Fatwa Masayikh

Merapatkan Shaf Dan Meletakkan Tangan Di Sebelah Kiri

Pertanyaan :

Saya melihat sebagian orang yang shalat berdiri agak mundur dari barisan (tidak lurus), ada juga yang meletakkan tangannya di pinggang kiri, bagaimana hukumnya? Apakah ada madzhab yang berpendapat demikian?

Jawab :

Merupakan sunnah dari Nabi kita adalah meluruskan shaf, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa meluruskan shaf shalat hukumnya wajib. Ketika Nabi melihat dada seorang badui yang agak maju dari barisan, beliau bersabda :

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

 

”Luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan memalingkan wajah-wajah kalian.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah ancaman, dan tidaklah ada ancaman kecuali untuk yang melakukan keharaman atau meninggalkan perkara wajib. Pendapat yang mewajibkan lurusnya barisan shalat adalah pendapat yang kuat.

Imam Bukhari dalam menyusun kitabnya memberi judul hadits ini dengan judul bab “dosa orang yang tidak menyempurnakan barisan.”

Adapun meletakkan tangan di pinggang sebelah kiri, maka tidak ada dasarnya, saya tidak mengetahui dasar perbuatan tersebut dalam as sunnah dan tidak pula dalam perkataan para ulama.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Dinukil Dari Fatwa-Fatwa Terkini 1/235, Darul Haq.

 

Anak Susuan Dapatkah Warisan?

Tanya :

Jika seorang wanita meninggal dan memiliki harta tapi tidak mempunyai ahli waris, sementara orang yang paling dekat hubungannya hanya orang yang pernah disusuinya, baik laki-laki maupun perempuan, apakah yang pernah disusuinya itu berhak terhadap harta warisannya?

Jawab :

Hubungan kekeluargaan akibat penyusuan tidak menjadi sebab warisan. Maka saudara susu atau ayah susuan tidak mempunyai hak waris, hak perwalian, hak nafkah atau hak hak kekerabatan lainnya.

Hak warisan itu adalah karena hubungan kekerabatan (keturunan, baik ke atas atau kebawah), pernikahan dan wa’la (kekrabatan secara hukum, misalnya budak yang dibebaskan).

Sehingga harta peninggalan wanita tersebut menjadi hak baitul mal dan harus diserahkan ke baitul mal. Sedangkan anak yang pernah disusuinya tidak memiliki hak waris.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Dinukil Dari Fatwa-Fatwa Terkini 1/523, Darul Haq.

 

dibuka peluang menjadi agen dikota anda,
info dan pemesanan majalah islam Arrisalah
hubungi:

Tlp: 0813-9103-3330 (klik untuk chat)

facebook: @majalah.arrisalah

Instagram: majalah_arrisalah

Website: arrisalah.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *