Fatwa

Shalat Di Dalam Pesawat

Tanya :

Saya pergi umrah pada bulan Ramadhan dengan pesawat terbang. Ketika kembali ke negeriku, waktu perjalanan menjelang fajar. Pada waktu tertentu, pramugari mengumumkan bahwa kita harus mulai puasa, karena telah memasuki subuh. Saya bingung di mana saya akan shalat, sementara matahari akan terbit sebelum pesawat mendarat.

Begitu juga saya membutuhkan kamar mandi (saya telah menahan buang angin). Akan tetapi karena kepadatan saya tidak memungkinkan masuk kamar mandi. Tiba-tiba ketika saya perhatikan ke atas (terlihat) ufuk kekuning-kuningan, maka saya bersegera takbir sementara saya duduk di kursi. Menurut perkiraan kuatku bahwa kiblat berada di belakangku karena kami menuju ke timur sementara kiblat di belakang kami arah barat dan saya dalam kondisi berwudhu. Apakah shalatku sah atau tidak dan apa ketentuan yang berlaku bagiku?

 

Jawab :

Alhamdulillah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang seseorang bepergian dengan pesawat dan dia tidak mengetahui arah kiblat, dan tidak seorang pun di sana yang mengetahui arah (kiblat), maka dia shalat dalam kondisi tidak tahu apakah dia ke arah kiblat dalam shalatnya ataukah tidak? Apakah shalat dalam kondisi seperti ini sah?

Beliau menjawab: ”Penumpang pesawat, kalau dia ingin shalat sunnah, maka dia (dibolehkan) shalat menghadap kemana saja. Dan tidak diharuskan menghadap kiblat karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau shalat di atas kendaraannya kemana saja menghadap ketika dalam safar. Sementara kalau shalat fardu, maka diharuskan menghadap kiblat, serta harus ruku dan sujud kalau hal itu memungkinkan. Dengan demikian, kalau seseorang memungkinkan dia shalat di pesawat, maka hendaklah shalat di pesawat. Kalau mendapatkan shalat di pesawat yang memungkinkan untu di jamak dengan (waktu) setelahnya seperti kalau mendapatkan shalat Zuhur maka dia akhirkan untuk dijamak dengan dengan (shalat) Ashar. Atau mendapatkan shalat magrib di pesawat, diakhirkan agar dijamak dengan Isya. Seharusnya dia bertanya kepada pramugari (tentang) arah kiblat kalau sekiranya di pesawat tidak ada tanda arah kiblat. Kalau dia tidak melakukan itu, maka shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad-Dakwah, edisi 1757, hal. 45)

Kedua: Bersuci adalah syarat sahnya shalat. Dan anda telah shalat dengan wudhu. Maka shalat anda sah in syaAllah. Cuma dimakruhkan shalat dalam kondisi menahan kencing, buang air besar atau buang angin, jika hal itu sangat terasa sekali, karena akan berpengaruh kekhusu’an dan ketenangan hati dalam shalat. Akan tetapi shalatnya sah, In syaAllah.

Dengan penjelasan tadi, maka ringkasan jawabannya adalah kalau anda tidak berdiri (dalam shalat) dan menghadap kiblat karena tidak mampu, maka shalat anda sah. Akan tetapi kalau memungkinkan bagi anda untuk berdiri dan menghadap kiblat, lalu anda meninggalkan hal itu, maka shalat anda tidak sah dan anda harus mengulanginya sekarang.

Wallahu’alam.

sumber : islamqa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *