AsilahKonsultasi

Makmum kepada Masbuq

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ada dua pertanyaan yang saya ajukan. Pertama, bagaimana bila ada seorang imam pada shalat sirriyah tapi ia membaca dengan jahriyah? Kedua, apa hukumnya seorang yang masbuq dimakmumi?

Maman Y. Boja, kendal

Jawab :

Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

Pertama: Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah (seperti subuh, dua rakaat awal maghrib dan isya’) dan tidak mengeraskan bacaan pada shalat sirriyah (seperti Dzuhur, Ashar, rakaat akhir magrib dan dua rakaat akhir isya’) bagi imam adalah sunnah yang disunnahkan oleh Nabi kita Muhammad n, secara hukum fikih, ulama berbeda pendapat. Menurut Hanafiyah hukumnya wajib, dan menurut ulama selainnya hukumnya sunah.

Bagi orang yang shalat sendirian,  menurut madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan satu riwayat dari Hanabilah, ia mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah dan tidak pada shalat sirriyah. Namun menurut madzhab Hanafiyah dan pendapat yang utama dalam madzhab Hanabilah ia boleh memilih apakah mau dikeraskan bacaannya atau tidak dikeraskan. (Fatawaa Syabakah Islamiyah 3/3689 no fatwa 16561)

Adapun Imam yang shalat Dzuhur atau Ashar, dan ia mengeraskan bacannya maka makmumnya mengingatkannya dengan bertasbih, dan menurut yang berpendapat sunnah maka ia tidak wajib sujud sahwi, jika imam melakukan sujud sahwi maka tidak mengapa. Namun jika imam tetap membaca dengan keras dan tidak mengindahkan peringatan makmum maka shalat imam dan para makmum tetap sah.

Perlu diketahui bahwasanya Nabi Muhammad n kadang juga pernah (tidak selalu) memperdengarkan bacaan ayat ketika shalat sirriyah, sebagaimana dalam hadits dari sahabat Abu qatadah yang dikeluarkan imam Bukhari dan Muslim dalam shahihnya :

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pada dua rakaat pertama dalam shalat Zhuhur dan ‘Ashar membaca Al Fatihah dan surah, dan terkadang Beliau memperdengarkannya kepada kami ayat yang dibacanya.”(Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin 14/12)

Kedua: Untuk makmum yang terlambat datang shalat berjamaah (masbuq), kemudian setelah imam salam ia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya, lalu datang orang masuk masjid dan bermakmum kepadanya, maka menurut pendapat yang shahih dibolehkan.

Namun ada juga yang tidak membolehkan seperti dalam madzhab Hanafi dan Maliki, mereka berpendapat, tidak sah bermakmum kepada makmum masbuq yang sedang melengkapi kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.

Dan perlu diketahui ini adalah permasalahan ijtihadiyah, karena tidak adanya dalil dalam permasalahan ini. (Fatawa Lajnah Daimah jilid 7 hal.400)

2 thoughts on “Makmum kepada Masbuq

  • saya coba amalkan dari keterangan yang shohih aja dech..
    makasih ya atas ilmunya

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *