<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>arrisalah &#187; handphone</title>
	<atom:link href="http://www.arrisalah.net/tag/handphone/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.arrisalah.net</link>
	<description>Menata hati menyentuh ruhani</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Sep 2010 01:51:09 +0000</lastBuildDate>
	
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Al-Azhar: Haram Penggunaan Al-Quran untuk Nada Dering HP</title>
		<link>http://www.arrisalah.net/berita/2009/12/al-azhar-haram-penggunaan-al-quran-untuk-nada-dering-hp.html</link>
		<comments>http://www.arrisalah.net/berita/2009/12/al-azhar-haram-penggunaan-al-quran-untuk-nada-dering-hp.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 02:43:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ar-risalah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[handphone]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.arrisalah.net/?p=112</guid>
		<description><![CDATA[Sebagaimana diberitakan harian Asyarqul Awsath  edisi Rabu, 15 Desember kemarin, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majmaul Buhuts Islamiyah) mengeluarkan fatwa bahwa mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering hukumnya haram karena mengindahkan kemuliaan Al-Quran.
Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar  Dr Mohamed Sayed Tantawi itu berdasarkan atas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Sebagaimana diberitakan harian Asyarqul Awsath  edisi Rabu, 15 Desember kemarin, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majmaul Buhuts Islamiyah) mengeluarkan fatwa bahwa mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering hukumnya haram karena mengindahkan kemuliaan Al-Quran.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar  Dr Mohamed Sayed Tantawi itu berdasarkan atas permohonan Dr Mustafa Al-Shak’ah, anggota badan tersebut. Menurut fatwa itu, haram menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel  karena bisa mengarah pada pemotongan ayat sebelum ayat berakhir dan meniadakan kemuliaan Al-Quran. Al Azhar juga mengharap  Telecom Mesir untuk memulai menghilangkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">”Sangat disesalkan apa yang kita amati akhir-akhir ini  perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual nada dering Al- Quran yang semata-mata tujuan komersial. Padahal tidak pantas untuk kesucian Al-Quran,” kata Shak’ah. Syeikh Mahmoud Ashour, anggota lembaga tersebut yang juga mantan wakil Syaikul Azhar juga menimpali.</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">”Dilarang memanfatkan Al-Quran untuk tujuan yang tidak benar yang bisa mengurang kemuliaan Al-Quran itu sendiri.”</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Dr Muhammad Abu Leila, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam (Majlisul A’la Lisyu’unil Islamiyah) ikut mengomentari: ”Penggunaan ayat-ayat Quran sebagai nada dering untuk ponsel di luar kehendak Allah,  karena Allah memerintahkan kami untuk menjaganya dan tidak menyalahgunakan integritas. Karena itu harus dijaga kesuciannya.”</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">Leila meminta operator telekomunikasi untuk segera menerapkan pendapat ini dan mencegah penggunaan Al-Quran sebagai nada dering untuk ponsel. Abu Leila  menambahkan, ”Membaca Al-Quran ada tata caranya yang harus dipatuhi demi kemuliaan Al-Quran.”</div>
<div id="_mcePaste" style="position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px; overflow-x: hidden; overflow-y: hidden;">sumber: hidayatullah.com</div>
<p>Sebagaimana diberitakan harian Asyarqul Awsath  edisi Rabu, 15 Desember kemarin, sejumlah ulama Al-Azhar yang tergabung dalam Badan Kajian Islam (Majmaul Buhuts Islamiyah) mengeluarkan fatwa bahwa mempergunakan ayat suci Al-Quran untuk nada dering hukumnya haram karena mengindahkan kemuliaan Al-Quran.<span id="more-112"></span></p>
<p>Fatwa yang dikeluarkan pada sidang terakhir dan dipimpin langsung Syaikh Al-Azhar  Dr Mohamed Sayed Tantawi itu berdasarkan atas permohonan Dr Mustafa Al-Shak’ah, anggota badan tersebut. Menurut fatwa itu, haram menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel  karena bisa mengarah pada pemotongan ayat sebelum ayat berakhir dan meniadakan kemuliaan Al-Quran. Al Azhar juga mengharap  Telecom Mesir untuk memulai menghilangkan penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering.</p>
<p>”Sangat disesalkan apa yang kita amati akhir-akhir ini  perusahaan-perusahaan telekomunikasi menjual nada dering Al- Quran yang semata-mata tujuan komersial. Padahal tidak pantas untuk kesucian Al-Quran,” kata Shak’ah. Syeikh Mahmoud Ashour, anggota lembaga tersebut yang juga mantan wakil Syaikul Azhar juga menimpali.</p>
<p>”Dilarang memanfatkan Al-Quran untuk tujuan yang tidak benar yang bisa mengurang kemuliaan Al-Quran itu sendiri.”</p>
<p>Dr Muhammad Abu Leila, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam (Majlisul A’la Lisyu’unil Islamiyah) ikut mengomentari: ”Penggunaan ayat-ayat Quran sebagai nada dering untuk ponsel di luar kehendak Allah,  karena Allah memerintahkan kami untuk menjaganya dan tidak menyalahgunakan integritas. Karena itu harus dijaga kesuciannya.”</p>
<p>Leila meminta operator telekomunikasi untuk segera menerapkan pendapat ini dan mencegah penggunaan Al-Quran sebagai nada dering untuk ponsel. Abu Leila  menambahkan, ”Membaca Al-Quran ada tata caranya yang harus dipatuhi demi kemuliaan Al-Quran.”</p>
<p>sumber: hidayatullah.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.arrisalah.net/berita/2009/12/al-azhar-haram-penggunaan-al-quran-untuk-nada-dering-hp.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
