Kasyfu Syubhat

Menghendaki Tradisi Jahiliyah

Baru saja masyarakat Indonesia merayakan kemerdekaan negaranya yang ke 71. Dengan berbagai acara yang kebanyakan hanya formalitas dan diiringi dengan alat musik lengkap dengan artis lokal RT/RW nya, ada seorang anak (usia kelas 2 SD) yang bertanya kepada bapaknya; “Bi, indonesia itu sudah merdeka ya? jawab Abinya ; “belum nak, kita sebagai seorang muslim dan sebagian besar penduduk Indonesia yang muslim belum bisa menerapkan aturan Islam dalam kehidupannya.”

Ya, kita belum bisa merdeka untuk menetapkan yang dihalalkan Allah itu halal dan menetapkan yang diharamkan Allah itu haram. Hari ini memang tidak ada penjajah yang masuk ke tanah Indonesia lengkap dengan senjatanya akan tetapi rakyat indonesia masih diatur oleh hukum penjajah. Kalau dulu mereka bisa membunuhi secara fisik dengan senjatanya maka sekarang mereka bisa membunuhi karekter generasi bangsa dengan peninggalan hukumnya.

KUHP pasal 284, 285 dan 292 sebagai sebagian contohnya (KUHP bersumber pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-hukum warisan penjajah kafir yang tidak berdasarkan nafas Islam), dinilai terdapat kelemahan kelemahan.

  • Kelemahan pasal 284 KUHP : Melonggarkan perzinaan. Aturan perzinaan hanya berlaku bagi orang yang sudah berstatus suami atau istri saja, sementara orang yang belum atau tidak menikah yang berzina tidak terkena aturan pasal tersebut.
  • Kelemahan pasal 285 KUHP : Kekosongan hukum terhadap korban laki-laki. Aturan perkosaan hanya berlaku jika korbannya perempuan saja. Sedangkan jika korbannya laki-laki atau perkosaan terhadap sesama jenis tidak ada aturannya.
  • Kelemahan pasal 292 KUHP : Kekosongan hukum terhadap korban di atas usia 18 tahun. Perbuatan cabul sesama jenis hanya diatur jika dilakukannya terhadap anak di bawah umur 18 tahun saja. Sedangkan jika dilakukan terhadap sesama jenis yang di atas umur 18 tahun tidak ada aturannya

Tentunya sudah sangat jelas bagi setiap muslim dan muslimah bahwa perbuatan keji itu dilarang dan diharamkan. Sehingga ketika Allah telah mengharamkan tindak kekejian, kita sebagai seorang muslim tunduk dan patuh untuk mengikuti mengharamkannya, dan bukan malah menentangnya dan menjadikannya sebagai hal yang halal dan boleh boleh saja.

BACA JUGA : Siapa Yang Intoleran?

Karena buatan manusia maka ia tidak sempurna, manusia tidak mencipta bagaimana bisa mengetahui kemaslahatannya. Allah subhanahuwata’ala yang telah menciptakan langit bumi dan apa yang ada diantara keduanya, lebih mengetahui kemaslahatan dari setiap makhluk yang diciptaNya. Allah telah menyidir manusia dalam firmanNya, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al Maidah: 50)

Berhukum kepada hukum selain hukumNya, seperti pendapat, hawa nafsu dan konsep konsep yang disusun  oleh para tokoh tanpa bersandar kepada syariat Allah merupakan warisan masyarakat jahiliyah yang mendasari hukumnya dengan kesesatan dan kebodohan yang hanya sesuai dengan penalaran dan seleranya sendiri.

Rasul Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Manusia yang paling dibenci Allah Azza wa Jalla ada tiga..

Salah satunya adalah :

وَمُبْتَغٍ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةَ الجَاهِلِيَّةِ

“orang yang menghendaki tradisi jahiliyah dalam Islam..” (HR. Bukhari)

Al Hasan berkata, “Barang siapa yang berhukum kepada selain hukum Allah maka hukum itu merupakan hukum jahiliyah.”

Alhamdulillah kita di Indonesia muslimnya terbesar, tapi na’udzubillah jangan sampai kita menjadi manusia yang paling dibenci Allah karena sudah Islam tapi menghendaki hukum Jahiliyah.

Banyak bicara, apalagi tanpa ilmu pasti akan menampakkan kebodohan pelakunya. Islam sudah mengatur bagaimana menghadapi orang yang berzina lengkap dengan rinciannya, apakah sudah menikah atau belum menikah, bahkan untuk melaporkan perzinahan tidak cukup dirinya sendiri sebagai saksi, harus dengan 3 saksi yang lain, bila tidak mampu mengadirkan maka ia akan menerima konsekuensi hukuman.

Tidaklah menjadi hina seseorang yang jatuh dalam kemaksiatan kemudian mau mensucikan dirinya dengan bertaubat menerima putusan Allah ta’ala dengan dirajam. Keharmonisan keluarga dan tumbuh kembang anakpun akan baik karena mengetahui akhir episode yang membahagiakan, didasari dengan kejujuran dan pertaubatan, menjadi pelajaran penting bagi setiap insan untuk tunduk dan patuh pada aturan Allah. Lebih mementingkan untuk selamat di akhirat daripada selamat dari hukuman dunia tapi menderita di akhirat.

Islam juga sudah mengatur bagaimana bila ada kejadian suka sesama jenis, baik yang liwath (sesama lelaki) maupun yang sihaq (sesama perempuan), sepakat akan keharamannya namun berbeda pendapat dalam masalah hukumannya. Apakah lebih berat dari zina ataukah disamakan dengan zina atau lebih ringan hukumannya. Dari sekian perbedaan pandangan ini tidak ada yang terkategori membiarkan apalagi mebolehkan perbuatan liwath dan sihaq.

Bila semua pelaku menyimpang itu bertaubat dengan sebenar benarnya taubatan nasuha, maka Allah at Tawwab maha menerima taubat bagi hamba yang mau kembali dan memperbaiki. Selamat dari hukuman dunia dan mendapat rahmatNya di akhirat dengan dimasukkan jannah. Bila ada orang tidak melakukan penyimpangan tersebut tapi membela para pelaku penyimpangan bahkan menghalalkan perlakukan tersebut maka ia telah keluar dari daerah Islam, dan Allah menghendaki untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa dosa mereka. Wallahua’alam.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *