Fatwa MasayikhKonsultasi

Tindik bagi bayi perempuan

Apa hukum melubangi telinga dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan ?
Pendapat yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah. Karena tujuan dibalik itu untuk perhiasan yang dibolehkan. Sebagaimana tercatat dalam sejarah bahwa wanita-wanita sahabat memiliki perhiasan emas yang dipasag di telinga (anting-anting). Ini termasuk perbuatan melukai yang ringan dan cepat sembuh, terlebih lagi bila dilakukan saat masih kecil.
Sedangkan melubangi hidung (tindik), maka saya tidak pernah menjumpai pendapat ulama tentang hal itu. Tapi menurut saya dalam hal ini ada semacam menyiksa atau merubah bentuk seperti yang kita lihat, tetapi mungkin saja orang lain tidak sependapat dengan saya. Bila dalam suatu negeri perhiasan di hidung termasuk kecantikan dan keindahan, maka tidak masalah dengan melubangi dan memakai perhiasan di hidung.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa Syaikh 4/137]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *