Asilah

Lebih Utama Menjawab Adzan, Atau Menyegerakan Berbuka?

Apa hukum menjawab adzan dan bagaimana bila seseorang menyegerakan berbuka dan ia tidak menjawab adzan tersebut?

Jawab :

Alhamdulillah, kami ringkaskan jawaban dari syaikh Shaleh Munajjid dalam fatwanya mengenai masalah ini;

Menjawab Adzan Adalah Sunnah

para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Kebanyakan ulama berpendapat, mengikuti adzan adalah sunnah dan tidak wajib. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’, (3/127): “Madzhab kami adalah bahwa mengikuti (ucapan adzan) adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat kebanyakan (jumhur) ulama sebagaimana dikatakan oleh At-Thahawi. Meskipun ada sebagian ulama yang mewajibkannya.”

Dalam kitab Al Mughni (1/256) diriwayatkan dari Imam Ahmad, beliau berkata: ”Kalau seseorang tidak mengucapkan seperti ucapan (muadzin) maka tidak mengapa.”

Malik meriwayatkan dalam kitab Al Muwaththa (1/103) dari Ibnu Syihab dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi, sesungguhnya dia mengabarkan: “Bahwa mereka pada masa Umar bin Al-Khatab baru mulai menunaikan shalat Jum’at jika Umar keluar. Kalau Umar sudah keluar dan naik mimbar dan muadzin mengumandangkan adzan. –Ketika itu sebagaimana dikatakan Tsa’labah-  “Kami duduk dan saling berbincang”. Ketika muadzin telah selesai mengumandangkan adzan dan Umar berdiri memulai khutbah, baru kami diam dan tidak ada yang berbicara satupun juga.”

Ibnu Syihab berkata: “Keluarnya Imam (menuju mimbar khutbah) memutus shalat dan perkataaannya (khutbahnya) memutus pembicaraan.”

Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata dalam kitab Tamamul Minnah : “Atsar ini (riwayat dari shahabat) merupakan dalil tidak wajibnya menjawab muadzin, karena berbincang sewaktu terdengar adzan telah diamalkan pada  zaman Umar dan beliau mendiamkannya. Saya sering ditanya tentang dalil yang mengalihkan perintah menjawah adzan dari (hukum) wajib? Maka saya menjawab dengan (dalil) ini.”

Maka tidak berdosa bagi yang tidak menjawab muadzin dan tidak mengikutinya. Baik disibukkan dengan makanan atau lainnya, akan tetapi dia kehilangan pahala yang agung di sisi Allah Ta’ala.

Tidak ada kontradiksi antara menyegerakan berbuka puasa dengan mengikuti (ucapan) muadzin. Seseorang dapat menggabungkan antara dua  keutamaan. Keutamaan menyegerakan berbuka dan keutamaan menjawab (ucapan) muadzin.

Orang-orang dahulu dan sekarang terbiasa berbicara ketika sedang makan. Mereka tidak menganggap makanan sebagai penghalang untuk berbicara.

Perlu diperhatikan juga bahwa berbuka boleh dengan apa saja yang dapat dimakan orang yang berpuasa meskipun hanya sedikit saja seperti kurma atau seteguk air. Maksudnya bukan berarti dia harus makan sampai kenyang. Pembahasan ini juga  berlaku ketika adzan pertama (sebelum masuk waktu fajar) sementara dia sedang makan sahur. Maka mungkin digabungkan (antara makan dan menjawab ucapan muadzin) tanpa ada kesulitan yang berarti.

Baca Juga: Laranagan Jual Beli Saat Adzan Jum’at

Akan tetapi, apabila muadzin telah mengumandangkan adzan fajar (setelah masuk waktu fajar), maka seseorang tidak boleh lagi makan dan minum apabila telah mendengarkan adzannya. Wallahu’alam.

 

# Menjawab Adzan # Menjawab Adzan # Menjawab Adzan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *