Aisyah RDH, dari Nabi SAW, beliau bersabda: &#8220;Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepada-Nya.&#8221; Apabila yang bernadzar meninggal sebelum melaksanakan nadzarnya, ahli warisnya wajib melaksanakan nadzarnya. Jika nadzarnya terkait dengan harta, diambilkan dari harta si mayyit. Jika nadzarnya terkait dengan pelaksanaan ibadah seperti haji dan puasa, maka keluarganya harus melaksanakannya. Dalam sebuah hadits dijelaskan :  “ Dari Abdullah bin Abbas mengabarkan  bahwa Sa&#8217;d bin Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang nadzar yang ditanggung ibunya, kemudian ibunya meninggal sebelum memenuhi nadzarnya. Nabi SAW memberinya fatwa agar ia melaksanakan nadzarnya, kemudian hal itu menjadi sunnah. ( HR.Bukhari Muslim ) Dalam hadists yang lain : “Dari Ibnu &#8216;Abbas RDH berkata; &#8221; Seorang laki-laki datang kepada menemui Nabi SAW lalu berkata: &#8220;Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meningal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?&#8221;. Beliau SAW berkata: &#8220;Ya.&#8221;, Beliau melanjutkan: &#8220;Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar&#8221; (HR.Bukhori Muslim ) Tapi, itu hanya berlaku untuk nadzar mutlaq, sedang nadzar muallaq ahli waris tidak perlu melaksanakan nadzar itu. Wallahu A’lam. (Shohih fiqih sunnah 2/ 325-327; Fatwa-fatwa masa kini 2/ 321 )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/melaksanakan-nadzar-orang-tua.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ukuran Satu Rakaat itu Rukuk atau al Fatihah?</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/ukuran-satu-rakaat-itu-rukuk-atau-al-fatihah.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/ukuran-satu-rakaat-itu-rukuk-atau-al-fatihah.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 07:18:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=229</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, teman saya mengatakan barang siapa yang shalat jamaah dan mendapatkan imam sudah rukuk, ia dianggap kehilangan satu rakaat, karena  dianggap  kehilangan salah satu rukun yaitu membaca fatihah. Tapi, saya sebaliknya. Meskipun  imam sedang rukuk, selama bisa takbiratul ihram  kemudian rukuk dengan tenang bersama imam, maka saya anggap telah dapat satu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, teman saya mengatakan barang siapa yang shalat jamaah dan mendapatkan imam sudah rukuk, ia dianggap kehilangan satu rakaat, karena  dianggap  kehilangan salah satu rukun yaitu membaca fatihah. Tapi, saya sebaliknya. Meskipun  imam sedang rukuk, selama bisa takbiratul ihram  kemudian rukuk dengan tenang bersama imam, maka saya anggap telah dapat satu rakaat. Mohon diberi penjelasan.</p>
<p><a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/ruku.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-230" title="ruku'" src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/ruku.jpg" alt="" width="297" height="290" /></a>Jawab :<br />
Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama (kebanyakan ulama dan Imam empat madzhab) menyebutkan, seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat jika sempat mengikuti rukuk bersama imam. Pendapat kedua (Ibnu Hazm dan Imam As Subki)  menyebutkan seseorang dikatakan dapat satu rakaat jika bisa membaca al Fatihah bersama imam, dengan alasan membaca al Fatihah adalah rukun dalam salat.<br />
Terlepas dari perbedaan di atas, dalam sebuah hadits yang dinilai hasan oleh Imam Al Bani  disebutkan, Rasulullah bersabda :<br />
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ<br />
&#8220;Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka&#8217;at, dan barangsiapa mendapatkan ruku&#8217;, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka&#8217;at -pent).&#8221; ( HR. Abu Dawud dan Hakim )<br />
Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori  disebutkan:<br />
عَنْ أَبِي بَكْرَة أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ<br />
Dari Abu Bakrah, bahwa dia pernah mendapati Nabi SAW sedang rukuk, maka dia pun ikut rukuk sebelum sampai ke dalam barisan shaf. Kemudian dia menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi SAW, Nabi SAW lalu bersabda: &#8220;Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali.&#8221;<br />
Rasulullah SAW tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi shalatnya meskipun tidak sempat membaca al Fatihah. Beliau hanya melarang Abu Bakrah untuk tidak mengulangi memulai shalat sebelum sampai shaf. Namun perlu dicatat, bahwa rukuk yang dikerjakan tidak bersamaan imam bangkit dari rukuk, dilakukan dengan tenang dan sempat membaca bacaan rukuk dengan baik. Wallahu A’lam.<br />
( Lihat : Shahih Fiqih Sunnah II/525; al Mughni, Ibnu Qudamah II/50, Fatawa Lajnah Daimah Juz VII/ 322).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/ukuran-satu-rakaat-itu-rukuk-atau-al-fatihah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bersiap Menjadi Dewasa</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/bersiap-menjadi-dewasa.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/bersiap-menjadi-dewasa.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2010 07:13:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya-jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=226</guid>
		<description><![CDATA[Ketika Allah memaklumkan capaian takwa sebagai keunggulan paling istimewa dalam kompetisi antar manusia, maka ia akan menjadi ukuran tetap dalam menilai sebuah prestasi hidup. Berbagai produk turunan bernama pilihan aktifitas, haruslah menjadi sarana untuk menuju atau membuahkan takwa itu sendiri, apapun namanya dan bagaimanapun keadaannya. Termasuk pilihan untuk menikah.
Ia bukanlah sekadar melepaskan status lajang yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika Allah memaklumkan capaian takwa sebagai keunggulan paling istimewa dalam kompetisi antar manusia, maka ia akan menjadi ukuran tetap dalam menilai sebuah prestasi hidup. Berbagai produk turunan bernama pilihan aktifitas, haruslah menjadi sarana untuk menuju atau membuahkan takwa itu sendiri, apapun namanya dan bagaimanapun keadaannya. Termasuk pilihan untuk menikah.<br />
<a href="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/dewasa.jpg"><img src="http://www.arrisalah.net/wp-content/uploads/2010/06/dewasa.jpg" alt="" title="dewasa" width="200" height="200" class="alignleft size-full wp-image-227" /></a>Ia bukanlah sekadar melepaskan status lajang yang sering menjadi momok sebab mengesankan keadaan ‘tidak dikehendaki’ atau ‘tidak laku’. Sehingga banyak di antara kita yang menikah tanpa konsep dan visi yang jelas, menjalani kehidupan berumah tangga yang berat dan menyiksa, jauh dari kenyamanan yang menjadi salah satu tujuan utama pernikahan, serta mempertahankan keutuhan keluarga secara membabi buta hanya untuk menghindari komentar negatif perceraian.<br />
Tapi, pilihan untuk menikah mestinya disertai konsep tentang ketakwaan dan keyakinan pencapaian ketentraman yang dirindukan. Juga, ia harusnya menjadi ladang amal shalih yang membentang panjang dan lama, serta menjadi tempat pengglembengan pribadi-pribadi seluruh anggotanya ke arah kebaikan. Jauh lebih baik daripada memilih hidup membujang. Dan bukan malah sebaliknya.<br />
Karena keluarga adalah sumber inspirasi untuk hidup lebih sehat, lebih takwa. Ia menjadi titik tolak dari ide-ide besar tentang hidup dan kehidupan, peletakan akidah dan sejumlah keyakinan, pelatihan berbagai kebiasaan, serta pembentukan kepribadian. Dengan demikian, ia berpeluang besar untuk memuaskan persyaratan dasar hidup bagi manusia. Yang memang diciptakan Allah berpasang-pasangan dan bertabiat sosial.<br />
Nah, salah satu peluang kebaikan yang terbuka lebar pasca pernikahan adalah kesempatan menjadi lebih baik dari hari ke hari. Ini bisa terwujud, salah satunya, dengan berpadunya berbagai karakter dan kepribadian berbeda yang mengayakan dan meluaskan cakrawala pemikiran. Dengan waktu penyesuaian yang nyaris tak berkesudahan.<br />
Karenanya, perselisihan, perbedaan pendapat, hingga aneka konflik yang menyertainya menjadi sebuah keniscayaan yang harusnya diterima dengan lapang dada. Ia bisa menjadi alat penyucian jiwa yang mendewasakan dan membuat kita semakin matang dan bijaksana. Untuk kemudian memiliki bekal yang cukup dalam bermuamalah dengan orang lain di sekitar kita. Terampil menyelesaikan berbagai masalah yang ada sebab sudah terbiasa menghadapi masalah di rumah.<br />
Sejumlah kewajiban kita sebagai suami seperti mengayomi keluarga dan melayani pemenuhan kebutuhan mereka, mengarahkan dan membimbing mereka ke arah kebaikan, mencari rezeki yang halal dan barakah, menentukan macam pendidikan, juga mengkondisikan rumah yang ramah, nyaman, hangat, serta bernuansa ibadah bagi semua penghuninya, jelas, bukanlah perkara yang mudah. Tetapi, bukankah setiap kita adalah pemimpin yang, kelak, akan dimintai pertanggungan jawab atas apa yang kita pimpin?<br />
Faktanya, hidup bersama anggota keluarga dengan akhlak, karakter, sikap, dan perbuatan yang berbeda-beda, jelas sangat menguras emosi. Ada nilai-nilai kepemimpinan dan kekuasaan yang terkandung di dalamnya, ada sejumlah kewajiban yang harus ditunaikan, ada pelatihan bagi jiwa, juga ada komitmen atas janji setia yang dipertaruhkan. Karenanya, sesiapa yang bisa bersabar menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga, dia seperti berjihad fii sabilillah.<br />
Kehidupan berumah tangga adalah kehidupan bernilai tinggi sebab ia mengandung nilai dan proses perbaikan diri secara kolektif. Bukan saja merancang perbaikan diri sendiri, kita juga bertanggung jawab atas perbaikan orang-orang yang menjadi tanggungan kita. Sehingga, bersabar atas berbagai persolan yang kompleks, terus menerus serta menguras energi yang luar biasa, jelas sangat bernilai tinggi dan berpahala besar, insyaallah. Ia merupakan kehidupan yang tidak sama dibandingkan dengan seorang bujangan yang sering kali hanya mencari kesenangan pribadi dan bertanggung jawab atas baik buruk diri sendiri.<br />
Kuncinya adalah menghadapi berbagi konflik yang muncul secara bijak, dan bukan menyepelekannya atau malah menghindarinya. Fokus pada solusi terbaik yang bisa diambil daripada saling menyalahkan, terbiasa mengambil hikmah dari kejadian daripada melakukan penyangkalan, serta berdamai dengan diri sendiri, anggota keluarga, serta keadaan yang ada. Karena tidak pernah ada yang salah dengan apa yang dipilihkan Allah untuk kita. Kecuali kita tidak bisa menjadikannya sebagai sarana menggapai ridha-Nya.<br />
Di sini, komitmen untuk berubah menjadi lebih baik dari hari ke hari, jauh lebih penting daripada masalalu yang mengecewakan atau masalah yang tampak memberatkan. Komitmen untuk menghargai keputusan menikah, bertanggung jawab atas semua kejadian, dan mengasihi mereka seluruh anggota keluara, adalah sebuah keputusan penting yang harus mendapatkan perhatian penuh.<br />
Alih-alih menjadi sumber konflik, anggota keluarga juga memiliki banyak sisi positif dalam penyelesaian berbagai masalah yang ada. Kebersamaan yang ada, dukungan yang selalu tersedia, hingga penghiburan yang murah dan ikhlas, menjadi nilai lebih dan kekuatan yang sangat bisa diandalkan asal kita pandai-pandai mengelolanya.<br />
Kini, siapa yang siap menjadi dewasa dan bijaksana dengan pernikahannya?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/konsultasi/tanya-jawab/2010/06/bersiap-menjadi-dewasa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
