Fatwa MasayikhKonsultasi

Shalat Sunah Rawatib Ketika Safar

Apakah mengerjakan shalat sunnah rawatib dalam safar dianjurkan, dan bagaimana dengan shalat sunnah yang lain?

Disunnahkan bagi seorang musafir meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib pada shalat dzuhur, maghrib dan isya’. Namun hendaknya ia mengerjakan sunnah fajar (Qobliyah shubuh) mencontoh Nabi SAW dalam hal ini.

Begitu pula shalat tahajjud dan witir di malam hari disyari’atkan bagi seorang musafir, karena Nabi SAW melakukannya. Demikian juga shalat-shalat mutlak yang lain dan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab tertentu, seperti shalat sunnah dhuha, shalat sunah wudhu, shalat gerhana dan tahiyatul masjid. (Menguak Fatwa Syaikh Bin Baz, Pustaka Barokah hal. 150)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *