AsilahKonsultasi

Kurban sambil Aqiqah

Pertanyaan: 

Assalamualaikum warahmatullah wabaraktuh

Apakah boleh berkurban dengan satu ekor hewan sembelihan dengan dua niat, yaitu niat untuk qurban ‘iedul adha sekaligus untuk aqiqah anaknya?

 

Jawaban :

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW, keluarga beserta shahabat-shahabatnya,

Terdapat kaidah fiqhiyah yang disebutkan oleh imam al Hafidz Ibnu Rajab yang menyatakan bolehnya menyatukan dua niat dalam satu ibadah :

“Jika berkumpul dua ibadah yang sejenis pada waktu yang sama, yang salah satu diantara keduanya bukan merupakan qadha’ dan bukan merupakan ibadah yang waktu dikerjakannya bersambung dengan ibadah yang lain, maka keduanya dapat dikerjakan dalam satu ibadah saja.”(Taqrirul Qawaid wa Tahrirul Fawaid).

Untuk lebih jelasnya,perhatikan contoh berikut:

Bila kita dalam kondisi Junub di pagi hari, sedang hari itu adalah hari Jumat, kita bisa melakukan mandi sekali dengan niat mandi junub sekaligus mandi sunah di hari Jumat. Contoh lain, seorang wanita suci dari haidh maka ia wajib mandi, namun sebelum mandi ia mimpi basah yang juga mewajibkan mandi. Maka mandi sekali dengan dua niat sudah mencakup untuk kedua kewajiban tersebut. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam an Nawawi (al majmu’ 3/326) al Mawardi (al Haawi al Kabir1/375) dan Ibnu Qudamah al Maqdisiy (al Mughni 1/163).

Tapi jika salah ibadah adalah qadha’, maka tidak boleh digabung dengan yang lain. Misal: mengqadha’ Ramadhan sekaligus diniatkan shaum syawal. Seharusnya qadha’ dahulu baru shaum syawal, sebab hadits tentang shaum syawal yang menyatakan ibadah syawal waktunya bersambung setelah berakhirnya shaum Ramadhan:

Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang berpuasa Ramadlan kemudian diiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka yang demikian itu seolah-olah berpuasa sepanjang masa.” (HR Muslim)

Adapun pertanyaan bolehkah melakukan Qurban untuk ‘iedul Adha sekaligus aqiqah? maka ulama berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (kebayakan para ulama) yaitu pendapatnya Imam Malik, Imam Syafi’ie dan riwayat dari Imam Ahmad yang menyatakan tidak boleh.

Para ulama tidak membolehkan karena kedua ibadah tersebut sebabnya berbeda, dan maksud dari keduanya pun berbeda; satu untuk anaknya dan satu untuk dirinya dan ini adalah pendapat Imam al Haitami (Tuhfatu al Muhtaj Syarh al Minhaj9/371), al Hatthab (Mawahib al Jalil3/259) menyatakan, bila seorang ibu melahirkan dua anak perempuan kembar kemudian bapaknya mengaqiqahi kedua putrinya yang keluar dari satu perut ibunya dengan satu sembelihan saja tidak diterima, lalu bagaimana bila menyembelih untuk dua maksud berbeda; yang satu untuk anaknya dan satunya untuk dirinya dalam satu hewan qurban, tentu ini lebih tidak boleh. Wallahu a’alam bi ash shawab.

 

2 thoughts on “Kurban sambil Aqiqah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *