Jarhah

Nafkah Anak dari Mantan Suami

Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya saya bercerai dengan suami. Saat ini kedua putra kami ikut bersama saya. Namun, nafkah mantan suami untuk anak-anak tidak lancar dan cenderung kurang.
Apakah berdosa jika saya meminta nafkah untuk anak-anak? Bagaimana jika suami tidak mau memberi nafkah? Atas nasihatnya saya haturkan banyak terima kasih. Jazakumullah!
Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Akhwat di bumi Allah.

 

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullahi Wa barakatuh

Akhwat yang dimuliakan Allah, ketika sepasang suami istri memutuskan mengakhiri pernikahan mereka, dan sudah selesai masa iddah bagi istri, status mereka sudah berubah menjadi mantan istri dan mantan suami. Tidak ada mantan anak, sehingga bagaimanapun, anak-anak tetaplah darah daging orangtua yang menjadi tanggung jawab orangtua mereka terlepas mereka nantinya tinggal bersama siapa. Hak mereka tidak terputus oleh perceraian kedua orangtua mereka.

Islam membebankan nafkah kepada laki-laki sebagai kepala keluarga, Dimana dia wajib menanggung semua kebutuhan anggota keluarganya; istri dan anak-anak. Dalilnya adalah arahan Rasulullah kepada Hindun binti Utbah saat mengadukan suaminya, Abu Sufyan yang tidak memberikan kecukupan nafkah yang cukup untuk Dirinya dan anak-anak. Rasulullah bersabda, “Ambillah harta Abu Sufyan untuk mencukupi dirimu dan anak-anak secara patut.” HR. Bukhari dan Muslim. Jawaban Rasulullah ini menunjukkan bahwa dalam harta suami, ada bagian yang wajib diberikan kepada istri dan anak-anaknya.

Sehingga sangat boleh jika seorang ibu menuntut nafkah seluruh kebutuhan anaknya kepada mantan suami, bapak anak-anak itu. Jika dia tetap tidak bersedia, si ibu bisa menggunakan bantuan pihak lain, bahkan jalur hukum kalau memang dirasa sangat perlu.

BACA JUGA : Berhenti Bekerja

Sedang kepada para laki-laki yang sudah bercerai dengan istri mereka, saya mengingatkan tentang tanggung jawab Anda semua kepada anak-anak meski mereka memilih untuk tinggal bersama mantan ibu mereka. Jangan sia-siakan mereka, karena Anda bertanggung jawab tentang mereka di sisi Allah kelak.

Pernah, mantan budak Abdullah bin Amr pamit kepadanya untuk beribadah sebulan penuh  di Baitul Maqdis. Abdullah bin Amr ra. bertanya, “Apakah engkau meninggalkan nafkah untuk keluargamu yang cukup untuk makan bagi mereka selama bulan ini?” Dan ketika orang itu menjawab belum, maka dia berkata, “Kembalilah kepada keluargamu, dan tinggalkan nafkah yang cukup untuk mereka, karena saya mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.” HR. Ahmad 6842. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *